Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 09 Juli 2011

ULP Dindik Kota Kediri, Tabrak Perpres Bau busuk kian Menyengat

Kantor CV Orion



KEDIRI Koran DOR-SELAIN Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dinilai cacat hukum, keberadaan rekanan CV. Orion, yang mengerjakan tender pengadaan barang dan jasa, buku-buku dan alat tulis siswa (belanja cetak BKS SD dan SMP ) tahun anggaran 2011, dengan nilai total HPS Rp.2.485.000,000, juga dipertanyakan banyak pihak.

Anehnya, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Dindik Kota Kediri, sejauh ini mengangap tidak ada masalah.
Sebagai pernah diberitakan Koran DOR sebelumnya, tudingan pedas tertuju kepada ULP dan CV. Orion, terkait dugaan permaianan dalam proyek pengadaan barang dan jasa, buku-buku dan alat tulis siswa (belanja cetak BKS SD dan SMP ) tahun anggaran 2011. Dikarenakan, ULP Dindik Kota Kediri, diduga menyimpang dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, terutama dalam membuat RKS.

Lebih dari itu, paniti diduga kuat telah ngotot memenangkan CV Orion yang legalitasnya diduga “ilegal’ alias tidak ber-TDI di bidang industri dan tidak punya keahlian dibidang percetakan. Salah satu sumber, pihak yang menilai RKS yang di buat ULP cacat hukum dan sudah menyimpang dari Perpres, yaitu Drs. Oleh Mahatma. Belakangan, oroma busuk seolah kian menyengat. 

Oleh, biasa disapa, selaku direktur CV. Prima Mitra, di konfirmasi Koran DOR mengatakan, dalam dokumen pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa (belanja cetak BKS SD dan SMP), mélangar atau menyimpang Perpres No. 54 tentang pengadaan barang/jasa, tahun 2010 bagian kedelapan jaminan pengadaan barang dan jasa pasal 67 ayat (5).

Direktur CV. Prima Mitra ini, menyatakan, saat ini sedang menempuh jalur hukum, menyusul pihaknya telah dirugikan oleh ULP Dindik Kota Kediri, dengan cara digugurkan dari proses tender pengadaan buku ditingkat SD dan SMP. Alasan yang di tonjolkan kuran masuk akal.“ tidak hanya saya saja yang memilih jalur hukum. Banyak temen dari rekanan pesarta tender sepakat menempuh jalur hukum. Alasanya, utama karena diduga banyak pelangaran dilakukan ULP” ujarnya.

Dia menambahkan, upaya menempuh jalaur hukum tidak semata-mata menyangkut bisnis, melainkan juga wujud kepedulian terhadap kebenaran, utamanya menyangkut pengunaan uang rakyat. Dengan begitu harapkan ULP ditempat lain tidak sampai melakukan hal serupa. Paling tidak membuat jera para pejabat yang sedang mengembang tugas sebagai panitia di ULP.

Walau banyak tudingan serta cecaran yang dialamatkan kepada ULP dan Rekanan yang mengerjakan pangadaan BKS, serta marak diberitakan media massa, mareka terkesan masa bodoh. Terbukti, proses percetakan buku-buku atau BKS tinggkat SD dan SMP tahun 2011 terus berjalan dan hingga kini prosesnya sudah mencapai 80 persen. itu diungkapkan oleh Arif Andi selaku PPP pengadaan BKS Dindik Kota Kediri, saat di temui Koran DOR, jumat ( 8/7) pekan lalu.

Tapi Andi, nama akrabnya itu, dikonfirmasi lebih lanjut enggan komentar panjang lebar, “proses pelaksanaanya sudah sesuai ketentuan. Surat Perintah Kerja (SPK) diberikan kepada CV Orion, sejak tangal 18 mei dan jangka waktu pelaksanaan sampai 14 Juli. Selebihnya, anda konfirmasi saja ke Ketua ULP yang lebih paham hal itu” elaknya.

Sekadar diketahui, berdasar UU Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1995 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintah Kepada 26 Daerah Tk. II Percontohan, SK Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/89 tentang Ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha industri, SK Menteri Perindustrian No. 50/M/SK/7/95 tentang tata cara pemberian izin usaha industri dan izin perluasan, SK Menteri Perindustrian No. 250/M/SK/10/94 tentang pedoman teknis penyusunan pengendalian dampak terhadap lingkungan hidup pada sektor industri, telah di wajibkan untuk ber TDI. Hal itu dibenarkan oleh Sentot Iswanto, bagian informasi KPP Kota Kediri, saat ditemui wartawan Koran ini, dikontornya, pekan lalu.(wan)







0 komentar:

Posting Komentar

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.