Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Skandal Lelang Proyek di Kakemenag Kota Kediri Diperiksa Kejari


KEDIRI, Koran DOR –  Korp Adiyaksa kota kediri, akhirnya memangil institusi Kantor Kementrian Agama (kakemenag) Kota kediri, guna pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan persekongkolan yang menjurus pada tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
 Seperti di beritakan Koran DOR secara berturut-turut, oknum Kakemenag Kota kediri, beserta oknum rekanan demi mengais rezeki haram, diduga kuat telah bekerja sama  memainkan anggaran bersumber dari Aanggran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sekitar Rp. 2,6 miliar .
Dimana anggaran tersebut dialokasikan pada enam satker yakni MAN 3 Kediri, MAN 2 Kediri, MTSN 1 Ngronggo, MTSN 2, MIN Semampir, dan MIN Bandar Kidul. Masing-masing satker disinyalir dikerjakan oleh kontraktor tungal yakni Heru Purnomo. Sewajarnya, bila proses pelaksanaan proyek di lakukan secara figh dan sesuai dengan kektentuan berlaku, tidak menutup kemungkinan yang mengerjakan proyek di enam lokasi itu tentu lebih dari satu nama pelaksa atau rekanan yang mengerjakan. Pasalnya, peserta lelang lebih dari satu rekanan, bisa puluhan hingga mencapai ratusan peserta. Jadi mukal bila proyek di menangkan oleh satu rekanan saja.
Sekedar diketahui, modus  operandi digunakan untuk mengkelabui rekanan yang lain dan agar proyek bisa dikondisikan, jauh sebelum proses lelang digelar, pemenang lelang atau tender proyek agaknya sudah ditentukan. Ironisnya lagi, koran harian terbitan  kota pahlawan itu hanya memuat pengumuman lelang proyek yang diketahui memakan anggaran sekitar Rp 2,6 miliar hanya di wilayah Kediri. Kemungkin besarkarena permainan licik itulah proyek pembangunan fisik di lima lokasi atau satker tersebut semua dimonopoli kontraktor Heru Purnomo.
Padahal, sesuai Pasal 2 Keppres 80/2003 jelas disebutkan, bahwa diberlakukannya Keputusan Presiden ini adalah untuk mengatur  pelaksanaan pengadaan  barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD. Tujuannya, agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa tersebut dilakukan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
Sesuai degan informasi dan data yang diperoleh Koran DOR, terungkap sebuah aksi naif luar biasa. Dimana pada saat pengumuman leleang diiklankan pada sebuah media cetak harian redional, terindikasi kuat menggunakan iklan terbatas alias bodong. Karena media yang beredar pada masyarakat umum, tidak ada iklannya. Atau tidak pernah terbaca oleh kalangan pengusaha atau rekanan penyedia barang dan jasa setempat.
Tjetjep Mohammad Yasien sebagai praktisi hukum, di hubungi via telpon gengamnya jum’at (1/10) pekan lalu menilai, meski proyek sudah rampung di selesaikan, bukan berati sudah lepas dari jeratan hukum “ pengerjaan itu sudah cacat hukum, karena dari awal pelaksanaan sudah salah. Jadi mareka siap-siap saja untuk mempertangung jawabkan perbuatanya yang sudah melangar hukum itu” ucapnya.
Lebih jauh, Tjetjep biasa disapa itu menjelaskan, setiap kali ada pemyimpangan, itu berawal dari awal yang salah, sehinnga tak segan-segan berani melawan hokum. Selai itu, indikasi awal petunjuk awal perbuatan melawan hukum, yang berlanjut pada kerugian Negara pasti ada kerugian negaranya.
Selain sebagai Praktisi hukum, juga sebagai pengurus Komunitas Peduli Kediri (KPK) ini, mengangap permainan haram yang di lakukan oknum kakemenag kata kediri dan rekanan itu sudah acap kali di lakukan oleh para koruptor guna memainkan proyek-proyek yang di danai APBN dan APBD.
“ Unsur konspirasi sudah nampak jelas, selain oknum kakemenag akan kena jeratan hukum, koranya (redaksi Birawa-red) juga harus kena” jelasnya
 Ia menambahkan, perbuatan oknum Kakemenag dan Oknum rekanan itu termasuk unsure pidana yang menyalahi kepres dan unsur yang menyidik adalah dari pihak kejaksaan dan itu termasuk pemalsuan dokumen dan menjadi pidana umum.
Dilain tempat, Ghufron S.ag, selain selaku kepala sekaloh MIN Bandar Kidul, juga sebagi  ketua panitia lelang, di konfirmasi wartawan koran DOR engan komentar “ jika ingin konfirmasi masalah itu ( dugaan permainan lelang-red) langsung saja ke kasi intel kejaksaan. Karena semua berkas sudah saya berikan ke sana” elaknya
            Demikian pula kakamenag kota kediri, ketika datandangi sang pemburu berita berulang kali, guna mengkonfirmasi seputar skandal kasus permainan pada proyek sekitar Rp.2,6 miliar di lingkup kakemenag Kota kediri, terkesan menghindar alias engan untuk di temui.
            Sementara Kapala Kejaksaan Negri  Kota Kediri, Badri Baidowi, SH, M.Hum, melalui , Agung, Selaku Kasi Intel di temui wartawan koran ini diruangannya mengakui, bahwa panitia lelang telah di pangil untuk di mintai keterangan terkait dugaan persekongkolan dan manupulasi data pada proses lelang proyek sekitar Rp. 2,6 miliar itu “  kami sudah pangil panitia lelangnya, untuk kita klarifikasi dan ini masih dalam proses penelaahan data” katanya dengan singkat. (wan)  

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.