Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 04 Desember 2010

Dugaan Korupsi Merajalela Di Dindik Kota Kediri


Kiri Sugeng wali Kota LIRA Kediri
 bersama 
M Zusup Rizal Presiden LIRA
KEDIRI, Koran DOR – SEHARUSNYA Edy Purnomo Cs sudah ditahan oleh pihak aparat penegak hukum. Karena menurut aturan hukum, bahwa penahanan seseorang itu dapat dilakukan dengan alasan, dikawatirkan akan melakukan tindak pidana, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti. Demikian diungkapkan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kediri, Sugeng.
    “Tapi kenyatannya, Edy Purnomo Cs masih enjoy. Bandingkan dengan para pelaku tindak pidana maling ayam. Sekali pun itu dilakukan karena terpaksa demi tuntutan perut, toh langsung ditahan. Hal ini patut jadi renungan pihak yudikatif, dalam hal ini kepolisisan, kejaksaan maupun para hakim. Sudah jelas-jelas menggarong uang Negara/rakyat, malah diperlakukan secara istimewa. Apa ini tidak diskriminatif,” katanya heran.
    Hebatnya, lanjut Sugeng, diduga kuat aroma akan tindak pidana KKN acap kali dilakukan oleh Edy Purnomo, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, antara lain dugaan permainan haram pada Penerimaan Siswa Baru, Guru Tidak Tetap (GTT), serta proyek pengadaan Buku Kerja Siswa (BKS) tahun 2010.
    Namun, nyatanya pihak aparat penegak hukum hingga sekarang tidak berani menyentuhnya. Sehingga oleh sebagian besar kalangan menyebut Edy lebih sakti dari Gayus Tabunan, yang sekarang tengah terlilit dugaan kasus pajak itu.
    Munculnya dugaan kasus ini, kata Sugeng, bermula pada pelaksanaan lelang proyek pengadaan BKS untuk SD, SMP, SMK dan SMK se-Kota Kediri tahun ajaran 2010-2011. Dimana proyek pengadaan itu dibagi menjadi dua paket, antara lain peket satu SD-SMP dan paket SMK-SMA. Anggaran pengadaan    proyek tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2010, sekitar Rp 9 miliar.
    Rinciannya, untuk paket satu (SD/SMP) dianggarkan sekitar Rp 4 miliar, sedangkan paket dua (SMA/SMK) dianggarkan sekitar Rp 4,5 miliar. Kedua paket tersebut telah dimenangkan oleh PT. Temrina Media Graha Cab. Ngrajek-Nganjuk Jawa Timur.
    Diduga proses pelelangan pengadaan BKS yang digelar di Dinas Pendidikan Kota Kediri, pada bulan Mei -2010 itu penuh mesteri serta sarat permainan haram. Sebab, pengadaan BKS semestinya bisa dikerjakan lebih dari satu PT atau rekanan, tapi nyatanya dikuasai oleh PT Temrina Media Graha.
Ukuran 19 x 26 cm, cover Art paper 85 gram 4/1, isi 64 halaman, 1/1, Finishing kawat/stiching, oplah 30.000 eks, harga (1) Cd Spc Rp. 1.890/eks, (2) HVS 60 gram Rp 20.610/eks.
    Jadi nampak jelas, jika hasil dari BKS yang dikerjakan PT Temrina Media Graha sekarang bila dibandingkan dengan perincian di atas berselisih sekitar Rp 1000 per/eksemplar, maka total anggaran yang diduga telah dimurk-up sekitar Rp 2 miliar.
    “Rincian itu dibuat oleh Lukman sendiri, selaku Kepala Pemasaran PT. Temprina Media Graha Cab. Ngrajek-Nganjuk, Jawa Timur. Ketika saya menyamar sebagai konsumen atau pemesan buku untuk dicetak di tempat terebut,” beber, aktivis ini.
    Senada diungkapkan, M Yusup, A, Direktur CV Perkasa, saat ditemui di kantornya mengatakan, bahwa Pemkot Kediri sama halnya telah menghambur-hamburkan uang rakyat. Pasalnya proyek pengadaan BKS tahun ajaran 2010, itu diperkirakan cukup menelan biaya sekitar Rp 5.5 miliar. Itu pun sudah termasuk PPN dan PPh. (wan)

Read more »

Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri Patut Dihentikan

Bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri
Pengumuman Pelelangan No: 936/XII/PL.UMUM/APBD/2009, diduga kuat menyalahi aturan hukum. Plt. Kepala Dinas PU, Budi Sis dan Panitia Lelang patut diperiksa.

