Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Rabu, 16 November 2011

Gedung Baru Senilai Rp 1 miliar Dibiarkan Mangkrak

Bangunan yang mangkrak
Kediri, Koran DOR- LEBIH sulit merawat dari pada membuat, tampaknya istilah ini nyata kebenarannya. Sebagai contohnya, bangunan baru yang terletk di Bence, kel.Pakunden , Kec.Pesantren Kota Kedir4, kondisinya mengenaskan. Pasalnya bangunan tersebut terkesan tidak terawat dengan baik. Kerusakan pada bangunan sudah tampak. Seperti dinding, flapon dan pintu pun juga tampak sudah rusak.

Dilokasi tersbut terdapat lima bangunan baru, rencananya akan di pergunakan untuk Gedung serbaguna, Gedung PAUD, TK dan Kios. Masing-masing bangunan itu,kondisinya sangat mengenaskan, agaimana tidak, pantauan Koran DOR dilapangan, keretakan pada dinding bangunan sudah mulai tampak, begitu pula Rolling door pada bangunan kios sudah terlihat menganga.

Padahal, proyek tersebut baru terselesaikan pada akhir Desember 2010, dan masa pemeliharaan selesai pada akhir juni 2011. Ironisnya, berdasarkan informasi yang di himpun Koran DOR mengatakan, proyek yang di danai Anggaran pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri,anggaran tahun 2010 sekitar Rp 1 miliar lebih itu hingga sekarang belum ada serah terima.

Kepala Kelurahan pakunden, Sudarman, melalui Hariyanto, selaku plt skertris, dikonfirmasi wartawan koran ini,dikantornya, beberapa hari lalu mengatakan, tidak tahu menahu tentang pembangunan yang berada di wilayahnya tersebut,"pembangunan itu saya tahu, tapi secara detailnya, saya kurang jelas. Jadi lebih abdholnya, anda langsung ke dinas PU saja. Soalnya, yang tahu persis tentang pembangunan itu adalah pihak sana,"kata hariyanto, mengaku, sudah puluhan tahun mengabdikan dirinya dikelurahan pakunden ini.

Terpisah, kepala bagian Humas Pemkot Kediri Hariadi, menyatakan bahwa bangunan baru, yang kabarnya kopensesi dari mega proyek Gambiran 2 kota kediri,menyusul adanya pengusuran fasilitas umums (fasum)warga perumahan permata biru itu,belum layak untuk dresmikan. Alasannya, selain menunggu kesiapan sarana prasarana lainnya,juga perangkat kelurahan setempat masih di sibukan dengan progam E KTP.

“Sebetulnya bangunan itu sudah selesai,dan peralatannya pun juga sudah ada,sepertihalnya kursi. Tapi pihak kelurahan dan kecamatan saat ini kegiatannya masih banyak,apalagi ada progam E KTP. Sehingga masih fokus ke masalah itu. Jadi masalah peresmian tidak perlu cepat-cepat di lakukan,”ucapnya, kamis,(10/11)pekan lalu.

Selain itu, lanjut Hariyadi, alasan belum diresmikannya bangunan baru itu adalah kondisi di sekitar bangunan baru tersebut belum ada,salah satunya jalan,menuju ke masing-masing gedung baru itu belu ada. Sehingga,  dikuatirkan, jika ada rombongan dari Pemkot Kediri, yang akan meresmikan bangunan tersebut, tidak bisa masuk,” jadi masih menunggu kesiapan dari sarana lainnya termasuk pengairan"dalilnya.

Disinggung, kondisi bangunan tersebut saat ini sudah ada yang rusak,pihaknya mengaku belum tahu.Alasannya, belum mendapat laporan.Tapi kami akan tindak lanjuti,dengan cara konfirmasi langsung kepihak kelurahan"tandasnya.

