Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Rabu, 29 Desember 2010

Skandal Pengadaan BKS 2009 Kejari Kota Kediri Tetapkan Tiga Tersangka

Nasib beberapa pejabat Dindik lainnya bagaikan di ujung tanduk. Karena dipredikasi pasti turut jadi tersangka.

 
KEDIRI, Koran DOR – SKANDAL dugaan Kasus Korupsi di institusi Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, kini tengah mengelinding bak bola api yang semakin memanas.
Betapa tidak, terkait dugaan kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu, Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Kediri, sudah menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial BT, UL dan WS.
     Tapi, tidak menutup kemungkinan, dalam kasus Pengadaan Buku Kerja Siswa (BKS) itu masih akan menyeret pejabat-pejabat yang terlibat dalam permainan haram tersebut.
     Sebagaimanan diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Hadi Sujito ketika dikonfirmasi Koran DOR, Selasa, (21/12) pekan lalu, bahwa pihak kejaksaan selain sudah menetapkan tiga tersanka, nama-nama tersangka lainya sudah dikaantonginya.
     “Kami sudah menetapkan tiga tersangka, yakni BT, UL dan WS. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersanka laianya lagi,” paparnya.
     Hadi, biasa disapa ini tengah berencana segera memanggil para saksi berikutnya untuk dimintai keterangan, namun tanggal nya tidak bersamaan. “Tim kami akan memangil tiga saksi lagi. Tapi waktunya tidak bersamaan,” katanya.
     Tri Ratna Wati misalnya, lanjut Hadi Sucipto, akan dimintai keterangan pada tanggal 23 Desember 2010. Sedangkan, Warsito, mantan bidang pembendaharaan dan verifikasi dan Ir. Sugeng selaku Kabid. Sosial Budaya (Sosbud) akan dimintai keterangan pada tangal 28 Desember 2010.
     Sekadar diingat, dugaan kasus tersebut bermula ketika banyak kejangalan diketemukan pada proyek pengadaan BKS tahun anggaran 2009 dengan nilai pagu sekitar Rp 9 miliar. Kemudian pengadaan itu dimenangkan oleh PT. Temprina Media Graha, Cab. Ngrajek-Nganjuk, Jawa Timur dengan nilai tawar Rp 4,5 miliar.
     Pengadaan BKS itu diperuntukkan bagi para siswa-siswi se-Kota Kediri, antara lain dari mulai tingkat, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat.
     Menurut Hadi Sujito, dugaan penyimpangan lelang BKS tersebut, diketahui dari ketidak sesuaian spesifikasi buku dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang ditentukan. Yang paling pokok adalah dua hal yaitu, kertas dan cetakan.
     Sesuai spesifikasi dan RKS, ada tiga syarat yang wajib ditaati. Antara lain, ukuran kertas BKS yaitu ( 19,5 cm X 27 cm), bahan BKS berupa, cover ad paper dengan berat 150 gram isi kertas CD putih, cetakan BKS adalah cover full color, isi satu warna dalam dan luar.
     Sementara itu, pihak Disdik Kota Kediri belum hingga berita dilansir secara beruntun, namun belum berhasil dikonfirmasi. Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkot Kediri, Nur Muhyar, enggan berkomentar. (wan)
Read more »

Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri Betul-betul Bagaikan Proyek Siluman Larang Wartawan Meliput

Sekalipun disebut sebagai proyek ilegal, dan anggota DPRD Kota Kediri pernah mengungkapkan akan menghentikan proyek ini. Karena belum punya Amdal. Nyatanya, tidak ada tindakan apapun. Inikah bukti, bahwa Pejabat Pemkot Kediri telah sukses menerapkan KUHP alias Kasi Uang Habis Perkara? 


Bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri
KEDIRI, Koran DOR – PERMAINAN haram sarat menghiasi Mega proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, semakin tampak benar adanya. Pasalnya, selain pengumuman lelang proyek RSUD Gambiran II yang dimuat di media cetak harian nasional, diduga kuat cacat hukum dan Analisa Mengenai Dampak Lingkunngan (Amdal) hingga kini belum ada, serta diduga kuat, melenceng dari Spesifikasikdan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
     Proyek ini seakan jadi proyek siluman yang senatiasa dijaga ketat , agar tidak diketahui pihak luar. Sampai-sampai ketika wartawan berniat mengambil gambar bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri yang masih dalam proses pelaksanaan itu. Selasa, (21/12) pekan lalu, dilarang dan diusir para securitiyatau satpam yang berjaga di tempat. Alasannya, atas dasar perintah dari sang mandor bernama Tandi.
    Sebelum diusir, wartawan Koran ini, dibentak-bentak oleh Tandi diketahui selaku mandor proyek Pembangunan RSUD Gambiran II itu. “Mana surat izinnya, kamu sudah dapat izin dari DPU atau belum?, ini milik DPU, jadi kamu harus izin sana dulu,” bentaknya.
     Setelah habis-habisan membentak sang pemburu berita ini, Tendi ketika ditanya kapasitas dia sebagai apa di sini dan apakah memang harus izin terlebih dulu? Tendi malah berlalu dan meninggalkan wartawan Koran DOR tanpa bisa memberikan jawaban.
     Siswanto warga setempat yang mendengar cerita sikap Tendi nampak ikut kecewa, karena ternyata uang ratusan miliar dari APBD itu seakan tidak terlihat sama sekali. “Mas, kita ini warga Kota Kediri sudah uangnya dipergunakan tidak jelas. Eh, masih saja bangunan masyarakat koq diklaim bukan milik masyarakat. Sudah terlalu ngawur itu,“ ujarnya.
     Dari pengamatan Siswanto, selama ini belum pernah ada wartawan yang beranai masuk kedalam untuk mengambil gambar bagunan itu. “Setahu saya, wartawan-wartawan yang igin memfoto bagunan itu, dari luar semua Mas. Karena setiap ada wartawan masuk, selalu dihalang-halangi oleh satpam yang selalu siap siaga di posnya,” ucap Siswanto.
     Padahalal, susuai Undang-undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 1999 Tentang PERS, pada BAB VIII, terdapat ketentuan Pidana, yakni pasal 18 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     Perlu diketahui, berdasarkan pada keputusan Walikota Kediri Nomor 600 tahun 2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang pembangunan RSUD Gambiran II Kediri berlangsung secara multi years selama empat tahun. Anggaran total yang digunakan sebesar Rp 234 milliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 dianggarkan Rp 19 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 38 miliar.
     Dan pelaksana proyek pembangunan yang dinilai kalangan aktifis “ilegal” itu adalah PT. Murni, kantor pusat Makasar, kantor Cabang, Sidoarjo. Pemilik Aksa Makmut ( Boswa Group).
     Ditemui di ruang kerjanya, Ir Kasnan ketika dikonfirmasi perihal apakah harus izin dulu ke kepala Dinas DPU apabila mau mengambil foto Proyek Gambiran II? Serta merta Karnan mebantah. “Tidak Mas, tidak harus izin ke PU kalau ambil gambar. Dan setidaknya mareka tidak bersikap seperti itu,“ jelas Kasnan membela diri.
    Namun sayang, Kasnan engan dikonfirmasi lebih lanjut, dengan dalil akan menghadiri undangan. “Maaf saya tinggal, karena saya mau mengahadiri undangan,” elaknya. (wan)

