Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 30 Juli 2011

Pejabat STAIN Kediri Gunakan Jurus Bungkam

 Meidi Wicaksono, seorang staf di Dinas Parawisata Pemkot Kediri, mewakili ayahandanya, Wardoyo selaku direktur PT.Widya Karya Dharma, yang disebut-sebut sebagai pelanggan setia pada setiap proyek STAIN Kediri mengatakan, bahwa pembangunan gedung baru itu sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah. Karena telah melewati tahap pemeriksaan dan juga tidak ada klaim.

KEDIRI, Koran DOR - SEIRING disahkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sejatinya warga masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih mudah. Namun, masyarakat menilai hal itu hanya sebatas lips service alias tidak ada gunanya. Terbukti, masyarakat masih tetap sulit mendapatkan informasi dari lembaga atau intansi tertentu.

Seperti diberitakan Koran DOR secara berturut-turut, terkait dugaan kasus permainan pada proyek pembangunan fisik senilai Rp 3.668.680.000, di institusi Perguruan Tinggi (PT) Agama Islam (STAIN) Kediri,  yang menjurus ke ranah Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), berakibat merugikan keuangan Negara itu, pihak STAIN terapkan aksi bungkam dan saling melampar tangung jawab. 

Tri Hartanto, misalnya, selaku ketua Panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) di STAIN Kediri, tahun 2010, dikonfirmasi seputar makanisme atau prosedur lelang/tender, pihaknya no coman alias engan berkomentar. ”Untuk masalah pembangunan gedung baru STAIN di tahun 2010, Anda langsung ke Pak Lahuri saja, karena saya sudah tidak terkait lagi tentang hal itu. Jabatan sebagai panitia lelang sudah saya lepaskan pada Januari lalu. Jadi semua dokumen dan segala hal mengenai proyek pembangunan itu lebih baiknya ke Pak Lahuri selaku PPK-nya,” elaknya, Selasa (18/7) pekan lalu. 

Dia bersikukuh pada komitmenya, untuk tidak memberikan keterangan apapun soal pembagunan gedung baru yang didanai pemerintah pusat itu kepada siapapun, khususnya para wartawan. Alasanya, cukup klasik, yakni sudah tidak mempunyai kewenangan lagi dalam persoalan itu. ”Saya sudah berkomitmen untuk tidak memberikan penjelasan, karena sudah bukan wewenang saya lagi,”dalilnya. 

Saat disingung terkait pengumuman lelang proyek pembangunan gedung baru yang diduga bermasalah tersebut, pihaknya mengatakan, bahwa pengumuman lelang pada kala itu diumumkan melalui media cetak dan elektronik. Dimana, media tersebut adalah komunitas milik STAIN Kediri. “ dulu pengumuman lelangnya lewat website STAIN Kediri dan media elektronik milik STAIN sendiri Yaitu KK TV dan satu media Nasional. Tapi nama media Nasional itu saya lupa namanya,” ucapnya, sembari meningalkan wartawan koran ini. 

Di lokasi yang sama, tempatnya berbeda, Lahuri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di STAIN Kediri, kepada Koran DOR mengatakan hal serupa, yakni memilih untuk bungkam alias aksi tutup mulut. ”Soal pembangunan itu saya sudah tidak bisa berkomentar lagi,” jawabnya dengan singkat, saat ditemui wartawan koran ini untuk kedua kalinya, terkait persoalan yang sama.

Ada apa pihak STAIN Kediri ketika ditanya wartawan terkesan menutup-nutupi dan ada apa dibalik itu? Padahal, sekadar diketahui, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 3 huruf a menjamin hak warga Negara untuk mengetahui pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik. Dan tidak kalah pentingnya pasal 3 hurup d, yang berbunyi mewujudkan penyelengara negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertangung jawabkan.

Sementara, Wardoyo selaku direktur PT.Widya Karya Dharma, melalui Meidi Wicaksono , yang disebut-sebut sebagai pelanggan setia STAIN Kediri, untuk mengerjakan proyek pembangunan, baik fifsik maupun non fisik, dikonfirmasi terkait bangunan gedung baru STAIN yang dinilia banyak pihak dikerjakan asal-asal itu, dengan spontan, pihaknya menepisnya. ”Pembangunan gedung baru itu sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah. Karena telah sudah melewati tahap pemeriksaan dan juga tidak ada klaim,” katanya, denagan nada enteng. 

Disoal adanya unjuk rasa yang pernah dilakukan oleh mahasiswa setempat, sebagai bentuk kecaman dan protes keras terhadap pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru STAIN yang telah menelan dana sebesar Rp 3.668.680.000, namun hasilnya diangap mareka tidak masuk akal. Meidi Wicaksono, yang juga sebagai staf Dinas Pariwisata Kota Kediri, menanggapi perihal yang wajar. ”Kalau ada demo, yang dilakukan masiswa setempat, itu hal yang biasa,” ujarnya, saat ditemui wartawan koran ini di kantornya, Kamis (21/7) pekan lalu.

Ironisnya, ketika ditanya, adanya dugaan permainan dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan tersebut kental dengan konspirasi, dan dirinya disebut-sebut sebagai dalangnya, dengan sepontan pihaknya membantah. ”Itu tidak benar, karena prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan. Dan soal itu sampean tidak perlu tahu,” bantahnya. 

Terpisah, Tjipto Adi Prasetyo, sebagai nahkoda Lembaga Swadaya Masyarakat ((LSM) LPMM Kedediri, ditemui di kantor sekretaiatnya, Kamis(21/7) pekan lalu, menuding, bahwa pembangunan gedung baru STAIN Kediri, diduga keras ada unsur-unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). ”Kami akan melaporkan persoalan itu ke penegak hukum yaitu KPK -RI, Jaksa Agung RI dan Kapolri. Tembusanya, di institusi penegak hukum setempat,” tegasnya. 

Tjipto, sapaan akrabnya, menanggapi statemen dari pihak STAIN yang terkesan membela diri itu, sebagai hal yang biasa. ”Sebab mareka mempunyai hak untuk mengelak. Kalau mareka mengatakan, sudah prosedur, ya sah-sah saja. sebab mareka punya hak untuk berpendapat. Perlu diketahui, tidak mungkin akan mengaku. Jadi semuanya akan bisa dibuktikan di pengadilan saja,” tandasnya. (wan)


0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.