Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Minggu, 22 Mei 2011

Pembangunan RSUD Gambiran II kota Kediri Sarat KKN Kepela DPU Kota Kediri, Dipriksa Kejaksaan


Luar biasa! Komisi C DPRD kota Kediri belum mengetahui bentuk Memorandum of Understanding (MoU) jika proyek Pembangunan RSUD gambiran II Kediri tersebut dilaksanakan dengan system multy years selama empat tahun.
Kepala DPU Kota Kediri, Kasnan


KEDIRI, Koran DOR- SETELAH cukup lama ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri, Kasnan, Akhirnya, tepatnya hari kamis (19/05) pekan lalu, memenuhi panggilan penyidik Kejari kota Kediri.

Berdasar informasi sumber Koran DOR, Kasnan, selaku pucuk pimpinan DPU Kota Kediri itu telah dipanggil dan dimintai keteranganya, terkait dugaan bahwa proyek pembangunan RSUD gambiran II Kota Kediri, sarat Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

"Kedatangan Kasnan ke Kejaksaan tidak lain guna memenuhi panggilan yang ditujukan pada dirinya. Pada  hari Rabu (18/5) Kepala DPU Kota Kediri itu telah diperiksa mas” kata sumber berita, dari seorang pejabat setempat

Ditempat terpisah, Kasnan, dikonfirmasi diruang kerjanya, terkait pemanggilanya tersebut, terkesan memilih bungkam alias enggan komentar. Raut wajahnya terlihat tegang,seakan menahan beban berat “ saya tidak mau komentar. Karena masalah itu ranahnya sudah ke hukum. Jadi saya tidak bisa memberi keterangan apapun” elaknya, dengan nada agak sewot.

Disinggung persoalan proyek pembangunan Jembatan Brawijaya, yang kini diketahui pelaksanaanya tengah mandeg, alias berhenti ditengah jalan itu. Lagi-lagi, Kasnan, enggan berkomenta banyak, “anda kan sudah bertanya sama Pejabat Pelaksana Tehnik Kegiatan (PPTK), jadi ya sudah. Karena apa yang sudah di jelaskan oleh PPTK itu samahalnya jawaban dari saya “ ujarnya, jumat (20/05) pekan lalu.

Keseriuasan Korp Adhiyakya Kota Kediri untuk membongkar dugaan kasus korupsi pada mega Proyek GRSUD Gambiran II Kota Kediri, sudah mulai menunjukan hasil siknifikan.Terbukti, Kejari Kota Kediri di bulan Mei ini telah menetapkan dua tersangka baru.

Agus Eko Purnomo, selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan (subbagbin) Kejari Kota Kediri kepada wartawan membenarkan hal itu, “ Iya benar, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka sejak awal Mei lalu. Mereka adalah BS, dan W, “

Menurut Agus Eko Purnomo, dalam waktu dekat, kedua tersangka. “ Mareka akan kita periksa sebagai tersangka pada minggu yang akan datang. Tetapi semuanya akan kita evaluasi. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka lainnya,” imbuh Agus Eko Purnomo.

Kejaksaan Negeri Kediri saat ini sudah memeriksa tersangka utama, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kasenan. Dia diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (19/5/2011) kemarin. Namun, pemeriksaan itu belum selesai. Kejaksaan bakal memanggil kembali yang bersangkutan pada minggu yang akan datang untuk melangkapi BAP.

Dewan Menghentikan

Perlu diketahui, pihak legeslatif, dalam hal ini DPRD Kota Kediri, sekitar bulan April lalu, telah mengeluarkan rekomendasi, agar pembangunan mega proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri, dihentikan. Hal ini seiring mencuapnya dugaan kasus proyek RSUD Gambiran II itu kepermukaan serta yang notabene tengah ditangani oleh pihak kejari Kota Kediri

Seperti apa, statemen kalangan wakil rakyat kala itu, berikut kutipanya. Anggota Komisi C DPRD setempat meminta untuk menghentikan sementara waktu proses lanjutan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II.

Wakil ketua Komisi C Muzer Zaidib, mengungkapkan, bahwa proses pembangunan Rumah Sakit yang rencananya akan menelan biaya sebesar Rp 208 miliar tersebut sedang terjadi permasalahan. “Karena kondisi pembangunan yang sedang sakit, maka saya minta dalam PAK nanti di stop dulu pembiayaannya,” ujarnya saat rapat dengar pendapat dengan pihak eksekutif terkait kasus pembangunan RSUD Gambiran II, Selasa (12/4/11).

Selain menghentikan anggaran dalam lanjutan pembangunan rumah sakit khusus akibat dampak rokok tersebut, dia juga meminta aktifitas pembangunan juga dihentikan, hingga permasalahan yang konon pihak kejaksaan telah menetapkan tersangka tersebut, benar-benar sudah selesai. “Proses pembangunannya juga dihentikan, sampai pihak kejaksaan selesai melakukan penyidikan,” pintanya.

Menurut Muzer yang dalam periode sebelumnya juga anggota Komisi C ini mengaku, jika dia hingga saat ini belum mengetahui bentuk Memorandum of Understanding (MoU) jika proyek tersebut dilaksanakan dengan system multi years selama empat tahun. “Dari dulu, saat itu saya juga anggota Komisi C, saya belum mengetahui bentuk MoU dari proyek pembangunan itu,” ungkapnya.

Senada apa yang diungkapkan oleh Tamam Mustofa anggota Komisi C, menurutnya, karena banyaknya permasalahan yang ditemukan oleh pihak kejaksaan, alangkah bijaknya jika untuk sementara waktu, proses pembangunannya dihentikan. “Ini sifatnya hanya saran, saya minta dalam PAK nanti agar tidak dianggarkan, dan proses pembangunannya juga dihentikan,” ungkapnya.

Terpisah, Asisten Administrasi Pembangunan dan Perekonomian Budi Siswantoro mengaku, jika memang anggota Komisi C meminta dihentikan, pihaknya tetap akan menjalankan sesuai rekomendasi. “Kalau memang demikian, ya, mereka yang menyetujui anggaran, kita sebagai eksekutif akan mengikuti,” ujarnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan kontrak yang telah ditandatangani antara pihak kontraktor dan pimpinan proyek (Pimpro). Tahun 2009 menghabiskan anggaran Rp 19 miliar, tahun 2010, dengan target pembiayaan 83 miliar, pada awal APBD menghabiskan Rp 38 miliar dan PAK dianggarkan lagi Rp 15 miliar, masih kurang 12 miliar, tahun 2011 ditargetkan 83 miliar, pada awal APBD ini masih dianggarkan Rp 43 miliar.

Untuk pendanaannya sebagian diambilkan dari dana cukai, sesuai dengan persetujuan Gubernur, dengan Surat Gubernur Nomor 518/5718/021/2009 tentang permohonan tim asistensi dan konsultasi pengalokasian Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) dan Permenkeu Nomor 20/PMK.07/2009 tentang perubahan atas Permenkeu Nomor 84/PMK.07/2008 tetang Pengggunaan DBHCT dan sanksi atas penyalahgunaan alokasi DBHCT.

Sekadar mengingatkan, saat ini pihak Kejaksaan Negeri setempat sudah menetapkan tiga orang tersangka yang merupakan salah satu pejabat pemkot Kediri yang menangani proyek pembangunan RSUD Gambiran II. Dalam temuannnya, sedikitnya ada kerugian negara mencapai Rp 5 miliar. (wan)
Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.