Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Rabu, 24 Agustus 2011

Mega Proyek Gambiran II Kediri Salahi Kepres 80/2003, Anggota DPRD Propinsi Jatim, Wali Kota dan DPRD Kota Kediri, Bakal Dipangil Kejari.

KEDIRI, Koran DOR- MESKI Korp Adhiyaksa Kota Kediri, hingga kini belum melakukan penahan terhadap  tiga tersanka pada dugaan  skandal kasus mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kediri, proses penanganya masih berlanjut.

Terbukti, rumah sakit yang bakal di peruntukan para pasien yang kena dampak rokok, tempatnya berada di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota Kediri, itu baru-baru ini telah memangil  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), guna dimintai keterangan, hasilnya, proyek pembangunan RSUD Gambiran II itu dinyatakan telah menyalahi keputusan presiden (kepres) nomo 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.

Sepertihalnya dikemukakan oleh saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ketika dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kediri.  Berdasar keterangan dari lembaga tersebut, Jaksa semakin yakin  ada indikasi kuat  terjadi tindakan korupsi terhadap rumah sakit yang didirikan secara multy years selama tiga tahun dengan besar dana sekitar Rp 234 milliar tersebut.

Sayang, pihak Kejaksaan Kota Kediri, ketika ditanya wartawan, engan menyebutkan  satu persatu dari pertanya yang diajukan kepada saksi tersebut, ” Ada 38 poin pertanyaan yang kami ajukan kepada saksi perihal kepres 38/2003 tersebut. Intinya saksi mengungkapkan, pada pokoknya tidak sesuai dengan kepres tersebut,” ujar Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo.

Namun, imbuh Agus, permintaan keterangan saksi ahli dari LKPP dari Jakarta tersebut,  yakni wujud dari tindak lanjut Kejaksaan Kota Kediri,  setelah melakukan  gelar perkara dan ekspos di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Kediri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) tersebut. Mereka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasenan, Budi Siswantoro sebagai pengguna anggaran dan Wiyoto adalah bagian dari kepanitiaan lelang.

Kejaksaan tengah menunggu jawaban dari surat ijin pemeriksaan terhadap Walikota Kediri Samsul Ashar, sebagai saksi. Surat ijin resmi tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya, untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo hingga ke Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono

Selain Walikota Kediri, Kejaksaan bakal memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Bambang Harianto dan anggota DPRD Kota Kediri Arifin Asror. Mereka bakal dimintai keterangan terkait persetujuan dana untuk pembangunan rumah sakit yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima dampak asap rokok

Sementara itu, Gubernur Soekarwo ketika dikonfirmasi, mengaku, sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat ijin pemeriksaan Walikota Kediri oleh Kejaksaan Negeri Kediri. Dia berjanji apabila surat ijin itu sudah berada di atas mejanya, maka bakal segera ditanda tanganinya. (nb/em/wan)
Read more »

Selasa, 23 Agustus 2011

Di Jatim, Jamkesda Dan Pendanaannya Belum Maksimal

KEDIRI, Koran DOR-BOLEH dibilang, satu semester lebih Jamkesda sudah menjadi topik perbincangan publik Jawa Timur. Bagaimana tidak,  diawal tahun hingga bebeapa bulan terakhir ini, bahwa jamkesda mengalami kekurangan dana dan mempunyai tunggakan di rumah-sakit milik pemerintah serta perlu sekali penambahan alokasi dana APBD dalam tahun berikutnya, bahkan ada pula yang anggarannya habis-ludes untuk pembiayaan warga maskin susulan karena tidak terkover dalam program jamkesmas.

Menurut Ahmad Iskandar anggota komisi E DPRD Propinsi Jatim selama 2 tahun ( 2009-2010) tunggakan jamkesda di 5 RS milik Pemerintah sebesar 60 milyar, sedang menurut Dr.Dodo Anondo Kadinkes Propinsi Jawa-timur sepanjang tahun 2011 jamkesda dianggarkan 170 milyar, dan ada tunggakan sebesar 60 milyar di 2010.