Read more »

Oknum LPMK Dituding Selewengkan Dana Kompensasi


KEDIRI, Koran DOR - WARGA Kelurahan Pakunden, Kec. Pesantren, Kota Kediri, nampaknya kini tengah bergejolak. Pasalnya, oknum LPMK dinilai tidak transparan dalam mengelola kopensasi atau bantuan sarana prasarana pembangunan dari pengunaan lahan bekas tanah Kelurahan Pakunden yang digunakan untuk mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran II Kota Kediri.
     Selain tidak transparan, warga juga menuding oknum LPMK Pakunden telah melakukan penyelewengan dana kopensasi sekitar Rp 63 juta. Padahal dana tersebut seyogianya dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan di Kelurahan Pakunden.
     Sebagaimana diungkapkan sumber berinisial S, bahwa Kelurahan Pakunden telah mendapatkan anggaran sekitar Rp 63 juta, dimana anggaran itu telah turun melalui LPMK. Namun kejelasan tentang anggaran tersebut, warga setempat tidak ada yang tahu.
     Beberapa kegiatan yang didanai oleh kompensasi RSUD lewat LPMK Kelurahan Pakunden yang janggal diantaranya, kegiatan rutin Musyawarah LPMK dengan RI/RW, Karang Taruna dan PKK ini dianggarkan 12 kali kegiatan selama 1 tahun dengan mengundang 50 warga serta memberikan uang bensin masing-masing Rp15 ribu, sehingga bila ditotal sebesar Rp 9 juta dana yang dikeluarkan,
     Namun menurut warga, kegiatan itu hanya dilaksanakan 2 kali serta jumlah warga yang datang hanya sekitar 25 orang. Ada lagi penggunaan anggaran yang digunakan sebagai tali asih LPMK lama untuk pembelian baju celana senilai Rp 250 untuk 13 orang. Tapi kenyataanya tali kasih itu hanya diberikan untuk 2 orang anggota LPMK lama.
     Yang sangat menyedihkan adalah adanya mark-up dana sembako kepada warga miskin Kelurahan Pakunden dan Bence tiap RT 15 orang dengan total anggaran 15 x 41 Rt x Rp 40.000,- sehingga besarnya Rp 24.600.000. Namun realitanya, warga Kelurahan Pakunden belum menerima hak mereka dari dana itu. Lalu ke mana ngendonnya dana itu?
     Di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya ingin memberantas korupsi. Ternyata oknum yang dipercaya masyarakat justru memanfaatkan peluang emas dalam mengeruk keuntungan haram di tengah penderitaan warga yang seharusnya mendapatkan hak-haknya.
     Dengan adanya keresahan warga terhadap oknum LPMK yang diduga menyelewengkan dana itu, Andy Siregar SH selaku ketua LSM Merah Putih mengatakan, akan melaporkan kasus ini. “Kita akan melengkapi bukti penyelewengan dan melaporkan dugaan korupsi yang merugikan itu ke pihak tipikor Kota Kediri, karena masyarakat bukan cuma alat yang digunakan untuk meraup keuntungan pribadi oleh segelintir oknum yang tidak punya tangung jawab,” tegasnya.
     Sementara ketua LPMK Kelurahan Pakunden, Sunardi, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi terkait indikasi penyelewengan pada penggunaan anggaran kompensasi RSUD Gambiran II Kota Kediri tersebut. (wan)

Read more »

Sabtu, 04 Desember 2010

Dugaan Korupsi Merajalela Di Dindik Kota Kediri


Kiri Sugeng wali Kota LIRA Kediri
 bersama 
M Zusup Rizal Presiden LIRA
KEDIRI, Koran DOR – SEHARUSNYA Edy Purnomo Cs sudah ditahan oleh pihak aparat penegak hukum. Karena menurut aturan hukum, bahwa penahanan seseorang itu dapat dilakukan dengan alasan, dikawatirkan akan melakukan tindak pidana, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti. Demikian diungkapkan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kediri, Sugeng.
    “Tapi kenyatannya, Edy Purnomo Cs masih enjoy. Bandingkan dengan para pelaku tindak pidana maling ayam. Sekali pun itu dilakukan karena terpaksa demi tuntutan perut, toh langsung ditahan. Hal ini patut jadi renungan pihak yudikatif, dalam hal ini kepolisisan, kejaksaan maupun para hakim. Sudah jelas-jelas menggarong uang Negara/rakyat, malah diperlakukan secara istimewa. Apa ini tidak diskriminatif,” katanya heran.
    Hebatnya, lanjut Sugeng, diduga kuat aroma akan tindak pidana KKN acap kali dilakukan oleh Edy Purnomo, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, antara lain dugaan permainan haram pada Penerimaan Siswa Baru, Guru Tidak Tetap (GTT), serta proyek pengadaan Buku Kerja Siswa (BKS) tahun 2010.
    Namun, nyatanya pihak aparat penegak hukum hingga sekarang tidak berani menyentuhnya. Sehingga oleh sebagian besar kalangan menyebut Edy lebih sakti dari Gayus Tabunan, yang sekarang tengah terlilit dugaan kasus pajak itu.
    Munculnya dugaan kasus ini, kata Sugeng, bermula pada pelaksanaan lelang proyek pengadaan BKS untuk SD, SMP, SMK dan SMK se-Kota Kediri tahun ajaran 2010-2011. Dimana proyek pengadaan itu dibagi menjadi dua paket, antara lain peket satu SD-SMP dan paket SMK-SMA. Anggaran pengadaan    proyek tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2010, sekitar Rp 9 miliar.
    Rinciannya, untuk paket satu (SD/SMP) dianggarkan sekitar Rp 4 miliar, sedangkan paket dua (SMA/SMK) dianggarkan sekitar Rp 4,5 miliar. Kedua paket tersebut telah dimenangkan oleh PT. Temrina Media Graha Cab. Ngrajek-Nganjuk Jawa Timur.
    Diduga proses pelelangan pengadaan BKS yang digelar di Dinas Pendidikan Kota Kediri, pada bulan Mei -2010 itu penuh mesteri serta sarat permainan haram. Sebab, pengadaan BKS semestinya bisa dikerjakan lebih dari satu PT atau rekanan, tapi nyatanya dikuasai oleh PT Temrina Media Graha.
Ukuran 19 x 26 cm, cover Art paper 85 gram 4/1, isi 64 halaman, 1/1, Finishing kawat/stiching, oplah 30.000 eks, harga (1) Cd Spc Rp. 1.890/eks, (2) HVS 60 gram Rp 20.610/eks.
    Jadi nampak jelas, jika hasil dari BKS yang dikerjakan PT Temrina Media Graha sekarang bila dibandingkan dengan perincian di atas berselisih sekitar Rp 1000 per/eksemplar, maka total anggaran yang diduga telah dimurk-up sekitar Rp 2 miliar.
    “Rincian itu dibuat oleh Lukman sendiri, selaku Kepala Pemasaran PT. Temprina Media Graha Cab. Ngrajek-Nganjuk, Jawa Timur. Ketika saya menyamar sebagai konsumen atau pemesan buku untuk dicetak di tempat terebut,” beber, aktivis ini.
    Senada diungkapkan, M Yusup, A, Direktur CV Perkasa, saat ditemui di kantornya mengatakan, bahwa Pemkot Kediri sama halnya telah menghambur-hamburkan uang rakyat. Pasalnya proyek pengadaan BKS tahun ajaran 2010, itu diperkirakan cukup menelan biaya sekitar Rp 5.5 miliar. Itu pun sudah termasuk PPN dan PPh. (wan)

