Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 06 November 2010

Kecewa Polisi, Mahasiswa Muhammadiyah Cukur Rambut

Read more »

Jumat, 05 November 2010

Skandal Kasus lelang Bodong Proyek Rp. 2,6 miliar Aparat Penegak Hukum Jalan di “Tempat”

KEDIRI, Koran DOR, -  SEIRINNG di sahkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejatinya warga masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih mudah. Namun, masyarakat menilai hal itu hanya sebatas lips sevice alias tidak ada gunanya. Terbukti masyarakat masih tetap sulit mendapatkan informasi dari lembaga atau intansi tertentu.
    Korp Adiyaksa di kediri misalnya, sekitar pertengahan sebtember lalu memangil oknum Kantor Kementrian Agama Kota Kediri Kakemenag, serta Gufron selaku ketua lelang, juga sebagai Kepala Sekolah Madrasah Ibtidha’iyah Negeri (MIN) Bandar Kidul, guna dimintai keterangan terkait Skandal dugaan persekongkolan dan lelang “bodong” pada proyek pembangunan di enam satker dengan anggaran sekitar Rp. 2,6 miliar, sebagaimana di beritakan Koran DOR secara beruntun.
    Koran DOR pada edisi lalu memberitakan Kapala Kejaksaan Negri Kota Kediri Baidowi SH Mhum, melalui Agung Kasi Intel kepada wartawan mengaku, panitia sudah dipangil untuk dimintai keterangan “ Mareka ( oknum kakemenag dan Gufron-red) sudah kami pangil untuk dimintai klarifikasi” ujarnya saat itu.
    Ironisnya, hingga sekarang proses penanganan dugaan kasus itu seolah lenyap di telan bumi alias tak jelas rimbanya. Agung selaku kasi intel Kejari Kota Kediri, setiap ditemui wartawan koran ini, selalu enggan berkomentar dan terkesan menghindar “sebentar mas, saya masih repot” ujarnya singkat
    Agung tak jarang melontarkan kata-kata klise seperti, masih repot, masih bekerja  dan  saya masih dipangil Kajari. Selain itu, dihubungi via telpon oleh sang kuli tinta ini, untuk mengkonfirmasi seputar dugaan kasus tersebut, juga tak pernah menangapi.
    Begitupun Kajari Kota Kediri, Badri  baedowi SH. Mhum.saat Koran DOR bertandang ke kantornya juga menolak ditemui “ saya disuruh pak Kajari, agar anda langsung saja konfirmasi dengan Kasi Intel Agung” tutur seorang staf  kamis (28/10) pekan lalu.   
    Di kesempatan berbeda, Tjetjep Mohammad Yasin praktisi hukum, yang juga mengkomandoi Komunitas Peduli Kediri (KPK) menyayangkan, disamping tidak adanya transparan, juga lambanya penanganan Skandal Dugaan kasus persekongkolan serta lelang “bodong” di institusi Kakemenag Kota Kediri. Padahal, perbuatan tersebut menjurus tindak Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) “ kita tunggu sebulan lebih, masih belum juga tampak hasil apa-apa” kata Tjetjep biasa orang menyapa pada wartawan koran ini, kamis ( 28/10) pekan lalu.