Malang 13 Maret 2011 Kadinkes Kota Malang Enny Rengganing Ati mengatakan bahwa tunggakan jamkesda di Kota Malang tahun 2010 menapai 1,2 milyar.
Kediri Senin 2 Mei 2011 Humas RS Pare Abdul Roziq mengatakan tunggakan jamkesda&jamkesmas mencapai 13 milyar di rumah-sakit Pare, klaim jamkesmas Oktober-Desember 2010 yang belum cair sebesar 2 milyar dan menyusu tahun ini Januari-April sebesar 3 milyar, sedang untuk jamkesda tunggakannya mencapai 5,6 milyar hingga Desember 2011. Selain itu Abdul Roziq juga mengatakan bahwa klaim jamkesmas tertunda karena ada kerusakan sistem audit pada jamkesmas. Sedang menurut Dina Kurniawati Komisi D DPRD Kab.Kediri mengatakan bahwa anggaran jamkesda jauh dibawah kebutuhan dan diupayakan ditutupi PAK tahun ini.

Kediri 10-05-2011 Dina Kurniawati Komisi D DPRD Kab.Kediri mengatakan idealnya Kab.Kediri anggaran jamkesda sebesar 13 milyar/tahun berdasarkan kebutuhan di tahun 2010. Tahun 2011 anggaran awal APBD sebesar 5 milyar, dan yang 3 milyar untuk membayar APBD 2010. Dina Kurniawati mengungkapkan tunggakan jamkesda dikeluhkan oleh pihak manajemen rumah-sakit.
Batu Malang Kamis 04 Agustus 2011 Kadinkes Batu Endang Triningsih mengatakan bahwa anggaran jamkesda Kota Batu sudah ludes. Anggarannya terserap sebesar 1,3 milyar, anggaran itu untuk 6000 pemegang kartu jamkesda dan paling banyak diserap oleh RS Baptis sebesar 300juta di tahun 2010. Dan diupayakan mengajukan anggaran lewat PAK yang akan dibahas bulan September sebesar 300 juta untuk mengkover pemegang kartu jamkesda hingga akhir tahun ini.

Surabaya, Pemkot Surabaya menunngak jamkesda ke RSUD Soetomo sebesar 20 milyar selama 6 bulan terhitung Januari-Juni 2011. Selain itu Dr.Dodo Anonodo Direktur RSUD Soetomo juga menerangkan bahwa tunggakan jamkesda dan jamkesmas dalam 2 bulan belum terbayar sebesar 28 milyar dan tiap bulannya tunggakan mencapai 7 milyar.

Sementara itu ketika dihubungi secara terpisah Arif Witanto Koordinator DKR(Dewan Kesehatan Rakyat)Jawa-timur mengatakan bahwa persoalan tunggakan dana jamkesda yang terhembus dan diungkapkan oleh petinggi kesehatan dan wakil rakyat perlu sekali untuk dicermati secara arif&bijaksana.

1.Isu itu dihembuskan agar anggaran APBD untuk jamkesda ada penambahan yang lebih besar lagi dikarenakan ada kepentingan disampingnya atau memang murni untuk kebutuhan rakyat miskin sakit yang akan dikover dalam program jamkesda.

2.Di Jember rakyat miskin sakit hanya dijatah 2,5 juta dan sisanya rakyat miskin sakit harus bayar sendiri meski harus menjual rumah atau kepemilikannya yang dipunyai. Hal ini perlu sekali untuk dicermati dan dipertanyakan kenapa bisa terjadi demikian!!!?? Padahal Kab.Jember merupakan Kabupaten terkaya di Jawa-timur. Ada kabar simpang-siur yang terdengar dan saya sendiri tidak berani membenarkan keakuratan faktanya, bahwa ketika pengajuan peserta jamkesmas dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab.Jember kepada petinggi setempat ada penolakan sekitar 10.000 daftar nama peserta jamkesmas. Selain itu menurut B.Kusdinanti Kasi Jamkesmas Jember pernah memberikan keterangan bahwa di Kab.Jember sosialisasi jamkesmas tidak pernah dilakukan karena pelaksanaanya bukan merupakan tanggung-jawab dan kewenangan Dinas Kesehatan Kab.Jember.

