Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Minggu, 23 Oktober 2011

Dindik Kab Kediri, Bagi-Bagi Proyek DAK

Drs Sunaryo Mpd
KEDIRI, Koran DOR-DINAS Pendidikan Kabupaten Kediri, kembali mendapatkan proyek rehabilitasi gedung SD sekitar 245 lokasi. Dimana sistem pelaksanaanya dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL). Ironisya, tak hanya rekanan atau kontraktor saja yang mendapat ”jatah poryek” tapi juga oknum Dewan, wartawan dan LSM pun ikut andil mendapatkan proyek tersebut..

Berdasar informasi dan infestigasi di peroleh Koran DOR, menyebutkan, Dindik Kabupaten Kediri, diduga telah membagikan Proyek rehabilitasi SD yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Kusus (DAK) itu ke sejumplah oknum DPRD Kabupaten Kediri, wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ironisnya, oknum dewan, LSM dan wartawan yang di duga telah mendapatkan jatah proyek tersebut tidak dikerjakan sendiri, melainkan di subkan atau dijual lagi kepada rekanan yang mempunyai keahlian dalm bidang kontruksi, dengan harga mencapai 10 persen dari nilai kontrak, menginggat mareka bukan ahli dalam bidang kontruksi.

“ Di Dindik Kabupaten Kediri, saya hanya mendapat jatah satu proyek, itupun dari temen wartawan, temen sampean juga. Sampean dapat tidak, kalau dapat biar saya saja yang mengerjakan, saya beri 10 persen ” kata sumber Koran DOR, yang sudah cukup lama berkicimpung didunia kontruksi.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dindik Kbupaten Kediri, terkesan dengan mudah memberikan paket proyek habilitasi PL yang nilainya rata-rata sekitar Rp 70 juta hingga Rp 91 juta itu kepada orang yang tidak mempunyai keahlian dibidang kontruksi.

Padahal sesuai dengan Peratuara Presiden nomer 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa, yang berhak mendapatkan PL itu adalah orang yang mempunyai keahlian khusus di bidang kontruksi dan lembaga yang berbadankan hukum.

Sementara, Drs Sunaryo Mpd, selaku PPK proyek rehabilitasi, ditemui wartawan Koran ini di ruang kerjanya guna mengkonfirmasi perihal tersebut, pihaknya membantah. Alasanya, siapapun bisa mendapatkan paket proyek rehabilitasi tersebut, namun dengan catatan harus menyodorkan Company Profile dulu.

“ informasi itu tidak benar. Pokoknya siapa saja yang berminat untuk memasukan Company Profile, kami akan terima. Karena saya anggap itu membatu, jadi saya akan terima” katanya dengan enteng.

Ketika ditanya, berapa jumlah anggaran keseluruan yang dialokasikan pada 245 SD tersebut, pihaknya engan menjawab, dengan alasan cukup singkat yakni lupa. “ saya tidak ingat jumplah angka keseluruhan” ucapnya, Selasa (18/10) pekan lalu

Menurut Sunaryo, proyek itu belum dikerjakan, dan masih dalam pemberkasan Dukomen. Selain itu, masih menunggu SK penetapan dari Bupati Kediri secara resmi, “ saat ini masih pengumpulan dokumen, jadi pelaksanaanya belum di mulai” jelasnya.

Sekadar diketahui, Sunaryo, selain menjadi PPK proyek rehabilitasi 245 SD di Kabupaten Kediri, juga diketahui sebagai PPK SD serta Pukesmas, tahun anggaran 2011, yang juga dinilai oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri, menyimpang dari perpres nomer 54 tahun 2011 . (wan)


Read more »

Pembangunan Jembatan Brawijaya Didasari MoU Siluman

Surat Persetujuan 
Ketua, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II diduga kuat telah menerima dana segar sekitar Rp 900 juta sebagai fee menyetujui proyek pembangunan Jembatan Brawijaya. Mahasiswa dan beberapa anggota dewan mendesak, agar kasus ini diungkap tuntas.

KEDIRI, Koran DOR- SEPANDAI-pandai oranng menyembunyikan bangkai, baunya pasti akan tercium juga. Pribahasa demikianlah agaknya yang cocok di tujukan pada Pemerintah Kota Kediri dan DPRD Kota Kediri. Bau busuk yang kian menyengat itu sudah tercium kemasyarakat setempat.

Bagaimana tidak, permainan haram pada salah satu mega proyek di Pemerintah Kota Kediri yakni pembangunan Jembatan Brawijaya diduga dilakukan oleh oknum Eksekutif dan legeslatif itu, sudah bukan rahasia umum lagi. Karena, tak asing lagi bagi masyarakat Kota tahu ini. Buktinya, kalangan aktivis mahasiswa Kediri menilai, bahwa pembangunan Jembatan Brawijaya penuh dengan kejangalan yang mengarah pada sebuah kepentingan.

Sejumlah perwakilan mahasiswa Kota Kediri, yang mengatasnamakan dirinya Indonesia Justice Society (IJS), dikoordinatori oleh M. Mahbubah, Selasa (18/10/11), telah mendatangi kantor balai Kota Kediri, bermaksut menemui orang nomer satu di Kota Kediri Samsul Ashar, guna menanyakan beberapa hal yang menyangkut proses proyek Multy Years Jembatan Brawijaya, utamanya Memorandum of Understanding (MoU) yang di duga kuat tidak sesuai dengan prosedur.

Menurut M. Mahbubah, selain pembangunan mega proyek yang dikerjakan secara Multy Years itu tidak sesuai prosedur, juga diduga ada unsur konspirasi yang menjurus keranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Adapun persoalan yang diangapnya jangal salah satunya, agenda pembentukan pansus pada 12 November 2011,.

“ harusnya sebelum pembagunan jembatan itu dilaksanakan, ada persetujuan dari dewan dan pleno serta panitia pansus sudah terbentuk. Tapi nyatanya panitia pansus baru terbentuk setelah pelaksanaan berjalan selama satu tahun. Itu kan sudah menyimpang prosedur” ucapnya.

Ironisnya, pada tahun 2010 belum ada persetujuan, namun sudah muncul rincian anggaran dengan total mencapai Rp 71 miliar, dan juga prosses pencairan serta pelaksanaan lelang proyek Jembantan Brawijaya. “Belum ada persetujuan, namun sudah ada rincian anggaran, ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” ungkapnya

Sehingga, menurut dia, pencairan anggaran sekitar Rp 1,7 miliar tahun anggaran 2010 bisa di katakan cacat hukum. Pasalnya, di tahun itu, diduga selain belum mendapat persetujuan dewan, juga belum ada pleno dan panitia pansus.

Mahbubah, yang juga koordinator Forum Mahasiswa Peduli Pendidikan (FMPP) Kota Kediri ini, menanggapi statemen Ketua DPRD Kota Kediri, Wara S Reni Pramana, yang di langsir media masa, juga selaku ketua badan anggaran, mengaku belum pernah menandatangani MoU atau Nota kesepahaman, serta persetujuan diangapnya tidak asli itu, sangatlah ironis. “ logikanya, jika tanda tangan ketua DPRD tidak asli melainkan berupa scan alias foto kopi, harusnya menuntut. Karena itu sudah merupakan tindakan pidana, memalsukan data. Tapi nyatanya, sampai sekarang diam-diam saja, aneh kan” paparnya.

Sekadar diketahui, nota kesepahaman tertanggal 12 November 2010 yang diduga palsu, memuat sejumlah kesepakatan antara DPRD dengan Pemkot Kediri. Diantaranya DPRD menyetujui pembangunan jembatan Brawijaya dengan sistem multiyears, serta persetujuan anggaran proyek mulai tahun 2010 hingga 2012 nanti sebesar Rp.71 milyar.

Surat yang dilayangkan eksekuti kepada legislatif, No: 050/326/419.15/2010, tanggal 20 Oktober 2010, tentang Persetujuan Anggaran Proyek Multi Years (tahun jamak). Adapun rinciannya, tahun anggaran 2010 sebesar Rp 1,7 miliar, anggaran 2011 sebesar Rp 51 miliar, anggaran 2012 sebesar Rp 1,8 miliar.

Kemudian, melalui Surat No: 170/792/419.20/2010, tanggal 12 November 2010, tentang persetujuan anggaran multi years (tahun jamak), pada intinya DPRD Kota Kediri telah menyetujui usulan Pemerintah Kota Kediri dalam pengunaan anggaran proyek multi years untuk Pembagunan Brawijaya.

Lebih lanjut Mahbubah, memaparkan, berdasarkan informasi yang didapatkanya, sedikitnya 23 anggota DPRD saat ini tengah mengajukan pleno, terkait ketidak percayaan terhadap tiga tapuk pimpinan dewan yakni Ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II .

Selain itu, belakangan muncul indikasi kuat terhadap ketiga tapuk dewan itu bahwa mareka telah menerima fee awal dari eksekutif sekitar Rp 900 juta. Itu sebagai bentuk trimakasih Pemkot Kediri, kepada DPRD yang telah mempersetujui pembagunan proyek Jembatan Brawijaya, “ informasi yang kami terima, Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil ketua II, telah menerima dana segar sekitar Rp 900 juta” beber Mahbubah, dengan didampingi teman-teman pergerakanya kepada Koran DOR, kamis (21/10) pekan lalu.

