Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 30 Juli 2011

47 Paket Proyek Senilai Rp 16,8 Miliar Dilaporkan LSM ke Kapolri dan Kajagung

Proyek APBD Kab. Kediri Tahun Anggaran 2010 tersebut, disuga kuat hanya dikerjakan 2 kontraktor, yakni PT Triple’s Putra Kediri beralamat Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri mengerjakan 37 Paket dan PT. Karya Harmoni Mandiri beralamat Jln. Pahlawan No 17 A Tulungagung mengerjakan 10 Paket.

KEDIRI, Koran DOR – BERBAGAI pertimbangan yang dikemukakan oleh sebuag Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kab. Kediri itu, antar lain, bahwa penguasan proyek sebanyak itu oleh hanya dua rekanan, sudah termasuk Praktek Monopoli. Ironinya, KPA maupun PPK secara langsung maupun tidak langsung, turut merstui pelanggaran tersebut.

Padahal, jelas-jelas telah dengan nyata telah melanggar UU.RI. Nomor 5 Tahun 1999, tentang Anti Monopoli. Dimana Pasal 22 berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat “. 

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa praktek monopoli tersebut juga sangat kuat dugaan pelanggaran pada Pasal 4 ayat 2, Pasal 9, Pasal 13 ayat 2, Pasal 18 ayat 2, Pasal 22, Pasal 25 ayat 2 serta Pasal 27. dimana bisa diancam sesuai Pasal 48, yakni pidana denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 100 miliar atau pidana kurungan maksimal 6 bulan. 

Selain mengarjakan 47 paket tersebut, ternyata PT Triple’s Putra Kediri dan PT. Karya Harmoni Mandiri masih mengerjakan sejumlah proyek pekerjaan jalan dari anggaran APBD dan DAK tahun 2010. Pekerjaan pemeliharaan jalan Dinas PU Kabupaten Kediri tahun 2010 sebagian besar baru dikerjakan setelah adanya disorot LSM melalui surat tertanggal 25 April 2011.

Kondisi itulah Bahwa dengan adanya dugaan kuat atas pelanggaran diatas, pelaporan kami bisa digunakan sebagai petunjuk awal untuk menindak lanjutinya. Kami mohon dengan hormat lagi sangat, kasus tersebut untuk segera ditindak lanjuti agar masyarakat Kabupaten Kediri bisa benar-benar segera merasakan hasil pembangunan apabila dilaksanakan dengan aturan yang benar. 

Kepala Dinas PU Kabupaten Kediri, Ir. Dwi Hari Winarno, SP.PSDA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menyikapi hal ini, dinilai oleh LSM, justru terkesan menghindar dari tanggung jawab dan sangat bertolak belakang dengan remuan LSM di lapangan. 

Diungkapkan, setelah dilakukan kroscek selama sepekan di beberapa lokasi, pelaksanaan proyek jalan Dinas PU tahun anggaran (TA) 2010, banyak ditemukan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Spesifikasi Teknisnya. Besambung. (wan/simbolon)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.