Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 13 Agustus 2011

Skandal Dugaan Korupsi Mega Proyek Gambiran II Kediri, Wali Kota Kediri Bakal Disidik Kejari.


Bangunan RSUD Gambiran II Kediri

KEDIRI Koran DOR- KORP Adhiyaksa Kota Kediri, tampaknya cukup serius dalam Menindaklanjuti dugaan kasus pada mega proyek RSUD Gambiran Kota Kediri. Terbukti, paska ditetapkanya tiga tersangka yakni Budi S, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kasnan, sebagai Kepala Dinas PU hingga kini, dan Wiyanto selaku ketua lelang dalam pembangunan proyek yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) tahun anggaran 2009-2013. Kini, Kejari Kota Kediri bakal memeriksa Walikota Kediri Samsul Ashar dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Bambang Harianto.

Keduanya akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi mega proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kediri, di eks tanah kas Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pasalnya mareka sangat berkopenten dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.


Ditemui wartawan, Badri Baedhawi , selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kediri mengatakan, surat ijin pemeriksaan keduanya bakal segera diluncurkan ke Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pasalnya, kata Badri, selain keduanya, pihaknya juga berniat memeriksa Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Arifin Asror.

" Surat ijin pemeriksaan ketiganya sedang kita susun. Dalam waktu dekat, akan kami kirimkan ke Presiden dan Gubernur," ujar Badri Baedhawi, usai mengikuti acara Kuliah Tujuh Menit (Kultum) Bulan Ramadhan 1432 H, di Kantor Kejaksaan Negeri Kediri, Kamis (11/8/) pagi

Badri Baedhawi , kepada wartawan membeberkan, tak hanya tiga orang saja yang sebenarnya akan dimintai keterangan, tapi ada seorang lagi yang lebih berkopenten untuk dimintai keterangan. Dia adalah Sujud Kendar, mantan Anggota DPRD Kota Kediri, sebut pucuk Kajari Kota Kediri ini. Sayangnya, Kejari menambahkan, politisi dari PKB itu sudah meninggal dunia.

lebih lanjut, Badri Baedhawi memamaparkan, Walikota Kediri dianggap sebagai pihak yang mengetahui proses pembangunan rumah sakit senilai Rp 324 milliar yang diperuntukkan bagi korban dampak rokok, sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Walikota juga paham tentang Memorandum of Understanding (MoU) proyek multi years selama empat tahun (2009-2013) yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) tersebut.

Menurut, pucuk pimpinan Korp Adhiyaksa Kota Kediri, sejumlah anggota DPRD itu diangap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelolosan anggaran tersebut. Mereka adalah unsur pimpinan DPRD Kota Kediri pereode 2004-2009 terdiri dari, Ketua DPRD Bambang Harianto dan para wakilnya Arifin Asror, Sujud Kendar

Selain berniat memeriksa Walikota Kediri dan para anggota DPRD, Kejaksaan Negeri Kediri saat ini tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian Negara akibat dugaan penyelewengan tersebut.

Kabag Humas Pemerintah Kota Kediri Hariadi ketika dikonfirmasi mengenai rencana Kejaksaan Negeri Kediri memeriksa atasannya mengaku, menyerahkannya kepada proses hukum. Pihaknya berniat menempuh upaya pembanding hasil audit keuangan terhadap pelaksanaan proyek tersebut sebagai langkah pembelaan.

Para tersangka adalah pihak yang bertanggung jawab atas temuan kejaksaan atas temuan mark up anggaran Kantor Direksi yang disinyalir menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 200 juta. Kejaksaan juga telah menyita sejumlah bukti-bukti dokumentasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Pemkot Kediri. (ndl/wan)
Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.