Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Selasa, 18 Januari 2011

Kasus Kasus Pengadaan BKS Dindik “ MEMBEKU” Di Polres Kediri Kota

Wali Kota LIRA, Sugeng


KEDIRI, Koran DOR- DUGAAN Kasus Kolusi Korupsi dan Nepotisme pada pengadaan BKS tahun angggaran 2010, oleh oknum Dinas pendidikan Kota Kediri, yang diketahui tengah diselidiki oleh jajaran kopolisian Polresta Kediri Kota, namun laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu hingga kini masih berjalan ditempat alias “membeku”..
     Sebagaimana di ungkapkan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sugeng S, selaku Walikota LIRA Kota Kediri, Jum’at (13/1) pekan lalu, menyayangkan atas kinerja Polres Kediri Kota. Sebap, dalam menangani dugaan kasus pengadaan Buku Kerja Siswa (BKS) se-Kota Kediri tahun anggaran 2010.
     Pasalnya, selain dinilai lamban, serta tidak transparan, hingga sekarang juga belum jelas hasil dari penyelidikan dan sangat mengecewakan terutama pihak pelapor. Padahal laporan masuk ke Polres Kediri Kota sejak tangal 10 Juli 2009, Berikut bukti-bukti pelangaran yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Dindik kota Kediri.
     Lebih lanjut, Sugeng memaparkan, Polres Kediri Kota ternyata dalam menjalankan tugas agaknya kurang sesuai dengan moto yang berbunyi, “ kami siap melayani anda dengan cepat, tepat,transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” . faktanya hingga sekarang pihak pelapor dalam hal ini LIRA Kota Kediri belum sama sekali diberi Surat Pemberian Pengembangan Penyelidikan (SP2P).
     “ Kami cuma sekali di beri SP2P oleh Polres Kediri Kota, dan itupun isi suratnya keliru lagi. Sampulnya ditujukan pada alamat LIRA Kota Kediri, tapi setelah saya buka isinya kepada saudara Agung T beralamat Dsn/Ds Sambi Kec, ringin Rejo. Kab. Kediri. itukan lucu...!” ugkapnya.
     Dikwatirkan LIRA Kota Kediri serta masyarakat setempat, bila penanganan dugaan kasus pada pengadaan BKS yang sudah memakan biaya dari APBD Kota kediri tahun anggaran 2010 sekitar Rp. 7,5 miliar itu tidak transparan atau terbuka, tidak menutup kemungkinan akan bablas angine alias lenyap bak ditelan bumi.
     “ kalau penangananya tidak transparan, bisa jadi seperti dugaan Kasus pengadaan CPNS tahun 2009 yang hingga sekarang seakan tak jelas itu. Apa tidak kasian sama masyarakat..?” ujarnya.
     Dalam waktu dekat ini, Sugeng menambahkan, pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejagung dan Kapolri langsung, dengan melalui LIRA Pusat.
     Di lain tempat, Kapolresta Kediri Kota, AKBP Mulya Hasudungan Ritonga, melalui ajudanya jum’at (14/1) pekan lalu engan ditemui wartawan koran ini, “ anda langsung saja ke Surono selaku humas Polres Kediri Kota”
     Begitupun Surono humas Polres Kediri Kota, saat dihubungi Koran DOR via HP-nya, mengatakan, sedang rapat.