Dikatakan oleh Mahbubah, pihaknya, meminta klarifikasi ke Wali Kota Kediri Samsul Ashar. Jika dalam waktu satu minggu tidak mendapatkan respon, maka mereka mengancam akan membawa ke jalur hukum dan termasuk jalur PTUN pun akan ditempuhnya.

“ kami sudah melayangkan surat permohonan permintaan hard copy surat persetujuan DPRD terkait proyek Multy Years Jembatan Brawijaya yang telah dilegalisir, kalau dalam waktu satu minggu, sejak dilayangkan surat ini, tepatnya hari selasa (25/10/2011), belum juga mendapatkan balasan, maka kami akan melaporkan Wali Kota ke Kepolisian,” ancam Mahbubah selaku ketua IJS, Selasa (18/10/11) pekan lalu.

Sebenarnya, saat itu, Mahbubah dan juga keempat temannya ingin melakukan audensi dengan Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri Agus Wahyudi, namun karena sedang tidak ada ditempat, hanya memeberikan surat permohonan yang dititipkan Bashori selaku staf dari Sekkota.

Di samping itu, Mahbubah, juga meminta penjelasan secara tertulis terkait adanya informasi jika pihak DPRD tidak menyetujui pembangunan jembatan Brawijaya tahun 2010 dengan ditandai adanya tanda tangan ketua DPRD tidak secara langsung, melainkan hasil scanner. “Kami juga ingin mengetahui secara detail, proses peretujuan itu,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri Hariadi mengaku akan menyampaikan apa yang menjadi permintaan dari masyarakat tersebut. “MoU ini kan bukanlah rahasia umum, semua orang boleh melihatnya, pasti nanti akan kami tunjukkan,” ujarnya dengan singkat.

Yang patut disayankan, meski dugaan kasus tersebut sudah bukan rahasia publik lagi, pihak berwajib seakan diam seribu bahasa alias tak ada tindakan untuk mengusut dugaan kasus tersebut. (wan)
Read more »

Senin, 10 Oktober 2011

Panitia ULP dan Bos PT. Triple’s Sudah Diperksa Dugaan Kasus Proyek Jalan Rp 31 M, “Mandeg”

Aspal Jln di Desa Ngadiluweh
KEDIRI, Koran DOR – DIBERITAKAN sebelumnya, perihal dugaan kasus pada proyek jalan tahun 2010 sekitar Rp 31 miliar, yang notabene sudah dalam proses penyelidikan oleh Korp Bhayangkara. 

Bahkan, penanganan dugaan kasus yang menjurus ke ranah tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) itu sudah cukup lama dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Kediri di Pare, itu setelah ada laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat, sekitar bulan Mei 2011. 

Ironisnya, kini proses penanganannya seakan berjalan di tempat alias berhenti. Indikasinya dapat diketahui dari keterangan Kapolres Kediri, AKBP Heri Wahono SIK melalui Kasat Reskrim, I Wayan Winaya, SH. SIK, ketika dikonfirmasi Koran DOR, bahwa penanganan dugaan kasus proyek jalan yang terdiri dari dua paket yakni barat sungai dan timur sungai itu, saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Ditanya, hingga kini sejauh mana hasil penyelidikan pihak Penyidik terkait dugaan kasus tersebut? I Wayan Winaya, mengatakan, bahwa penanganannya masih dalam tahap penyelidikan panitia lelang. “Masih seperti yang sudah pernah saya sampaikan kepada Anda (sekitar pertengahan Juli-red), saat ini masih tahap lidik panitia lelang. Itupun baru sekitar lima orang yang kami mintai keterangan,” katanya, pekan lalu.

Namun ketika disinggung, bahwa penanganan atau penyelidikan dugaan kasus itu berjalan di tempat alias berhenti, I Wayan langsung membantahnya. Alasannya, selain belum diadakan gelar perkara, juga karena masih fokus atau memprioritaskan kasus kurupsi yang lain. 

“Kita tidak berhenti atau mandeg, tapi kita masih belum bisa fokus ke dugaan kasus itu. Tapi kita masih memprioritaskan dugaan kasus korupsi di Sidowarek,” elak I Wayan Wanaya, saat ditemui di ruang kerjanya.

Selain panitia lelang yang sudah dipangil guna dimintai keterangan oleh penyik Polres Kediri. Ternyata, Sony Sandra the big bos pelaksana yang mengerjakan proyek jalan yang di danai APBD Pemerintah Kabupaten Kediri, sekitar Rp 31 miliar tahun anggaran 2010, itu pun juga sudah dimintai keterangan. “Kami sudah memanggil direktur dari PT yang mengerjakan proyek jalan tersebut, untuk kami mintai keterangan,” tandas I Wayan Wanaya.

Menurut I Wayan Winaya, untuk menangani dugaan korupsi, tidaklah semudah membalik telapak tangan. Proses penagananya pun juga panjang. “Memang ada barang bukti, tapi masih sedikit dan kami butuh pendalaman berkas untuk pengembangan,” terangnya.

Sekadar diketaui, indikasi adanya permainan haram pada proyek jalan di dua tempat dengan nilai pagu sekitar Rp 31 miliar itu, pertama dari pengaturan pemenang leleng, sudah ditentukan sebelum lelang atau tender dilaksanakan. Sehingga nilai penewaran nyaris sama dengan Pagu. Untuk paket barat sungai dengan Pagu sebesar Rp 11.072.500.000. Sedangkan kontraknya adalah senilai Rp 11.025.201.000. Sedangkan timur sungai, Pagu sebesar Rp 20.993.100.000. Kontrak senilai Rp 20.890.000.000.

“Sejatinya, dengan nilai penawaran yang nyaris sama dengan nilai pagu itu, seharusnya kualitas aspal hot mix atau ketebalnnya, tentu di atas nilai standart dan bisa tahan lebih lama. Sehingga masyarakat Kab, Kediri pada umumnya, yang menggunakan jalan tersebut bisa merasakan aman dan nyaman,” kata seorang kontraktor. 

Berdasarkan hasil pantauan Koran DOR di lapangan, memang tampak jelas, bahwa baru dua bulan lebih lewat masa pemeliharaan, aspal jalan sudah pada terkelupas dan berlubang. Apakah keadan itu tidak bisa dijadikan bukti tambahan sekaligus penguat bagi penyidik? 

Akibat kerusakan jalan yang belum genap satu tahun dikerjakan oleh PT. Triple’s dan PT Triple Putra Kediri itu, justru membuat masyarakat Kab. Kediri dan sekitarnya, harus lebih ekstra hati-hati saat melintasinya. 

Sebab, proyek jalan yang massa pemeliharaanya berakhir bulan Juli 2011 kemirin, kondisi aspalnya cukup memprihatinkan, selain banyak yang berlubang, juga pada mengelupas. Diantaranya, Desa Ngadiluwih, Kec. Ngadulih dan Desa, Kandat Kec. Kandat, Kab. Kediri.

Sementara, Plt Kabag, Humas dan Protokol, Edhi Purwoto, hingga berita ini dilansir Koran DOR, belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut, karena di ruang kerjanya tidak ada. Begitu pula saat dihubungi via telpon selulernya, tidak diangkat.

Tak sedikit kecaman dan tudingan minor yang ditujukan Pemda Kediri terkait poyek jalan 2010 sekitar Rp 31 miliar itu. Salah satu diantaranya, adalah Ketua Asosiasi Gabungan Kontruksi Indonesia (Gakin) Kediri, Deradjat, via telpon genggamnya kepada Koran DOR mengungkapkan, bahwa Pemkab Kediri dalam membuat kebijakan, utamanya mengatur atau menggabungkan proyek pembangunan, seperti halnya pada proyek jalan hot mix di barat sungai dan timur sungai, itu sudah menyimpang dari aturan.

“Bila Pagu dan kontraknya selisih 5 persen, masih wajar. Tapi bila tidak sampai 5 persen, tentu patut dipertanyakan. Apalagi lokasi pekerjannya terpisah atau berbeda kecamatan, namun diglobal menjadi 1 paket seperti timur sungai adalah sangat menyalahi Keppres Nomer 80 tahun 2003, tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” tegas kontraktor lokal itu. (wan)

Read more »

Jumat, 16 September 2011

Malam Minggu, Pas band dan J’-Rock, "Ngerok" Di Kediri,

KEDIRI, Koran DOR– DUA band dari kalangan papan atas di negeri ini yakni Pas band dan J’-Rock besarma Surya Profesional Mild 2011 bakal meriahkan malam minggu (17/9/11) Kota Kediri. Dalam acara tersebut, kedua band yang cukup terkenal itu akan menghibur warga Kota Kediri dengan menyuguhkan lagu-lagu terbaik mareka. Selain itu, mareka juga akan membawakan belasan lagu hits yang notabene sudah tidak asing lagi di telinga publik.

Demikian penyatan yang di lontarkan band papan atas itu pada puluhan awak media yang hadir dalam jumpa pers di Hotel Grand Surya, (16/9) jumat. Sandy Andarusman mengatakan, siap memberikan penampilan istimewa untuk para penonton khususnya masyarakat Kota Kediri sekitarnya. “Kami akan siap menghibur dengan memberikan penampilan yang terbaik dari kami,” ujarnya.

Dia menyebutkan beberapa judul lagu yang akan dibawakannya, diantaranya lagu berirama rock seperti Sejuta Harapan, Jengah. Menurutnya, selama mengikuti perjalanan konser tour bersama Pro Mild, “ ujar pria yang memiliki potangan rambut mirip dengan artis humories yaitu Sule (OVJ).

