Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Jumat, 19 November 2010

Kasi Intel Kejari Kota Kediri Dituding Langgar Undang-undang Kejaksaan


KEDIRI, Koran DOR – PERNYATAAN Kasi intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kedir, P. Agung Widaryanto, SH bersama Dwianto Viantiska, SH saat ditemui di kantornya, bahwa pihaknya tidak memanggil pejabat Kantor Kementerian Agama Kota Kediri beserta Kepala Sekolah Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) Bandar Kidul, sekaligus ketualelang. Namun sifatnya hanya klarifikasi.
    Padahal diketahui, tindakan itu terkait dengan penyelidikan dugaan kasus persekongkolan dan lelang “bodong” pada proyek pembangunan di enam satker dengan nilai pagu sekitar Rp 2,6 miliar. Menurut kedua pejabat Kejari Kota Kediri itu, bahwa pemanggilan itu sifatnya tidak resmi dan hanya sebatas klarifikasi.
Nampaknya, pernyataan pejabat Kejari Kota Kediri itu mendapat kecaman keras dari para praktisi hukum setempat. Pihak Intelejen Kejaksaan dituding, telah menyimpang dari Udang-undang Kejaksaan. Pasalnya, yang berhak untuk melakukan klarifikasi itu adalah Irjen (Inspektoral Jendral) pengawas Mentri Agama, dan Badan Pengaudit Keuangan (BPK) atau BPKP Jawa Timur.
     Menurut Budi Nugroho SH, sorang praktisi hukum sekaligus ketua umum Komite Independen Pemantau Pejabat dan Parlemen, (KIPP) Indonesia, bahwa pihak Kasi Intel Kejari Kota Kediri, tidak punya hak untuk menolak atas pertanyaan publik. Mengingat, suatu intansi penegak hukum diwajibkan dan harus menjunjung asas keterbukaan atau akuntanbilitas berdasarkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kalau sudah sampai empat kali, lanjut Negro, nama pupuler Budi Nugroho SH, pemanggilan atau bahasa yang digunakan pihak Kejari Kota Kediri, hanya klarifikasi. Itu sama sekali tidak termasuk relevan dan tidak ada atau fungsi intelijen untuk mengklarifikasi suatu dugaan yang disinyalir berbau Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) berkaitan dengan pengunaan anggaran baik APBD maupun APBN.
    Seharunya, lanjut Nugroho, pihak Kejaksaan Kota Kediri langsung melakukan penyelidikan sebagaimana tugas dan fungsi intelejen sesuai dengan Undang-undang Kejaaksaan dan tupoksi Kejaksaan. Terkait dugaan kasus persekongkolan dan lelang “bodong” pada proyek pembangunan di enam satker dengan nilai pagu sekitar Rp. 2,6 miliar, tepatnya di Kantor Kementrian Agama (Kakemenag) Kota Kediri, yang berhak melakukan klarifikasi adalah irjen inspektoral jendral pengawas mentri agama, Dan BPK atau BPKP jawa Timur.
    “Kalau pejabat Kakemenag, (Zuhry-red) dipangil sampai empat kali, apakah itu atau secara resmi atau non resmi. Tentunya kalau resmi minimal ada Sprin Lid, surat perintah dari Kajari dan pihak Kakemenag berhak hadir. Namun kalau hanya via telpon atau secara lisan, seharusnya tidak hadir. Karena kejaksaan merupakan intansi penegak hukum. Jadi setiap produk yang dikeluarkan itu harus berlandaskan Undang-Undang yang berlaku,” jelas Negro, yang tak asing namanya di kota tahu ini.
    Diketahui, berdasarkan Unndang-undang Kejaksaan, bahwa Intelejen bertugas hanya untuk melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang sosial, politik, ekonomi, keuangan, pertahanan keamanan dan ketertiban umum untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif. Melaksanaan dan atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasil-hasilnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
    Sedangkan fungsinya, guna perumusan kebijaksananaan teknis kegiatan intelijen yustisial berupa pemberian bimbingan dan pembinaan dalam bidang tugasnya, antara lain di bidang perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai masalah ideologi, politik, media massa, barang cetakan, orang asing, cegah tangkal, sumber daya manusia, pertahanan keamanan, tindak pidana perbatasan, dan pelanggaran wilayah perairan.
    Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum, baik preventif maupun represif mengenai masalah investasi, produksi, distribusi, keuangan, perbankan, sumber daya manusia dan pertanahan, penanggulangan tindak pidana ekonomi serta pelanggaran zona ekonomi eksklusif.
    Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan intelijen yustisial penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk mendukung kebijakan penegakan hukum baik preventif maupun represif mengenai masalah aliran kepercayaan, penyalahgunaan dan/atau penodaan agama, persatuan dan kesatuan bangsa, lingkungan hidup serta penanggulangan tindak pidana umum. Pembinaan dan pelaksanaan kegiatan administrasi intelijen, peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat intelijen yustisial di lingkungan Kejaksaan
   Pengendalian teknis pelaksanaan operasi intelijen sesuai dengan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan. Pengamanan teknis di lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen dan pemberian dukungan penagaman teknis terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi lain di lingkungan Kejaksaan di bidang personil, kegiatan, materiil, pemberitaan dan dokumen dengan memperhatikan prinsip koordinasi. Pembinaan dan pelaksanaan kerjasama dengan departemen, lembaga pemerintah non departemen, lembaga negara, instansi dan organisasi lain terutama dengan aparat intelijen lainnya.
   Sekadar diketahui, bahwa berdasarkan informasi dan intruksi jaksa agung, harus menangani perkara kurupsi dalam satu tahun. Ironisnya, dari pantaun ketua umum KIPP ini, kejaksaan kota kediri, di tahun 2010 belum pernah menagani dugaan kasus korupsi khususnya di Kakemenag, terkecuali dugaan kasus P2SEM, itupun masih dalam proyes sidang di Pengadilan Negri Kota Kediri. pasalnya, kurang terbukan proses penyelidikan “Dari pantauan kami, Kejaksaan Kota Kediri, belum ada penanganan dugaan korupsi. Dikarenakan, kurang terbukanya proses penjelidikannya,” ucap Budi Nugroho.
    Ditambahkan, pintu masuk kejaksaan untuk mengungkap dugan kasus KKN tersebut dan pada lelang tertutup. Seharunya kejaksaan mengunankan dasar Keppres 80 tahun 2003, tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta resume dari BPKP atau BPK. Karena yang berhak untuk menghitung kerugian Negara.
    Kejaksaan harus belajar memahami MoU antara Kejaksaan Agung dan BPK. Bahwa salah satu isi dari Memorandum of Understanding (MoU) itu, intinya dari hasil audit BPK ataupun BPKP Jatim kalau ada kesalahan pengunaan anggaran yang merugikan Negara BPK dan BPKP Jatim wajib melaporkan kepada Kejari Kota Kediri. “Kalau menurut kejaksaan hanya klarifikasi, berarti kejaksaan sudah mempunyai bukti permulaan untuk melakukan penyelidikan, kenapa itu tidak dilakukan, kok hanya klarifikaas,” kencam Nugroho. (wan)


0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.