Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 09 Juli 2011

Proyek Gedung STAIN Telan Rp 3,6 Milyar PPK Bantah Terjadi penyelewengan


Lahuri PPTK STAIN Kediri


KEDIRI, Koran DOR-MUNCULNYA tudingan miring kepada pihak panitia pelaksana sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Kediri, dan rekanan PT. Widya Karya Dharma yang mengerjakan mengerjakan proyek fisik senilai Rp. 3.668.680.000, sebagaimana diberitakan Koran DOR secara beruntun, akhirnya pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembagunan Gedung baru itu pun angkat bicara.

Rabu, (5/7) pekan lalu, Koran DOR sengaja bertandang ke kantor STAIN Kediri, di Jl Sunan Ampel No.07 Ngronggo Kediri, guna konfirmasi soal tudingan adanya dugaan permainan haram dan konspirasi pada pelaksanan proyek pembangunan gedurng tersebut. Lahuri, sabagai PPK membantah keras tudingan itu.

Menurut Lahuri, saat ditemui diruang kerjannya, tudingan minor dialamatkan pihaknya dan rekanan PT yang mengerjakan proyek tersebut, kurang beralasan, tidak benar dan bahkan ada muatan rekasasa. 

Dia berdalih, proses pelaksanaanya sudah sesuai dengan prosedur, dan kondisi gedung baru STAIN tidak ada masalah. “ kondisi fisiknya sangat selaras dengan anggaran. Kalau ada retak, karena penyusutan lepohan dan itu sudah dibenahi oleh kontraktornya” kilahnya.

Disingung proses lelang, disinyalir bermasalah, Lahuri, spontan menepis, “ lelang sudah kami jalankan sesaui prosedur. Kala itu, kami umumkan lewat koran Media Indonesia, menyusul kami masih terikat kontrak dengan mareka” ujarnya

Ironisnya, Lahuri, nama pangilanya itu saat ditanya, kapan lelang diumumkan, di mana pelaksanaan lelang, serta berapa peserta lelang kala itu, pihaknya sulit member jawaban. Dia hanya menjawab satu kata, lupa. “ kalau itu semua saya sudah lupa mas” jawabnya dengan nada enteng. 

Namun, beda halnya, pernyataan dilontarkan salah satu mahasisiwa STAIN Kediri, berinisial AF, yang menyebut pihak panitia dalam member keterangan kepada wartawan tidak sesuai rialita dan bahkan terkesan cendrung membela diri. “ jika pihak kampus mengatakan, kalau bangunan gedung yang berlantai tiga itu tidak ada masalah, menurut saya, mareka (panitia-red) tidak memberikan keterangan kepada wartawan secara benar dan sangat terkesan menutup-nutupi persoalan yang ada” ungkapnya

“ Kami merasa tidak nyaman mas ketika berada digedung baru itu. Factor keselamatan yang menjadi alasan. jangan – jangan gedung itu ambruk saat ada proses belajar – mengajar “,ucap salah satu mahasiswa yang beberapa waktu lalu ikut demo terkait buruknya kondisi gedung. 

Hal senada diungkapkan oleh seorang Dosen setempat yang juga merasa prihatin atas persoalan itu. Dia mengatakan, dengan anggaran sebesar itu harusnya kualiatas bagunan cukup baik.” kalau dirasio dana Rp 3,6 milyar dengan kondisi wujud bangunan seperti itu tentu tidak proposional. Apalagi prosesnya terkesan ditutupi yang mengindikasikan ada permainan dari oknum yang mencari keuntungan haram didalamnya ” jelasnya

Pantauan Koran DOR dilapangan, dinding gedung pendidikan STAIN Kediri kondisinya hingga sekarang tampak masih retak – retak, walau ada bekas plamiran yang diduga kuat hanya untuk mengelabui buruknya pengerjaan proyek agar tidak taampak dari luar. Seolah menguatkan, dugaan anggaran sebesar itu dibuat banca’an.

Sekadar diketahui, gedung pendidikan STAIN kediri dengan nilai kontrak 3,6 milyar dari pagu Rp 4 milyar itu diselesaikan pada 28 November 2010. Masa pemeliharaan berakhir bulan juni lalu.

Tapi hasil investigasi serta data dihimpun Koran DOR, menyebut, tidak hanya proses pelaksanan pembangunanya saja yang dimainkan, proses lelangnya pun diduga kuat di mainkan. Pasalnya, lelang diumumkan hanya melalui Radio KKFM, TV KKTV, dan Website yang dikelola oleh kampus STAIN Kediri. 

Padahal, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2006, tentang perubahan keempat atas keputusan presiden nomer 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dalam pasal 25 A ayat satu di jelaskan, untuk pengadaan jasa konsultasi dengan metode seleksi umum /seleksi terbatas dengan nilai diatas Rp. 200 juta ( Dua ratus juta) wajib di umumkan sekurang-kurangnya di satu surat kabar Nasional dan satu surat kabar provinsi dilokasi kegiatan bersangkutan.

Sementara, sumber dari rekanan menyebut proyek di STAIN kediri sangat kental dengan nuansa konspirasi serta permainan, karena pemenangnya seperti telah diatur sebelumnya. Patut diduga telah terjadi tindak persengkongkolan. Disinyalir proyek pembangunan tersebut dikerjakan sebelum lelang berlangsung dan SPK diterimakan . Pembangunan dikerjakan lebih awal yakni sebelum ada penentuan pemenang lelang.

