Kediri DOR Group

Anti Korupsi

Sabtu, 30 Juli 2011

Tiga Mega Proyek di Kota Kediri Bermasalah Lelang Proyek Jembatan Brawijaya Patut Diperiksa

Diduga, pelaksanaan lelang dikemas sedemikian rupa, sehingga tidak ada rekanan di Kota Kediri yang mengetahuinya. Modus operandinya tidak jauh dengan ”lelang bodong” pada mega proyek RSUD Gambiran II, yang kini tengah disidik oleh Kejari Kota Kediri. Akankah Wiyanto menjadi tersangka untuk kedua kalinya, tapi tetap bebas berkeliaran?

KEDIRI, Koran DOR - KEBERADAAN Wiyanto selaku Ketua Panitia Lelang pada proyek pembangunan Poltek dan Jembatan Brawijaya maupun pada proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri, dinilai banyak pihak hanyalah sebagai alat pencetak setoran lewat fee buat orang nomor satu di Kota Kediri. 

Sehingga statusnya, (Wiyanto-red) sebagai tersangka terkait proyek RSUD Gambiran II, tampak tidak begitu berpengaruh atau jadi beban buat pejabat yang satu ini. Bisa jadi, karena ada orang kuat di belakang kasusnya. Atau dengan kata lain, Wiyanto merasa terlindungi dan dilindung. 

Mandegnya Pembangunan Jembatan Brawijaya pun disebut-sebut banyak pihak adalah merupakam buah permainan yang dilakukan oleh segelintir pejabat di Kota Kediri. Pertama, proyek ini dipaksakan demi mendapatkan fee yang sangat besar nilainya dari pihak rekanan. Sehingga pertimbangan dari berbagai sudut kepatutan maupun kelayakan (proyek jembatan brawijaya-red), tampak diabaikan. 

Terutama menyangkut pendanaan proyek. Gara-gara sebuah proyek Jembatan Brawijaya yang menelan biaya sangat tinggi, maka dapat dipastikan akan mengganggu pendanaan sektor-sektor lain yang lebih bersentuhan langsung dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Kota Kediri. 

“Karena bagaimanapun, dengan tidak adanya kucuran dana dari APBN untuk proyek ini, secara langsung akan menambah beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri. Untuk tahun 2011.ini saja, biaya Pembangunan Jembatan Brawijaya yang bakal menghubungkan Jl. Brawijaya, Kec. Kota dengan KDP Slamet, Kec. Mojoroto Kediri itu, Pemkot Kediri harus mengeluarkan Rp 2 miliar dari APBD Kota Kediri. Belum lagi dari PAK sekitar 10 miliar yang tengah diajukan,” ujar seorang tokoh masyarakat Kota Kediri. 

Anehnya, meskipun sudah ada pengalokasian dana Rp 2 miliar dari APBD tahun 2011, tapi hingga sekarang proyek belum dilaksanakan. Berdasar pantaun Koran DOR di lokasi pembagunan, belum tampak ada aktifitas pekerjaan. Padahal, sesuai data tertulis di papan nama proyek, kontrak kerja antara Pemerintah Kota Kediri dengan rekanan, proyek itu akan dikerjakan selama kurang lebih 800 hari terhitung sejak tanggal 9 Desember 2010 lalu. 

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota, Nomor: 188.45/134/419.16/2011. Salah satu item dalam keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 45 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dimana keputusan itu diterbitkan pada 12 April 2011, dana Rp 2 miliar itu sudah bisa diserap. 

Seperti diketahui, pembangunan mega proyek multi years selama dua tahun itu, bakal menyerap dana APBD Kota Kediri, sekitar Rp 66,4 miliar dan. PT Fajar Parahiyangan selaku pelaksana (rekanan-red), ketika mau dikonfirmasi, sulit ditemui. Dihubungi via telpon selulernya pun tidak dijawab. 

Pada sebuah kesempatan, setelah lama menghindar dari kejaran pemburu berita, Wiyanto saat dimintai keterangan tentang mekanisme lelang dari 3 mega proyek yang diduga sarat permainan? Dengan wajah yang tampak sangat tegang, sang ketua panitia lelang ini hanya mengatakan, “Wis gak usah konfirmasi Mas. Kepalaku mau pecah ini, langsung ke kepala dinas saja! Soal mekanisme lelang ya sudah sesuai lewat media Jatim Mandiri,” aku.Wiyanto. 

Wiyanto sempat juga sedikit berkeluh, bahwa kepala dinasnya tidak bisa dimintai pertimbangan ketika masalah menghampiri anak buahnya. Perlu diingat selain sebagai tersangka dalam kasus proyek RSUD Gambiran II, Wiyanto pun diduga kuat sebagai pihak yang paling mengerti adanya permainan di proyek Jembatan Brawijaya, terutama menyangkut pengaturan siapa pemenangnya. (Wan/Simbolon)

Read more »

Pengadaan Buku dan Alat Tulis Di Dindik Kota Kediri Rp 2,5 M Patut Diperiksa Aparat Penegak Hukum

KEDIRI, Koran DOR – MESKI proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, buku-buku dan alat tulis siswa (belanja cetak BKS SD dan SMP ) tahun anggaran 2011, boleh dibilang selesai, namun tampaknya bakal berbuntut. Bagaikan bom waktu yang tak lama lagi akan meledak. 