Menurut, Hariyadi, jika bangunan baru itu sudah ada yang rusak.  Maka pihak pelaksanalah yang akan bertanggung jawab. Pasalnya, belum ada serah terima dari pelaksana kepada pihak pemerintah kota kediri,”kami akan meminta pertanggung jawaban kepada rekanan atau CV yang mengerjakannya, untuk dilakukan perbaikan.karena belum ada serah terima,” tegasnya.

Namun, Hariyadi, ketika ditanya soal keseluruhan anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan baru itu,pihaknya mengaku belum tahu, "kalau masalah anggaran dan pelaksanaannya,anda langsung aja ke dinas PU.Karena yang tahu persisnya,pihak sana.sebab,kalau melalui telpon,pasti tidak akan di angkat.Telpon dari saya saja jarang diagkat kok,”cetusnya.

Hingga berita ini diturunkan Koran DOR, pihak Dinas PU Kota Kediri, belum bisa dikonfirmasi.Pasalnya pihak Kepala Dinas PU dan bagian yang menangani proyek tersebut tidak ada ditempat. Dihubungi via telpon selulernya pun tidak diangkat. (WAN)
Read more »

Jembatan Kedung Sentul dan Saluran Drainase Bermaslah. Padahal Pemerintah Merogoh Kocek Rp 3,6 Miliar.

Lokasi Pembagunan Jembata Kedug Sentul
KEDIRI ,KORAN DOR. MESKI proses pelelangan proyek Pembangunan Jembatan Kedung Sentul dan Pembangunan saluran Drainase, sekitar Rp 3,6 miliar itu telah usai di laksanakan ,begitu pula pelaksanaanya pun sudah di mulai sekitar dua minggu lalu,tampaknya masih menyisakan masalah. Pasalnya ada peserta lelang yang hingga sekarang masih belum terima atas jawaban jawaban sanggahan serta sanggah banding dari pihak panitia lelang dan kepala Satuan Kerjap(Kasatker)Kota Kediri.

Sebagaimana di paparkan Sumber Koran DOR, berinisial AI, ketika di temui di kantornya, pekan lalu.Di sela-sela kesibukannya,dia mengatakan, bahwa terdapat kesalahan pada dokumen pengadaan yang di buat oleh panitia. Sehingga dia menilai bahwa proses lelang proyek tersebut menyimpang dari peratura Presiden (Perpres) nomer 54 tahun 2010,tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Coba anda tanyakan langsung pada panitia tentang dokumen yang di buatnya itu sudah sesuai dengan Perpres apa belum.Selain itu,sebaiknya suruh mempelajari dulu Perpres dengan baik.Jadi tanyakan itu saja panitia" tuturnya pada wartawan koran inh,rabu(10/11) pekan lalu

Namun AI enggan membeberkan lebih gamblang terkait pelanggaran yang di lakukan oleh panitia pengadaan barang /jasa pemerintah,di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri. Alasannya, Selain brhati hati dalam menyikapi persoalan ini,juga berantisipasi,jika permasalahan ini di ketahui banyak orang.di kuatirkan akan di manfaatkan untuk kepentingan pribadi "dalam kasus ini,saya beritahu setelah adanya tindakan kongkrit dari saya"ujarnya.

Dia menambahkan, meski sanggahan pertama dan sanggah banding sudah di lakukan.serta sudah mendapatkan balasan ,namun pihaknya seakan tidak puas atas balasan sanggahan tersebut. Sebap, menurutnya, balasan balasan tersebut tidak sesuai dengan aturan berlaku.Sehingga jalur lain pun bakal dia tempuh. 

Sementara itu, di lain tempat, Teddy Setiawan k,ST.selaku ketua panitia lelang proyek Pembangunan Jembatan kedung Sentul dan Pembangunan Saluran Drainase, tempatnya di Kec.Mojoroto dan Kec.Kota itu,dikorfirmasi diruang kerjanya,pekan lalu,membenarkan tentang sangahan dari salah seorang peserta lelang.Tapi sudah kami jawab,"katanya.

