Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Minggu, 14 Agustus 2011

Mengungkap Dugaan Korupsi di BTN Kancab Kediri (1) Kredit Perumahan Jadi Ajang KKN

Kantor Cab. BTN Kediri
Oknum bank berinisial Rz dengan seorang nasabah berinisial HW diduga bersekongkol dalam pengucuran kredit perumahan sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2009.

KEDIRI, Koran DOR – BANK Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (Kancab) Kediri, bakal dilanda masalah besar. Hal itu sejalan dengan adanya temuan, bahwa di perusahaan perbankan plat merah ini, diduga kuat telah terjadi tindakan pengucuran kredit “bermasalah” karena sarat praktik Kolusi, Korupsi dan Neptisme (KKN) yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun Koran DOR, terungkap sebuah permainan kotor dari oknum BTN Kancab Kediri. Dimana kredit perumahan senilai Rp 1,8 miliar, telah dicairkan kepada perorangan. Padahal, seyogianya kredit itu merupakan Program Pemerintah Kementerian Perumahan Rakyat, tentang Kredit Pemilik Rumah dengan anggaran Kredit Yasa Griya. 

Artinya, Program Kredit Yasa Griya diperuntukan pada pengembang, developer d ibidang perumahan yang berbadan Hukum Koperasi, PT atau CV, dan itu pun telah menjadi anggota Asosiasi. Tapi oleh BTN Kancab Kediri, justru menyalurkannya kepada seseorang berinisial HW, warga Doko, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri.

Di samping itu, ditengarai HW adalah seorang debitur kurang sehat. Karena sebelum BTN Kancab Kediri pengucuran kredit Rp 1,8 miliar, bahwa HW telah beberapa kali mengalami kredit macet dan belum terselesaikan. Lantas kenapa bisa lolos sensor? Ada rumor, sang oknum BTN telah dijanjikan akan diberikan sesuatu oleh HW, berupa hadiah yang menggiurkan kepada RZ.

Sejak awal diperkirakan, kredit itu akan macet juga. Terbukti, lelang pun dilakukan lewat surat Notaris ditengarai penuh akal-akalan dan melawan hukum. Perihal tersebut diawali dengan suatu proses Pemasangan SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan) pada BPN Kota Kediri terjadi setahun setelah kredit macet.

Adapun pemenang lelangnya diduga keras orang berinisial HS alias RN, beralamat di Tepus-Kabupaten Kediri dan Sertifikat HGU Perumahan, tentunya masih berada di BTN Kancab Kediri.

Menurut Tjipto, seorang punggawa LSM, bahwa SKMHT yang diterbitkan oleh Notaris di Kediri tersebut adalah cacat hukum. Karena dalam surat keterangan dari BPN Kota Kediri menyebutkan, Pengurus Koperasi (M) selaku Ketua, Drs BS (Sekertaris), HMW (Bendahara) datang berasama-sama menghadap di Notaris pada 25 September 2010 dengan Kepala BTN. 

Padahal pada hari dan tanggal itu HMW sedang sakit di RS Bhayangkara Kediri. Demikian juga M dan Drs. BS, merasa tidak pernah datang di Notaris maupun menanda tangani SKMHT. “Jadi unsur-unsur adanya tindak pidana dalam kasus ini sudah cukup terpenuhi. Pertama, kredit yang diajukan pada BTN Kancab Kediri oleh HW adalah kredit Program Pemerintah Kementrian Perumahan Rakyat tentang Kredit Pemilik Rumah dengan anggaran Kredit Yasa Griya. Kedua, surat Notaris tersebut,” tegas Tjipto. (wan/simbolon)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.