Dia mengaku sangat takjub dan puas, karena tata panggung dan juga lighting-nya ditata dan dikelola dengan sangat bagus. “Hampir setiap beraksi dipanggung, kemasan panggungnya sangat bagus,” jelasnya.
Tak hanya itu , lanjut Andy, sapaan akrap Sandy Andarusman, group bandnya juga akan menampilkan lagu single barunya. “Kami juga akan menampilkan lagu baru kami, sekalian untuk promo,” ujarnya sambil tersenyum.

Ditempat yang sama, Nana Lala selaku even organizer (EO) mengatakan, persiapan yang dilakukan di stadion Gajahmada Pesanren Kota Kediri udah hampir selesai. “Kami sudah melakukan persiapan sejak kemarin, jadi sekarang sudah 99 persen lah,” jelas Andy, yang mengaku baru kali ke dua bertandang ke Kota tahu ini..

Dia mengatakan, sedikitnya 500 petugas keamanan terdiri dari security, kepolisian dan TNI, telah disiapkan untuk menjaga jalanya proses acara berlangsung, dengan tujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan.

Acaranya, pihaknya menambahkan, akan dimulai sekitar pukul 18.30, dengan membayar tiket Rp 10 ribu. Selain itu, para penonton juga bisa menikmati bazaar yang telah disedikan panitia. “Jangan khawatir, didalam stadion, kami juga menggelar bazaar yang didalamnya juga ada beberapa game yang menarik,” ujarnya. (wan)
.
Read more »

Senin, 12 September 2011

Proyek Jembatan Brawijaya Bagaikan Kue Tart DPRD Kota Kedri “Ikut” Bancaan

Ratusan tiang pancang di bantaran sungai brantas
Diduga kuat, tidak sesuai dengan prosedur dan cacat hukum. Benarkah oknum DPRD Kota Kediri ikut bermain ? Sehingga patut diusut oleh aparat penegak hukum.

KEDIRI, Koran DOR – SKANDAL dugaan kasus pada proyek Pembangunan Jembatan Brawijaya Kota kediri, dengan nilai pagu kisaran Rp 71 miliar, selain sarat persoalan dan konspirasi, juga hingga kini proses pembagunanya terbengkalai alias mandeg. Belakangan, kabar yang tengah santer di masyarakat, oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri pun ikut andil dalam permainan haram tersebut. 

Kendati demikian, aparat penegak hukum setempat seakan diam seribu bahasa, alias tak ada tindakan. Padahal, modus operandinya tidak jauh beda dengan ”lelang bodong” pada mega proyek RSUD Gambiran II, yang kini tengah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri. 

Banyak pihak menilai serta memprediksi, bahwa aparat penegak hukum setempat tidak akan pernah berani menindaklanjuti dugaan kasus pada proyek pembagunan Jembatan Brawijaya yang bakal menghubungkan Jl. Brawijaya, Kec. Kota dengan KDP Slamet, Kec. Mojoroto Kedir itu. Sebab, persoalan itu yang berperan (bermain-red) tak hanya oknum pejabat Pemkot Kediri dan Rekanan saja, melainkan oknum DPRD Kota Kediri pun juga ikut bermain.

”Jika dugaan kasus Jembatan brawijaya diproses pihak berwajib, tidak hanya oknum birokrasi dan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut yang kena (diadili), oknum dewan pun akan banyak ngglundung terseret. Karena mareka (DPRD) diduga mendapat bagian fee dari proyek tersebut,” papar sumber pada Koran ini. 

Berhentinya Pembangunan Jembatan Brawijaya pun disebut-sebut banyak pihak adalah merupakam buah permainan kelas elit yang dilakukan oleh oknun pejabat eksekutif, legeslatif di Kota Kediri dan rekanan. Indikasinya, pertama, proyek ini dipaksakan demi mendapatkan fee yang sangat besar nilainya dari pihak rekanan. Sehingga pertimbangan dari berbagai sudut kepatutan maupun kelayakan (proyek jembatan brawijaya-red), tampak diabaikan. 

Terutama menyangkut pendanaan proyek. Gara-gara sebuah proyek Jembatan Brawijaya yang menelan biaya sangat tinggi, maka dapat dipastikan akan mengganggu pendanaan sektor-sektor lain yang lebih bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kota Kediri. 

“Karena bagaimanapun, dengan tidak adanya kucuran dana dari APBN untuk proyek ini, secara langsung akan menambah beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri. Untuk tahun 2011.ini,” ujar sumber Koran DOR 

Sekedar diketahui, untuk melanjutkan proyek yang dikerjakan secara multi yers itu sudah mendapat suntikan dana sebesar Rp 2 miliar dari APBD tahun 2011. Sembari itu, kini pihak birokarasi tengah mengajukan anggaran sekitar Rp 51 miliar, lewat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Kendati demikian, hingga sekarang belum ada pekerja yang melanjukan proyek tersebut.

Berdasar pantaun Koran DOR di lokasi pembagunan, belum tampak ada aktifitas pekerjaan. Padahal, sesuai data tertulis di papan nama proyek, kontrak kerja antara Pemerintah Kota Kediri dengan rekanan, proyek itu akan dikerjakan selama kurang lebih 800 hari terhitung sejak tanggal 9 Desember 2010 lalu. 

Seperti diketahui, pembangunan mega proyek multi years selama tiga tahun itu, bakal menyerap dana APBD Kota Kediri, sekitar Rp 66,4 miliar dan. PT Fajar Parahiyangan selaku pelaksana (rekanan-red), ketika mau dikonfirmasi, sulit ditemui. Dihubungi via telpon selulernya pun tidak dijawab. 

Berdasarkan data dihimpun Koran DOR, terkait surat yang dilayangkan eksekuti kepada legislatif, No: 050/326/419.15/2010, tanggal 20 Oktober 2010, tentang Persetujuan Anggaran Proyek Multi Years (tahun jamak). Adapun rinciannya, tahun anggaran 2010 sebesar Rp 1,7 miliar, anggaran 2011 sebesar Rp 51 miliar, anggaran 2012 sebesar Rp 1,8 miliar. 

Kemudian, melalui Surat No: 170/792/419.20/2010, tanggal 12 November 2010, tentang persetujuan anggaran multi years (tahun jamak), pada intinya DPRD Kota Kediri telah menyetujui usulan Pemerintah Kota Kediri dalam pengunaan anggaran proyek multi years untuk Pembagunan Brawijaya.

Anehnya, sesuai dengan rinciasn diatas, dimana anggaran yang telah disiapkan untuk tahun 2011 sebesar Rp 51 milar. Namun, hingga memaasuki awal bulan September, anggaran tersebut baru terealisasikan sebesar Rp 2 miliar, sehingga terkesan seperti proyek dagelan.

Sayangnya, hingga berita ini di lansir Koran DOR, pihak Kabag, Humas dan Protokol Kediri, Hariadi, ketika ditemui wartawan Koran ini di ruanganya, tidak ada ditempat. (Wan/Simbolon)

Read more »

Rabu, 24 Agustus 2011

Mega Proyek Gambiran II Kediri Salahi Kepres 80/2003, Anggota DPRD Propinsi Jatim, Wali Kota dan DPRD Kota Kediri, Bakal Dipangil Kejari.

KEDIRI, Koran DOR- MESKI Korp Adhiyaksa Kota Kediri, hingga kini belum melakukan penahan terhadap  tiga tersanka pada dugaan  skandal kasus mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kediri, proses penanganya masih berlanjut.

Terbukti, rumah sakit yang bakal di peruntukan para pasien yang kena dampak rokok, tempatnya berada di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota Kediri, itu baru-baru ini telah memangil  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), guna dimintai keterangan, hasilnya, proyek pembangunan RSUD Gambiran II itu dinyatakan telah menyalahi keputusan presiden (kepres) nomo 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.

Sepertihalnya dikemukakan oleh saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ketika dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kediri.  Berdasar keterangan dari lembaga tersebut, Jaksa semakin yakin  ada indikasi kuat  terjadi tindakan korupsi terhadap rumah sakit yang didirikan secara multy years selama tiga tahun dengan besar dana sekitar Rp 234 milliar tersebut.

Sayang, pihak Kejaksaan Kota Kediri, ketika ditanya wartawan, engan menyebutkan  satu persatu dari pertanya yang diajukan kepada saksi tersebut, ” Ada 38 poin pertanyaan yang kami ajukan kepada saksi perihal kepres 38/2003 tersebut. Intinya saksi mengungkapkan, pada pokoknya tidak sesuai dengan kepres tersebut,” ujar Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo.

Namun, imbuh Agus, permintaan keterangan saksi ahli dari LKPP dari Jakarta tersebut,  yakni wujud dari tindak lanjut Kejaksaan Kota Kediri,  setelah melakukan  gelar perkara dan ekspos di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Kediri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) tersebut. Mereka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasenan, Budi Siswantoro sebagai pengguna anggaran dan Wiyoto adalah bagian dari kepanitiaan lelang.