Read more »

Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri Patut Dihentikan

Bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri
Pengumuman Pelelangan No: 936/XII/PL.UMUM/APBD/2009, diduga kuat menyalahi aturan hukum. Plt. Kepala Dinas PU, Budi Sis dan Panitia Lelang patut diperiksa.

KEDIRI Koran DOR – KUCURAN dana untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2010 sekitar Rp 42 milar. Sebagian besar anggaran tersebut diperuntukan pada mega proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri. Tepatnya, menempati lahan eks tanah Kas Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Diketahui, dana segar tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC).
    Sebagaimana diungkapkan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Kediri (Bappeko), Rahmad Hari Basuki, plafon DBHC tahun ini sebesar Rp 42 milliar. “Untuk rumah sakit sekitar 70-80 persennya,” kata Rahmad Hari Basuki, Kamis (2/12/10).
    Rincianya, Proyek pembangunan RSUD Gambiran II mendapat alokasi dana sekitar Rp 33,6 miliar. Sedangkan sisanya, yaitu sebesar 20 persen akan diberikan kepada masing-masing Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemkot Kediri.
    “Misalnya di Dinas Sosial Tenaga Kerja. Mereka menggunakan dana itu untuk pelatihan masyarakat yang menganggur dan bantuan modal. Khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar pabrik rokok dan terkena dampaknya,” terang Rahmad Hari Basuki.
    Dana sebesar Rp 33,6 miliar dari DBHC tahun 2011 tersebut sepertinya masih kurang. Sebab, Asiten Administrasi Pembangunan Budi Sis dalam pernyataan sebelumnya mengaku, kebutuhan proyek RSUD Gambiran II pada tahun yang akan datang sebsar Rp 39 milliar
    Perlu diketahui, berdasarkan pada keputusan Walikota Kediri Nomor 600 tahun 2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang pembangunan RSUD Gambiran II Kediri berlangsung secara multi years selama empat tahun. Anggaran total yang digunakan sebesar Rp 234 milliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 dianggarkan Rp 19 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 38 miliar.
    Di lain tempat, Tjetjep Mohammad Yasin dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Peduli, sekaligus sebagai pucuk pimpinan Komunitas Peduli Kediri (KPK) memprotes serta mengklim pembangunan mega proyek RSUD Gambiran II Kediri tersebut Ilegal dan patut dihentikan.
    Seperti janjinya, praktisi hukum ini, telah melaporkan adanya indikasi permainan haram yang bermuara ke ranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ke pihak berwajib. “Kami sudah melaporkan dugaan KKN pada proyek RSUD Gambiran II itu ke Satuan Tugas (SATGAS) Mafia Hukum Jakarta,” ujarnya pada wartawan koran ini.
     Tjetjep menyebut ada sejumlah persoalan yang ‘menyelimuti’ proses pembangunan rumah sakit untuk para korban dampak asap rokok di Kota Tahu itu. Diantaranya, proses perizinan prinsip yang belum selesai, proses pengerjaan yang tidak melibatkan tim idependen, dan penempatan lokasi bangunan di daerah tidak jauh dari Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTET).
     Pengumuman lelang misalnya, menurut, Tjetjep, proyek pembanggunan yang dibiayai APBN melalui pos anggaran Bagi Hasil Cukai itu, ilegal dan saat ini harusnya dihentikan dan batal demi hukum. Sebap, proses lelangnya tidak jelas dan diduga kuat menyalai Perpres No: 95/2007 sebagai perubahan ke tujuh dari Keppres No: 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
    “Saya yakin, proyek itu (RSUD Gambiran II Kota Kediri–red) sudah dikondisikan sedimikian rupa. Masak pengumuman proyek yang anggaranya ratusan miliar, jenis atau nama proyeknya tidak dicantumkan, begitu pula nilai pagu proyek tersebut juga tidak dicamtumkan. lucu bukan? Anda bisa lihat sendiri aturan mainnya di Keppres, hal semacam itu jelas-jelas tidak diperbolehkan,” tuturnya.
    “Pengumumam lelang proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri tidak jelas, hal tersebut menunjukan tindak pembodohan publik, tidak adanya transparansi serta sarat nuansa rekayasa,” tegasrnya, ketika ditemui wartawan koran ini di kantor sekertariatnya.
    Selain itu, Tjetjep menambahkan, lahan yang ditempati untuk pembangunan RSUD Gambiran II itu, tepat berdekatan dengan SUTET, sehingga bisa dianggap sangat kontraproduktif. Sebap, apabila ada pasien yang datang ke rumah sakit untuk mencari kesembuhan, dikwatirkan tidak kunjung sembuh, dan tidak menutup kemungkinan akan memperoleh penyakit yang baru. (wan)

