Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Jumat, 23 Desember 2011

Miliaran Rupiah Proyek Di Disdikpora Pemkab Kediri 2011 Ditengarai Jadi Banca’an

KEDIRI, Koran DOR - PATUT diduga, penanganan ratusan paket pekerjaan proyek bernilai miliaran rupiah di  Disdikpora Pemkab Kediri, semrawut dan tak prosedur. Kendati demikian, beberapa oknum pejabat yang berkompeten menangani pekerjaan proyek tahun anggaran 2011, itu dengan percaya diri serta seakan tak punya dosa, acap kali berkata, “sudah sesuai prosedur”. Nyatanya tak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

Berdasarkan informasi, data yang dihimpun serta pantauan di lapangan, ada beberapa proyek yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan olah Raga (Disdikpora) Pemkab Kediri, tahun anggaran 2011, diduga tidak sesuai dengan besaran tehknis (bestek) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ada. 

Sebagaimana dikemukakan sumber Koran DOR, pekerjaan proyek Dindikpora Pemkab Kediri, di tahun ini, ibarat sebuah “Tumpeng”` kenduri yang dibuat `bancakan` oleh beberapa oknum pejabat setempat beserta  oknum anggota DPDR Kab.Kediri. Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga tak mau ketingalan untuk mendapatkan jatah tumpeng tersebut.

“Hampir semua kebagian Mas, masak Sampeyan tidak kebagian,” ungkap sumber dari kalangan kontraktor yang mendapatkan banyak paket proyek PL (Penunjukkan Langsung) dari Disdikpora Pemkab Kediri, seraya mengetakan, bahwa dewan juga banyak yang membawa bendera dan minta bagian proyek. .

Perlu diketahui, bahwa Disdikpora Kab Kediri, pada tahun anggaran 2011 mendapatkan kucuran dana miliaran rupiah. Anggaran tersebut peruntukkannya adalah guna pembangunan gedung/rehab dan juga beberapa pekerjaan lain yang berhubungan dengan perlengkapan sarana dan prasarana lembaga pendidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Dinas pendidikan kabupaten Kediri.

Hanya saja, ratusan paket proyek , yang terdiri dari proyek lelang/tender dan proyek PL (Penunjukan Langsung) tersebut, diprediksi banyak pihak, bahwa pada akhirnya akan menuai masalah, lantaran penangannya yang tidak professional dan keluar dari rel aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.

Rumor tak sedap yang berasal dari tokoh masyarakat dan dari kalangan pengamat birokrasi atas pelaksanaan ratusan paket proyek pekerjaan di dinas ini memang belum mencuat ke permukaan. Hanya saja, apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan tersebut keluar dari rel aturan dan hasil finalnya tidak sesuai dengan yang ditentukan, tentu saja masalahnya akan berbuntut panjang, bahkan bisa juga menjadi masalah besar bagi oknum Disdikpora Pemkab Kediri.

Sumber Koran DOR lainnya  mengatakan, bahwa dalam membagi-bagi proyek, pejabat Disdikpora Pemkab Kediri yang membidangi pekerjaan tersebut (PPK) membuat aturan 1 (satu) bendera/CV hanya dapat jatah 1 (satu) paket pekerjaan. Munglin tujuannya demi pemertaan. Namun hal itu tidak dapat dibenarkan, oleh karena baik proyek PL (Penunjukkan Langsung) maupun pekerjaan proyek yang harus melalui lelang tender, ada aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi.

Sehingga apabila aturan yang telah dibuat tersebut dilanggar, sudah barang tentu ada sanksi hukumnya. “Jadi kalau sistemnya pemerataan, atau 1 bendera dapat 1 paket pekerjaan, berarti tidak ada seleksi atau evaluasi serta verifikasi mengenai keberadaan CV-nya,” terang sumber yang berasal dari salah satu tokoh masyarakat.. (wan)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.