Kejaksaan tengah menunggu jawaban dari surat ijin pemeriksaan terhadap Walikota Kediri Samsul Ashar, sebagai saksi. Surat ijin resmi tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya, untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo hingga ke Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono

Selain Walikota Kediri, Kejaksaan bakal memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Bambang Harianto dan anggota DPRD Kota Kediri Arifin Asror. Mereka bakal dimintai keterangan terkait persetujuan dana untuk pembangunan rumah sakit yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima dampak asap rokok

Sementara itu, Gubernur Soekarwo ketika dikonfirmasi, mengaku, sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat ijin pemeriksaan Walikota Kediri oleh Kejaksaan Negeri Kediri. Dia berjanji apabila surat ijin itu sudah berada di atas mejanya, maka bakal segera ditanda tanganinya. (nb/em/wan)
Read more »

Selasa, 23 Agustus 2011

Di Jatim, Jamkesda Dan Pendanaannya Belum Maksimal

KEDIRI, Koran DOR-BOLEH dibilang, satu semester lebih Jamkesda sudah menjadi topik perbincangan publik Jawa Timur. Bagaimana tidak,  diawal tahun hingga bebeapa bulan terakhir ini, bahwa jamkesda mengalami kekurangan dana dan mempunyai tunggakan di rumah-sakit milik pemerintah serta perlu sekali penambahan alokasi dana APBD dalam tahun berikutnya, bahkan ada pula yang anggarannya habis-ludes untuk pembiayaan warga maskin susulan karena tidak terkover dalam program jamkesmas.

Menurut Ahmad Iskandar anggota komisi E DPRD Propinsi Jatim selama 2 tahun ( 2009-2010) tunggakan jamkesda di 5 RS milik Pemerintah sebesar 60 milyar, sedang menurut Dr.Dodo Anondo Kadinkes Propinsi Jawa-timur sepanjang tahun 2011 jamkesda dianggarkan 170 milyar, dan ada tunggakan sebesar 60 milyar di 2010.

Malang 13 Maret 2011 Kadinkes Kota Malang Enny Rengganing Ati mengatakan bahwa tunggakan jamkesda di Kota Malang tahun 2010 menapai 1,2 milyar.
Kediri Senin 2 Mei 2011 Humas RS Pare Abdul Roziq mengatakan tunggakan jamkesda&jamkesmas mencapai 13 milyar di rumah-sakit Pare, klaim jamkesmas Oktober-Desember 2010 yang belum cair sebesar 2 milyar dan menyusu tahun ini Januari-April sebesar 3 milyar, sedang untuk jamkesda tunggakannya mencapai 5,6 milyar hingga Desember 2011. Selain itu Abdul Roziq juga mengatakan bahwa klaim jamkesmas tertunda karena ada kerusakan sistem audit pada jamkesmas. Sedang menurut Dina Kurniawati Komisi D DPRD Kab.Kediri mengatakan bahwa anggaran jamkesda jauh dibawah kebutuhan dan diupayakan ditutupi PAK tahun ini.

Kediri 10-05-2011 Dina Kurniawati Komisi D DPRD Kab.Kediri mengatakan idealnya Kab.Kediri anggaran jamkesda sebesar 13 milyar/tahun berdasarkan kebutuhan di tahun 2010. Tahun 2011 anggaran awal APBD sebesar 5 milyar, dan yang 3 milyar untuk membayar APBD 2010. Dina Kurniawati mengungkapkan tunggakan jamkesda dikeluhkan oleh pihak manajemen rumah-sakit.
Batu Malang Kamis 04 Agustus 2011 Kadinkes Batu Endang Triningsih mengatakan bahwa anggaran jamkesda Kota Batu sudah ludes. Anggarannya terserap sebesar 1,3 milyar, anggaran itu untuk 6000 pemegang kartu jamkesda dan paling banyak diserap oleh RS Baptis sebesar 300juta di tahun 2010. Dan diupayakan mengajukan anggaran lewat PAK yang akan dibahas bulan September sebesar 300 juta untuk mengkover pemegang kartu jamkesda hingga akhir tahun ini.

Surabaya, Pemkot Surabaya menunngak jamkesda ke RSUD Soetomo sebesar 20 milyar selama 6 bulan terhitung Januari-Juni 2011. Selain itu Dr.Dodo Anonodo Direktur RSUD Soetomo juga menerangkan bahwa tunggakan jamkesda dan jamkesmas dalam 2 bulan belum terbayar sebesar 28 milyar dan tiap bulannya tunggakan mencapai 7 milyar.

Sementara itu ketika dihubungi secara terpisah Arif Witanto Koordinator DKR(Dewan Kesehatan Rakyat)Jawa-timur mengatakan bahwa persoalan tunggakan dana jamkesda yang terhembus dan diungkapkan oleh petinggi kesehatan dan wakil rakyat perlu sekali untuk dicermati secara arif&bijaksana.

1.Isu itu dihembuskan agar anggaran APBD untuk jamkesda ada penambahan yang lebih besar lagi dikarenakan ada kepentingan disampingnya atau memang murni untuk kebutuhan rakyat miskin sakit yang akan dikover dalam program jamkesda.

2.Di Jember rakyat miskin sakit hanya dijatah 2,5 juta dan sisanya rakyat miskin sakit harus bayar sendiri meski harus menjual rumah atau kepemilikannya yang dipunyai. Hal ini perlu sekali untuk dicermati dan dipertanyakan kenapa bisa terjadi demikian!!!?? Padahal Kab.Jember merupakan Kabupaten terkaya di Jawa-timur. Ada kabar simpang-siur yang terdengar dan saya sendiri tidak berani membenarkan keakuratan faktanya, bahwa ketika pengajuan peserta jamkesmas dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab.Jember kepada petinggi setempat ada penolakan sekitar 10.000 daftar nama peserta jamkesmas. Selain itu menurut B.Kusdinanti Kasi Jamkesmas Jember pernah memberikan keterangan bahwa di Kab.Jember sosialisasi jamkesmas tidak pernah dilakukan karena pelaksanaanya bukan merupakan tanggung-jawab dan kewenangan Dinas Kesehatan Kab.Jember.

3.Berdasar dari pernyataan&paparan para petinggi kesehatan dan wakil rakyat tentang tunggakan dan kekurangan dana APBD untuk jamkesda yang mengalami kendala kekurangan anggaran dan tambal sulam, kenapa pelaksanaan jaminan kesehatan untuk rakyat miskin untuk dikelola Negara melalui Kementrian Kesehatan Repubik Indonesia dalam program jamkesmas saja, toh akses jamkesmas juga bisa dilakukan dengan menggunakan sktm. Tetapi yang jelas&pasti pengelolaannya tidak diserahkan dan dilakukan oleh BPJS yang belum jelas ujung&pangkalnya.Tetap dilakukan oleh Negara melalui Kementrian Kesehatan!!!!

4.Selain itu salah-satu program negara yang sudah dirilis, jampersal(jaminan persalinan) juga masih terkesan disamarkan dan tidak disampaikan dengan baik&benar kepada masyarakat oleh dinas terkait bahkan ada juga bidan yang terang-terangan menolaknya dengan alasan pembayarannya sangat minim. Padahal Negara tiap bulannya sudah menunaikan kewajibannya dengan menngaji para PNS!!!

5.Di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab.Blitar ada penerbitan SKP anak peserta jamkesmas tertanggal Jakarta 4 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh PT.Askes dan ditanda-tangani oleh Direktur Operasional Kantor Pusat Umbu M Marisi. Yang dipertanyakan dan perlu diperjelas adalah, dari 3 peraturan di eturan no.2&3 itu merupakan aturan Bu Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih atau perbuatan yang dilakukan oleh pihak tertentu demi mereguk keuntungan lebih banyak dengan jalan mengelabui rakyat miskin.Dr.Budi Winarno Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab.Blitar pernah mengatakan bahwa pasien jamkesmas tidak gratis dan obat-obatan serta alat kesehatan yang tidak terantum dalam juknis jamkesmas diminta membeli bagi pasien jamkesmas. Selain itu di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar juga pernah ada temuan bahwa anak Nansa Amanatulloh penderita hydrocefallus peserta jamkesda masih diminta membeli alat kesehatan sebesar 5 juta.

6.Di Kabupaten Kediri ada temuan bahwa Satriya Abimanyu anak dari Yuli Haryono yang peserta Jamkesda Propinsi asal Dsn.Bulurejo Ds.Sumberjo Ke.Kandat Kab.Kediri, meski sudah mengantongi kartu Jamkesda Propinsi yang notabene pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah tetapi surat rujukannya menggunakan jamkesmas. Yang perlu dipertanyakan&diperjelas adalah memang aturannya seperti itu atau pertanyaan ada indikasi penagihannya tetap ke jamkemas dan anggaran APBD untuk jamkesda tetap utuh dan tidak terusik sama sekali, atau memang ada indikasi penagihan ganda Jamkesmas&jamkesda karena akses jamkesmas juga bisa dilakukan menggunakan sktm. (Arif W.Dkr Jatim)
Read more »

Minggu, 21 Agustus 2011

Anggaran Jembatan Brawijaya Terancam Ditolak, Ratusan Tiang Pancang Jadi Jemuran

KEDIRI, Koraan DOR-TAMPAKNYA prediksi masyarakat tentang pembangunan Mega proyek yakni Jembatan Brawijaya yang membutuhkan biaya sebesar Rp 66 miliar itu bakal mangkrak, kian jadi nyata. Salah satu bukti, pengajuan anggaran pembangunan Jembatan Brawijaya dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2011 nanti, terancam tak disetujui oleh DPRD Kota Kediri. Pasalnya, dalam pembangunan yang menggunakan sistem multiyears tersebut belum mendapatkan persetujuan dengan DPRD , seperti yang tertuang dalam Memorandum of understanding (MoU).