Di luar Panitia 

Di katakan Teddy Setiawan K. ST, sanggahan pertama dari seorang peserta yang di alamatkan kepada panitia,sudah di lakukan pembalasan,"jawacn sanggahan pertama kami balas 7 0ktober.Jika dia belum puas dengan jawban dari panitia,sesuai dengan Perpres nomer 54 tahun 2010 dia dapat mengajukan sanggahan banding,namun,sanggahan banding itu sudah di luar kewenangan atau tanggung jawab panitia."ujarnya.




Masih menurut Teddy ,menilai bahwa,sanggahan banding yang di tujukan pihak CV candra Sakti yang telah di tujukan Kepada Kepala DPU itu sudah salah alamat.Pasalnya,menurut perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah,sanggah banding itu di tujukan ke pada Kementerian/Kepala Daerah/lembaga/Kepala intitusi.


Sekedar di ketahui,proyek yang di danai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri, tahun anggaran 2011,itu sebesar Rp 3,6 miliar lebih.Rinciannya,untuk paket Proyek Pembangunan Jembatan Kedung Sentul,Kota kediri,sebesar Rp .1.662.600.500. Sedangkan proyek pembangunan saluran drainase Jln Hasanudin (kanan/kiri),tempatnya di Kec Kota Kediri ,sebesar Rp.2.060.171.000. Di ketahui ke dua proyek ini telah di kerjakan oleh CV Galatama,beralat Ds.Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.

Sinyalemen dari kalangan rekanan/kontraktor di Kota Kediri. Menyebukan bahwa.CV Galatama,yang mengerjakan kedua proyek tersebut itu merupakan anak cabang dari PT. Triple's beralamat Jln.Komber Pol NO.5/7 Kota Kediri,yang dinahkodai oleh Sony Sandra.

Pucuk pimpinan PT Triple's Sony Sandra, ketika di temui di kantornya,beberapa hari yang laluw guna mengkorfirmasi perihal tersebut.pihaknya menampik jika CV Galatama itu di sebut sebut anak cabang dari PT Triple's, Namun , Sony menganggap,CV tersebut adalah salah satu mitra kerja," secara struktural keberadaan CV itu tidak ada. Itu bisa di cek. Jadi kita hanya sebagai mitra kerja saja"kata, Sony, Kamis(11/11) pekan lalu.

Sony, membeberkan, tak hanya CV Galatama saja yang jadi mitra,bahkan CV diluar Kediri pun juga banyak yang menjadi mitra kerja. Sebap, ketika ada masalah, lanjut Sony, tak sedikit rekan yang berdatangan kepihaknya untuk bisa membantu persoalan-persoalan ketika proses pelaksanaan berlangsung,"Banyak temen temen yang lari ke kita,untuk meminta bantuan,ya kita bantu.Pak saya kesulitan untuk tiang pancan misalnya,ya kita usahakan agar tiang pancang tersebut segera di dapatkan"ujarnya

Namun, si Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), E Heru Suachmanto, ditemui di ruang kerjanya, tak jarang di tempat. Hingga berita ini di turunkan,pihaknya belum berhasil di temui. Di hubungi via hand poundnya pun tak diangkat. (wan)

Read more »

DINILAI BANYAK KURANG PAHAM ATURAN Satker"Dihujani "Sanggahan.

Haryono
KEDIRI ,Koran D0R-DIDUGA Akibat dari kurang pemahaman dan penguasaan serta mengerti tentang aturan lelang atau tander. Panitia pengadaan di kota kediri, di banjiri surat sanggahan oleh para rekanan/kontraktor yang ikut serta menjadi peserta lelang pada pengadaan barang dan jasa.tahun anggaran 2011. Berdasarkan data serta investigasi Koran DOR, menyebutkan,ada beberapa satker yang telah mendapatkan sanggahan, menyusul proses lelangnya di anggap tidak sesuai Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.instansi tersebut diantaranya, Poltek.Dinas Pendidikan (Dindik),Dinas Pekerjaan Umum (DPU), RS UD Gambiran 1.DPPKAD dan kantor Kec.Santren,Kota Kediri.