Menurut sumber, Widya Karya Dharma, diduga milik oknum PNS Pemkot Kediri, yang berinisial MD, sudah menjadi langanan tetap STAIN Kediri, dalam mengerjakan proyek-proyek fisik. Seolah mengindikasikan adanya persaingan tidak sehat dan cenderung ada kongkalingkong yang berakibat timbul kerugian negara. ” hal itu sudah tidak asing lagi, mas. Semua rekanan lokal sudah pada tahu ” kata sebuah sumber.

Namun, sumber lain menambahkan, direktur dari perusahaan itu bukan nama MD sendiri, melainkan nama kerabatnya yaitu Wardoyo. Boleh jadi hal itu untuk menyiasati aturan yang berlaku. 

Wardoyo sediri selaku direktur PT Widya Karya Dharma yang beralamat di Kuwak Utara No 10. Kota Kediri, hingga diberitakan secara beruntun, belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via ponselnya pun tidak diangkat. 

Anehnya, PT Widya Karya Dharma, kontornya saat dikunjungi wartawan Koran ini, tmpak tidak punya papan nama dan terlihat tak ubahnya rumah biasa.
Apapun yang terjadi, proyek pembangunan gedung STAIN Kediri, di jalan Sunan Ampel No.07 Ngronggo Kediri, patut dicermati aparat penegak hukum. (wan)

Read more »

ULP Dindik Kota Kediri, Tabrak Perpres Bau busuk kian Menyengat

Kantor CV Orion



KEDIRI Koran DOR-SELAIN Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dinilai cacat hukum, keberadaan rekanan CV. Orion, yang mengerjakan tender pengadaan barang dan jasa, buku-buku dan alat tulis siswa (belanja cetak BKS SD dan SMP ) tahun anggaran 2011, dengan nilai total HPS Rp.2.485.000,000, juga dipertanyakan banyak pihak.

Anehnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dindik Kota Kediri, sejauh ini mengangap tidak ada masalah.
Sebagai pernah diberitakan Koran DOR sebelumnya, tudingan pedas tertuju kepada ULP dan CV. Orion, terkait dugaan permaianan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, buku-buku dan alat tulis siswa (belanja cetak BKS SD dan SMP ) tahun anggaran 2011. Dikarenakan, ULP Dindik Kota Kediri, diduga menyimpang dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, terutama dalam membuat RKS.

Lebih dari itu, paniti diduga kuat telah ngotot memenangkan CV Orion yang legalitasnya diduga “ilegal’ alias tidak ber-TDI di bidang industri dan tidak punya keahlian dibidang percetakan. Salah satu sumber, pihak yang menilai RKS yang di buat ULP cacat hukum dan sudah menyimpang dari Perpres, yaitu Drs. Oleh Mahatma. Belakangan, oroma busuk seolah kian menyengat. 

Oleh, biasa disapa, selaku direktur CV. Prima Mitra, di konfirmasi Koran DOR mengatakan, dalam dokumen pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa (belanja cetak BKS SD dan SMP), mélangar atau menyimpang Perpres No. 54 tentang pengadaan barang/jasa, tahun 2010 bagian kedelapan jaminan pengadaan barang dan jasa pasal 67 ayat (5).

Direktur CV. Prima Mitra ini, menyatakan, saat ini sedang menempuh jalur hukum, menyusul pihaknya telah dirugikan oleh ULP Dindik Kota Kediri, dengan cara digugurkan dari proses tender pengadaan buku ditingkat SD dan SMP. Alasan yang di tonjolkan kuran masuk akal.“ tidak hanya saya saja yang memilih jalur hukum. Banyak temen dari rekanan pesarta tender sepakat menempuh jalur hukum. Alasanya, utama karena diduga banyak pelangaran dilakukan ULP” ujarnya.

Dia menambahkan, upaya menempuh jalaur hukum tidak semata-mata menyangkut bisnis, melainkan juga wujud kepedulian terhadap kebenaran, utamanya menyangkut pengunaan uang rakyat. Dengan begitu harapkan ULP ditempat lain tidak sampai melakukan hal serupa. Paling tidak membuat jera para pejabat yang sedang mengembang tugas sebagai panitia di ULP.

Walau banyak tudingan serta cecaran yang dialamatkan kepada ULP dan Rekanan yang mengerjakan pangadaan BKS, serta marak diberitakan media massa, mareka terkesan masa bodoh. Terbukti, proses percetakan buku-buku atau BKS tinggkat SD dan SMP tahun 2011 terus berjalan dan hingga kini prosesnya sudah mencapai 80 persen. itu diungkapkan oleh Arif Andi selaku PPP pengadaan BKS Dindik Kota Kediri, saat di temui Koran DOR, jumat ( 8/7) pekan lalu.

Tapi Andi, nama akrabnya itu, dikonfirmasi lebih lanjut enggan komentar panjang lebar, “proses pelaksanaanya sudah sesuai ketentuan. Surat Perintah Kerja (SPK) diberikan kepada CV Orion, sejak tangal 18 mei dan jangka waktu pelaksanaan sampai 14 Juli. Selebihnya, anda konfirmasi saja ke Ketua ULP yang lebih paham hal itu” elaknya.

Sekadar diketahui, berdasar UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1995 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Kepada 26 Daerah Tk. II Percontohan, SK Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/89 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri, SK Menteri Perindustrian No. 50/M/SK/7/95 tentang tata cara pemberian izin usaha industri dan izin perluasan, SK Menteri Perindustrian No. 250/M/SK/10/94 tentang pedoman teknis penyusunan pengendalian dampak terhadap lingkungan hidup pada sektor industri, telah di wajibkan untuk ber TDI. Hal itu dibenarkan oleh Sentot Iswanto, bagian informasi KPP Kota Kediri, saat ditemui wartawan Koran ini, dikontornya, pekan lalu.(wan)







Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.