Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 20 Agustus 2011

Mengungkap Dugaan Korupsi di BTN Kancab Kediri (2) Lelang Perumahan Tanpa Prosedur

BTN Kancab Kediri
Oknum BTN Rizal, diduga kucurkan kredit perumahan sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2009 kepada nasabah berinisial HMW secara perseorangan. Tapi setelah macet, seolah-olah atas nama KSU Bangun Sejahtera.

KEDIRI, Koran DOR – DUGAAN adanya praktik Kolusi, Korupsi dan Neptisme (KKN) yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (Kancab) Kediri, terkait pengucuran kredit perumahan senilai Rp 1,8 miliar, lewat Kredit Yasa Griya kepada perorangan, semakin menarik diulas.

Terlebih lagi, setahun setelah terjadi kredit macet, melalui kantor Notaris/PPAT Diah Proborini, SH, antara lain menerangkan, bahwa fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) dan Kredit Pembelian Lahan (KPL) oleh Bank Tabungan Negara (persero) kepada KSU Bangun Sejahtera, berkedudukan di Kediri pada tanggal 24 November 2008 dengan jaminan, berupa proyek perumahan Permata Ungu, yang semula dibuktikan dengan sertifikat HGB No 08/Manisrenggo. Dimana pada saat ini sertifikat HGB No. 08/Manisrenggo tersebut telah diproses pecah sertifikat.

Bahwa dengan ini kami menerangkan bahwa KSU Bangun Sejahtera telah menyerahkan 28 sertifikat atas nama KSU Bangun Sejahtera untuk Perumahan Permata Unggu yang terletak di Kelurahan Manisrenggo Kec. Kota, Kota Kediri. 

Bahwa pada saat ini 28 bukti/hak atau sertifikat atas nama KSU Bangun Sejahetra untuk Perumahan Permata Unggu telah berada di kontor notaris, dan selanjutnya akan menyerahkan asli sertifikat atas bidang-bidang tanah tersebut dan atau memproses balik nama maupun pendaftaran hak tangungan sesuai dengan permintaan Bank Tabungan Neagara (Persero). 

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut Tjipto, seorang punggawa LSM, bahwa SKMHT yang diterbitkan oleh Notaris Dyah Proborini, SH adalah cacat hukum yang bernuansa akal-akalan.

Dimana dalam surat keterangan dari BPN Kota Kediri menyebutkan, Pengurus Koperasi Maseri (Ketua), Drs Bambang Supriyatna (sekertaris), HMW (Bendahara) datang berasama-sama menghadap di Notaris pada 25 September 2010 dengan Kepala BTN. 

Sebab, pada hari dan tanggal itu HMW sedang sakit di RS Bhayangkara Kediri. Demikian juga M dan Drs. BS, merasa tidak pernah datang di Notaris maupun menanda tangani SKMHT. Adapun pemenang lelangnya diduga keras orang berinisial HS alias RN, beralamat di Tepus-Kabupaten Kediri dan Sertifikat HGU Perumahan, tentunya masih berada di BTN Kancab Kediri.

LSM-LPMM (Lembaga Pembangunnan Masyarakat Madani) Sekertariat II Kediri, itu mengurai dan melaporkan korupsi di tubuh Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Kediri yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Menurut Tjipto Adi Prastyo, korupsi atau penyimpangan itu harus diberantas tuntas tanpa pandang bulu dan para Tersangka wajib ditahan, karena ancaman hukumannya adalah di atas 5 tahun.

Bagaimana tangapan pihak BTN Kancab. Kediri, dan notaries Dyah Proborini, SH , terkait persoalan tersebut? Koran DOR akan mengupayakan pada edisi mendatang. (wan/simbolon)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.