Read more »

Pemkot Kediri Telantarkan GOR Jayabaya

KEDIRI, Koran DOR – MEMANG benar ungkapan yang menyebutkan, bahwa membangun jauh lebih mudah daripada merawat atau memelihara. Itulah gambaran pada Mega Proyek Gelandang olah Raga (GOR) Jayabaya milik Pemerintah Kota Kediri yang kini mangkrak.
    Pasalnya, Pemkot Kediri tidak kunjung melaunching Gelanggang Olah Raga (GOR) Jayabaya, tepatnya di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pemkot terkesan menelantarkan mega proyek yang telah menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 110 milliar tersebut.
    Akibat kondisi itu, rencananya Sekkot akan memanggil kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga Kota Kediri. Karena sebelumnya Pemkot Kediri akan menggelar peresmian GOR Jayabaya pada 27 Juli 2010 lalu. Tetapi nyataanya, hingga sekarang belum terealisasikan.
    Sebagaimana diketahui, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri saat ini sangat kecewa serta geram, usai memanggil sejumlah dinas terkait.. namun seakan tidak berarti apa-apa.
Ironisnya Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri, Idrus Achmad mengaku, belum mengetahui penyebab tarik-ulurnya launching GOR Jayabaya. Akan tetapi, dalam waktu dekat, Idrus berjanji akan segera memanggil Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga (Disbudparpora) yaitu Semeru Singgih.
    “Setelah ini saya akan memanggil pak Semeru. Terus terang saya baru disini. Pekerjaan saya sak tumpuk. Kota Kediri ini sangat potensial. Jadi sayang jika ada GOR yang sudah terbangun, tetapi tidak segera difungsikan,” kata Idrus Achmad, Kamis (2/12/10)
    Menurut Idrus, Penelantaran GOR Jayabaya, sungguh sangat disayangkan. Sebab, berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya dapat mengalir ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kediri. Oleh karena itu, ia berharap persoalan-persoalan yang menghambat kegiatan launching segera teratasi
    Sekadar diketahui, proyek pembangunan GOR Jayabaya Kediri dimulai sejak Walikota Kediri Achmad Maschut pada 2007 lalu. Proyek multi years selama tiga tahun itu dikerjakan oleh dua kontraktor, yaitu, PT BS dari Jakarta dan PT Triple S dari Kediri.
    Besaran dana yang diperuntukan pada mega proyek itu melalui pos anggaran Perubahan Anggarag Keuangan (PAK) tahun anggaran 2006 sekitar Rp 19 miliar, kemudian dalam APBD 2007 sekitar Rp 29 miliar. Luas lahan yang digunakan untuk membangun Proyek GOR ini sekitar 19,7 hektare, terdiri atas 18 hektare Tanah Kas Kelurahan atau eks tanah bengkok dan sisanya adalah tanah warga.
    Dari total anggaran di atas, sebagian dialokasikan pada konpensasi Tanah Kas Kelurahan seluas 18 hektare yang berlokasi di Kelurahan Bandar Melati dan Bandar Kidul, Kec. Mojoroto. Rinciannya antara lain sekitar Rp 19 miliar, dan Rp 8 miliar. Sedangkan sisa dana Rp 11 miliar digunakan untuk pembangunan GOR dan fasilitas pendukungnya. (wan)



Read more »

Kamis, 25 November 2010

KPK Tantang Pelres Kediri Kota Buka-Bukaan Kasus CPNS 2009

KEDIRI,Koran DOR-Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Kediri (KPK) bukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menantang Kapolres Kediri Kota AKBP Mulya Hasudungan Ritonga buka-bukaan dugaan kasus pemalsuan data pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Kediri 2009. 'KPK' menuding Polres Kediri Kota 'main mata' dengan Walikota Kediri Samsul Ashar sebagai pelapor.
   "KPK (Komunitas Peduli Kediri) siap memberikan data maupun menjadi saksi untuk mengungkap borok kasus CPNS Kota Kediri 2009. Jadi, saya tantang Kapolres Kediri Kota untuk buka-bukaan. Jika kepolisian tidak berani, maka bisa kami anggap mereka turut serta, sesuai pasal 55 jo 56 KUHP," tandas Ketua KPK Tjetjep Mohammad Yasien dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor skretariatan LBH Indonesia Jalan Wakhid Hasyim No 167 Kota Kediri, Kamis (25/11/2010)
     Dalam jumpa pers tersebut, Tjetjep mengungkapkan, pada seleksi CPNS Kota Kediri tahun 2009 lalu telah terjadi dugaan praktik percaloan. Indikasi itu menguat setelah KPK (Komunitas Peduli Kediri) menerima surat pernyataan dari sejumlah panitia penyelenggara CPNS.
    "Di dalam surat pernyataan yang kami miliki dengan materi ini terungkap jelas bagaimana sindikasi percaloan CPNS Kota Kediri. Bukti jelas, dan tidak dapat disangkal adalah, perubahan data lima CPNS yang dianulir dan digantikan dengan nama-nama baru diantaranya, Agus dan Atiqoh," urai Tjetjep

    Tjetjep meneruskan, dari surat pernyataan tersebut, Walikota Kediri Samsul Ashar dan seorang oknum anggota DPRD Kota Kediri berinisial NH terlibat. Oleh karena itu, Tjetjep menyayangkan, sikap Polres Kediri Kota yang lambat dalam menuntaskan kasus tersebut, serta 'keengganan' penyidik memeriksa Walikota Kediri Samsul Ashar dan NH.
     Masih kata Tjetjep, pihaknya memperoleh bukti baru adanya transaksi uang senilai Rp 500 juta melalui Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri. Pemilik rekening bernomor 4501382XXX atas nama Mustofa dan pemilik rekening Mandiri bernomor 15200072146XXX atas nama Muh Afdel Nazer. Menurut Tjetjep, transaksi itu berdasarkan bermintaan YU yang diduga berasal dari LAPI ITB
     Sementara itu, Wakapolres Kediri Kota Kompol Kuwadi dalam pernyataan sebelumnya, bersedia untuk buka-bukaan penyelesaian kasus CPNS dengan siapapun. Kuwadi menerangkan, penyelidikan kasus CPNS terus berjalan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu proses turunnya ijin pemeriksaan Walikota Kediri Samsul Ashar.(*)
Read more »

Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri Gunakan Lelang “Bodong”


KEDIRI, Koran DOR – MENYIKAPI dugaan lelang “Bodong” pada mega proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri, sebagaimanan diberitakan Koran DOR edisi lalu, Tjetjep Mohammad Yasin, praktisi hukum, juga mengomandoi Komunitas Peduli Kediri (KPK) menyatakan, proses lelang proyek pembaggunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kota kediri, diduga telah melanggar keppres 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Yang intinya, pengumam lelang proyek pembangunan itu diwajibkan jelas, dalam hal ini, antara lain, Jenis proyek, Sumber dana, Nilai pagu/proyek, Greet dan Tempat pendaftaran.
    Menurut, Tjetjep, proyek pembanggunan yang dibiayai APBN melalui pos anggaran bagi hasil cukai itu, ilegal dan saat ini harusnya dihentikan dan batal demi hukum. Pasalnya, proses lelang tidak jelas dan diduga kuat menyalai keppres nomer 80 tentang pengadaan jasa dan kontruksi "Saya yakin, proyek itu ( RSUD Gambiran II Kota Kediri –red) sudah di kondisikan sedimikian rupa ” Masak pengumuman proyek yang anggaranya ratusan miliar, jenis proyeknya tidak dicantumkan, begitu pula nila pagu proyek tersebut juga tidak di camtumkan, lucu bukan. Anda bisa lihat sendiri aturan main di keppres, hal semacam itu di perbolehkan apa tidak ” tuturnya
    Modus operandi diterapkan untuk mengelabuhi rekanan yang lain agar proyok bisa dikondisikan, bisa jadi, jauh sebelum proyek lelang digelar pemenang lelang sudah ditentukan. Diduga kuat, Koran harian terbitan Jakarta yang memuat pengumuman lelang ini juga di dikondisikan pula. Sehingga tak heran, jika nampak kental konspirasinya.
    “ pengumumam lelang proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri tidak jelas, hal tersebut menunjukan tindak pembodohan dan penuh adanya rekayasa” paparnya ketika ditemui wartawan koran ini di kantor sekertariatnya, kamis’(26/11) pekan lalu.
Lebih lanjut, ia berjanji dalam waktu dekat ini akan melaporkan dugaan kasus pada proyek pembangunan RSUD gambiran II kota kediri itu (Lelang “Bodong” –red), kepihak aparat penegak hukum, berdasar  temuan data yang dihimpunya.
    Tjetjep, berharap, pada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, lebih serius dalam mengungkap dugaan skandal CPNS di Kota Kediri tahun 2009. Dan juga segera menindaklanjuti dugaan kasus pada proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, menyusul laporan dari mayarakat.
    Sekadar diketahui, dugaan akan terjadinya banyak penyimpangan yang mengarah terjadinya kerugian Negara puluhan miliar pada proyek pembangunan Rumah Sakit Gambiran II milik Pemkot Kediri, kini semakin menguat kebenarannya. Menyusul laporan dari aktifis-aktifis yang peduli akan kota tahu ini
     Sesuai informasi dan investigasi di lapangan, menunjukkan betapa simpang siurnya anggaran untuk proyek RSUD Gambiran II. betapa tidak, pada board name tertera sekitar Rp 208 miliar. Padahal menurut sumber Koran DOR, sejak awal pengajuan nilai anggaran mencapai Rp 305 miliar.
Belum lagi terkait dana yang sudah tersalur. Pada tahun 2009 lalu, dari Dana Cukai Rokok saja, informasinya proyek ini mendapat alokasi sekitar Rp 24 miliar lebih, atau 60 persen dari jumlah keseluruhan Dana Cukai yang diperoleh Pemkot Kediri.
    Tapi anehnya, ada pula informasi yang menyebutkan, bahwa untuk tahun 2009 lalu, Pemkot Kediri hanya menyalurkan dana sekitar Rp 18 miliar. Lantas ke mana sisa anggarannya?
Untuk tahun 2010, Pemkot Kediri mengalokasikan dana sekitar Rp 65 miliar. Sumber dana sebesar itu berasal dari Dana Cukai Rokok sebesar Rp 38 miliar, sedangkan sisanya akan diambil dari APBD lewat Perubahan Anggaran Keuangan Pemkot Kediri. Tapi apakah disetujui dewan atau tidak, belum jelas kepastiannya.
    Menanggapi persoalan ini, Ketua Ikatan Pemuda Kediri (IPK), Tomy mengaku, akan mendukung pengungkapan berbagai penyimpangan yang terjadi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Gambiran II milik Pemkot Kediri.
    “Kita sangat sependapat dan mendukung upaya Koran DOR membongkar semua dugaan penyeleweangan yang terjadi di proyek pembangunan Rumah Sakit Gambiran II tersebut,” ujar Tomy tegas via ponselnya.
Berdasar informasi serta investigasi wartawan Koran ini, Proyek Gambiran II di kerjakan oleh PT. Murni, kantor pusat Makasar , kantor Cabang, Sidoarjo
Pemilik Aksa Makmut (Bosua Group).
    Sementara, tak sedikit Asosiasi di Kediri, menuding selain mekanisme pelaksanaan pembanggunan RSUD gambiran II sarat dengan Konspirasi. Juga adanya dugaan adanya fee yang masuk ke kantong oknum DPRD Kota Kediri, hingga mencapai sekitar Rp. 3,5 miliar.
   Namun sayang, sumber Koran DOR enggan namanya dikorankan ini, saat di temui di kantornya , mengatakan, bahwa proses pembagunan RSUD II kota Kediri sarat permainan, antara Oknum Pemkot Kediri dengan Oknum DPRD kota Kediri.” Mega proyek itu sudah di kondisikan atau di atur sedemikian rupa oleh Pemkot dan DPRD.” Bebernya. .
    Sementara dikesempatan berbeda, Kasnan, selaku Plt Dinas Pekerjaan Umum, di temui wartawan ini di ruang kerjanya, enggan berkomentar. “ kalau ingin konfirmasi masalah itu, sampean langsung saja ke Pemkot” (wan)
Read more »

Jumat, 19 November 2010

Kasi Intel Kejari Kota Kediri Dituding Langgar Undang-undang Kejaksaan


Read more »

Jumat, 12 November 2010

Kasi Intel Kejari Kota Kediri “Tutupi” Kasus Korupsi

Jika hanya sebatas klarifikasi, seorang warga negara dipanggil berulangkali oleh penyelidik kejaksaan, apakah bukan merupakan tindakan aneh bin ajaib?

