Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Minggu, 23 Oktober 2011

Dindik Kab Kediri, Bagi-Bagi Proyek DAK

Drs Sunaryo Mpd
KEDIRI, Koran DOR-DINAS Pendidikan Kabupaten Kediri, kembali mendapatkan proyek rehabilitasi gedung SD sekitar 245 lokasi. Dimana sistem pelaksanaanya dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL). Ironisya, tak hanya rekanan atau kontraktor saja yang mendapat ”jatah poryek” tapi juga oknum Dewan, wartawan dan LSM pun ikut andil mendapatkan proyek tersebut..

Berdasar informasi dan infestigasi di peroleh Koran DOR, menyebutkan, Dindik Kabupaten Kediri, diduga telah membagikan Proyek rehabilitasi SD yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Kusus (DAK) itu ke sejumplah oknum DPRD Kabupaten Kediri, wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ironisnya, oknum dewan, LSM dan wartawan yang di duga telah mendapatkan jatah proyek tersebut tidak dikerjakan sendiri, melainkan di subkan atau dijual lagi kepada rekanan yang mempunyai keahlian dalm bidang kontruksi, dengan harga mencapai 10 persen dari nilai kontrak, menginggat mareka bukan ahli dalam bidang kontruksi.

“ Di Dindik Kabupaten Kediri, saya hanya mendapat jatah satu proyek, itupun dari temen wartawan, temen sampean juga. Sampean dapat tidak, kalau dapat biar saya saja yang mengerjakan, saya beri 10 persen ” kata sumber Koran DOR, yang sudah cukup lama berkicimpung didunia kontruksi.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dindik Kbupaten Kediri, terkesan dengan mudah memberikan paket proyek habilitasi PL yang nilainya rata-rata sekitar Rp 70 juta hingga Rp 91 juta itu kepada orang yang tidak mempunyai keahlian dibidang kontruksi.

Padahal sesuai dengan Peratuara Presiden nomer 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa, yang berhak mendapatkan PL itu adalah orang yang mempunyai keahlian khusus di bidang kontruksi dan lembaga yang berbadankan hukum.

Sementara, Drs Sunaryo Mpd, selaku PPK proyek rehabilitasi, ditemui wartawan Koran ini di ruang kerjanya guna mengkonfirmasi perihal tersebut, pihaknya membantah. Alasanya, siapapun bisa mendapatkan paket proyek rehabilitasi tersebut, namun dengan catatan harus menyodorkan Company Profile dulu.

“ informasi itu tidak benar. Pokoknya siapa saja yang berminat untuk memasukan Company Profile, kami akan terima. Karena saya anggap itu membatu, jadi saya akan terima” katanya dengan enteng.

Ketika ditanya, berapa jumlah anggaran keseluruan yang dialokasikan pada 245 SD tersebut, pihaknya engan menjawab, dengan alasan cukup singkat yakni lupa. “ saya tidak ingat jumplah angka keseluruhan” ucapnya, Selasa (18/10) pekan lalu

Menurut Sunaryo, proyek itu belum dikerjakan, dan masih dalam pemberkasan Dukomen. Selain itu, masih menunggu SK penetapan dari Bupati Kediri secara resmi, “ saat ini masih pengumpulan dokumen, jadi pelaksanaanya belum di mulai” jelasnya.

Sekadar diketahui, Sunaryo, selain menjadi PPK proyek rehabilitasi 245 SD di Kabupaten Kediri, juga diketahui sebagai PPK SD serta Pukesmas, tahun anggaran 2011, yang juga dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, menyimpang dari perpres nomer 54 tahun 2011 . (wan)


Read more »

Pembangunan Jembatan Brawijaya Didasari MoU Siluman

Surat Persetujuan 
Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II diduga kuat telah menerima dana segar sekitar Rp 900 juta sebagai fee menyetujui proyek pembangunan Jembatan Brawijaya. Mahasiswa dan beberapa anggota dewan mendesak, agar kasus ini diungkap tuntas.

KEDIRI, Koran DOR- SEPANDAI-pandai oranng menyembunyikan bangkai, baunya pasti akan tercium juga. Pribahasa demikianlah agaknya yang cocok di tujukan pada Pemerintah Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri. Bau busuk yang kian menyengat itu sudah tercium kemasyarakat setempat.

Bagaimana tidak, permainan haram pada salah satu mega proyek di Pemerintah Kota Kediri yakni pembangunan Jembatan Brawijaya diduga dilakukan oleh oknum Eksekutif dan legeslatif itu, sudah bukan rahasia umum lagi. Karena, tak asing lagi bagi masyarakat Kota tahu ini. Buktinya, kalangan aktivis mahasiswa Kediri menilai, bahwa pembangunan Jembatan Brawijaya penuh dengan kejangalan yang mengarah pada sebuah kepentingan.

Sejumlah perwakilan mahasiswa Kota Kediri, yang mengatasnamakan dirinya Indonesia Justice Society (IJS), dikoordinatori oleh M. Mahbubah, Selasa (18/10/11), telah mendatangi kantor balai Kota Kediri, bermaksut menemui orang nomer satu di Kota Kediri Samsul Ashar, guna menanyakan beberapa hal yang menyangkut proses proyek Multy Years Jembatan Brawijaya, utamanya Memorandum of Understanding (MoU) yang di duga kuat tidak sesuai dengan prosedur.

Menurut M. Mahbubah, selain pembangunan mega proyek yang dikerjakan secara Multy Years itu tidak sesuai prosedur, juga diduga ada unsur konspirasi yang menjurus keranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Adapun persoalan yang diangapnya jangal salah satunya, agenda pembentukan pansus pada 12 November 2011,.

