Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Minggu, 17 Juni 2012


Dituduh Lakukan Pencurian Kayu Mahoni
Kades Ploso Kidul Ditahan 

KEDIRI, Koran DOR - PERKARA penebangan kayu yang ditanggani Polres Kediri, Kamis (24/5) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Perkara yang melibatkan Kades Plsokidul ini diterima dan dinyatakan P 21 alias sempurna oleh Kajari Kab Kediri, berikut sejumlah barang bukti dan seorang tersangka. 

     Sebagaimana dikemukakan Erwin, selaku Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejari Kab Kediri, ketika dikonfirmasi Koran DOR, bahwa pihak kejaksaan sudah menjebloskan seorang tersangka, Arif Dion Rismantoro (Kades Ploso Kidul-red) ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Kediri. 

      Pria kelahiran 1977 tersebut disangka menjadi pencuri kayu mahoni milik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, yang ada di desanya. "Hari ini adalah penyerahan tahap dua, tersangka dan barang bukti. Kepolisian menyerahkan ke kejaksaan. Kemudian saat ini yang bersangkutan kita masukkan ke rutan (rumah tahanan)," ujarnya, kamis (24/4) pekan lalu. 

      Dikatakan Erwin, tersangka Dion dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Semua alat bukti, baik keterangan dari saksi dan tersangka serta barang bukti. Sayangnya, Erwin enggan menjelaskan lebih jauh, materi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus itu. Alasannya, karena strategi pembuktian. Semuanya akan dibuka dalam proses persidangan di pengadilan nantinya. 
    
    Pihaknya menambahkan, untuk perkara tersebut akan ditangani oleh dua Jaksa, "Jaksa yang menanganinya adalah Bambang dan Mulyono. Mengenai materi nanti, karena itu strategi pembuktian. Kita sampaikan muka persidangan," terangnya. Sekadar diketahui, bedasar informasi dan investigasi Koran DOR secara historis menyebutakan, dugaan kasus pencurian itu terjadi pada pertengahan Desember 2011. Lokasinya berada di Desa Ploso Kidul Kec. Plosoklaten Kab. Kediri. 

      Terungkapnya, dugaan kasus tersebut berawal ketika ada laporan masyarakat setempat, tentang adanya, tindakan penebangan liar yang ada di dalam hutan. Selain itu, bahwa di dalam hutan tersebut, sering dilakukan kegiatan penebangan kayu. 

      Berdasar laporan dari masyarakat itu, petugas dari Polsek Plosoklaten langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta beberapa barang bukti (BB), antara lain, berupa, kwitansi, Truk dengan nopol AG 8479 BD, dua pohon mauni yang sudah dipotong menjadi belasan batang dan Gergaji, alat yang digunakan untuk menumbangkan kayu tersebut. 

     Setelah itu Polisi melakukan penyelidikan terhadap para pelaku berjumlah tujuh orang, masing-masing berinisial ER, EW, DI, TN, AG, RD, keenamnya sebagai tukang atau kuli dan MH selaku pembeli. Semuanya beralamat di Dusun Tegal Sari, Desa Kayun Kidul, Kecamatan Plosoklaten.

     Menurut, para pelaku, pohon yang sudah ditumbangkan tersebut dibelinya dari Kepala Desa, Dion. Dengan sebuah bukti berupa kwitansi, yang mana telah dijadikan BB oleh kepolisian setempat Ironisnya, pihak penyidik hanya menetapkan seorang tersangka yakni Dion, sapaan dari Arif Dion Rismantoro, yang saat ini tengah mendekam di dalam jerujiri besi. Pertanyaanya, kenapa penyidik Polres Kediri, tidak menetapkan tersangka terhadap para pelaku tersebut?. (wan)
Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.