3.Berdasar dari pernyataan&paparan para petinggi kesehatan dan wakil rakyat tentang tunggakan dan kekurangan dana APBD untuk jamkesda yang mengalami kendala kekurangan anggaran dan tambal sulam, kenapa pelaksanaan jaminan kesehatan untuk rakyat miskin untuk dikelola Negara melalui Kementrian Kesehatan Repubik Indonesia dalam program jamkesmas saja, toh akses jamkesmas juga bisa dilakukan dengan menggunakan sktm. Tetapi yang jelas&pasti pengelolaannya tidak diserahkan dan dilakukan oleh BPJS yang belum jelas ujung&pangkalnya.Tetap dilakukan oleh Negara melalui Kementrian Kesehatan!!!!

4.Selain itu salah-satu program negara yang sudah dirilis, jampersal(jaminan persalinan) juga masih terkesan disamarkan dan tidak disampaikan dengan baik&benar kepada masyarakat oleh dinas terkait bahkan ada juga bidan yang terang-terangan menolaknya dengan alasan pembayarannya sangat minim. Padahal Negara tiap bulannya sudah menunaikan kewajibannya dengan menngaji para PNS!!!

5.Di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab.Blitar ada penerbitan SKP anak peserta jamkesmas tertanggal Jakarta 4 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh PT.Askes dan ditanda-tangani oleh Direktur Operasional Kantor Pusat Umbu M Marisi. Yang dipertanyakan dan perlu diperjelas adalah, dari 3 peraturan di eturan no.2&3 itu merupakan aturan Bu Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih atau perbuatan yang dilakukan oleh pihak tertentu demi mereguk keuntungan lebih banyak dengan jalan mengelabui rakyat miskin.Dr.Budi Winarno Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab.Blitar pernah mengatakan bahwa pasien jamkesmas tidak gratis dan obat-obatan serta alat kesehatan yang tidak terantum dalam juknis jamkesmas diminta membeli bagi pasien jamkesmas. Selain itu di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar juga pernah ada temuan bahwa anak Nansa Amanatulloh penderita hydrocefallus peserta jamkesda masih diminta membeli alat kesehatan sebesar 5 juta.

6.Di Kabupaten Kediri ada temuan bahwa Satriya Abimanyu anak dari Yuli Haryono yang peserta Jamkesda Propinsi asal Dsn.Bulurejo Ds.Sumberjo Ke.Kandat Kab.Kediri, meski sudah mengantongi kartu Jamkesda Propinsi yang notabene pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah tetapi surat rujukannya menggunakan jamkesmas. Yang perlu dipertanyakan&diperjelas adalah memang aturannya seperti itu atau pertanyaan ada indikasi penagihannya tetap ke jamkemas dan anggaran APBD untuk jamkesda tetap utuh dan tidak terusik sama sekali, atau memang ada indikasi penagihan ganda Jamkesmas&jamkesda karena akses jamkesmas juga bisa dilakukan menggunakan sktm. (Arif W.Dkr Jatim)
Read more »

Minggu, 21 Agustus 2011

Anggaran Jembatan Brawijaya Terancam Ditolak, Ratusan Tiang Pancang Jadi Jemuran

KEDIRI, Koraan DOR-TAMPAKNYA prediksi masyarakat tentang pembangunan Mega proyek yakni Jembatan Brawijaya yang membutuhkan biaya sebesar Rp 66 miliar itu bakal mangkrak, kian jadi nyata. Salah satu bukti, pengajuan anggaran pembangunan Jembatan Brawijaya dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2011 nanti, terancam tak disetujui oleh DPRD Kota Kediri. Pasalnya, dalam pembangunan yang menggunakan sistem multiyears tersebut belum mendapatkan persetujuan dengan DPRD , seperti yang tertuang dalam Memorandum of understanding (MoU).