Institusi Dindik Kota Kediri, misalnya, sedikitnya ada belasan surat sanggahan yang di layangkan peserta lelang kepada panitia pengadaan barang/jasa pemerintah di institusi tersebut. Dimana peserta lelang telah keberatan atas proses lelang yang di lakukan oleh panitia.

Dengan banyaknya surat sanggahan yang di tujukan kepada panitia lelang itu, menunjukan bahwa panitia lelang di seluluh satker Kota Kediri,mayoritas belum menguasai, mengerti dan paham tentang aturan yang tertuang dalam peraturan Presiden nomer 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.

Sebagaimana di ungkapkn sumber Koran D0r, M Yusufi Al Qadari, saat di temui Koran D0R di kantornya, mengatakan bahwa panitia lelang di Kota Kediri sepenuhnya belum paham tentang Perpres 54 tahun 2010, "Buktinya banyak peserta lelang yank telah mengajukan surat sanggahan. Salah satunya saya, sekurangnya , ada delapan surat sanggahan yang saya tujukan kepada panitia lelang Dindik Kota kediri . Belum lagi satker-satker yang lagi,"katanya,jumat(5/11)pekan lalu.

Menurut Yusuf, harusnwa panitia dalam menjalankan tugas dari pemerintah untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah itu paham dan mengerti akan peraturan yang ada. Sehingga tidak ada lagi kesalahan yang terjadi.

Sebagai contoh, lanjut Yusuf, sapaan akrap M.Yusufi AlQadri ini,DPP KAD RSUD Gambiran 1, satker yang pernah di sanggah,dan akhirnya di lakukan tender ulang,"bebernya.

Dia berharap, dari sanggahan-sanggahan yang ditujukan kepada panitia di masing-masing Satker itu,selain jadi pengingat, juga pembelajaran. Sehingga, kedepanya,berdasar pengalaman di tahun 2011, bisa menjalankan tugas dengan professional dan berdasar peraturan sebagaimana mestinya."Ya mudah mudahan pengalaman di tahun 2011 menjadi evaluasi untuk tahun depan, agar lebih baik lagi.Sehingga bisa meminimalisir kesalahan,"pungkasnya.

Sementara, Hariadi, selaku Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri,menganggap bahwa sanggahan di lakukan oleh peserta lelang, kamudian di tujukan ke panitia lelang itu kurang tepat. Kardna panitia sudah menjalankan tugasnya dengan ketentuan yang brlaku."Sanggahan itu tidak benar karna prosedur itu sudah di lakukan.dan sekarang era keterbukaan ini pengumuman harus di tayangkan melalui website resmi..tu pun sudah di tayangkan melalui website milik pemkot Kediri,melalui humas. Semua satker yang akan mengumumkan hasil lelangnya itu pasti melalui humas. Jadi gk benar sanggahan itu,"anggapnya.

Saat di singgung perihal dengan adanya retender atau biasa di sebut lelang ulang, di sejumlah satker, sebut saja pengadaan peralatan dan perlengkapan kantor RS Gambiran Kota Kediri, pihaknya seakan enggan komentar."Untuk masalah sanggahan di RS Gambiran itu.ya tetep melalui sini lagi.Kalau misalnya sampai pelaksanaannya di lapangan di lapangan di Gambiran ternyata ada sanggahan,gak benar. Mungkin para rekanan itu terlambat mendapatkan informasi.Untuk mempermudah akhirnya Gambiran bisa mengirimkan lg wabsite nya melalui kami.Kecuali kalau lelang tertutup,itu masih bisa di sanggah,"elaknya.

