KEDIRI, Koraan DOR-TAMPAKNYA prediksi masyarakat tentang pembangunan Mega proyek yakni Jembatan Brawijaya yang membutuhkan biaya sebesar Rp 66 miliar itu bakal mangkrak, kian jadi nyata. Salah satu bukti, pengajuan anggaran pembangunan Jembatan Brawijaya dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2011 nanti, terancam tak disetujui oleh DPRD Kota Kediri. Pasalnya, dalam pembangunan yang menggunakan sistem multiyears tersebut belum mendapatkan persetujuan dengan DPRD , seperti yang tertuang dalam Memorandum of understanding (MoU).
Sebagaimana diungkapkan Yudi Ayubchan, anggota Komisi C , menurutnya pihak DPRD belum bisa memastikan apakah pengajuan anggaran dari DinasPekerjaan Umum (PU) untuk kelanjutan pembangunan jembatan brawijaya disetujui atau tidak. “Kami belum bisa memastikan, karena dalam proyek tersebut belum ada MoU antara Pemkot dan DPRD,” ujarnya.
Pihaknya memaparkan, berdasar aturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2011 dan keputusan presiden (kepres) 80 yang diubah menjadi 54, menyebutkan bahwa semua sistem penganggaran yang bersumber APBD harus ada bentuk MoU antara Pemda dan DPRD. “Tanpa adanya MoU, maka kita tidak bisa memberikan persetujuan pengajuan penganggaran,” jelasnya.
Dia menegaskan, MoU tersebut sangat dibutuhkan, mengingat system penganggaran pembangunan multiyears tidak cukup hanya sekali. “Dengan adanya MoU, maka setiap tahun kami akan terus memberikan persetujuan anggaran,” kata, pria yang akrab disapa Ayub ini saat di temui awak media.
Jadi untuk masalah itu, imbuh Ayub yang juga sebagai anggota badan anggaran (Banggar) ini, pihak DPRD sekarang, terhitung hari Sabtu kemarin (20/8/11) hingga Selasa (23/8/11) nanti, akan sedang melakukan pembahasan pembangunan Jembatan Brawijaya dalam bentuk panitia khusus (Pansus). “Setelah pansus ini nanti, kami baru bisa memutuskannya, dengan dituangkan dalam MoU, untuk kelanjutan pembangunan jembatan yang menghubungkan kecamatan Kota dan Mojoroto tersebut,” ujarnya.
Sekadar diketahui, dalam pengajuan anggaran PAK APBD 2011, informasinya Dinas PU akan mengajukan anggaran sebesar Rp 8 miliar, guna melanjutkan pelaksanaan proyek pembagunan yang hingga kini baru tahap pemasangan tiang pancang tersebut. Selebihnya anggaran itu akan di pergunakan untuk ketahap berikutnya yaitu pemondasian.
Proyek pembagunan Jembatan yang bakal menyedot dana APBD Kota Kediri sebesar Rp 66 milliar lebih itu memiliki panjang 187 meter dan lebar 18 meter. Lokasinya persis berada di sebelah utara Jembatan Lama. Proyek multy years selama tiga tahun itu dikerjakan oleh PT. Fajar Parahyangan, Rungkut, Manggaraya, Surabaya.
Ditemui terpisah, Kepala Dinas PU Kasenan, tak menyangkal jika pengajuan anggaran dalam PAK nanti masih menunggu MoU antara pihak Pemkot dan DPRD. Oleh sebap itu, kata dia, tanpa adanya MoU, maka pengajuan anggaran tidak bisa disetujui. “Berdasarkan peraturan yang baru memang harus ada MoU, makanya kita juga masih menunggu, apakah disetujui atau tidak,” kata pria yang sudah ditetapkan tersangka ini kepada wartawan.
Saat disinggung terkait pengajuan anggaran sebelumnya yang digunakan untuk belanja tiang pancang, menurut Kasenan, hal itu tidak masalah, karena sudah ada persetujuan dari DPRD. “Kalau yang sudah-sudah tidak ada masalah, karena sudah ada persetujuan DPRD, hanya saja untuk kelanjutannya nanti memang harus ada MoU,” tandasnya.
Pantaun wartawan Karan ini di lokasi pembagunan, ratusan tiang pancang yang masih tergeletak dibantaran sunagai barantas itu, tampak beberapa tiang pancang telah dimanfaatkan masyarakat setempat digunakan untuk tempat penjemuaran krupuk dan nasi yang sudah basi. (rif/kj/wan)