Pasalnya, sejumplah elemen dari kalangan kontraktor dalam bidang percetakan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai, pengadaan buku dan alat tulis untuk SD, SMP, SMA/MA/SMK (swasta dan MA Negeri) di Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri keseluruhan senilai Rp 2.485.000,000, itu dinila cacat hukum. 

Seperti diberitakan Koran DOR secara beruntun, terkait pengadaan alat tulis dan buku tersebut dalam pembuatan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) cacat hukum. Selain itu, nuansa konspirasi cukup kental dan menjurus ke arah tindakan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme. 

Hebatnya lagi, Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Dindik Kota Kediri, menentukan pemenang lelang, yakni CV Orioan beralamat di Jl. Fiber Glass No 1999 Kletek, Taman Sidoarjo, Jawa Timur, disebut-sebut banyak pihak perusahaan percetakan yang ilegal. Sebab, tidak mumpunyai Tanda Daftar Industri (TDI). 

Sehingga Panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Dindik Kota Kediri, diduga jelas menyimpang dari Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian No. 286/M/SK/10/89, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, SK Menteri Perindustrian No. 50/M/SK/7/95 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan, SK Menteri Perindustrian No. 250/M/SK/10/94 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Pengendalian Dampak Terhadap Lingkungan Hidup pada Sektor Industri, telah diwajibkan untuk ber-TDI. 

Anehnya, Andi Bagius selaku panitia (ULP) di Dindik Kota Kediri, juga disebut-sebut sebagai “dalang” dalam permainan pengadaan tersebut. Namun tetap ngotot mengaku, bahwa mekanisme atau prosedur pelaksanan pengadaan alat tulis dan buku tahun ajaran baru 2011-2012 itu sudah sesuai dengan ketentuan. “Kami sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuan. Jadi saya pikir untuk pengadaan alat tulis dan buku tidak ada masalah,” dalilnya kepada koran DOR kala itu. 

Hingga berita dilangsir Koran DOR, Moch. Sjaiful Zuchri, SE.AK, selaku direktur, CV Askhaf, dan Direktur CV Orion, berusaha dikonfirmasi, belum membuahkan hasil. Dihubungi via telpon selulernya, tak dijawab. 

Sementara, Arif Andi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dikonfirmasi melaui telpon genggamnnya, Jumat (29/7) pekan lalu, mengatakan, bahwa pelaksanaan pengadaan alat tulis dan buku tahun anggaran 2011 sudah hampir kelar “Proses percetakannya sudah selesai, tinggal mendistribusikan ke masing-masing sekolah. Itupun hampir selesai semua. Jadi boleh dibilang prosentase penyelesaiannya sudah mencapai 99 persen,“ jelasnya. 

Di tempat terpisah, pimpinan Lembaga Swadaya Mayarakat (LSM) Kederi, Tjipto Adi Prasetyo, via telpon genggamnya kepada Koran DOR berharap, agar pihak berwajib, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kediri dan Polres Kediri Kota, segera menindaklanjuti adanya temuan dugaan tindak pidana KKN di institusi Dindik Kota Kediri tersebut.

“Harusnya aparat penegak hukum setempat segera jemput bola, alias secepanya memproses temuan dari rekan wartawan dan LSM terkait adanya dugaan persekongkolan dan tindak pidana korupsi pada pengadan alat tulis dan buku senilai Rp 2,5 miliar itu. Jangan cuman diam seribu bahasa,“ desaknya.. (Wan)

Read more »

Puluhan Titik Proyek Jalan TA 2010 di Kab. Kediri Fiktif Para Pelaku Dinilai Kebal Hukum

Pengkondisin proyek APBD Kab. Kediri Tahun Anggaran 2010 yang diduga kuat dikerjakan oleh PT Triple’s Putra Kediri beralamat di Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri sebanyak 37 titik dan PT. Karya Harmoni Mandiri beralamat Jl. Pahlawan No 17 A Tulungagung mengerjakan 10 titik, diwarnai puluhan titik proyek fiktif.

KEDIRI, Koran DOR – SEMANGAT “ganyang” korupsi yang dikumandangkan pemerintah di bawah komando Presiden Susilo Bambang Yudhono, tampaknya hanyalah sebatas slogan belaka di bumi eks Kerajaan Kediri. Sebab, berbagai fakta atas praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), kian jelas muncul ke permukaan. 

