Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Rabu, 16 November 2011

DINILAI BANYAK KURANG PAHAM ATURAN Satker"Dihujani "Sanggahan.

Haryono
KEDIRI ,Koran D0R-DIDUGA Akibat dari kurang pemahaman dan penguasaan serta mengerti tentang aturan lelang atau tander. Panitia pengadaan di kota kediri, di banjiri surat sanggahan oleh para rekanan/kontraktor yang ikut serta menjadi peserta lelang pada pengadaan barang dan jasa.tahun anggaran 2011. Berdasarkan data serta investigasi Koran DOR, menyebutkan,ada beberapa satker yang telah mendapatkan sanggahan, menyusul proses lelangnya di anggap tidak sesuai Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.instansi tersebut diantaranya, Poltek.Dinas Pendidikan (Dindik),Dinas Pekerjaan Umum (DPU), RS UD Gambiran 1.DPPKAD dan kantor Kec.Santren,Kota Kediri.

Institusi Dindik Kota Kediri, misalnya, sedikitnya ada belasan surat sanggahan yang di layangkan peserta lelang kepada panitia pengadaan barang/jasa pemerintah di institusi tersebut. Dimana peserta lelang telah keberatan atas proses lelang yang di lakukan oleh panitia.

Dengan banyaknya surat sanggahan yang di tujukan kepada panitia lelang itu, menunjukan bahwa panitia lelang di seluluh satker Kota Kediri,mayoritas belum menguasai, mengerti dan paham tentang aturan yang tertuang dalam peraturan Presiden nomer 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Sebagaimana di ungkapkn sumber Koran D0r, M Yusufi Al Qadari, saat di temui Koran D0R di kantornya, mengatakan bahwa panitia lelang di Kota Kediri sepenuhnya belum paham tentang Perpres 54 tahun 2010, "Buktinya banyak peserta lelang yank telah mengajukan surat sanggahan. Salah satunya saya, sekurangnya , ada delapan surat sanggahan yang saya tujukan kepada panitia lelang Dindik Kota kediri . Belum lagi satker-satker yang lagi,"katanya,jumat(5/11)pekan lalu.

Menurut Yusuf, harusnwa panitia dalam menjalankan tugas dari pemerintah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah itu paham dan mengerti akan peraturan yang ada. Sehingga tidak ada lagi kesalahan yang terjadi.

Sebagai contoh, lanjut Yusuf, sapaan akrap M.Yusufi AlQadri ini,DPP KAD RSUD Gambiran 1, satker yang pernah di sanggah,dan akhirnya di lakukan tender ulang,"bebernya.

Dia berharap, dari sanggahan-sanggahan yang ditujukan kepada panitia di masing-masing Satker itu,selain jadi pengingat, juga pembelajaran. Sehingga, kedepanya,berdasar pengalaman di tahun 2011, bisa menjalankan tugas dengan professional dan berdasar peraturan sebagaimana mestinya."Ya mudah mudahan pengalaman di tahun 2011 menjadi evaluasi untuk tahun depan, agar lebih baik lagi.Sehingga bisa meminimalisir kesalahan,"pungkasnya.

Sementara, Hariadi, selaku Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri,menganggap bahwa sanggahan di lakukan oleh peserta lelang, kamudian di tujukan ke panitia lelang itu kurang tepat. Kardna panitia sudah menjalankan tugasnya dengan ketentuan yang brlaku."Sanggahan itu tidak benar karna prosedur itu sudah di lakukan.dan sekarang era keterbukaan ini pengumuman harus di tayangkan melalui website resmi..tu pun sudah di tayangkan melalui website milik pemkot Kediri,melalui humas. Semua satker yang akan mengumumkan hasil lelangnya itu pasti melalui humas. Jadi gk benar sanggahan itu,"anggapnya.

Saat di singgung perihal dengan adanya retender atau biasa di sebut lelang ulang, di sejumlah satker, sebut saja pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor RS Gambiran Kota Kediri, pihaknya seakan enggan komentar."Untuk masalah sanggahan di RS Gambiran itu.ya tetep melalui sini lagi.Kalau misalnya sampai pelaksanaannya di lapangan di lapangan di Gambiran ternyata ada sanggahan,gak benar. Mungkin para rekanan itu terlambat mendapatkan informasi.Untuk mempermudah akhirnya Gambiran bisa mengirimkan lg wabsite nya melalui kami.Kecuali kalau lelang tertutup,itu masih bisa di sanggah,"elaknya.

