Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 30 Juli 2011

Puluhan Titik Proyek Jalan TA 2010 di Kab. Kediri Fiktif Para Pelaku Dinilai Kebal Hukum

Pengkondisin proyek APBD Kab. Kediri Tahun Anggaran 2010 yang diduga kuat dikerjakan oleh PT Triple’s Putra Kediri beralamat di Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri sebanyak 37 titik dan PT. Karya Harmoni Mandiri beralamat Jl. Pahlawan No 17 A Tulungagung mengerjakan 10 titik, diwarnai puluhan titik proyek fiktif.

KEDIRI, Koran DOR – SEMANGAT “ganyang” korupsi yang dikumandangkan pemerintah di bawah komando Presiden Susilo Bambang Yudhono, tampaknya hanyalah sebatas slogan belaka di bumi eks Kerajaan Kediri. Sebab, berbagai fakta atas praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), kian jelas muncul ke permukaan. 

Seperti dugaan kasus aksi persekongkolan, monopoli dan pengkondisian proyek pada proyek Simpang Lima Gumul, boleh dibilang menjadi pelajaran sia-sia dalam penegakan hukum sekaligus preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Negeri ini. Dimana pihak penyidik hanya mampu menetapkan empat tersangka, namun pada akhirnya kandas di tengah jalan. 

Bisa jadi, para oknum pejabat di Kab. Kediri bersama salah satu rekanan yang menjadi tersangka pada kasus Simpang Lima Gumul, yakni the big bos PT Triple’s Putra Kediri, telah semakin “cerdik” untuk “menaklukkan” aparat penegak hukum ketika dihadapkan pada proses penyelidikan maupun penyidikan. Sehingga tidak takut lagi “memainkan” proyek. 

Dugaan beberapa pemerhati masyarakat di Kab. Kediri, itu tampaknya sangat beralasan. Mengingat sepak terjang oknum Pejabat Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen, kerap berkolusi dengan rekanan. Seperti pada Proyek Jalan Tahun Anggaran 2010, bukan hanya menyangkut kualitas. Melainkan disinyalir, sudah sangat berani membuat laporan proyek fiktik. 

Tidak tanggung-tanggung, dari 53 titik proyek jalan, diperkirakan puluhan titik di timur sungai, diduga kuat fiktit. Berdasarkan keterangan, data serta hasil investigasi Koran DOR di lapangan, terungkap, bahwa salah satu proyek fiktif tersebut adalah proyek jalan Bangkok, Gurah, Kab. Kediri.

Jika dugaan ini benar adanya, maka sangat ironis memang. Sebab, nilai priyek yang “dimainkan” sangat sulit terdeteksi. Mengingat, Kepala Dinas PU Kab. Kediri, Ir Dwi Hari W, SP, PSDA, tidak pernah terbuka, berapa nilai masing-masing titik proyek jalan. Hanya menyebutkan, bahwa untuk 47 titik proyek jalan tersebut Pagunya adalah sebesar Rp 16,8 miliar. 

Sementara menurut PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), juga sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Kabupaten Kediri, Supriyanta, bahwa jumlah titik proyek jalan ada sejumlah 52 titik, dengan Pagu sebesar Rp Rp 31 miliar lebih. Rinciannya, untuk paket barat.sungai denga Pagu sebesar Rp 11.072.500.000. Sedangkan kontraknya adalah senilai Rp 11.025.201.000. Timur sungai, Pagu sebesar Rp 20.993.100.000. Kontrak senilai Rp 20.890.000.000. 

Sedangkan, sesuai data, bahwa paket untuk timur Sungai Brantas terdiri dari 53 titik dan barat Sungai Brantas terdiri dari 19 titik atau lokasi. Jadi secara keseluruhan lokasi proyek ada 72 titik. Maka timbul pertanyaam, berapa sebenarnya jumlah titik proyek jalan tersebut? Apakah benar diadakan lelang terbuka, mengingat nilai penawaran atau kontrak sangat tidak wajar? Hanya aparat penegak hukum yang dapat mengungkapnya. (Wan/Simbolon)

1 komentar:

KEDIRI mengatakan...

suddah semestinya aparat penegak hukum mengusut dugaan kasusu itu..

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.