KEDIRI Koran DOR – KUCURAN dana untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2010 sekitar Rp 42 milar. Sebagian besar anggaran tersebut diperuntukan pada mega proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri. Tepatnya, menempati lahan eks tanah Kas Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Diketahui, dana segar tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC).
    Sebagaimana diungkapkan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Kediri (Bappeko), Rahmad Hari Basuki, plafon DBHC tahun ini sebesar Rp 42 milliar. “Untuk rumah sakit sekitar 70-80 persennya,” kata Rahmad Hari Basuki, Kamis (2/12/10).
    Rincianya, Proyek pembangunan RSUD Gambiran II mendapat alokasi dana sekitar Rp 33,6 miliar. Sedangkan sisanya, yaitu sebesar 20 persen akan diberikan kepada masing-masing Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemkot Kediri.
    “Misalnya di Dinas Sosial Tenaga Kerja. Mereka menggunakan dana itu untuk pelatihan masyarakat yang menganggur dan bantuan modal. Khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar pabrik rokok dan terkena dampaknya,” terang Rahmad Hari Basuki.
    Dana sebesar Rp 33,6 miliar dari DBHC tahun 2011 tersebut sepertinya masih kurang. Sebab, Asiten Administrasi Pembangunan Budi Sis dalam pernyataan sebelumnya mengaku, kebutuhan proyek RSUD Gambiran II pada tahun yang akan datang sebsar Rp 39 milliar
    Perlu diketahui, berdasarkan pada keputusan Walikota Kediri Nomor 600 tahun 2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang pembangunan RSUD Gambiran II Kediri berlangsung secara multi years selama empat tahun. Anggaran total yang digunakan sebesar Rp 234 milliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 dianggarkan Rp 19 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 38 miliar.
    Di lain tempat, Tjetjep Mohammad Yasin dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Peduli, sekaligus sebagai pucuk pimpinan Komunitas Peduli Kediri (KPK) memprotes serta mengklim pembangunan mega proyek RSUD Gambiran II Kediri tersebut Ilegal dan patut dihentikan.
    Seperti janjinya, praktisi hukum ini, telah melaporkan adanya indikasi permainan haram yang bermuara ke ranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ke pihak berwajib. “Kami sudah melaporkan dugaan KKN pada proyek RSUD Gambiran II itu ke Satuan Tugas (SATGAS) Mafia Hukum Jakarta,” ujarnya pada wartawan koran ini.
     Tjetjep menyebut ada sejumlah persoalan yang ‘menyelimuti’ proses pembangunan rumah sakit untuk para korban dampak asap rokok di Kota Tahu itu. Diantaranya, proses perizinan prinsip yang belum selesai, proses pengerjaan yang tidak melibatkan tim idependen, dan penempatan lokasi bangunan di daerah tidak jauh dari Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTET).
     Pengumuman lelang misalnya, menurut, Tjetjep, proyek pembanggunan yang dibiayai APBN melalui pos anggaran Bagi Hasil Cukai itu, ilegal dan saat ini harusnya dihentikan dan batal demi hukum. Sebap, proses lelangnya tidak jelas dan diduga kuat menyalai Perpres No: 95/2007 sebagai perubahan ke tujuh dari Keppres No: 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
    “Saya yakin, proyek itu (RSUD Gambiran II Kota Kediri–red) sudah dikondisikan sedimikian rupa. Masak pengumuman proyek yang anggaranya ratusan miliar, jenis atau nama proyeknya tidak dicantumkan, begitu pula nilai pagu proyek tersebut juga tidak dicamtumkan. lucu bukan? Anda bisa lihat sendiri aturan mainnya di Keppres, hal semacam itu jelas-jelas tidak diperbolehkan,” tuturnya.
    “Pengumumam lelang proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri tidak jelas, hal tersebut menunjukan tindak pembodohan publik, tidak adanya transparansi serta sarat nuansa rekayasa,” tegasrnya, ketika ditemui wartawan koran ini di kantor sekertariatnya.
    Selain itu, Tjetjep menambahkan, lahan yang ditempati untuk pembangunan RSUD Gambiran II itu, tepat berdekatan dengan SUTET, sehingga bisa dianggap sangat kontraproduktif. Sebap, apabila ada pasien yang datang ke rumah sakit untuk mencari kesembuhan, dikwatirkan tidak kunjung sembuh, dan tidak menutup kemungkinan akan memperoleh penyakit yang baru. (wan)