Sebagaimana diungkapkan Yudi Ayubchan, anggota Komisi C , menurutnya pihak DPRD belum bisa memastikan apakah pengajuan anggaran dari DinasPekerjaan Umum (PU) untuk kelanjutan pembangunan jembatan brawijaya disetujui atau tidak. “Kami belum bisa memastikan, karena dalam proyek tersebut belum ada MoU antara Pemkot dan DPRD,” ujarnya.

Pihaknya memaparkan, berdasar aturan  menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2011 dan keputusan presiden (kepres) 80 yang diubah menjadi 54, menyebutkan bahwa semua sistem penganggaran yang bersumber APBD harus ada bentuk MoU antara Pemda dan DPRD. “Tanpa adanya MoU, maka kita tidak bisa memberikan persetujuan pengajuan penganggaran,” jelasnya.

Dia menegaskan, MoU tersebut sangat dibutuhkan, mengingat system penganggaran pembangunan multiyears tidak cukup hanya sekali. “Dengan adanya MoU, maka setiap tahun kami akan terus memberikan persetujuan anggaran,” kata, pria yang akrab disapa Ayub ini saat di temui awak media.

 Jadi untuk masalah itu, imbuh Ayub yang juga sebagai anggota badan anggaran (Banggar) ini, pihak DPRD  sekarang, terhitung hari Sabtu kemarin (20/8/11) hingga Selasa (23/8/11) nanti, akan  sedang melakukan pembahasan pembangunan Jembatan Brawijaya dalam bentuk panitia khusus (Pansus). “Setelah pansus ini nanti, kami baru bisa memutuskannya, dengan dituangkan dalam MoU, untuk kelanjutan pembangunan jembatan yang menghubungkan kecamatan Kota dan Mojoroto tersebut,” ujarnya.

Sekadar diketahui, dalam pengajuan anggaran PAK APBD 2011, informasinya Dinas PU  akan mengajukan anggaran sebesar Rp 8 miliar, guna melanjutkan pelaksanaan proyek pembagunan yang hingga kini baru tahap pemasangan tiang pancang tersebut. Selebihnya anggaran itu akan di pergunakan untuk ketahap berikutnya yaitu pemondasian.

Proyek pembagunan Jembatan yang bakal  menyedot  dana APBD Kota Kediri sebesar Rp 66 milliar lebih itu memiliki panjang 187 meter dan lebar 18 meter. Lokasinya persis berada di sebelah utara Jembatan Lama. Proyek multy years selama tiga tahun itu dikerjakan oleh PT. Fajar Parahyangan, Rungkut, Manggaraya, Surabaya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas PU Kasenan, tak menyangkal jika pengajuan anggaran dalam PAK nanti masih menunggu MoU antara pihak Pemkot dan DPRD. Oleh sebap itu,  kata dia, tanpa adanya MoU, maka pengajuan anggaran tidak bisa disetujui. “Berdasarkan peraturan yang baru memang harus ada MoU, makanya kita juga masih menunggu, apakah disetujui atau tidak,” kata pria yang sudah ditetapkan tersangka ini kepada wartawan.

Saat disinggung terkait pengajuan anggaran sebelumnya yang digunakan untuk belanja tiang pancang, menurut Kasenan, hal itu tidak masalah, karena sudah ada persetujuan dari DPRD. “Kalau yang sudah-sudah tidak ada masalah, karena sudah ada persetujuan DPRD, hanya saja untuk kelanjutannya nanti memang harus ada MoU,” tandasnya.

Pantaun wartawan Karan ini di lokasi pembagunan, ratusan tiang pancang yang masih tergeletak dibantaran sunagai barantas itu, tampak  beberapa tiang pancang telah dimanfaatkan masyarakat setempat digunakan untuk tempat penjemuaran krupuk dan nasi yang sudah basi. (rif/kj/wan)
Read more »

Sabtu, 20 Agustus 2011

PPK Proyek Jalan 2010, Dipanggil Polisi

Dwi Hari Winarno,
Sedikit konyol, Ir Dwi Hari W mengungkapkan, bahwa terkait kualitas pekerjaan proyek jalan tahun 2010, dimana kondisi aspal hot mix yang sudah pada rusak, pecah dan mengelupas itu akan diperbaiki dengan mengunakan anggaran pemeliharaan rutin sekitar Rp 5 miliar.

KEDIRI, Koran DOR – DIBERITAKAN secara beruntun, terkait Proses lelang disinyalir telah “dimainkan”, penawaran nilai kontrak diduga kuat sudah diatur sedemikian rupa. Sehingga nilai penawaran nyaris sama dengan pagu. Di sisi lain, kualitas pekerjaan amburadul. Celakanya, diduga puluhan lokasi fiktif.
Menyikapi pemberitaan miring itu, akirnya tampuk pimpinan Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Kediri, Ir Dwi Hari W, SP, PSDA, angkat bicara. 

Ditemui di ruang kerjanya, membantah dengan tegas semua tudingan miring yang dialamatkan pada institusinya tersebut. Menurutnya, pelaksananan proyek jalan, tempatnya di timur sungai dan barat sungai yang dianggarkan APBD Pemerintah Kabupaten Kediri sekitar Rp. 31 miliar, itu tidak ada masalah. 

Begitu juga, lanjut dia, kualitas proyek jalan aspal hot mix yang diketahui dikerjakan oleh PT Triple’s dan PT Triple Putra Kediri, yang informasinya kedua PT tersebut dimiliki oleh seoarang big bos berinisial SS, itu sudah sesuai dengan aturan, “Ya tidak mungkin ada masalah. Sebab ada tim penerima gabungan, yang di dalamnya ada PU dan bagian Pembangunan.” tepisnya, Kamis, (18/8) pekan lalu.

Namun pihaknya tidak mengelak, adanya sejumplah pejabat DPU Bina Marga Kab Kediri telah dipangil Polres Kediri Pare untuk dimintai keterangan. “Kita sudah dipanggil oleh pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan. Dan kita sudah memberi penjelasan yang sebenarnya. Jadi untuk persoalan proyek tersebut tidak ada masalah. Sembari bertanya, apa sampean dengar informasi ini dari Polres?,“ ucapnya, balik bertanya kepada Koran DOR.

Ditanya, dari pihak DPU Bina Marga Kab Kediri, ada berapa orang yang dimintai keterangan oleh Polres Kediri di Pare, dan kapan tepatnya pemangilan itu dilaksanakn? Ir Dwi Hari W, SP, PSDA, mengatakan, hanya satu orang, yakni Priyanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Hanya PPK saja Mas, tepatnya saya lupa. Karena pemangilan itu sudah lama,” jawabnya.

Lebih lanjut dipaparkan, bahwa terkait persoalan yang kini ditangani oleh pihak kepolisian itu bermula dari adanya laporan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan mengatasnamakan dirinya dari LPPNRI. “Ya persoalan itu kan berdasar laporan dari LSM LPPNRI. Tidak hanya kepolisian saja Tapi juga Kejaksaan Negeri Kediri, mendapat laporan darinya,” ujar Ir Dwi Hari W, SP, PSDA. 

Menurutnya, laporan yang dialamatkan kepada aparat penegak hukum terkait persoalan atau temuan yang seolah mendiskriditkan institusinya itu hanyalah rekayasa belaka, pasalnya, temuan LSM LPPNRI itu tidak sesuai dengan kenyataan. “Saya juga didholimi sama LSM itu. Bagaimna tidak, katanya oknum LSM LPPNRI ada pemyimpangan di lapangan, tapi setelah dicek oleh Pimro, ternyata tidak ada masalah,“ ucapnya.

Ketika disingung, jika pihaknya merasa didholimi dan jika perihal laporan itu tidak benar adanya, begitu pula tindakan LSM LPPNRI tersebut telah mencemarkan nama baik, utamanya DPU Bina Marga Kab, Kediri, kenapa tidak dituntut balik saja? “Ngak perlu, untuk, apa itu. Dan saya rasa tidak penting, karena itu barang murahan, malah buang energi,” ucap Ir Dwi Hari W, SP, PSDA dengan nada enteng.

Disoal adanya dugaan proyek fiktik, pihaknya membantah, bahwa informasi itu tidak benar. “Mana mungkin ada proyek fiktif. Jamannya seperti ini, tidak mungkin ada proyek fiktif. Itu tidak benar,” elaknya.

Sedikit konyol, ketika Ir Dwi Hari W ditanya wartawan Koran ini, jika ada kondisi proyek jalan yang dikerjakan tahun 2010 itu dan masa pemeliharannya berakhir Juli 2011, namun kondisinya sekarang sudah memprihatinkan, seperti halnya diberitakan Koran DOR edisi pekan lalu, tepatnya di jalan Kranggan, Plosoklaten Kab Kediri. 

Dimana kondisi aspal jalan itu sudah pada rusak, pecah dan mengelupas. Sehingga, dikuatirkan bisa mencelakakan para penguna jalan yang sedang melintas di jalan tersebut. Ir Dwi Hari W, SP, PSDA, mengatakan, pihak DPU dan Pemkab. Kediri yang akan bertangung jawab.”Jika sudah ada yang rusak, kita akan perbaiki dengan mengunakan dana APBD yang sudah tersedia yakni anggaran pemeliharaan rutin sekitar Rp 5 miliar.” jawabnya dengan enteng.