    Lebih jauing Tjetjep biasa disapa rekan-rekanya, menjelaskan sangat disayangkan transparansi perkembangan penyidikan kasus korupsi sering kali oleh penyidik Kejaksaan ditutupi. Sehingga, membuat pelapor dan masyarakat menjadi bertanya-tanya tentang tindak lanjutnya.
    Sekadar di ketahui, anggaran sekitar Rp, 2,6 miliar itu teralokasikan di enam rsatuan kerja (satker) yakni, MAN 3 Kediri, MAN 2 Kediri, MTSN 1 Ngronggo, MTSN 2, MIN Semampir, dan MIN Bandar Kidul. Masing-masing satker disinyalir dikerjakan oleh kontraktor tunggal yaitu Heru Purnomo. Sejatinya pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka. Tidak tertutup kemungkinan yang mengerjakan proyek di enam lokasi itu bisa lebih dari satu nama proyek atau rekanan. Pasalnya, sejauh ini peserta lelang cukup banyak. Kurang masuk akal proyek di monopoli satu rekanan.
    Modus operandi diterapkan untuk mengelabui rekanan yang lain agar proyok bisa dikondisikan, sangat mungkin, jauh sebelum proyek lelang digelar pemenang lelang sudah ditentukan. Diduga kuat, Koran harian Birawa terbitan Surabaya memuat pengumuman lelang proyek yang memakan anggaran sekitar Rp. 2,6 miiar, hanya untuk pembaca di wilayah. Boleh jadi karena permainan licik itu, proyek pembangunan fisik di enam lokasi atau satker, dimonopoli Kontraktor Heru Purnomo.    Menurut Tjetjep, permainan haram dilakukan oknum Kakemenag kota Kediri dan Oktum rekanan sudah sering dilakukan para koruptor guna memainkan proyek-proyek yang didanai APBN dan APBD " Unsur konpirasi tampak jelas. selain oknum Kakemenag berpotensi kena jerat hukum, koran yang memuat iklan pun juga berpeluang kena getah. Sebap, modus yang sering dignakan, koran itu hanya mengeluarkan ratusan eksemplar (biji-red) dan pejabat biasanya memesan halaman tertentu. Jadi jangan heran pada edisi yang sama dan beredar didaeah lain tidak ditemukan pengumuman tersebut.
    Ia menanbahkan, berbuatan oknum Kakemenag  dan oknum rekanan itu termasuk unsur pidana yang menyalahi Keppres dan unsur KKN begitu mencolok. Rizki sebagi wakil sekertaris LPPNRI Jawa Timur, turut angkat bicara terkait dugaan kasus yang terjadi di Kakemenag kota Kediri. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu serius menangani dugaan kasus itu dan secepatnya digiring keranah hukum. Dan aparat penegak hukum jangan jalan di tempat.(wan)
Read more »