Read more »

Pemkot Kediri Telantarkan GOR Jayabaya

KEDIRI, Koran DOR – MEMANG benar ungkapan yang menyebutkan, bahwa membangun jauh lebih mudah daripada merawat atau memelihara. Itulah gambaran pada Mega Proyek Gelandang olah Raga (GOR) Jayabaya milik Pemerintah Kota Kediri yang kini mangkrak.
    Pasalnya, Pemkot Kediri tidak kunjung melaunching Gelanggang Olah Raga (GOR) Jayabaya, tepatnya di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pemkot terkesan menelantarkan mega proyek yang telah menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 110 milliar tersebut.
    Akibat kondisi itu, rencananya Sekkot akan memanggil kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga Kota Kediri. Karena sebelumnya Pemkot Kediri akan menggelar peresmian GOR Jayabaya pada 27 Juli 2010 lalu. Tetapi nyataanya, hingga sekarang belum terealisasikan.
    Sebagaimana diketahui, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri saat ini sangat kecewa serta geram, usai memanggil sejumlah dinas terkait.. namun seakan tidak berarti apa-apa.
Ironisnya Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri, Idrus Achmad mengaku, belum mengetahui penyebab tarik-ulurnya launching GOR Jayabaya. Akan tetapi, dalam waktu dekat, Idrus berjanji akan segera memanggil Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga (Disbudparpora) yaitu Semeru Singgih.
    “Setelah ini saya akan memanggil pak Semeru. Terus terang saya baru disini. Pekerjaan saya sak tumpuk. Kota Kediri ini sangat potensial. Jadi sayang jika ada GOR yang sudah terbangun, tetapi tidak segera difungsikan,” kata Idrus Achmad, Kamis (2/12/10)
    Menurut Idrus, Penelantaran GOR Jayabaya, sungguh sangat disayangkan. Sebab, berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya dapat mengalir ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kediri. Oleh karena itu, ia berharap persoalan-persoalan yang menghambat kegiatan launching segera teratasi
    Sekadar diketahui, proyek pembangunan GOR Jayabaya Kediri dimulai sejak Walikota Kediri Achmad Maschut pada 2007 lalu. Proyek multi years selama tiga tahun itu dikerjakan oleh dua kontraktor, yaitu, PT BS dari Jakarta dan PT Triple S dari Kediri.
    Besaran dana yang diperuntukan pada mega proyek itu melalui pos anggaran Perubahan Anggarag Keuangan (PAK) tahun anggaran 2006 sekitar Rp 19 miliar, kemudian dalam APBD 2007 sekitar Rp 29 miliar. Luas lahan yang digunakan untuk membangun Proyek GOR ini sekitar 19,7 hektare, terdiri atas 18 hektare Tanah Kas Kelurahan atau eks tanah bengkok dan sisanya adalah tanah warga.
    Dari total anggaran di atas, sebagian dialokasikan pada konpensasi Tanah Kas Kelurahan seluas 18 hektare yang berlokasi di Kelurahan Bandar Melati dan Bandar Kidul, Kec. Mojoroto. Rinciannya antara lain sekitar Rp 19 miliar, dan Rp 8 miliar. Sedangkan sisa dana Rp 11 miliar digunakan untuk pembangunan GOR dan fasilitas pendukungnya. (wan)



Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.