Namun, ketika ditanya wartawan Koran ini, standarisasi jalan dan kualitas tentang jalan hot mix pada proyek yang sudah menelan APBD Kab Kediri tahun anggaran 2010 itu, pihaknya mengaku, hanya berpedoman pada standart Binamarga saja. Alasannya, belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang kelas jalan. “Masalah proyek jalan, saya juga masih belajar kog Mas,” aku Ir Dwi Hari W, yang sudah menjabat kepala Dinas PU sekitar dua tahun ini.

Di lain tempat, Jumadi, selaku Plt Kasubag Pembangunan, sekaligus Ketua Panitia Lelang kala itu, dikonfirmasi Koran DOR di Kantor Disnaker, seputar lelang pengadaan proyek jalan tahun 2010 yang terdiri dari dua paket yakni timur sungai dan barat sungai sekitar Rp 31 miliar, itu ditengarai ada persekongkolan guna mengkondisikan proyek tersebut? Jumadi tampak enggan komentar. “Mending Sampean tanya ke Humas saja Mas! Kalau saya tidak berani komentar, soalnya saya tidak menduduki jabatan itu lagi,” elak Jumadi yang saat ini menjadi staf di Satker Dinas Tenaga Kerja Kab Kediri itu, Kamis (18/8/11) pekan lalu.
Sementara, Plt Kabag, Humas dan Protokol, Edhi Purwoto, hingga berita ini dilansir Koran DOR, belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut, karean di ruang kerjanya tidak ada. Begitupula saat dihubungi via telpon selulernya, tidak diangkat. 

Sekedar diketahui, proyek yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Kediri, tahun anggaran 2010, dengan Pagu sebesar Rp Rp 31 miliar lebih. Rinciannya, untuk paket barat sungai dengan Pagu sebesar Rp 11.072.500.000. Sedangkan kontraknya adalah senilai Rp 11.025.201.000. 

Sedangkan timur sungai, Pagu sebesar Rp 20.993.100.000. Kontrak senilai Rp 20.890.000.000. “Jelas di proses pelelangannya ada permainanya. Sebab, masak nelai pagu dengan nilai penawaran selisihnya tipis sekali. Itu kan tidak wajar,“ ucap kontraktor lokal, yang engan namanya dikorankan ini. 

Tak kalah menariknya lagi, selain disinyalir ada puluhan proyek fiktif dan pengkondisian pada proses lelang, kualiatas proyek jalan pun yang diduga dikerjakan oleh PT Triple’s Putra Kediri beralamat di Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, menurut pihak Dinas PU Bina Marga, Kab. Kediri, berjumplah 47 titik atau lokasi itu, amburadul alias menyalahi Spesifikasi Tekhnis.

Ketua Asosiasi Gabungan Kontruksi Indonesia (Gakin) Kediri, Deradjat, dikonfirmasi via telpon genggamnya menilai, pemerintah daerah Kabupaten kediri dalam membuat kebijakan, utamanya mengatur atau menggabungkan proyek pembangunan , seperti halnya pada proyek jalan hot mix di barat sungai dan timur sungai, itu sudah menyimpang dari aturan. 

Kontraktor lokal ini mengungkapkan, bila pagu dan kontrak selisih 5 persen masih wajar. Tapi bila tidak sampai 5 persen, tentu patut dipertanyakan, dan lokasi yang terpisah apalagi berbeda kecamatan, namun diglobal menjadi 1 paket seperti timur sungai adalah sangat menyalahi Keppres Nomer 80 tahun 2003, tentang Pengadaan Barang dan Jasa, (wan)
Read more »

Mengungkap Dugaan Korupsi di BTN Kancab Kediri (2) Lelang Perumahan Tanpa Prosedur

BTN Kancab Kediri
Oknum BTN Rizal, diduga kucurkan kredit perumahan sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2009 kepada nasabah berinisial HMW secara perseorangan. Tapi setelah macet, seolah-olah atas nama KSU Bangun Sejahtera.

KEDIRI, Koran DOR – DUGAAN adanya praktik Kolusi, Korupsi dan Neptisme (KKN) yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara di Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (Kancab) Kediri, terkait pengucuran kredit perumahan senilai Rp 1,8 miliar, lewat Kredit Yasa Griya kepada perorangan, semakin menarik diulas.

Terlebih lagi, setahun setelah terjadi kredit macet, melalui kantor Notaris/PPAT Diah Proborini, SH, antara lain menerangkan, bahwa fasilitas Kredit Yasa Griya (KYG) dan Kredit Pembelian Lahan (KPL) oleh Bank Tabungan Negara (persero) kepada KSU Bangun Sejahtera, berkedudukan di Kediri pada tanggal 24 November 2008 dengan jaminan, berupa proyek perumahan Permata Ungu, yang semula dibuktikan dengan sertifikat HGB No 08/Manisrenggo. Dimana pada saat ini sertifikat HGB No. 08/Manisrenggo tersebut telah diproses pecah sertifikat.

Bahwa dengan ini kami menerangkan bahwa KSU Bangun Sejahtera telah menyerahkan 28 sertifikat atas nama KSU Bangun Sejahtera untuk Perumahan Permata Unggu yang terletak di Kelurahan Manisrenggo Kec. Kota, Kota Kediri. 

Bahwa pada saat ini 28 bukti/hak atau sertifikat atas nama KSU Bangun Sejahetra untuk Perumahan Permata Unggu telah berada di kontor notaris, dan selanjutnya akan menyerahkan asli sertifikat atas bidang-bidang tanah tersebut dan atau memproses balik nama maupun pendaftaran hak tangungan sesuai dengan permintaan Bank Tabungan Neagara (Persero). 

Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, menurut Tjipto, seorang punggawa LSM, bahwa SKMHT yang diterbitkan oleh Notaris Dyah Proborini, SH adalah cacat hukum yang bernuansa akal-akalan.

Dimana dalam surat keterangan dari BPN Kota Kediri menyebutkan, Pengurus Koperasi Maseri (Ketua), Drs Bambang Supriyatna (sekertaris), HMW (Bendahara) datang berasama-sama menghadap di Notaris pada 25 September 2010 dengan Kepala BTN. 

Sebab, pada hari dan tanggal itu HMW sedang sakit di RS Bhayangkara Kediri. Demikian juga M dan Drs. BS, merasa tidak pernah datang di Notaris maupun menanda tangani SKMHT. Adapun pemenang lelangnya diduga keras orang berinisial HS alias RN, beralamat di Tepus-Kabupaten Kediri dan Sertifikat HGU Perumahan, tentunya masih berada di BTN Kancab Kediri.

LSM-LPMM (Lembaga Pembangunnan Masyarakat Madani) Sekertariat II Kediri, itu mengurai dan melaporkan korupsi di tubuh Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Kediri yang nilainya ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar. Menurut Tjipto Adi Prastyo, korupsi atau penyimpangan itu harus diberantas tuntas tanpa pandang bulu dan para Tersangka wajib ditahan, karena ancaman hukumannya adalah di atas 5 tahun.

Bagaimana tangapan pihak BTN Kancab. Kediri, dan notaries Dyah Proborini, SH , terkait persoalan tersebut? Koran DOR akan mengupayakan pada edisi mendatang. (wan/simbolon)
Read more »

Konjen AS Soroti Korupsi Pendidikan

MALANG, Koran DOR- KORUPSI di dunia pendidikan di Indonesia disorot Konsulat Jenderal Amerika Serikat (Konjen AS) wilayah Indonesia Timur, Kristen F Bauer, saat mengajak dialog dengan Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kota Malang pada Jumat (19/8/2011). Ia berharap korupsi di Indonesia segera diberantas lewat kelompok-kelompok politik.

Dikatakan Kristen F Bauer, saat penerimaan siswa baru (PSB), biasanya para koruptor ingin menambah nilai korupsinya. Sinyalemen ini terlihat dari tingginya biaya pendidikan mulai saat pembukaan PSB. Biasanya, saat PSB mereka tidak menunjukkan rincian biaya pendidikan yang dipungut.

Karena itu, kata Kristen F Bauer, saat ini Indonesia juga harus memikirkan bagaimana memiliki sistem pendidikan yang bersih dari koruptor. “Jika korupsi itu sudah mulai menjalar ke dunia anak, maka itu sangat berbahaya sekali,” terang Kristen.

Dialog yang digelar di Jl Ijen 73 kemarin dihadiri puluhan peserta dari anggota KPPI Kota Malang, pengusaha, dan LSM antikorupsi. Ketua KPPI Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban SS SST.Par MM, merasa bangga dengan perhatian Konjen AS terhadap organisasi yang dia pimpin. KPPI patut bangga dengan acara ini karena gaung organisasi lokal ini ternyata telah mendapat perhatian dunia internasional.( sry/wan)
Read more »

Minggu, 14 Agustus 2011

Proyek Jalan TA 2010 di Kab. Kediri Rp 31M Diproses Polisi

Jln Kranggan, Ploklaten, Kab. Kediri
Proses lelang “dimainkan”. Penawaran nilai kontrak pun diduga kuat sudah diatur sedemikian rupa, nyaris sama dengan nilai Pagu. Di sisi lain, kualitas pekerjaan amburadul. Celakanya, diduga puluhan lokasi fiktif
KEDIRI, Koran DOR – SEPUTAR dugaan titik puluhan proyek fiktif di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Kabupaten Kediri, sudah mulai memasuki babak baru. Proyek yang sarat nuansa konspirasi, monopoli dan kongkalikong serta pengkondisian, itu sudah mulai diproses petugas dari Polres Kediri. Informasinya, beberapa saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, diperkirakan puluhan titik di timur sungai, diduga kuat fiktit. Berdasarkan keterangan, data serta hasil investigasi Koran DOR di lapangan, terungkap, bahwa salah satu proyek fiktif tersebut adalah proyek jalan Bangkok, Gurah, Kab. Kediri.