“ harusnya sebelum pembagunan jembatan itu dilaksanakan, ada persetujuan dari dewan dan pleno serta panitia pansus sudah terbentuk. Tapi nyatanya panitia pansus baru terbentuk setelah pelaksanaan berjalan selama satu tahun. Itu kan sudah menyimpang prosedur” ucapnya.

Ironisnya, pada tahun 2010 belum ada persetujuan, namun sudah muncul rincian anggaran dengan total mencapai Rp 71 miliar, dan juga prosses pencairan serta pelaksanaan lelang proyek Jembantan Brawijaya. “Belum ada persetujuan, namun sudah ada rincian anggaran, ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ungkapnya

Sehingga, menurut dia, pencairan anggaran sekitar Rp 1,7 miliar tahun anggaran 2010 bisa di katakan cacat hukum. Pasalnya, di tahun itu, diduga selain belum mendapat persetujuan dewan, juga belum ada pleno dan panitia pansus.

Mahbubah, yang juga koordinator Forum Mahasiswa Peduli Pendidikan (FMPP) Kota Kediri ini, menanggapi statemen Ketua DPRD Kota Kediri, Wara S Reni Pramana, yang di langsir media masa, juga selaku ketua badan anggaran, mengaku belum pernah menandatangani MoU atau Nota kesepahaman, serta persetujuan diangapnya tidak asli itu, sangatlah ironis. “ logikanya, jika tanda tangan ketua DPRD tidak asli melainkan berupa scan alias foto kopi, harusnya menuntut. Karena itu sudah merupakan tindakan pidana, memalsukan data. Tapi nyatanya, sampai sekarang diam-diam saja, aneh kan” paparnya.

Sekadar diketahui, nota kesepahaman tertanggal 12 November 2010 yang diduga palsu, memuat sejumlah kesepakatan antara DPRD dengan Pemkot Kediri. Diantaranya DPRD menyetujui pembangunan jembatan Brawijaya dengan sistem multiyears, serta persetujuan anggaran proyek mulai tahun 2010 hingga 2012 nanti sebesar Rp.71 milyar.

Surat yang dilayangkan eksekuti kepada legislatif, No: 050/326/419.15/2010, tanggal 20 Oktober 2010, tentang Persetujuan Anggaran Proyek Multi Years (tahun jamak). Adapun rinciannya, tahun anggaran 2010 sebesar Rp 1,7 miliar, anggaran 2011 sebesar Rp 51 miliar, anggaran 2012 sebesar Rp 1,8 miliar.

Kemudian, melalui Surat No: 170/792/419.20/2010, tanggal 12 November 2010, tentang persetujuan anggaran multi years (tahun jamak), pada intinya DPRD Kota Kediri telah menyetujui usulan Pemerintah Kota Kediri dalam pengunaan anggaran proyek multi years untuk Pembagunan Brawijaya.

Lebih lanjut Mahbubah, memaparkan, berdasarkan informasi yang didapatkanya, sedikitnya 23 anggota DPRD saat ini tengah mengajukan pleno, terkait ketidak percayaan terhadap tiga tapuk pimpinan dewan yakni Ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II .

Selain itu, belakangan muncul indikasi kuat terhadap ketiga tapuk dewan itu bahwa mareka telah menerima fee awal dari eksekutif sekitar Rp 900 juta. Itu sebagai bentuk trimakasih Pemkot Kediri, kepada DPRD yang telah mempersetujui pembagunan proyek Jembatan Brawijaya, “ informasi yang kami terima, Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil ketua II, telah menerima dana segar sekitar Rp 900 juta” beber Mahbubah, dengan didampingi teman-teman pergerakanya kepada Koran DOR, kamis (21/10) pekan lalu.

Dikatakan oleh Mahbubah, pihaknya, meminta klarifikasi ke Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Jika dalam waktu satu minggu tidak mendapatkan respon, maka mereka mengancam akan membawa ke jalur hukum dan termasuk jalur PTUN pun akan ditempuhnya.

“ kami sudah melayangkan surat permohonan permintaan hard copy surat persetujuan DPRD terkait proyek Multy Years Jembatan Brawijaya yang telah dilegalisir, kalau dalam waktu satu minggu, sejak dilayangkan surat ini, tepatnya hari selasa (25/10/2011), belum juga mendapatkan balasan, maka kami akan melaporkan Wali Kota ke Kepolisian,” ancam Mahbubah selaku ketua IJS, Selasa (18/10/11) pekan lalu.

Sebenarnya, saat itu, Mahbubah dan juga keempat temannya ingin melakukan audensi dengan Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri Agus Wahyudi, namun karena sedang tidak ada ditempat, hanya memeberikan surat permohonan yang dititipkan Bashori selaku staf dari Sekkota.

Di samping itu, Mahbubah, juga meminta penjelasan secara tertulis terkait adanya informasi jika pihak DPRD tidak menyetujui pembangunan jembatan Brawijaya tahun 2010 dengan ditandai adanya tanda tangan ketua DPRD tidak secara langsung, melainkan hasil scanner. “Kami juga ingin mengetahui secara detail, proses peretujuan itu,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri Hariadi mengaku akan menyampaikan apa yang menjadi permintaan dari masyarakat tersebut. “MoU ini kan bukanlah rahasia umum, semua orang boleh melihatnya, pasti nanti akan kami tunjukkan,” ujarnya dengan singkat.

Yang patut disayankan, meski dugaan kasus tersebut sudah bukan rahasia publik lagi, pihak berwajib seakan diam seribu bahasa alias tak ada tindakan untuk mengusut dugaan kasus tersebut. (wan)
Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.