Di tanya, banyaknya surat sanggahan yang di layangkan oleh peserta lelang,tertuju ke panitia iu,apakah wujud dari belum pahamnya panitia pada aturan baru yakni Perpres No.54 tahun 2010,tentang Pengadaan Barang /jasa Pemerintahan itu?"Kalau panitia lelang sudah melaksanakan prosedur yang ada, tapi bener-bener ada sanggahan,ini itu mungkin ada masalah lainnya yang tidak kami ketaui,"katanya.

Terpisah, kepala Inspektorat Kota kediri, Drs.Hariyono,di konfirmasi Koran DOR terkait maraknya surat sanggahan yang di tujukan kepada panitia di masing masing Satker kota Kediri,menyusul surat sanggahan tersebut di tembuskan institusi yang mengomandoinya.Pihaknya membenarkan adanya beberapa surat sanggahan yang masuk ke kantor Inspectorat,namun Dia enggan menyebut identitas dari si penyanggah. 

"Yang jelas ada surat sanggah yang masuk ke kita,Namun ,Saya tidak hafal jumlah nya berapa? Memang kita selalu dapat tembusan dari panitia lelang itu. dan terkait masalah itu.kita akan mengkordinasikanya.bagaimana sanggahan itu di jawab dengan baik dan benar dan profesional.Harapan saya, agar secepatnya, surat sanggah itu di jawab, sesuai dengan dan aturan yang ada,"tuturnya.

"Sebenarnya untuk menjelaskan persoalan tersebut,bukan porsi kita, melainkan humas Kota Kediri .Jadi kita tidak punya kewenangan untuk memberi penjelasan.wah aku gk boleh Mas ngomongin masalah itu.Sampean tanya saja kepada humas," cetusnya.

Lebih jauh, Dia memaparkan,untuk panitia lelang yang ada di masing masing,satkes dalam memberi penjelasan harus scara transparan. "Ya memang kalau ada sanggahan dari peserta ldlang itu emang harus di jawab sesuai dengan keppre7 no 54,dengan jelas dan tranfaran. "Sekarang itu semua juga tahu dan bisa,termasuk dari rekan media pun juga bisa,bahkan mungkin mereka lebih pandai dari kita.Jadi panitia jangan ngakal ngakalilah,"tandasnya

Heryono juga mewanti wanti dalam membuat dokumen pengadaan, baiknya brhati hati,harus teliti.di baca dan di perhatikn jangan sampai salah ketik atau apapun.karna salah ketik aja itu bisa jadi masalah nantinya.Menurunya,pihak Inspektorat juga berupaya untuk meminimalisis kesalahan dari panitiad lelang, "Kalau memang belum ada atau ada hal yang belum di pahami ataupun kesulitan,maka kita akan membantu .Adapun jika sulit maka kita akan konsultasikan kepada yang lebih pandai.bisa k BPKP maupun lembaga lainnya," jelasnya.

Dengan banyaknya Sanggahan dari para peserta lelang tersebut, apa tanggapan Inspektorat? "Panitia memang kurang teliti dan sering kali cara menafsirkan aturan aturan tersebut kurang pas,mulai dari perencanaan.Kalau ada kesulitan, tolong di kordinasikan kami akan membantu .Jangan anggap Inspektorat jaluk jatah atau minta uang lelah.Tak ada itu.Dan bagi yang sudah di sertivikasi,itu mereka harus mempelajari aturan secara seksama.Jangan yang penting iso terus mlaku tapi tak belajar,yo nabrak nanti.Jadi harus di pahami betul dan wajib untuk di pelajari,"jelasnya

Dia menambahkan, pihak Inspektorat merupakan institusi yang bersifat atau berkewenangan sebagai konsulting.jadi bukan eksekuting,"jadi kalau ada permasalahan itu di klarifikasi dan mencari solusi untuk menyeleseikannya.Jadi inspektorat bukan cari cari masalah,"pungkasnya (wan)
Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.