Selain itu, banyak kalangan rekanan atau kontraktor bidang jasa kontruksi Kediri menilai, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab.Kediri, tidaklah rasional dalam menentukan pemenang lelang pengadaan proyek jalan tahun 2010 yang terdiri dari dua paket yakni timur sungai dan barat sungai sekitar Rp 31 miliar . 

Pasalnya, proyek yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab. Kediri, tahun anggaran 2010, dengan Pagu sebesar Rp Rp 31 miliar lebih. Rinciannya, untuk paket barat sungai dengan Pagu sebesar Rp 11.072.500.000. Sedangkan kontraknya adalah senilai Rp 11.025.201.000. 

Sedangkan timur sungai, Pagu sebesar Rp 20.993.100.000. Kontrak senilai Rp 20.890.000.000. “Jelas di proses pelelangannya ada permainanya. Sebab, masak nelai pagu dengan nilai penawaran selisihnya tipis sekali. Itu kan tidak wajar,“ ucap kontraktor lokal, yang engan namanya dikorankan ini. 

Tak kalah menariknya lagi, selain disinyalir ada puluhan proyek fiktif dan pengkondisian pada proses lelang, kualiatas proyek jalan pun yang diduga dikerjakan oleh PT Triple’s Putra Kediri beralamat di Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, menurut pihak Dinas PU Bina Marga, Kab. Kediri, berjumplah 47 titik atau lokasi itu, amburadul alias menyalahi Spesifikasi Tekhnis.

Pantaun Koran DOR di lapangan, puluhan titik yang dikerjakan oleh PT Triple’s Putra, dan masa pemeliharaanya baru habis bulan Juni 2011, itu kondisinya cukup memprihatinkan. Salah satunya, jalan Kranggan, Plosoklaten Kab Kediri, dimana kondisi aspal jalan itu sudah pada rusak, pecah dan mengelupas. Konsekuensinya, dikuatirkan bisa mencelakakan para penguna jalan yang sedang melintas di jalan tersebut.

Namun sayang, Kepala Dinas PU Kab. Kediri, Ir Dwi Hari W, SP, PSDA, berusaha ditemuai wartawan Koran ini, di ruanganya belum pernah membuahkan hasil. Dihubungi via telpon selulernya pun tak pernah dijawab. Terkesan menhindar dari kejaran wartawan. Begitu pula, Plt Kabag, Humas dan Protokol, Edhi Purwoto, hingga berita ini dilansir Koran DOR, belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (Wan)

Read more »

Mengungkap Dugaan Korupsi di BTN Kancab Kediri (1) Kredit Perumahan Jadi Ajang KKN

Kantor Cab. BTN Kediri
Oknum bank berinisial Rz dengan seorang nasabah berinisial HW diduga bersekongkol dalam pengucuran kredit perumahan sebesar Rp 1,8 miliar pada tahun 2009.

KEDIRI, Koran DOR – BANK Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (Kancab) Kediri, bakal dilanda masalah besar. Hal itu sejalan dengan adanya temuan, bahwa di perusahaan perbankan plat merah ini, diduga kuat telah terjadi tindakan pengucuran kredit “bermasalah” karena sarat praktik Kolusi, Korupsi dan Neptisme (KKN) yang sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun Koran DOR, terungkap sebuah permainan kotor dari oknum BTN Kancab Kediri. Dimana kredit perumahan senilai Rp 1,8 miliar, telah dicairkan kepada perorangan. Padahal, seyogianya kredit itu merupakan Program Pemerintah Kementerian Perumahan Rakyat, tentang Kredit Pemilik Rumah dengan anggaran Kredit Yasa Griya. 

Artinya, Program Kredit Yasa Griya diperuntukan pada pengembang, developer d ibidang perumahan yang berbadan Hukum Koperasi, PT atau CV, dan itu pun telah menjadi anggota Asosiasi. Tapi oleh BTN Kancab Kediri, justru menyalurkannya kepada seseorang berinisial HW, warga Doko, Kecamatan Ngasem, Kab. Kediri.

Di samping itu, ditengarai HW adalah seorang debitur kurang sehat. Karena sebelum BTN Kancab Kediri pengucuran kredit Rp 1,8 miliar, bahwa HW telah beberapa kali mengalami kredit macet dan belum terselesaikan. Lantas kenapa bisa lolos sensor? Ada rumor, sang oknum BTN telah dijanjikan akan diberikan sesuatu oleh HW, berupa hadiah yang menggiurkan kepada RZ.

Sejak awal diperkirakan, kredit itu akan macet juga. Terbukti, lelang pun dilakukan lewat surat Notaris ditengarai penuh akal-akalan dan melawan hukum. Perihal tersebut diawali dengan suatu proses Pemasangan SKMHT (Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan) pada BPN Kota Kediri terjadi setahun setelah kredit macet.

Adapun pemenang lelangnya diduga keras orang berinisial HS alias RN, beralamat di Tepus-Kabupaten Kediri dan Sertifikat HGU Perumahan, tentunya masih berada di BTN Kancab Kediri.

Menurut Tjipto, seorang punggawa LSM, bahwa SKMHT yang diterbitkan oleh Notaris di Kediri tersebut adalah cacat hukum. Karena dalam surat keterangan dari BPN Kota Kediri menyebutkan, Pengurus Koperasi (M) selaku Ketua, Drs BS (Sekertaris), HMW (Bendahara) datang berasama-sama menghadap di Notaris pada 25 September 2010 dengan Kepala BTN. 

Padahal pada hari dan tanggal itu HMW sedang sakit di RS Bhayangkara Kediri. Demikian juga M dan Drs. BS, merasa tidak pernah datang di Notaris maupun menanda tangani SKMHT. “Jadi unsur-unsur adanya tindak pidana dalam kasus ini sudah cukup terpenuhi. Pertama, kredit yang diajukan pada BTN Kancab Kediri oleh HW adalah kredit Program Pemerintah Kementrian Perumahan Rakyat tentang Kredit Pemilik Rumah dengan anggaran Kredit Yasa Griya. Kedua, surat Notaris tersebut,” tegas Tjipto. (wan/simbolon)
Read more »

Sabtu, 13 Agustus 2011

Skandal Dugaan Korupsi Mega Proyek Gambiran II Kediri, Wali Kota Kediri Bakal Disidik Kejari.


Bangunan RSUD Gambiran II Kediri

KEDIRI Koran DOR- KORP Adhiyaksa Kota Kediri, tampaknya cukup serius dalam Menindaklanjuti dugaan kasus pada mega proyek RSUD Gambiran Kota Kediri. Terbukti, paska ditetapkanya tiga tersangka yakni Budi S, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kasnan, sebagai Kepala Dinas PU hingga kini, dan Wiyanto selaku ketua lelang dalam pembangunan proyek yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) tahun anggaran 2009-2013. Kini, Kejari Kota Kediri bakal memeriksa Walikota Kediri Samsul Ashar dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Bambang Harianto.

Keduanya akan dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi mega proyek Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kediri, di eks tanah kas Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pasalnya mareka sangat berkopenten dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.


Ditemui wartawan, Badri Baedhawi , selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kediri mengatakan, surat ijin pemeriksaan keduanya bakal segera diluncurkan ke Presiden Republik Indonesia (RI) Susilo Bambang Yudhoyono dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Pasalnya, kata Badri, selain keduanya, pihaknya juga berniat memeriksa Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Arifin Asror.

" Surat ijin pemeriksaan ketiganya sedang kita susun. Dalam waktu dekat, akan kami kirimkan ke Presiden dan Gubernur," ujar Badri Baedhawi, usai mengikuti acara Kuliah Tujuh Menit (Kultum) Bulan Ramadhan 1432 H, di Kantor Kejaksaan Negeri Kediri, Kamis (11/8/) pagi

Badri Baedhawi , kepada wartawan membeberkan, tak hanya tiga orang saja yang sebenarnya akan dimintai keterangan, tapi ada seorang lagi yang lebih berkopenten untuk dimintai keterangan. Dia adalah Sujud Kendar, mantan Anggota DPRD Kota Kediri, sebut pucuk Kajari Kota Kediri ini. Sayangnya, Kejari menambahkan, politisi dari PKB itu sudah meninggal dunia.

lebih lanjut, Badri Baedhawi memamaparkan, Walikota Kediri dianggap sebagai pihak yang mengetahui proses pembangunan rumah sakit senilai Rp 324 milliar yang diperuntukkan bagi korban dampak rokok, sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Walikota juga paham tentang Memorandum of Understanding (MoU) proyek multi years selama empat tahun (2009-2013) yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) tersebut.

Menurut, pucuk pimpinan Korp Adhiyaksa Kota Kediri, sejumlah anggota DPRD itu diangap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelolosan anggaran tersebut. Mereka adalah unsur pimpinan DPRD Kota Kediri pereode 2004-2009 terdiri dari, Ketua DPRD Bambang Harianto dan para wakilnya Arifin Asror, Sujud Kendar

Selain berniat memeriksa Walikota Kediri dan para anggota DPRD, Kejaksaan Negeri Kediri saat ini tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui kerugian Negara akibat dugaan penyelewengan tersebut.