KEDIRI, Koran DOR – MENYIKAPI pemberitan seputar dugaan persekongkolan dan lelang “bodong” pada proyek pembangunan di enam satker dengan anggaran sekitar Rp. 2,6 miliar, tampaknya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, sedikit kebakaran jenggot.
KASI Intel, Agung Widaryanto, SH bersama Dwianto Viantiska, SH saat ditemui di kantornya, Kamis (10/11) dengan sedikit nada tinggi memprotes berita yang menyebutkan, bahwa pihak Kejari Kota Kediri telah memanggil pejabat Kantor Kementerian Agama Kota Kediri beserta Kepala Sekolah Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) Bandar kidul, sekaligus selaku Pimpro.
Karena pada intinya, menurut kedua pejabat Kejari Kota Kediri itu, bahwa pemanggilan itu sifatnya tidak resmi dan hanya sebatas klarifikasi. “Sampean sudah terlanjur memberitakannya. Dari pada mau ngomong gini salah, begitu salah. Lebih baik Sampean simpulkan sendir lah,” katanya sambil mengakhiri pembicaraan.
Lucunya, keduanya juga membantah, kalau semua data terkait proyek itu sudah ada pada kejaksaan. Padahal menurut pegawai Kakemenag, Zuhry, selaku ketua Satuan Kerja (satker) ditemui wartawan koran ini di kantornya Kamis’ (10/11) pekan lalu mengaku, kalau dirinya telah dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan sebanyak empat kali.
“Saya sudah dimintai klarifikasi sebanyak empat kali, dan data-data yang berkaitan dengan proyek di satker-satker sudah diserahkan ke kejaksaan, dan kapanpun kami siap dimintai keterangan lagi,“ aku Zuhry.
Namun, Zuhry membatah, bila permasalahan dugaan lelang bodong yang kini mangkir di Kejari itu dikait-kaitkan dengan Kakamenag Kota Kediri. “Lembaga Kakamenag berdiri sendiri. Sedangkan masalah ini kan tidak ada hubunganya dengan Kakemenag. Semua itu satker langsung yang menangani,” dalilnya.
Ghufron S.ag, selain selaku kepala sekaloh MIN Bandar Kidul, juga sebagi ketua panitia lelang, saat dikonfirmasi wartawan koran DOR,, engan komentar. Dia malah mengarahkan ke Kejaksaan Kota kediri. Alasannya, data-data sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. “jika ingin konfirmasi masalah itu (dugaan permainan lelang-red) langsung saja ke Kasi Intel Kejaksaan. Karena semua berkas sudah saya berikan ke sana,” elaknya
Sekadar diketahui, tidak hanya dugaan skandal kasus lelang ‘bodong” proyek dengan nilai pagu sekitar Rp.2,6 miliar yang dialamatkan ke Kantor Kementrian Agama (Kakemenag) Kota Kediri. Namun juga beberapa kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) masuk ke Kejari Kota Kediri. semuanya berawal dari laporan masyarakat, tapi nyatanya hingga sekarang masih “membeku” alias tak ada tindak lanjutnya.
Dugaan kasus proyek pengadaan Buku Kerja Siswwa (BKS) di Satuan Kerja (satker) Diknas Pendidikan Kota Kediri misalanya. Diduga kuat sarat permainan haram menjurus tindak KKN. Diketahui, proyek tersebut didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri tahun anggaran 2009 itu, dengan nilai pagu sekitar Rp 9 miliar dan dimenangkan peserta lelang dengan nilai tawar hanya sebesar Rp. 4,5 miliar.
Realitanya, hingga sekarang juga tak jelas rimbanya alias belum ada kejelasan yang pasti. Padahal, dugaan kasus tersebut dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ikatan Pemuda Kediri, sejak tahun 2009 lalu. (Wan)
Read more »

Senin, 08 November 2010

Dugaan Kasus PPDB Kota Kediri “Jalan Ditempat” Polres Kediri Kota, Diluruk Aktivis Mahasiswa

KEDIRI, Koran DOR-TAK sedikit para aktifis Kota Kediri menilai para oknum penegak hukum setempat bertindak “lemot” bak bekecot dalam memproses dugaan kasus yang bermuara pada Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Polresta Kediri kota Misalnya, dinilai lamban oleh aktivis mahasiswa IMM Kota Kediri. Pasalnya, menurut Ikatan Mahasiswa muhamadiyah (IMM) Kota Kediri, proses penanganan kasus peserta didik (PPDB) kota Kediri tahun 2010 oleh polres Kediri Kota, jalan ditempan.
Lamanya proses penangan tersebut memaksa aktifis mahasiswa IMM Kota Kediri turun jalan. Belasan mahasiswa yang mengaku dari barisan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Kota Kediri ini, aksi unjuk rasa.
Aksi mareka di awali dari alun-alun kota kediri, secara terbuka. Kemudian dilanjutkan didepan markas Polres Kediri Kota. Selain menuntut agar kasus tersebut segera di selesaikan, aksi yang digelar aktivis mahasisiwa itu, merupakan bentuk kekecewaan terhadap Korps Bhayangkara.
Tema orasi mahasiswa yaitu meminta agar kedua terlapor, mantan kepala dinas pendidikan ( kadisdik) Kota kediri, Edy Purnomo dan Hadi Sucipto,(ketua komisi C-red) segera jadi tersangka. Mareka juga mendeadline penyelesain kasus itu hingga akhir tahun 2010 mendatang.
Selain mengelar demonstrasi, mahasiswa juga membawa sepanduk dan panflet berisi kecaman tentang indikasi praktek kriminilisasi pendidikan di Kota Kediri. Mareka juga melakukan aksi potong rambut sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepolisisan yang terkesan lambat dalam bertindak “ ini adalah simbol mahkota dari elit politik. Apakah pihak kepolisian berani dan setajam untuk dapat memotong mareka,” teriak mahasisiwa, jum’at (5/11/2010).
Kedatangan mahasiswa disambut langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Mulya Hasudungan Ritonga. Salah satu perwakilan aksi Muhamad Mahbuka sempat berdialok dengan kapolres Kediri Kota. M. Mahbuka mengatakan, atas nama mahasiswa dan nam masyarakat meminta agar elit politik yang terlibat segera dijadikan tersangka sebelum tahun 2010 berakir.
Ironisnya, Kapolresta Kediri Kota justru balik bertanya kepada mahasiswa agar dapat menunjukan bukti-bukti pendukung untuk dapat menjerat terlapor secara pidana “ kalau hanya surat itu bukan berati dapat diproses secara hukum. Saat penanda tagan (rekom) belum ditemukan unsur lain yang mengarah pidanan” kata AKBP Mulya Hasudungan R.
Setelah Penjelasan Kapolresta Kediri Kota, para Mahsiswa langsung membubarkan diri. Mareka mengaku siap memberikan kesaksian dan bukti hingga hasil akhir menetapkan terlapor sebagi tersangka
Sekedar mengingatkan, Forum Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pendidikan Kota Kediri (FM2PP) melaporkan pelaksanaan PPDB yang amburadul pada Sabtu (7/8/10) lalu. Dalam laporan tersebut, FM2PP menyerahkan barang bukti dugaan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan rekomendasi gelap kepada beberapa orang siswa sebagai syarat lolos PPDB tingkat SMPN (www)
Read more »