Di tanya, banyaknya surat sanggahan yang di layangkan oleh peserta lelang,tertuju ke panitia iu,apakah wujud dari belum pahamnya panitia pada aturan baru yakni Perpres No.54 tahun 2010,tentang Pengadaan Barang /jasa Pemerintahan itu?"Kalau panitia lelang sudah melaksanakan prosedur yang ada, tapi bener-bener ada sanggahan,ini itu mungkin ada masalah lainnya yang tidak kami ketaui,"katanya.

Terpisah, kepala Inspektorat Kota kediri, Drs.Hariyono,di konfirmasi Koran DOR terkait maraknya surat sanggahan yang di tujukan kepada panitia di masing masing Satker kota Kediri,menyusul surat sanggahan tersebut di tembuskan institusi yang mengomandoinya.Pihaknya membenarkan adanya beberapa surat sanggahan yang masuk ke kantor Inspectorat,namun Dia enggan menyebut identitas dari si penyanggah. 

"Yang jelas ada surat sanggah yang masuk ke kita,Namun ,Saya tidak hafal jumlah nya berapa? Memang kita selalu dapat tembusan dari panitia lelang itu. dan terkait masalah itu.kita akan mengkordinasikanya.bagaimana sanggahan itu di jawab dengan baik dan benar dan profesional.Harapan saya, agar secepatnya, surat sanggah itu di jawab, sesuai dengan dan aturan yang ada,"tuturnya.

"Sebenarnya untuk menjelaskan persoalan tersebut,bukan porsi kita, melainkan humas Kota Kediri .Jadi kita tidak punya kewenangan untuk memberi penjelasan.wah aku gk boleh Mas ngomongin masalah itu.Sampean tanya saja kepada humas," cetusnya.

Lebih jauh, Dia memaparkan,untuk panitia lelang yang ada di masing masing,satkes dalam memberi penjelasan harus scara transparan. "Ya memang kalau ada sanggahan dari peserta ldlang itu emang harus di jawab sesuai dengan keppre7 no 54,dengan jelas dan tranfaran. "Sekarang itu semua juga tahu dan bisa,termasuk dari rekan media pun juga bisa,bahkan mungkin mereka lebih pandai dari kita.Jadi panitia jangan ngakal ngakalilah,"tandasnya

Heryono juga mewanti wanti dalam membuat dokumen pengadaan, baiknya brhati hati,harus teliti.di baca dan di perhatikn jangan sampai salah ketik atau apapun.karna salah ketik aja itu bisa jadi masalah nantinya.Menurunya,pihak Inspektorat juga berupaya untuk meminimalisis kesalahan dari panitiad lelang, "Kalau memang belum ada atau ada hal yang belum di pahami ataupun kesulitan,maka kita akan membantu .Adapun jika sulit maka kita akan konsultasikan kepada yang lebih pandai.bisa k BPKP maupun lembaga lainnya," jelasnya.

Dengan banyaknya Sanggahan dari para peserta lelang tersebut, apa tanggapan Inspektorat? "Panitia memang kurang teliti dan sering kali cara menafsirkan aturan aturan tersebut kurang pas,mulai dari perencanaan.Kalau ada kesulitan, tolong di kordinasikan kami akan membantu .Jangan anggap Inspektorat jaluk jatah atau minta uang lelah.Tak ada itu.Dan bagi yang sudah di sertivikasi,itu mereka harus mempelajari aturan secara seksama.Jangan yang penting iso terus mlaku tapi tak belajar,yo nabrak nanti.Jadi harus di pahami betul dan wajib untuk di pelajari,"jelasnya

Dia menambahkan, pihak Inspektorat merupakan institusi yang bersifat atau berkewenangan sebagai konsulting.jadi bukan eksekuting,"jadi kalau ada permasalahan itu di klarifikasi dan mencari solusi untuk menyeleseikannya.Jadi inspektorat bukan cari cari masalah,"pungkasnya (wan)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.