Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Kamis, 25 November 2010

KPK Tantang Pelres Kediri Kota Buka-Bukaan Kasus CPNS 2009

KEDIRI,Koran DOR-Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Kediri (KPK) bukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menantang Kapolres Kediri Kota AKBP Mulya Hasudungan Ritonga buka-bukaan dugaan kasus pemalsuan data pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Kediri 2009. 'KPK' menuding Polres Kediri Kota 'main mata' dengan Walikota Kediri Samsul Ashar sebagai pelapor.
   "KPK (Komunitas Peduli Kediri) siap memberikan data maupun menjadi saksi untuk mengungkap borok kasus CPNS Kota Kediri 2009. Jadi, saya tantang Kapolres Kediri Kota untuk buka-bukaan. Jika kepolisian tidak berani, maka bisa kami anggap mereka turut serta, sesuai pasal 55 jo 56 KUHP," tandas Ketua KPK Tjetjep Mohammad Yasien dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor skretariatan LBH Indonesia Jalan Wakhid Hasyim No 167 Kota Kediri, Kamis (25/11/2010)
     Dalam jumpa pers tersebut, Tjetjep mengungkapkan, pada seleksi CPNS Kota Kediri tahun 2009 lalu telah terjadi dugaan praktik percaloan. Indikasi itu menguat setelah KPK (Komunitas Peduli Kediri) menerima surat pernyataan dari sejumlah panitia penyelenggara CPNS.
    "Di dalam surat pernyataan yang kami miliki dengan materi ini terungkap jelas bagaimana sindikasi percaloan CPNS Kota Kediri. Bukti jelas, dan tidak dapat disangkal adalah, perubahan data lima CPNS yang dianulir dan digantikan dengan nama-nama baru diantaranya, Agus dan Atiqoh," urai Tjetjep

    Tjetjep meneruskan, dari surat pernyataan tersebut, Walikota Kediri Samsul Ashar dan seorang oknum anggota DPRD Kota Kediri berinisial NH terlibat. Oleh karena itu, Tjetjep menyayangkan, sikap Polres Kediri Kota yang lambat dalam menuntaskan kasus tersebut, serta 'keengganan' penyidik memeriksa Walikota Kediri Samsul Ashar dan NH.
     Masih kata Tjetjep, pihaknya memperoleh bukti baru adanya transaksi uang senilai Rp 500 juta melalui Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri. Pemilik rekening bernomor 4501382XXX atas nama Mustofa dan pemilik rekening Mandiri bernomor 15200072146XXX atas nama Muh Afdel Nazer. Menurut Tjetjep, transaksi itu berdasarkan bermintaan YU yang diduga berasal dari LAPI ITB
     Sementara itu, Wakapolres Kediri Kota Kompol Kuwadi dalam pernyataan sebelumnya, bersedia untuk buka-bukaan penyelesaian kasus CPNS dengan siapapun. Kuwadi menerangkan, penyelidikan kasus CPNS terus berjalan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu proses turunnya ijin pemeriksaan Walikota Kediri Samsul Ashar.(*)
Read more »

Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri Gunakan Lelang “Bodong”


