Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Senin, 17 Januari 2011

Skandal Mega Proyek RSUD Gambiran II Jadi Bidakan Kejari Kota Kediri

Bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri

KEDIRI, Koran DOR- KEJAKSAAN Negeri ( Kejari) Kota Kediri, akhirnya menyikapi adanya dugaan kasus pada pembangunan mega proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri. Dimana, proyek menempati lahan eks tanah Kas Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu, diketahui, telah menggunakan dana segar dari Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC).
     Seperti diberitakan Koran DOR sebelunya, bahwa pengumuman lelang proyek RSUD Gambiran II yang dimuat di media cetak harian nasional, diduga kuat cacat hukum dan Analisa Mengenai Dampak Lingkunngan (Amdal) hingga kini belum ada, masterplan, FS/ setudi kelayakan, DED, dan serta diduga kuat, melenceng dari Spek dan RAB.
     Dihadapan para Jurnalis, pekan lalu, Korp Adhiyakya Kota Kediri, menegaskan akan menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kediri.Implementasinya, pihak Kejaksaan tengah membidik proses lelang proyek yang disinyalir menyalahi aturan main.
     Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Badri Baedowi saat ditemui wartawan mengatakan, pihaknya tengah membentuk tim untuk mengungkap persoalan yang terjadi di pembangunan rumah sakit untuk korban dampak pabrik rokok tersebut."Sedang kita selidiki. Tim saat ini masih bekerja. Kita tunggu saja hasilnya," kata Badri Baedowi, Selasa (11/1/2011).
     Sayang, Badri Baedowi, enggan menjelasakan persoalan lelang yang disebut sebagai poin penyelidikan. "Iya memang proses lelangnya. Tetapi, biarkan kami menyelidiki dahulu," pinta Badri.
Perlu diketahui, proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kediri dikerjakan secara multi years selama empat tahun. Pemerintah Kota Kediri membutuhkan dana sebesar Rp 234 milliar untuk menyelesaikan pembangunannya.
     Sekadar diketahui, pelaksana proyek pembangunan yang dinilai kalangan aktifis “ilegal” itu adalah PT. Murni Kontruksi Indonesia, kantor pusat Makasar, kantor Cabang, Sidoarjo. Pemilik Aksa Makmut ( Boswa Group). Hingga berita di lansir koran DOR secara beruntun, pihak pelaksana belum berhasil di konfirmasi.
PT. Murni kontruksi Indonesia, telah mengerjakan Mega proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, tertangal 8 Oktober 2009, dan akan terselesaikan pada tangal 7 Desember 2012 dengan biaya sekitar Rp.208 miliar.
     Dikonfirmasikan terpisah, Kasenan, diketahui selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) Mega proyek pembagunanan Gambiran II yang diduga banyak ditemukan kekeliruan oleh pihak Kejaksaan diantaranya pada proses lelang, DED, Masterplan, FS serta MoU dengan pihak DPRD kota Kediri, beraksi bungkam alias engan berkomentar “ Maaf langsung saja tanya ke Kejaksaan, saya tidak tahu “ sangkalnya
     Terpisah pihak Kejaksaan Kota kediri melalui salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan mengatakan , bahwa banyak kekeliruan yang terjadi dalam pembangunan Gambiran 2 tersebut “ Kalau awalnya sudah salah yang jelas semuanya pasti salah. Tahapan awal proses Lelangya setelah itu DED , Masterplan dan FS otomatis semua harus dan yang bertanggung jawab ya Pimpronya “ ungkap salah satu pegawai Kejaksaan yang mewanti wanti namanya dirahasiakan.
     Pihak Kejaksaan optimis akan bisa membongkor Borok alias permainan haram yang berakibat merugikan negara itu.

Sutet dan Radiasi
     Persoalan yang lain yang perlu dipikirkan terkait pembangunan mega proyek gambiran II, itu adalah dampak tegangan tinggi dari sutet yang bisa menimbulkan radiasi. Sehingga, banyak pihak menilai, bahwa dibalik proyek ini sangat banyak aturan yang dilangar oleh Pemkot Kediri, melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Yakni mulai dari izin yang diduga masih ilegal, Amdal yang seharusnya menjadi syarat atas pendirian sebuah bangunan dengan dampak yang dirasakan masyarakat, ternyata sampai hari ini juga belum kurang.
     Memang mega proyek Gambiran II itu sengaja dibangun untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Kediri. Namun, praktek pelaksanaan, justru jauh menyimpang dari ketentuan yang digariskan. Semuanya, serba tidak jelas. Apalagi, tender lelang itu juga disinyalir telah diatur dengan menggunakan iklan bodong, guna memenangkan PT. MKI.
     Pembangunan mega Proyek RSUD Gambiran II itu kian jangal saja, karena ketika jurnalis Koran DOR mencoba mendekat ke lokasi pembangunan, serta merta langsung disambut dengan sikap arogansi dari seseorang yang mengaku sebagai penangung jawab pelaksanaan proyek tersebut. Sang kuli tinta ini di larang untuk mengambil foto proyek tanpa seizin kepala DPU kota Kediri.
     Sekarang yang terbaru menjadi bahan perbincangan dimasyarakat adalah dilihat dari sisi efek negative letak bangunan Gambiran II yang dekat dengan sutet tegangan tinggi. Menurut sebuah penelitian bahwa jarak yang dekat sutet dengan tegangan tinggi dapat menyebabkan radiasi yang berakibat fatal yaitu adanya gangguan leukinimia pada bayi dan anak - anak.
     Menurut Dr. Gerald Draper dan Dr. John swanson penasehat sains di National Grid Transco bahwa anak yang terlahir di daerah sutet dengan jarak 200 meter dan berada dijalur tegangan tinggi 70 % diantara menderita Leukimia. Ini mungkin bisa menjadi bahasan layakkah rumah sakit gambiran II yang tentunya nanti diharapkan bisa jadi tujuan masyarakat dalam mendapatkan perawatan kesehatan namun letaknya dekat dengan sutet pertanyaanya masyarakat yang sakit dengan kekebalan tubuh yang pastinya berkurang mampukah menahan bila adanya radiasi dari tegangan tinggi. (Wan)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.