Sabtu, 06 November 2010

Kecewa Polisi, Mahasiswa Muhammadiyah Cukur Rambut

Read more »

Jumat, 05 November 2010

Skandal Kasus lelang Bodong Proyek Rp. 2,6 miliar Aparat Penegak Hukum Jalan di “Tempat”

KEDIRI, Koran DOR, -  SEIRINNG di sahkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejatinya warga masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih mudah. Namun, masyarakat menilai hal itu hanya sebatas lips sevice alias tidak ada gunanya. Terbukti masyarakat masih tetap sulit mendapatkan informasi dari lembaga atau intansi tertentu.
    Korp Adiyaksa di kediri misalnya, sekitar pertengahan sebtember lalu memangil oknum Kantor Kementrian Agama Kota Kediri Kakemenag, serta Gufron selaku ketua lelang, juga sebagai Kepala Sekolah Madrasah Ibtidha’iyah Negeri (MIN) Bandar Kidul, guna dimintai keterangan terkait Skandal dugaan persekongkolan dan lelang “bodong” pada proyek pembangunan di enam satker dengan anggaran sekitar Rp. 2,6 miliar, sebagaimana di beritakan Koran DOR secara beruntun.
    Koran DOR pada edisi lalu memberitakan Kapala Kejaksaan Negri Kota Kediri Baidowi SH Mhum, melalui Agung Kasi Intel kepada wartawan mengaku, panitia sudah dipangil untuk dimintai keterangan “ Mareka ( oknum kakemenag dan Gufron-red) sudah kami pangil untuk dimintai klarifikasi” ujarnya saat itu.
    Ironisnya, hingga sekarang proses penanganan dugaan kasus itu seolah lenyap di telan bumi alias tak jelas rimbanya. Agung selaku kasi intel Kejari Kota Kediri, setiap ditemui wartawan koran ini, selalu enggan berkomentar dan terkesan menghindar “sebentar mas, saya masih repot” ujarnya singkat
    Agung tak jarang melontarkan kata-kata klise seperti, masih repot, masih bekerja  dan  saya masih dipangil Kajari. Selain itu, dihubungi via telpon oleh sang kuli tinta ini, untuk mengkonfirmasi seputar dugaan kasus tersebut, juga tak pernah menangapi.
    Begitupun Kajari Kota Kediri, Badri  baedowi SH. Mhum.saat Koran DOR bertandang ke kantornya juga menolak ditemui “ saya disuruh pak Kajari, agar anda langsung saja konfirmasi dengan Kasi Intel Agung” tutur seorang staf  kamis (28/10) pekan lalu.   
    Di kesempatan berbeda, Tjetjep Mohammad Yasin praktisi hukum, yang juga mengkomandoi Komunitas Peduli Kediri (KPK) menyayangkan, disamping tidak adanya transparan, juga lambanya penanganan Skandal Dugaan kasus persekongkolan serta lelang “bodong” di institusi Kakemenag Kota Kediri. Padahal, perbuatan tersebut menjurus tindak Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) “ kita tunggu sebulan lebih, masih belum juga tampak hasil apa-apa” kata Tjetjep biasa orang menyapa pada wartawan koran ini, kamis ( 28/10) pekan lalu.
    Lebih jauing Tjetjep biasa disapa rekan-rekanya, menjelaskan sangat disayangkan transparansi perkembangan penyidikan kasus korupsi sering kali oleh penyidik Kejaksaan ditutupi. Sehingga, membuat pelapor dan masyarakat menjadi bertanya-tanya tentang tindak lanjutnya.
    Sekadar di ketahui, anggaran sekitar Rp, 2,6 miliar itu teralokasikan di enam rsatuan kerja (satker) yakni, MAN 3 Kediri, MAN 2 Kediri, MTSN 1 Ngronggo, MTSN 2, MIN Semampir, dan MIN Bandar Kidul. Masing-masing satker disinyalir dikerjakan oleh kontraktor tunggal yaitu Heru Purnomo. Sejatinya pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka. Tidak tertutup kemungkinan yang mengerjakan proyek di enam lokasi itu bisa lebih dari satu nama proyek atau rekanan. Pasalnya, sejauh ini peserta lelang cukup banyak. Kurang masuk akal proyek di monopoli satu rekanan.
    Modus operandi diterapkan untuk mengelabui rekanan yang lain agar proyok bisa dikondisikan, sangat mungkin, jauh sebelum proyek lelang digelar pemenang lelang sudah ditentukan. Diduga kuat, Koran harian Birawa terbitan Surabaya memuat pengumuman lelang proyek yang memakan anggaran sekitar Rp. 2,6 miiar, hanya untuk pembaca di wilayah. Boleh jadi karena permainan licik itu, proyek pembangunan fisik di enam lokasi atau satker, dimonopoli Kontraktor Heru Purnomo.    Menurut Tjetjep, permainan haram dilakukan oknum Kakemenag kota Kediri dan Oktum rekanan sudah sering dilakukan para koruptor guna memainkan proyek-proyek yang didanai APBN dan APBD " Unsur konpirasi tampak jelas. selain oknum Kakemenag berpotensi kena jerat hukum, koran yang memuat iklan pun juga berpeluang kena getah. Sebap, modus yang sering dignakan, koran itu hanya mengeluarkan ratusan eksemplar (biji-red) dan pejabat biasanya memesan halaman tertentu. Jadi jangan heran pada edisi yang sama dan beredar didaeah lain tidak ditemukan pengumuman tersebut.
    Ia menanbahkan, berbuatan oknum Kakemenag  dan oknum rekanan itu termasuk unsur pidana yang menyalahi Keppres dan unsur KKN begitu mencolok. Rizki sebagi wakil sekertaris LPPNRI Jawa Timur, turut angkat bicara terkait dugaan kasus yang terjadi di Kakemenag kota Kediri. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu serius menangani dugaan kasus itu dan secepatnya digiring keranah hukum. Dan aparat penegak hukum jangan jalan di tempat.(wan)
Read more »