KEDIRI, Koran DOR – MENYIKAPI dugaan lelang “Bodong” pada mega proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri, sebagaimanan diberitakan Koran DOR edisi lalu, Tjetjep Mohammad Yasin, praktisi hukum, juga mengomandoi Komunitas Peduli Kediri (KPK) menyatakan, proses lelang proyek pembaggunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kota kediri, diduga telah melanggar keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Yang intinya, pengumam lelang proyek pembangunan itu diwajibkan jelas, dalam hal ini, antara lain, Jenis proyek, Sumber dana, Nilai pagu/proyek, Greet dan Tempat pendaftaran.
    Menurut, Tjetjep, proyek pembanggunan yang dibiayai APBN melalui pos anggaran bagi hasil cukai itu, ilegal dan saat ini harusnya dihentikan dan batal demi hukum. Pasalnya, proses lelang tidak jelas dan diduga kuat menyalai keppres nomer 80 tentang pengadaan jasa dan kontruksi "Saya yakin, proyek itu ( RSUD Gambiran II Kota Kediri –red) sudah di kondisikan sedimikian rupa ” Masak pengumuman proyek yang anggaranya ratusan miliar, jenis proyeknya tidak dicantumkan, begitu pula nila pagu proyek tersebut juga tidak di camtumkan, lucu bukan. Anda bisa lihat sendiri aturan main di keppres, hal semacam itu di perbolehkan apa tidak ” tuturnya
    Modus operandi diterapkan untuk mengelabuhi rekanan yang lain agar proyok bisa dikondisikan, bisa jadi, jauh sebelum proyek lelang digelar pemenang lelang sudah ditentukan. Diduga kuat, Koran harian terbitan Jakarta yang memuat pengumuman lelang ini juga di dikondisikan pula. Sehingga tak heran, jika nampak kental konspirasinya.
    “ pengumumam lelang proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri tidak jelas, hal tersebut menunjukan tindak pembodohan dan penuh adanya rekayasa” paparnya ketika ditemui wartawan koran ini di kantor sekertariatnya, kamis’(26/11) pekan lalu.
Lebih lanjut, ia berjanji dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan kasus pada proyek pembangunan RSUD gambiran II kota kediri itu (Lelang “Bodong” –red), kepihak aparat penegak hukum, berdasar  temuan data yang dihimpunya.
    Tjetjep, berharap, pada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, lebih serius dalam mengungkap dugaan skandal CPNS di Kota Kediri tahun 2009. Dan juga segera menindaklanjuti dugaan kasus pada proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, menyusul laporan dari mayarakat.
    Sekadar diketahui, dugaan akan terjadinya banyak penyimpangan yang mengarah terjadinya kerugian Negara puluhan miliar pada proyek pembangunan Rumah Sakit Gambiran II milik Pemkot Kediri, kini semakin menguat kebenarannya. Menyusul laporan dari aktifis-aktifis yang peduli akan kota tahu ini
     Sesuai informasi dan investigasi di lapangan, menunjukkan betapa simpang siurnya anggaran untuk proyek RSUD Gambiran II. betapa tidak, pada board name tertera sekitar Rp 208 miliar. Padahal menurut sumber Koran DOR, sejak awal pengajuan nilai anggaran mencapai Rp 305 miliar.
Belum lagi terkait dana yang sudah tersalur. Pada tahun 2009 lalu, dari Dana Cukai Rokok saja, informasinya proyek ini mendapat alokasi sekitar Rp 24 miliar lebih, atau 60 persen dari jumlah keseluruhan Dana Cukai yang diperoleh Pemkot Kediri.
    Tapi anehnya, ada pula informasi yang menyebutkan, bahwa untuk tahun 2009 lalu, Pemkot Kediri hanya menyalurkan dana sekitar Rp 18 miliar. Lantas ke mana sisa anggarannya?
Untuk tahun 2010, Pemkot Kediri mengalokasikan dana sekitar Rp 65 miliar. Sumber dana sebesar itu berasal dari Dana Cukai Rokok sebesar Rp 38 miliar, sedangkan sisanya akan diambil dari APBD lewat Perubahan Anggaran Keuangan Pemkot Kediri. Tapi apakah disetujui dewan atau tidak, belum jelas kepastiannya.
    Menanggapi persoalan ini, Ketua Ikatan Pemuda Kediri (IPK), Tomy mengaku, akan mendukung pengungkapan berbagai penyimpangan yang terjadi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Gambiran II milik Pemkot Kediri.
    “Kita sangat sependapat dan mendukung upaya Koran DOR membongkar semua dugaan penyeleweangan yang terjadi di proyek pembangunan Rumah Sakit Gambiran II tersebut,” ujar Tomy tegas via ponselnya.
Berdasar informasi serta investigasi wartawan Koran ini, Proyek Gambiran II di kerjakan oleh PT. Murni, kantor pusat Makasar , kantor Cabang, Sidoarjo
Pemilik Aksa Makmut (Bosua Group).
    Sementara, tak sedikit Asosiasi di Kediri, menuding selain mekanisme pelaksanaan pembanggunan RSUD gambiran II sarat dengan Konspirasi. Juga adanya dugaan adanya fee yang masuk ke kantong oknum DPRD Kota Kediri, hingga mencapai sekitar Rp. 3,5 miliar.
   Namun sayang, sumber Koran DOR enggan namanya dikorankan ini, saat di temui di kantornya , mengatakan, bahwa proses pembagunan RSUD II kota Kediri sarat permainan, antara Oknum Pemkot Kediri dengan Oknum DPRD kota Kediri.” Mega proyek itu sudah di kondisikan atau di atur sedemikian rupa oleh Pemkot dan DPRD.” Bebernya. .
    Sementara dikesempatan berbeda, Kasnan, selaku Plt Dinas Pekerjaan Umum, di temui wartawan ini di ruang kerjanya, enggan berkomentar. “ kalau ingin konfirmasi masalah itu, sampean langsung saja ke Pemkot” (wan)
Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.