Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Kades Cabul Didakwa Pasal Berlapis



KEDIRI, Koran DOR-Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mendakwa Kepala Desa Gedangsewu, Kabupaten Kediri, Eko Kusaeni, terdakwa kasus pencabulan dengan pasal berlapis.

Persidangan perdana tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN)  Kabupaten Kediri. Bertindak sebagai ketua majelis hakim adalah Wiryatmi, dibantu dua hakim anggota, Yunizar dan Teguh Santoso.

Terdakwa Eko Kusaeni hadir dengan didampingi Kuasa Hukumnya Mochmmad Ridwan. Sementara di luar persidangan hadir beberapa simpatisan terdakwa yang mendapat kawalan sejumlah petugas kepolisian dari Polres Kediri dan Polsek Gampengrejo.

Seusai sidang, Jaksa Penuntup Umum (JPU) Bambang Suparyanto mengatakan, mendakwa terdakwa dengan pasal 285 KUHP tentang memaksa seseorang untuk melakukan persetubuhan jo 53 atau pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul atau 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kami akan menghadirkan lima orang saksi pada persidangan berikutnya untuk membuktikan dakwaan kami," tandas Bambang Suparyanto, Senin (25/10/2010)

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Mochammad Ridwan menganggap bahwa dakwaan JPU tidak relevan dan cenderung dipaksakan. "Tidak ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Korban juga sudah bukan lagi anak di bawah umur," ungkap Ridwan

Aksi amoral itu terjadi pada 13 April lalu. korban dijanjikan akan diberi uang untuk biaya kuliah oleh terdakwa. Kemudian korban diajak terdakwa ke sebuah hotel yang ada di wilayah Pare, Kabupaten Kediri. Di tempat itulah, korban mengaku dicabuli oleh terdakwa.(*)

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.