Rabu, 03 November 2010

Skandal Kasus lelang Bodong Proyek Rp. 2,6 miliar Aparat Penegak Hukum "Jalan diTempat"

KEDIRI, Koran DOR, -  SEIRINNG di sahkan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejatinya warga masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih mudah. Namun, masyarakat menilai hal itu hanya sebatas lips sevice alias tidak ada gunanya. Terbukti masyarakat masih tetap sulit mendapatkan informasi dari lembaga atau intansi tertentu.
    Korp Adiyaksa di kediri misalnya, sekitar pertengahan sebtember lalu memangil oknum Kantor Kementrian Agama Kota Kediri Kakemenag, serta Gufron selaku ketua lelang, juga sebagai Kepala Sekolah Madrasah Ibtidha’iyah Negeri (MIN) Bandar Kidul, guna dimintai keterangan terkait Skandal dugaan persekongkolan dan lelang “bodong” pada proyek pembangunan di enam satker dengan anggaran sekitar Rp. 2,6 miliar, sebagaimana di beritakan Koran DOR secara beruntun.
    Koran DOR pada edisi lalu memberitakan Kapala Kejaksaan Negri Kota Kediri Baidowi SH Mhum, melalui Agung Kasi Intel kepada wartawan mengaku, panitia sudah dipangil untuk dimintai keterangan “ Mareka ( oknum kakemenag dan Gufron-red) sudah kami pangil untuk dimintai klarifikasi” ujarnya saat itu.
    Ironisnya, hingga sekarang proses penanganan dugaan kasus itu seolah lenyap di telan bumi alias tak jelas rimbanya. Agung selaku kasi intel Kejari Kota Kediri, setiap ditemui wartawan koran ini, selalu enggan berkomentar dan terkesan menghindar “sebentar mas, saya masih repot” ujarnya singkat
    Agung tak jarang melontarkan kata-kata klise seperti, masih repot, masih bekerja  dan  saya masih dipangil Kajari. Selain itu, dihubungi via telpon oleh sang kuli tinta ini, untuk mengkonfirmasi seputar dugaan kasus tersebut, juga tak pernah menangapi.
    Begitupun Kajari Kota Kediri, Badri  baedowi SH. Mhum.saat Koran DOR bertandang ke kantornya juga menolak ditemui “ saya disuruh pak Kajari, agar anda langsung saja konfirmasi dengan Kasi Intel Agung” tutur seorang staf  kamis (28/10) pekan lalu.   
    Di kesempatan berbeda, Tjetjep Mohammad Yasin praktisi hukum, yang juga mengkomandoi Komunitas Peduli Kediri (KPK) menyayangkan, disamping tidak adanya transparan, juga lambanya penanganan Skandal Dugaan kasus persekongkolan serta lelang “bodong” di institusi Kakemenag Kota Kediri. Padahal, perbuatan tersebut menjurus tindak Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) “ kita tunggu sebulan lebih, masih belum juga tampak hasil apa-apa” kata Tjetjep biasa orang menyapa pada wartawan koran ini, kamis ( 28/10) pekan lalu.
    Lebih jauing Tjetjep biasa disapa rekan-rekanya, menjelaskan sangat disayangkan transparansi perkembangan penyidikan kasus korupsi sering kali oleh penyidik Kejaksaan ditutupi. Sehingga, membuat pelapor dan masyarakat menjadi bertanya-tanya tentang tindak lanjutnya.
    Sekadar di ketahui, anggaran sekitar Rp, 2,6 miliar itu teralokasikan di enam rsatuan kerja (satker) yakni, MAN 3 Kediri, MAN 2 Kediri, MTSN 1 Ngronggo, MTSN 2, MIN Semampir, dan MIN Bandar Kidul. Masing-masing satker disinyalir dikerjakan oleh kontraktor tunggal yaitu Heru Purnomo. Sejatinya pelaksanaan proyek dilakukan secara terbuka. Tidak tertutup kemungkinan yang mengerjakan proyek di enam lokasi itu bisa lebih dari satu nama proyek atau rekanan. Pasalnya, sejauh ini peserta lelang cukup banyak. Kurang masuk akal proyek di monopoli satu rekanan.
    Modus operandi diterapkan untuk mengelabui rekanan yang lain agar proyok bisa dikondisikan, sangat mungkin, jauh sebelum proyek lelang digelar pemenang lelang sudah ditentukan. Diduga kuat, Koran harian Birawa terbitan Surabaya memuat pengumuman lelang proyek yang memakan anggaran sekitar Rp. 2,6 miiar, hanya untuk pembaca di wilayah. Boleh jadi karena permainan licik itu, proyek pembangunan fisik di enam lokasi atau satker, dimonopoli Kontraktor Heru Purnomo.    Menurut Tjetjep, permainan haram dilakukan oknum Kakemenag kota Kediri dan Oktum rekanan sudah sering dilakukan para koruptor guna memainkan proyek-proyek yang didanai APBN dan APBD " Unsur konpirasi tampak jelas. selain oknum Kakemenag berpotensi kena jerat hukum, koran yang memuat iklan pun juga berpeluang kena getah. Sebap, modus yang sering dignakan, koran itu hanya mengeluarkan ratusan eksemplar (biji-red) dan pejabat biasanya memesan halaman tertentu. Jadi jangan heran pada edisi yang sama dan beredar didaeah lain tidak ditemukan pengumuman tersebut.
    Ia menanbahkan, berbuatan oknum Kakemenag  dan oknum rekanan itu termasuk unsur pidana yang menyalahi Keppres dan unsur KKN begitu mencolok. Rizki sebagi wakil sekertaris LPPNRI Jawa Timur, turut angkat bicara terkait dugaan kasus yang terjadi di Kakemenag kota Kediri. Menurut dia, aparat penegak hukum perlu serius menangani dugaan kasus itu dan secepatnya digiring keranah hukum. Dan aparat penegak hukum jangan jalan di tempat.(wan)
Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.