     Eddy Purnomo mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri yang sekarang menjabat Asisten III Pemkot Kediri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait masalah BKS tahun 2010, mengatakan,” semuanya saya serahkan pihak yang berwajib, Apabila saya dipanggil saya juga akan memberikan keterangan sebatas kemampuan saya. Semua saya serahkan pada Allah Swt, mas.” dalilnya
     Saat ditanya apakah dirinya pernah dipanggil pihak kepolisian? Edy mengaku, bahwaa dirinya memang sudah pernah dimintai keterangan. Dikatakan Eddy, pada saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri tidak pernah intervensi kepada panitia pangadaan BKS. “ Kalau, saya dimintai tanda tangan untuk proses administrasi lelang, juga saya lakukan sesuai prosedur. Kalau, tidak saya tanda tangani nanti saya malah berdosa. Dikira, menghambat proses administrasinya,”jlenrehnya.
     Ditambahkan Eddy, memang ada panitia yang sudah dipanggil, namanya Yudi itupun, hanya sebatas diminta keterangan. Tapi,kalau saya dipanggil pihak kelpolisian belum. “Tapi, dibutuhkan sewaktu-waktu saya siap.”ucapnya pada koran DOR.
     Apakah dalam dugaan kasus pengadaan BKS ikut terlibat ? Dengan tegas Eddy mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam hal pengadaan BKS 2010.
Perlu diketahui, rinciannya, untuk paket satu (SD/SMP) dianggarkan sekitar Rp 4 miliar, sedangkan paket dua (SMA/SMK) dianggarkan sekitar Rp 4,7 miliar. Kedua paket tersebut telah dimenangkan oleh PT. Temrina Media Graha Cab. Ngrajek-Nganjuk Jawa Timur.
     Diduga proses pelelangan pengadaan BKS yang digelar di Dinas Pendidikan Kota Kediri, pada bulan Mei -2010 itu penuh mesteri serta sarat permainan haram. Sebab, pengadaan BKS semestinya bisa dikerjakan lebih dari satu PT atau rekanan, tapi nyatanya dikuasai oleh PT Temrina Media Graha.
Ukuran 19 x 27 cm, cover Art paper 85 gram 4/1, isi 64 halaman, 1/1, Finishing kawat/stiching, oplah 30.000 eks, harga (1) Cd Spc Rp. 1.890/eks, (2) HVS 60 gram Rp 20.610/eks.
     Jadi nampak jelas, jika hasil dari BKS yang dikerjakan PT Temrina Media Graha sekarang bila dibandingkan dengan perincian di atas berselisih sekitar Rp 1000 per/eksemplar, maka total anggaran yang diduga telah dimurk-up sekitar Rp 2 miliar.
     “Rincian itu dibuat oleh Lukman sendiri, selaku Kepala Pemasaran PT. Temprina Media Graha Cab. Ngrajek-Nganjuk, Jawa Timur. Ketika saya menyamar sebagai konsumen atau pemesan buku untuk dicetak di tempat terebut,” beber, aktivis ini
     Senada juga dikatakan sumber koran DOR yang patut dipercya ini, bahwa proyek pengadaan BKS yang dilakukan Dindik kota Kediri tahun anggaran 2010 dinilai cacat hukum. Sebap, sudah menyimpang dari PP RI No 95 tahun 2007, tentang perubahan ketujuh atas keputusan presiden nomer 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
     “ sewajarnya dugaan kasus di Dindik Kediri terkait pengadaan BKS tahun anggaran 2010, sudah ada yang di tetapkan sebagai tersangka. Tapi anehnya sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal bukti-bukti atau pelangaranya sudah jelas. Jagan-jagan ...........” kata sumber ini. (wan)
Read more »

