KEDIRI, Koran DOR – MENYIKAPI dugaan lelang “Bodong” pada mega proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri, sebagaimanan diberitakan Koran DOR edisi lalu, Tjetjep Mohammad Yasin, praktisi hukum, juga mengomandoi Komunitas Peduli Kediri (KPK) menyatakan, proses lelang proyek pembaggunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kota kediri, diduga telah melanggar keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Yang intinya, pengumam lelang proyek pembangunan itu diwajibkan jelas, dalam hal ini, antara lain, Jenis proyek, Sumber dana, Nilai pagu/proyek, Greet dan Tempat pendaftaran.
Menurut, Tjetjep, proyek pembanggunan yang dibiayai APBN melalui pos anggaran bagi hasil cukai itu, ilegal dan saat ini harusnya dihentikan dan batal demi hukum. Pasalnya, proses lelang tidak jelas dan diduga kuat menyalai keppres nomer 80 tentang pengadaan jasa dan kontruksi "Saya yakin, proyek itu ( RSUD Gambiran II Kota Kediri –red) sudah di kondisikan sedimikian rupa ” Masak pengumuman proyek yang anggaranya ratusan miliar, jenis proyeknya tidak dicantumkan, begitu pula nila pagu proyek tersebut juga tidak di camtumkan, lucu bukan. Anda bisa lihat sendiri aturan main di keppres, hal semacam itu di perbolehkan apa tidak ” tuturnya
Modus operandi diterapkan untuk mengelabuhi rekanan yang lain agar proyok bisa dikondisikan, bisa jadi, jauh sebelum proyek lelang digelar pemenang lelang sudah ditentukan. Diduga kuat, Koran harian terbitan Jakarta yang memuat pengumuman lelang ini juga di dikondisikan pula. Sehingga tak heran, jika nampak kental konspirasinya.
“ pengumumam lelang proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri tidak jelas, hal tersebut menunjukan tindak pembodohan dan penuh adanya rekayasa” paparnya ketika ditemui wartawan koran ini di kantor sekertariatnya, kamis’(26/11) pekan lalu.
Lebih lanjut, ia berjanji dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan kasus pada proyek pembangunan RSUD gambiran II kota kediri itu (Lelang “Bodong” –red), kepihak aparat penegak hukum, berdasar temuan data yang dihimpunya.
Tjetjep, berharap, pada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, lebih serius dalam mengungkap dugaan skandal CPNS di Kota Kediri tahun 2009. Dan juga segera menindaklanjuti dugaan kasus pada proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, menyusul laporan dari mayarakat.
Sekadar diketahui, dugaan akan terjadinya banyak penyimpangan yang mengarah terjadinya kerugian Negara puluhan miliar pada proyek pembangunan Rumah Sakit Gambiran II milik Pemkot Kediri, kini semakin menguat kebenarannya. Menyusul laporan dari aktifis-aktifis yang peduli akan kota tahu ini
Sesuai informasi dan investigasi di lapangan, menunjukkan betapa simpang siurnya anggaran untuk proyek RSUD Gambiran II. betapa tidak, pada board name tertera sekitar Rp 208 miliar. Padahal menurut sumber Koran DOR, sejak awal pengajuan nilai anggaran mencapai Rp 305 miliar.
Belum lagi terkait dana yang sudah tersalur. Pada tahun 2009 lalu, dari Dana Cukai Rokok saja, informasinya proyek ini mendapat alokasi sekitar Rp 24 miliar lebih, atau 60 persen dari jumlah keseluruhan Dana Cukai yang diperoleh Pemkot Kediri.
Tapi anehnya, ada pula informasi yang menyebutkan, bahwa untuk tahun 2009 lalu, Pemkot Kediri hanya menyalurkan dana sekitar Rp 18 miliar. Lantas ke mana sisa anggarannya?
Untuk tahun 2010, Pemkot Kediri mengalokasikan dana sekitar Rp 65 miliar. Sumber dana sebesar itu berasal dari Dana Cukai Rokok sebesar Rp 38 miliar, sedangkan sisanya akan diambil dari APBD lewat Perubahan Anggaran Keuangan Pemkot Kediri. Tapi apakah disetujui dewan atau tidak, belum jelas kepastiannya.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Ikatan Pemuda Kediri (IPK), Tomy mengaku, akan mendukung pengungkapan berbagai penyimpangan yang terjadi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Gambiran II milik Pemkot Kediri.
“Kita sangat sependapat dan mendukung upaya Koran DOR membongkar semua dugaan penyeleweangan yang terjadi di proyek pembangunan Rumah Sakit Gambiran II tersebut,” ujar Tomy tegas via ponselnya.
Berdasar informasi serta investigasi wartawan Koran ini, Proyek Gambiran II di kerjakan oleh PT. Murni, kantor pusat Makasar , kantor Cabang, Sidoarjo
Pemilik Aksa Makmut (Bosua Group).
Sementara, tak sedikit Asosiasi di Kediri, menuding selain mekanisme pelaksanaan pembanggunan RSUD gambiran II sarat dengan Konspirasi. Juga adanya dugaan adanya fee yang masuk ke kantong oknum DPRD Kota Kediri, hingga mencapai sekitar Rp. 3,5 miliar.
Namun sayang, sumber Koran DOR enggan namanya dikorankan ini, saat di temui di kantornya , mengatakan, bahwa proses pembagunan RSUD II kota Kediri sarat permainan, antara Oknum Pemkot Kediri dengan Oknum DPRD kota Kediri.” Mega proyek itu sudah di kondisikan atau di atur sedemikian rupa oleh Pemkot dan DPRD.” Bebernya. .
Sementara dikesempatan berbeda, Kasnan, selaku Plt Dinas Pekerjaan Umum, di temui wartawan ini di ruang kerjanya, enggan berkomentar. “ kalau ingin konfirmasi masalah itu, sampean langsung saja ke Pemkot” (wan)