Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 30 Juli 2011

Pengadaan Buku dan Alat Tulis Di Dindik Kota Kediri Rp 2,5 M Patut Diperiksa Aparat Penegak Hukum

KEDIRI, Koran DOR – MESKI proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, buku-buku dan alat tulis siswa (belanja cetak BKS SD dan SMP ) tahun anggaran 2011, boleh dibilang selesai, namun tampaknya bakal berbuntut. Bagaikan bom waktu yang tak lama lagi akan meledak. 

Pasalnya, sejumplah elemen dari kalangan kontraktor dalam bidang percetakan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai, pengadaan buku dan alat tulis untuk SD, SMP, SMA/MA/SMK (swasta dan MA Negeri) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri keseluruhan senilai Rp 2.485.000,000, itu dinila cacat hukum. 

Seperti diberitakan Koran DOR secara beruntun, terkait pengadaan alat tulis dan buku tersebut dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) cacat hukum. Selain itu, nuansa konspirasi cukup kental dan menjurus ke arah tindakan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. 

Hebatnya lagi, Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Dindik Kota Kediri, menentukan pemenang lelang, yakni CV Orioan beralamat di Jl. Fiber Glass No 1999 Kletek, Taman Sidoarjo, Jawa Timur, disebut-sebut banyak pihak perusahaan percetakan yang ilegal. Sebab, tidak mumpunyai Tanda Daftar Industri (TDI). 

Sehingga Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Dindik Kota Kediri, diduga jelas menyimpang dari Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/89, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, SK Menteri Perindustrian No. 50/M/SK/7/95 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan, SK Menteri Perindustrian No. 250/M/SK/10/94 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pengendalian Dampak Terhadap Lingkungan Hidup pada Sektor Industri, telah diwajibkan untuk ber-TDI. 

Anehnya, Andi Bagius selaku panitia (ULP) di Dindik Kota Kediri, juga disebut-sebut sebagai “dalang” dalam permainan pengadaan tersebut. Namun tetap ngotot mengaku, bahwa mekanisme atau prosedur pelaksanan pengadaan alat tulis dan buku tahun ajaran baru 2011-2012 itu sudah sesuai dengan ketentuan. “Kami sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuan. Jadi saya pikir untuk pengadaan alat tulis dan buku tidak ada masalah,” dalilnya kepada koran DOR kala itu. 

Hingga berita dilangsir Koran DOR, Moch. Sjaiful Zuchri, SE.AK, selaku direktur, CV Askhaf, dan Direktur CV Orion, berusaha dikonfirmasi, belum membuahkan hasil. Dihubungi via telpon selulernya, tak dijawab. 

Sementara, Arif Andi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikonfirmasi melaui telpon genggamnnya, Jumat (29/7) pekan lalu, mengatakan, bahwa pelaksanaan pengadaan alat tulis dan buku tahun anggaran 2011 sudah hampir kelar “Proses percetakannya sudah selesai, tinggal mendistribusikan ke masing-masing sekolah. Itupun hampir selesai semua. Jadi boleh dibilang prosentase penyelesaiannya sudah mencapai 99 persen,“ jelasnya. 

Di tempat terpisah, pimpinan Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Kederi, Tjipto Adi Prasetyo, via telpon genggamnya kepada Koran DOR berharap, agar pihak berwajib, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kediri dan Polres Kediri Kota, segera menindaklanjuti adanya temuan dugaan tindak pidana KKN di institusi Dindik Kota Kediri tersebut.

“Harusnya aparat penegak hukum setempat segera jemput bola, alias secepanya memproses temuan dari rekan wartawan dan LSM terkait adanya dugaan persekongkolan dan tindak pidana korupsi pada pengadan alat tulis dan buku senilai Rp 2,5 miliar itu. Jangan cuman diam seribu bahasa,“ desaknya.. (Wan)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.