Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 04 Desember 2010

Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri Patut Dihentikan

Bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri
Pengumuman Pelelangan No: 936/XII/PL.UMUM/APBD/2009, diduga kuat menyalahi aturan hukum. Plt. Kepala Dinas PU, Budi Sis dan Panitia Lelang patut diperiksa.

KEDIRI Koran DOR – KUCURAN dana untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2010 sekitar Rp 42 milar. Sebagian besar anggaran tersebut diperuntukan pada mega proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri. Tepatnya, menempati lahan eks tanah Kas Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Diketahui, dana segar tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC).
    Sebagaimana diungkapkan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Kediri (Bappeko), Rahmad Hari Basuki, plafon DBHC tahun ini sebesar Rp 42 milliar. “Untuk rumah sakit sekitar 70-80 persennya,” kata Rahmad Hari Basuki, Kamis (2/12/10).
    Rincianya, Proyek pembangunan RSUD Gambiran II mendapat alokasi dana sekitar Rp 33,6 miliar. Sedangkan sisanya, yaitu sebesar 20 persen akan diberikan kepada masing-masing Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemkot Kediri.
    “Misalnya di Dinas Sosial Tenaga Kerja. Mereka menggunakan dana itu untuk pelatihan masyarakat yang menganggur dan bantuan modal. Khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar pabrik rokok dan terkena dampaknya,” terang Rahmad Hari Basuki.
    Dana sebesar Rp 33,6 miliar dari DBHC tahun 2011 tersebut sepertinya masih kurang. Sebab, Asiten Administrasi Pembangunan Budi Sis dalam pernyataan sebelumnya mengaku, kebutuhan proyek RSUD Gambiran II pada tahun yang akan datang sebsar Rp 39 milliar
    Perlu diketahui, berdasarkan pada keputusan Walikota Kediri Nomor 600 tahun 2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang pembangunan RSUD Gambiran II Kediri berlangsung secara multi years selama empat tahun. Anggaran total yang digunakan sebesar Rp 234 milliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 dianggarkan Rp 19 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 38 miliar.
    Di lain tempat, Tjetjep Mohammad Yasin dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Peduli, sekaligus sebagai pucuk pimpinan Komunitas Peduli Kediri (KPK) memprotes serta mengklim pembangunan mega proyek RSUD Gambiran II Kediri tersebut Ilegal dan patut dihentikan.
    Seperti janjinya, praktisi hukum ini, telah melaporkan adanya indikasi permainan haram yang bermuara ke ranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ke pihak berwajib. “Kami sudah melaporkan dugaan KKN pada proyek RSUD Gambiran II itu ke Satuan Tugas (SATGAS) Mafia Hukum Jakarta,” ujarnya pada wartawan koran ini.
     Tjetjep menyebut ada sejumlah persoalan yang ‘menyelimuti’ proses pembangunan rumah sakit untuk para korban dampak asap rokok di Kota Tahu itu. Diantaranya, proses perizinan prinsip yang belum selesai, proses pengerjaan yang tidak melibatkan tim idependen, dan penempatan lokasi bangunan di daerah tidak jauh dari Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTET).
     Pengumuman lelang misalnya, menurut, Tjetjep, proyek pembanggunan yang dibiayai APBN melalui pos anggaran Bagi Hasil Cukai itu, ilegal dan saat ini harusnya dihentikan dan batal demi hukum. Sebap, proses lelangnya tidak jelas dan diduga kuat menyalai Perpres No: 95/2007 sebagai perubahan ke tujuh dari Keppres No: 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
    “Saya yakin, proyek itu (RSUD Gambiran II Kota Kediri–red) sudah dikondisikan sedimikian rupa. Masak pengumuman proyek yang anggaranya ratusan miliar, jenis atau nama proyeknya tidak dicantumkan, begitu pula nilai pagu proyek tersebut juga tidak dicamtumkan. lucu bukan? Anda bisa lihat sendiri aturan mainnya di Keppres, hal semacam itu jelas-jelas tidak diperbolehkan,” tuturnya.
    “Pengumumam lelang proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri tidak jelas, hal tersebut menunjukan tindak pembodohan publik, tidak adanya transparansi serta sarat nuansa rekayasa,” tegasrnya, ketika ditemui wartawan koran ini di kantor sekertariatnya.
    Selain itu, Tjetjep menambahkan, lahan yang ditempati untuk pembangunan RSUD Gambiran II itu, tepat berdekatan dengan SUTET, sehingga bisa dianggap sangat kontraproduktif. Sebap, apabila ada pasien yang datang ke rumah sakit untuk mencari kesembuhan, dikwatirkan tidak kunjung sembuh, dan tidak menutup kemungkinan akan memperoleh penyakit yang baru. (wan)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.