Sebagaimana diungkapkan Yudi Ayubchan, anggota Komisi C , menurutnya pihak DPRD belum bisa memastikan apakah pengajuan anggaran dari DinasPekerjaan Umum (PU) untuk kelanjutan pembangunan jembatan brawijaya disetujui atau tidak. “Kami belum bisa memastikan, karena dalam proyek tersebut belum ada MoU antara Pemkot dan DPRD,” ujarnya.

Pihaknya memaparkan, berdasar aturan  menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2011 dan keputusan presiden (kepres) 80 yang diubah menjadi 54, menyebutkan bahwa semua sistem penganggaran yang bersumber APBD harus ada bentuk MoU antara Pemda dan DPRD. “Tanpa adanya MoU, maka kita tidak bisa memberikan persetujuan pengajuan penganggaran,” jelasnya.

Dia menegaskan, MoU tersebut sangat dibutuhkan, mengingat system penganggaran pembangunan multiyears tidak cukup hanya sekali. “Dengan adanya MoU, maka setiap tahun kami akan terus memberikan persetujuan anggaran,” kata, pria yang akrab disapa Ayub ini saat di temui awak media.

 Jadi untuk masalah itu, imbuh Ayub yang juga sebagai anggota badan anggaran (Banggar) ini, pihak DPRD  sekarang, terhitung hari Sabtu kemarin (20/8/11) hingga Selasa (23/8/11) nanti, akan  sedang melakukan pembahasan pembangunan Jembatan Brawijaya dalam bentuk panitia khusus (Pansus). “Setelah pansus ini nanti, kami baru bisa memutuskannya, dengan dituangkan dalam MoU, untuk kelanjutan pembangunan jembatan yang menghubungkan kecamatan Kota dan Mojoroto tersebut,” ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam pengajuan anggaran PAK APBD 2011, informasinya Dinas PU  akan mengajukan anggaran sebesar Rp 8 miliar, guna melanjutkan pelaksanaan proyek pembagunan yang hingga kini baru tahap pemasangan tiang pancang tersebut. Selebihnya anggaran itu akan di pergunakan untuk ketahap berikutnya yaitu pemondasian.

Proyek pembagunan Jembatan yang bakal  menyedot  dana APBD Kota Kediri sebesar Rp 66 milliar lebih itu memiliki panjang 187 meter dan lebar 18 meter. Lokasinya persis berada di sebelah utara Jembatan Lama. Proyek multy years selama tiga tahun itu dikerjakan oleh PT. Fajar Parahyangan, Rungkut, Manggaraya, Surabaya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas PU Kasenan, tak menyangkal jika pengajuan anggaran dalam PAK nanti masih menunggu MoU antara pihak Pemkot dan DPRD. Oleh sebap itu,  kata dia, tanpa adanya MoU, maka pengajuan anggaran tidak bisa disetujui. “Berdasarkan peraturan yang baru memang harus ada MoU, makanya kita juga masih menunggu, apakah disetujui atau tidak,” kata pria yang sudah ditetapkan tersangka ini kepada wartawan.

Saat disinggung terkait pengajuan anggaran sebelumnya yang digunakan untuk belanja tiang pancang, menurut Kasenan, hal itu tidak masalah, karena sudah ada persetujuan dari DPRD. “Kalau yang sudah-sudah tidak ada masalah, karena sudah ada persetujuan DPRD, hanya saja untuk kelanjutannya nanti memang harus ada MoU,” tandasnya.

Pantaun wartawan Karan ini di lokasi pembagunan, ratusan tiang pancang yang masih tergeletak dibantaran sunagai barantas itu, tampak  beberapa tiang pancang telah dimanfaatkan masyarakat setempat digunakan untuk tempat penjemuaran krupuk dan nasi yang sudah basi. (rif/kj/wan)
Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.