Kabag Humas Pemerintah Kota Kediri Hariadi ketika dikonfirmasi mengenai rencana Kejaksaan Negeri Kediri memeriksa atasannya mengaku, menyerahkannya kepada proses hukum. Pihaknya berniat menempuh upaya pembanding hasil audit keuangan terhadap pelaksanaan proyek tersebut sebagai langkah pembelaan.

Para tersangka adalah pihak yang bertanggung jawab atas temuan kejaksaan atas temuan mark up anggaran Kantor Direksi yang disinyalir menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 200 juta. Kejaksaan juga telah menyita sejumlah bukti-bukti dokumentasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Kantor Pemkot Kediri. (ndl/wan)
Read more »

Sabtu, 30 Juli 2011

Tiga Mega Proyek di Kota Kediri Bermasalah Lelang Proyek Jembatan Brawijaya Patut Diperiksa

Diduga, pelaksanaan lelang dikemas sedemikian rupa, sehingga tidak ada rekanan di Kota Kediri yang mengetahuinya. Modus operandinya tidak jauh dengan ”lelang bodong” pada mega proyek RSUD Gambiran II, yang kini tengah disidik oleh Kejari Kota Kediri. Akankah Wiyanto menjadi tersangka untuk kedua kalinya, tapi tetap bebas berkeliaran?

KEDIRI, Koran DOR - KEBERADAAN Wiyanto selaku Ketua Panitia Lelang pada proyek pembangunan Poltek dan Jembatan Brawijaya maupun pada proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri, dinilai banyak pihak hanyalah sebagai alat pencetak setoran lewat fee buat orang nomor satu di Kota Kediri. 

Sehingga statusnya, (Wiyanto-red) sebagai tersangka terkait proyek RSUD Gambiran II, tampak tidak begitu berpengaruh atau jadi beban buat pejabat yang satu ini. Bisa jadi, karena ada orang kuat di belakang kasusnya. Atau dengan kata lain, Wiyanto merasa terlindungi dan dilindung. 

Mandegnya Pembangunan Jembatan Brawijaya pun disebut-sebut banyak pihak adalah merupakam buah permainan yang dilakukan oleh segelintir pejabat di Kota Kediri. Pertama, proyek ini dipaksakan demi mendapatkan fee yang sangat besar nilainya dari pihak rekanan. Sehingga pertimbangan dari berbagai sudut kepatutan maupun kelayakan (proyek jembatan brawijaya-red), tampak diabaikan. 

Terutama menyangkut pendanaan proyek. Gara-gara sebuah proyek Jembatan Brawijaya yang menelan biaya sangat tinggi, maka dapat dipastikan akan mengganggu pendanaan sektor-sektor lain yang lebih bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kota Kediri. 

“Karena bagaimanapun, dengan tidak adanya kucuran dana dari APBN untuk proyek ini, secara langsung akan menambah beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri. Untuk tahun 2011.ini saja, biaya Pembangunan Jembatan Brawijaya yang bakal menghubungkan Jl. Brawijaya, Kec. Kota dengan KDP Slamet, Kec. Mojoroto Kediri itu, Pemkot Kediri harus mengeluarkan Rp 2 miliar dari APBD Kota Kediri. Belum lagi dari PAK sekitar 10 miliar yang tengah diajukan,” ujar seorang tokoh masyarakat Kota Kediri. 

Anehnya, meskipun sudah ada pengalokasian dana Rp 2 miliar dari APBD tahun 2011, tapi hingga sekarang proyek belum dilaksanakan. Berdasar pantaun Koran DOR di lokasi pembagunan, belum tampak ada aktifitas pekerjaan. Padahal, sesuai data tertulis di papan nama proyek, kontrak kerja antara Pemerintah Kota Kediri dengan rekanan, proyek itu akan dikerjakan selama kurang lebih 800 hari terhitung sejak tanggal 9 Desember 2010 lalu. 

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota, Nomor: 188.45/134/419.16/2011. Salah satu item dalam keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 45 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dimana keputusan itu diterbitkan pada 12 April 2011, dana Rp 2 miliar itu sudah bisa diserap. 

Seperti diketahui, pembangunan mega proyek multi years selama dua tahun itu, bakal menyerap dana APBD Kota Kediri, sekitar Rp 66,4 miliar dan. PT Fajar Parahiyangan selaku pelaksana (rekanan-red), ketika mau dikonfirmasi, sulit ditemui. Dihubungi via telpon selulernya pun tidak dijawab. 

Pada sebuah kesempatan, setelah lama menghindar dari kejaran pemburu berita, Wiyanto saat dimintai keterangan tentang mekanisme lelang dari 3 mega proyek yang diduga sarat permainan? Dengan wajah yang tampak sangat tegang, sang ketua panitia lelang ini hanya mengatakan, “Wis gak usah konfirmasi Mas. Kepalaku mau pecah ini, langsung ke kepala dinas saja! Soal mekanisme lelang ya sudah sesuai lewat media Jatim Mandiri,” aku.Wiyanto. 

Wiyanto sempat juga sedikit berkeluh, bahwa kepala dinasnya tidak bisa dimintai pertimbangan ketika masalah menghampiri anak buahnya. Perlu diingat selain sebagai tersangka dalam kasus proyek RSUD Gambiran II, Wiyanto pun diduga kuat sebagai pihak yang paling mengerti adanya permainan di proyek Jembatan Brawijaya, terutama menyangkut pengaturan siapa pemenangnya. (Wan/Simbolon)

Read more »

Pengadaan Buku dan Alat Tulis Di Dindik Kota Kediri Rp 2,5 M Patut Diperiksa Aparat Penegak Hukum

KEDIRI, Koran DOR – MESKI proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, buku-buku dan alat tulis siswa (belanja cetak BKS SD dan SMP ) tahun anggaran 2011, boleh dibilang selesai, namun tampaknya bakal berbuntut. Bagaikan bom waktu yang tak lama lagi akan meledak. 

Pasalnya, sejumplah elemen dari kalangan kontraktor dalam bidang percetakan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai, pengadaan buku dan alat tulis untuk SD, SMP, SMA/MA/SMK (swasta dan MA Negeri) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri keseluruhan senilai Rp 2.485.000,000, itu dinila cacat hukum. 

Seperti diberitakan Koran DOR secara beruntun, terkait pengadaan alat tulis dan buku tersebut dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) cacat hukum. Selain itu, nuansa konspirasi cukup kental dan menjurus ke arah tindakan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. 

Hebatnya lagi, Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Dindik Kota Kediri, menentukan pemenang lelang, yakni CV Orioan beralamat di Jl. Fiber Glass No 1999 Kletek, Taman Sidoarjo, Jawa Timur, disebut-sebut banyak pihak perusahaan percetakan yang ilegal. Sebab, tidak mumpunyai Tanda Daftar Industri (TDI). 

Sehingga Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Dindik Kota Kediri, diduga jelas menyimpang dari Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/89, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, SK Menteri Perindustrian No. 50/M/SK/7/95 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan, SK Menteri Perindustrian No. 250/M/SK/10/94 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pengendalian Dampak Terhadap Lingkungan Hidup pada Sektor Industri, telah diwajibkan untuk ber-TDI. 

Anehnya, Andi Bagius selaku panitia (ULP) di Dindik Kota Kediri, juga disebut-sebut sebagai “dalang” dalam permainan pengadaan tersebut. Namun tetap ngotot mengaku, bahwa mekanisme atau prosedur pelaksanan pengadaan alat tulis dan buku tahun ajaran baru 2011-2012 itu sudah sesuai dengan ketentuan. “Kami sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuan. Jadi saya pikir untuk pengadaan alat tulis dan buku tidak ada masalah,” dalilnya kepada koran DOR kala itu. 

Hingga berita dilangsir Koran DOR, Moch. Sjaiful Zuchri, SE.AK, selaku direktur, CV Askhaf, dan Direktur CV Orion, berusaha dikonfirmasi, belum membuahkan hasil. Dihubungi via telpon selulernya, tak dijawab. 

Sementara, Arif Andi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikonfirmasi melaui telpon genggamnnya, Jumat (29/7) pekan lalu, mengatakan, bahwa pelaksanaan pengadaan alat tulis dan buku tahun anggaran 2011 sudah hampir kelar “Proses percetakannya sudah selesai, tinggal mendistribusikan ke masing-masing sekolah. Itupun hampir selesai semua. Jadi boleh dibilang prosentase penyelesaiannya sudah mencapai 99 persen,“ jelasnya. 

Di tempat terpisah, pimpinan Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Kederi, Tjipto Adi Prasetyo, via telpon genggamnya kepada Koran DOR berharap, agar pihak berwajib, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kediri dan Polres Kediri Kota, segera menindaklanjuti adanya temuan dugaan tindak pidana KKN di institusi Dindik Kota Kediri tersebut.

“Harusnya aparat penegak hukum setempat segera jemput bola, alias secepanya memproses temuan dari rekan wartawan dan LSM terkait adanya dugaan persekongkolan dan tindak pidana korupsi pada pengadan alat tulis dan buku senilai Rp 2,5 miliar itu. Jangan cuman diam seribu bahasa,“ desaknya.. (Wan)

Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.