Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Rabu, 29 Desember 2010

Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri Betul-betul Bagaikan Proyek Siluman Larang Wartawan Meliput

Sekalipun disebut sebagai proyek ilegal, dan anggota DPRD Kota Kediri pernah mengungkapkan akan menghentikan proyek ini. Karena belum punya Amdal. Nyatanya, tidak ada tindakan apapun. Inikah bukti, bahwa Pejabat Pemkot Kediri telah sukses menerapkan KUHP alias Kasi Uang Habis Perkara? 


Bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri
KEDIRI, Koran DOR – PERMAINAN haram sarat menghiasi Mega proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, semakin tampak benar adanya. Pasalnya, selain pengumuman lelang proyek RSUD Gambiran II yang dimuat di media cetak harian nasional, diduga kuat cacat hukum dan Analisa Mengenai Dampak Lingkunngan (Amdal) hingga kini belum ada, serta diduga kuat, melenceng dari Spesifikasikdan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
     Proyek ini seakan jadi proyek siluman yang senatiasa dijaga ketat , agar tidak diketahui pihak luar. Sampai-sampai ketika wartawan berniat mengambil gambar bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri yang masih dalam proses pelaksanaan itu. Selasa, (21/12) pekan lalu, dilarang dan diusir para securitiyatau satpam yang berjaga di tempat. Alasannya, atas dasar perintah dari sang mandor bernama Tandi.
    Sebelum diusir, wartawan Koran ini, dibentak-bentak oleh Tandi diketahui selaku mandor proyek Pembangunan RSUD Gambiran II itu. “Mana surat izinnya, kamu sudah dapat izin dari DPU atau belum?, ini milik DPU, jadi kamu harus izin sana dulu,” bentaknya.
     Setelah habis-habisan membentak sang pemburu berita ini, Tendi ketika ditanya kapasitas dia sebagai apa di sini dan apakah memang harus izin terlebih dulu? Tendi malah berlalu dan meninggalkan wartawan Koran DOR tanpa bisa memberikan jawaban.
     Siswanto warga setempat yang mendengar cerita sikap Tendi nampak ikut kecewa, karena ternyata uang ratusan miliar dari APBD itu seakan tidak terlihat sama sekali. “Mas, kita ini warga Kota Kediri sudah uangnya dipergunakan tidak jelas. Eh, masih saja bangunan masyarakat koq diklaim bukan milik masyarakat. Sudah terlalu ngawur itu,“ ujarnya.
     Dari pengamatan Siswanto, selama ini belum pernah ada wartawan yang beranai masuk kedalam untuk mengambil gambar bagunan itu. “Setahu saya, wartawan-wartawan yang igin memfoto bagunan itu, dari luar semua Mas. Karena setiap ada wartawan masuk, selalu dihalang-halangi oleh satpam yang selalu siap siaga di posnya,” ucap Siswanto.
     Padahalal, susuai Undang-undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 1999 Tentang PERS, pada BAB VIII, terdapat ketentuan Pidana, yakni pasal 18 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
     Perlu diketahui, berdasarkan pada keputusan Walikota Kediri Nomor 600 tahun 2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang pembangunan RSUD Gambiran II Kediri berlangsung secara multi years selama empat tahun. Anggaran total yang digunakan sebesar Rp 234 milliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 dianggarkan Rp 19 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 38 miliar.
     Dan pelaksana proyek pembangunan yang dinilai kalangan aktifis “ilegal” itu adalah PT. Murni, kantor pusat Makasar, kantor Cabang, Sidoarjo. Pemilik Aksa Makmut ( Boswa Group).
     Ditemui di ruang kerjanya, Ir Kasnan ketika dikonfirmasi perihal apakah harus izin dulu ke kepala Dinas DPU apabila mau mengambil foto Proyek Gambiran II? Serta merta Karnan mebantah. “Tidak Mas, tidak harus izin ke PU kalau ambil gambar. Dan setidaknya mareka tidak bersikap seperti itu,“ jelas Kasnan membela diri.
    Namun sayang, Kasnan engan dikonfirmasi lebih lanjut, dengan dalil akan menghadiri undangan. “Maaf saya tinggal, karena saya mau mengahadiri undangan,” elaknya. (wan)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.