Data Objektif & Realita
KEDIRI, Koran DOR- SEIRING disahkanya Undang-Undang Keterbukan Informasi Publik (KIP) mestinya selain lembaga atau institusi pemerintahan lebih transparan, masyarakat pun lebih mudah mendapatkan informasi yang terkait kinerja dan penggunanan dana yang bersumber dari uang rakyat.
Tapi fakta di lapangan, mayarakat tetap saja sukar mendapat sebuah informasi dari lembaga dan atau institusi pemerintah, termasuk di daerah. Sebut saja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri dinilai masyarakat belum cukup transparan, utamanya menyangkut salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHK) BPK pengelolaan APBD tahun 2009-2010.
Selain itu, lembaga legeslatif yang dihuni para wakil rakyat itu dituding kalangan mayarakat telah sengaja menyembunyikan atau paling tidak pelit dalam memberikan sebuah informasi
Hal itu dikemukakan Arif Wijaya Direktur Forum Masyarakat Transparansi Kediri. Pekan lalu, pihaknya melaporkan Ketua DPRD Kota Kediri Wara Reni S Pramana ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur. Kakak Wakil Ketua DPR RI dari PDI Perjuangan Pramono Anung itu dituding melanggar Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik lantaran tidak bersedia memberikan salinan LHK BPK pengelolaan APBD tahun 2009-2010 sesuai dengan surat yang kami layangkan Mei lalu.
Sementara itu Joko Tetuko Ketua Informasi Publik Jatim dihubungi Koran DOR Jumat malam (12/8) mengaku sudah menerima
Menurut Arif, sesuai UU 15 thn 2006 pasal 7 ayat 5 hasil laporan pemeriksaan diserahkan ke DPR, DPD, dan DPRD dan terbuka untuk umum. "Kami sudah mengajukan
Arif menambahkan, selain berharap balasan dari
Dewan diharapkan menjadi pelopor untuk mengkritisi kinerja eksekutif dalam mengelola anggaran. Bukan justru terlibat dalam permainan anggaran dan berusaha menutupi keburukan dan kesalahan pengelolaan APBD. Oleh karena itu, pihaknya tidak ragu-ragu mensinyalir ada sesuatu dibalik hal itu.
Dia menambahkan, tak hanya forum Masyarakat Transparasi Kediri saja yang meminta salinan laporan hasil pemeriksaan tersebut, begitu juga dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), pernah mengajukan permintaan yang serupa. Namun tidak pernah mendapatkanya. Lantas apa kerja DPRD sebagai lembaga kontrol.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Wara Reni Pramana ketika dikonfirmasi wartawan membantah menyembunyikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan LHP BPK dari eksekutif. Oleh karena itu permintaan dari intern anggota dewan maupun kalangan sejumlah LSM tidak bisa dipenuhi.
Wara Reni, juga sebagai salah satu wakil rakyat yang diduga terlibat dalam kasus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dindik Kota Kediri itu, menilai tudingan yang dialamatkan padanya terlalu berlebihan. Apalagi, sampai dirinya dinilai sengaja menyembunyikan informasi publik dan diadukan ke Komisi Informasi Publik Jawa Timur. “Saya tidak mungkin menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui publik. Saya akan rapatkan hal itu di intern dewan jika sudah mendapatkan LHP BPK tersebut," pungkasnya. (wan/tom)