Rabu, 03 November 2010

Skandal Kasus lelang Bodong Proyek Rp. 2,6 miliar Aparat Penegak Hukum "Jalan diTempat"

KEDIRI, Koran DOR, -  SEIRINNG di sahkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejatinya warga masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih mudah. Namun, masyarakat menilai hal itu hanya sebatas lips sevice alias tidak ada gunanya. Terbukti masyarakat masih tetap sulit mendapatkan informasi dari lembaga atau intansi tertentu.
    Korp Adiyaksa di kediri misalnya, sekitar pertengahan sebtember lalu memangil oknum Kantor Kementrian Agama Kota Kediri Kakemenag, serta Gufron selaku ketua lelang, juga sebagai Kepala Sekolah Madrasah Ibtidha’iyah Negeri (MIN) Bandar Kidul, guna dimintai keterangan terkait Skandal dugaan persekongkolan dan lelang “bodong” pada proyek pembangunan di enam satker dengan anggaran sekitar Rp. 2,6 miliar, sebagaimana di beritakan Koran DOR secara beruntun.
    Koran DOR pada edisi lalu memberitakan Kapala Kejaksaan Negri Kota Kediri Baidowi SH Mhum, melalui Agung Kasi Intel kepada wartawan mengaku, panitia sudah dipangil untuk dimintai keterangan “ Mareka ( oknum kakemenag dan Gufron-red) sudah kami pangil untuk dimintai klarifikasi” ujarnya saat itu.
    Ironisnya, hingga sekarang proses penanganan dugaan kasus itu seolah lenyap di telan bumi alias tak jelas rimbanya. Agung selaku kasi intel Kejari Kota Kediri, setiap ditemui wartawan koran ini, selalu enggan berkomentar dan terkesan menghindar “sebentar mas, saya masih repot” ujarnya singkat
    Agung tak jarang melontarkan kata-kata klise seperti, masih repot, masih bekerja  dan  saya masih dipangil Kajari. Selain itu, dihubungi via telpon oleh sang kuli tinta ini, untuk mengkonfirmasi seputar dugaan kasus tersebut, juga tak pernah menangapi.
    Begitupun Kajari Kota Kediri, Badri  baedowi SH. Mhum.saat Koran DOR bertandang ke kantornya juga menolak ditemui “ saya disuruh pak Kajari, agar anda langsung saja konfirmasi dengan Kasi Intel Agung” tutur seorang staf  kamis (28/10) pekan lalu.   
    Di kesempatan berbeda, Tjetjep Mohammad Yasin praktisi hukum, yang juga mengkomandoi Komunitas Peduli Kediri (KPK) menyayangkan, disamping tidak adanya transparan, juga lambanya penanganan Skandal Dugaan kasus persekongkolan serta lelang “bodong” di institusi Kakemenag Kota Kediri. Padahal, perbuatan tersebut menjurus tindak Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) “ kita tunggu sebulan lebih, masih belum juga tampak hasil apa-apa” kata Tjetjep biasa orang menyapa pada wartawan koran ini, kamis ( 28/10) pekan lalu.
    Lebih jauing Tjetjep biasa disapa rekan-rekanya, menjelaskan sangat disayangkan transparansi perkembangan penyidikan kasus korupsi sering kali oleh penyidik Kejaksaan ditutupi. Sehingga, membuat pelapor dan masyarakat menjadi bertanya-tanya tentang tindak lanjutnya.
    Sekadar di ketahui, anggaran sekitar Rp, 2,6 miliar itu teralokasikan di enam rsatuan kerja (satker) yakni, MAN 3 Kediri, MAN 2 Kediri, MTSN 1 Ngronggo, MTSN 2, MIN Semampir, dan MIN Bandar Kidul. Masing-masing satker disinyalir dikerjakan oleh kontraktor tunggal yaitu Heru Purnomo. Sejatinya pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka. Tidak tertutup kemungkinan yang mengerjakan proyek di enam lokasi itu bisa lebih dari satu nama proyek atau rekanan. Pasalnya, sejauh ini peserta lelang cukup banyak. Kurang masuk akal proyek di monopoli satu rekanan.
    Modus operandi diterapkan untuk mengelabui rekanan yang lain agar proyok bisa dikondisikan, sangat mungkin, jauh sebelum proyek lelang digelar pemenang lelang sudah ditentukan. Diduga kuat, Koran harian Birawa terbitan Surabaya memuat pengumuman lelang proyek yang memakan anggaran sekitar Rp. 2,6 miiar, hanya untuk pembaca di wilayah. Boleh jadi karena permainan licik itu, proyek pembangunan fisik di enam lokasi atau satker, dimonopoli Kontraktor Heru Purnomo.    Menurut Tjetjep, permainan haram dilakukan oknum Kakemenag kota Kediri dan Oktum rekanan sudah sering dilakukan para koruptor guna memainkan proyek-proyek yang didanai APBN dan APBD " Unsur konpirasi tampak jelas. selain oknum Kakemenag berpotensi kena jerat hukum, koran yang memuat iklan pun juga berpeluang kena getah. Sebap, modus yang sering dignakan, koran itu hanya mengeluarkan ratusan eksemplar (biji-red) dan pejabat biasanya memesan halaman tertentu. Jadi jangan heran pada edisi yang sama dan beredar didaeah lain tidak ditemukan pengumuman tersebut.
    Ia menanbahkan, berbuatan oknum Kakemenag  dan oknum rekanan itu termasuk unsur pidana yang menyalahi Keppres dan unsur KKN begitu mencolok. Rizki sebagi wakil sekertaris LPPNRI Jawa Timur, turut angkat bicara terkait dugaan kasus yang terjadi di Kakemenag kota Kediri. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu serius menangani dugaan kasus itu dan secepatnya digiring keranah hukum. Dan aparat penegak hukum jangan jalan di tempat.(wan)
Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.