Senin, 17 Januari 2011

Skandal Mega Proyek RSUD Gambiran II Jadi Bidakan Kejari Kota Kediri

Bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri

KEDIRI, Koran DOR- KEJAKSAAN Negeri ( Kejari) Kota Kediri, akhirnya menyikapi adanya dugaan kasus pada pembangunan mega proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri. Dimana, proyek menempati lahan eks tanah Kas Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu, diketahui, telah menggunakan dana segar dari Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC).
     Seperti diberitakan Koran DOR sebelunya, bahwa pengumuman lelang proyek RSUD Gambiran II yang dimuat di media cetak harian nasional, diduga kuat cacat hukum dan Analisa Mengenai Dampak Lingkunngan (Amdal) hingga kini belum ada, masterplan, FS/ setudi kelayakan, DED, dan serta diduga kuat, melenceng dari Spek dan RAB.
     Dihadapan para Jurnalis, pekan lalu, Korp Adhiyakya Kota Kediri, menegaskan akan menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kediri.Implementasinya, pihak Kejaksaan tengah membidik proses lelang proyek yang disinyalir menyalahi aturan main.
     Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Badri Baedowi saat ditemui wartawan mengatakan, pihaknya tengah membentuk tim untuk mengungkap persoalan yang terjadi di pembangunan rumah sakit untuk korban dampak pabrik rokok tersebut."Sedang kita selidiki. Tim saat ini masih bekerja. Kita tunggu saja hasilnya," kata Badri Baedowi, Selasa (11/1/2011).
     Sayang, Badri Baedowi, enggan menjelasakan persoalan lelang yang disebut sebagai poin penyelidikan. "Iya memang proses lelangnya. Tetapi, biarkan kami menyelidiki dahulu," pinta Badri.
Perlu diketahui, proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kediri dikerjakan secara multi years selama empat tahun. Pemerintah Kota Kediri membutuhkan dana sebesar Rp 234 milliar untuk menyelesaikan pembangunannya.
     Sekadar diketahui, pelaksana proyek pembangunan yang dinilai kalangan aktifis “ilegal” itu adalah PT. Murni Kontruksi Indonesia, kantor pusat Makasar, kantor Cabang, Sidoarjo. Pemilik Aksa Makmut ( Boswa Group). Hingga berita di lansir koran DOR secara beruntun, pihak pelaksana belum berhasil di konfirmasi.
PT. Murni kontruksi Indonesia, telah mengerjakan Mega proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, tertangal 8 Oktober 2009, dan akan terselesaikan pada tangal 7 Desember 2012 dengan biaya sekitar Rp.208 miliar.
     Dikonfirmasikan terpisah, Kasenan, diketahui selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) Mega proyek pembagunanan Gambiran II yang diduga banyak ditemukan kekeliruan oleh pihak Kejaksaan diantaranya pada proses lelang, DED, Masterplan, FS serta MoU dengan pihak DPRD kota Kediri, beraksi bungkam alias engan berkomentar “ Maaf langsung saja tanya ke Kejaksaan, saya tidak tahu “ sangkalnya
     Terpisah pihak Kejaksaan Kota kediri melalui salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan mengatakan , bahwa banyak kekeliruan yang terjadi dalam pembangunan Gambiran 2 tersebut “ Kalau awalnya sudah salah yang jelas semuanya pasti salah. Tahapan awal proses Lelangya setelah itu DED , Masterplan dan FS otomatis semua harus dan yang bertanggung jawab ya Pimpronya “ ungkap salah satu pegawai Kejaksaan yang mewanti wanti namanya dirahasiakan.
     Pihak Kejaksaan optimis akan bisa membongkor Borok alias permainan haram yang berakibat merugikan negara itu.

Sutet dan Radiasi
     Persoalan yang lain yang perlu dipikirkan terkait pembangunan mega proyek gambiran II, itu adalah dampak tegangan tinggi dari sutet yang bisa menimbulkan radiasi. Sehingga, banyak pihak menilai, bahwa dibalik proyek ini sangat banyak aturan yang dilangar oleh Pemkot Kediri, melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Yakni mulai dari izin yang diduga masih ilegal, Amdal yang seharusnya menjadi syarat atas pendirian sebuah bangunan dengan dampak yang dirasakan masyarakat, ternyata sampai hari ini juga belum kurang.
     Memang mega proyek Gambiran II itu sengaja dibangun untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Kediri. Namun, praktek pelaksanaan, justru jauh menyimpang dari ketentuan yang digariskan. Semuanya, serba tidak jelas. Apalagi, tender lelang itu juga disinyalir telah diatur dengan menggunakan iklan bodong, guna memenangkan PT. MKI.
     Pembangunan mega Proyek RSUD Gambiran II itu kian jangal saja, karena ketika jurnalis Koran DOR mencoba mendekat ke lokasi pembangunan, serta merta langsung disambut dengan sikap arogansi dari seseorang yang mengaku sebagai penangung jawab pelaksanaan proyek tersebut. Sang kuli tinta ini di larang untuk mengambil foto proyek tanpa seizin kepala DPU kota Kediri.
     Sekarang yang terbaru menjadi bahan perbincangan dimasyarakat adalah dilihat dari sisi efek negative letak bangunan Gambiran II yang dekat dengan sutet tegangan tinggi. Menurut sebuah penelitian bahwa jarak yang dekat sutet dengan tegangan tinggi dapat menyebabkan radiasi yang berakibat fatal yaitu adanya gangguan leukinimia pada bayi dan anak - anak.
     Menurut Dr. Gerald Draper dan Dr. John swanson penasehat sains di National Grid Transco bahwa anak yang terlahir di daerah sutet dengan jarak 200 meter dan berada dijalur tegangan tinggi 70 % diantara menderita Leukimia. Ini mungkin bisa menjadi bahasan layakkah rumah sakit gambiran II yang tentunya nanti diharapkan bisa jadi tujuan masyarakat dalam mendapatkan perawatan kesehatan namun letaknya dekat dengan sutet pertanyaanya masyarakat yang sakit dengan kekebalan tubuh yang pastinya berkurang mampukah menahan bila adanya radiasi dari tegangan tinggi. (Wan)
Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.