Seperti dugaan kasus aksi persekongkolan, monopoli dan pengkondisian proyek pada proyek Simpang Lima Gumul, boleh dibilang menjadi pelajaran sia-sia dalam penegakan hukum sekaligus preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di Negeri ini. Dimana pihak penyidik hanya mampu menetapkan empat tersangka, namun pada akhirnya kandas di tengah jalan. 

Bisa jadi, para oknum pejabat di Kab. Kediri bersama salah satu rekanan yang menjadi tersangka pada kasus Simpang Lima Gumul, yakni the big bos PT Triple’s Putra Kediri, telah semakin “cerdik” untuk “menaklukkan” aparat penegak hukum ketika dihadapkan pada proses penyelidikan maupun penyidikan. Sehingga tidak takut lagi “memainkan” proyek. 

Dugaan beberapa pemerhati masyarakat di Kab. Kediri, itu tampaknya sangat beralasan. Mengingat sepak terjang oknum Pejabat Pengguna Anggaran maupun Pejabat Pembuat Komitmen, kerap berkolusi dengan rekanan. Seperti pada Proyek Jalan Tahun Anggaran 2010, bukan hanya menyangkut kualitas. Melainkan disinyalir, sudah sangat berani membuat laporan proyek fiktik. 

Tidak tanggung-tanggung, dari 53 titik proyek jalan, diperkirakan puluhan titik di timur sungai, diduga kuat fiktit. Berdasarkan keterangan, data serta hasil investigasi Koran DOR di lapangan, terungkap, bahwa salah satu proyek fiktif tersebut adalah proyek jalan Bangkok, Gurah, Kab. Kediri.

Jika dugaan ini benar adanya, maka sangat ironis memang. Sebab, nilai priyek yang “dimainkan” sangat sulit terdeteksi. Mengingat, Kepala Dinas PU Kab. Kediri, Ir Dwi Hari W, SP, PSDA, tidak pernah terbuka, berapa nilai masing-masing titik proyek jalan. Hanya menyebutkan, bahwa untuk 47 titik proyek jalan tersebut Pagunya adalah sebesar Rp 16,8 miliar. 

Sementara menurut PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), juga sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Kabupaten Kediri, Supriyanta, bahwa jumlah titik proyek jalan ada sejumlah 52 titik, dengan Pagu sebesar Rp Rp 31 miliar lebih. Rinciannya, untuk paket barat.sungai denga Pagu sebesar Rp 11.072.500.000. Sedangkan kontraknya adalah senilai Rp 11.025.201.000. Timur sungai, Pagu sebesar Rp 20.993.100.000. Kontrak senilai Rp 20.890.000.000. 

Sedangkan, sesuai data, bahwa paket untuk timur Sungai Brantas terdiri dari 53 titik dan barat Sungai Brantas terdiri dari 19 titik atau lokasi. Jadi secara keseluruhan lokasi proyek ada 72 titik. Maka timbul pertanyaam, berapa sebenarnya jumlah titik proyek jalan tersebut? Apakah benar diadakan lelang terbuka, mengingat nilai penawaran atau kontrak sangat tidak wajar? Hanya aparat penegak hukum yang dapat mengungkapnya. (Wan/Simbolon)
Read more »

Pejabat STAIN Kediri Gunakan Jurus Bungkam

 Meidi Wicaksono, seorang staf di Dinas Parawisata Pemkot Kediri, mewakili ayahandanya, Wardoyo selaku direktur PT.Widya Karya Dharma, yang disebut-sebut sebagai pelanggan setia pada setiap proyek STAIN Kediri mengatakan, bahwa pembangunan gedung baru itu sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah. Karena telah melewati tahap pemeriksaan dan juga tidak ada klaim.

KEDIRI, Koran DOR - SEIRING disahkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sejatinya warga masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih mudah. Namun, masyarakat menilai hal itu hanya sebatas lips service alias tidak ada gunanya. Terbukti, masyarakat masih tetap sulit mendapatkan informasi dari lembaga atau intansi tertentu.

Seperti diberitakan Koran DOR secara berturut-turut, terkait dugaan kasus permainan pada proyek pembangunan fisik senilai Rp 3.668.680.000, di institusi Perguruan Tinggi (PT) Agama Islam (STAIN) Kediri,  yang menjurus ke ranah Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), berakibat merugikan keuangan Negara itu, pihak STAIN terapkan aksi bungkam dan saling melampar tangung jawab. 

Tri Hartanto, misalnya, selaku ketua Panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) di STAIN Kediri, tahun 2010, dikonfirmasi seputar makanisme atau prosedur lelang/tender, pihaknya no coman alias engan berkomentar. ”Untuk masalah pembangunan gedung baru STAIN di tahun 2010, Anda langsung ke Pak Lahuri saja, karena saya sudah tidak terkait lagi tentang hal itu. Jabatan sebagai panitia lelang sudah saya lepaskan pada Januari lalu. Jadi semua dokumen dan segala hal mengenai proyek pembangunan itu lebih baiknya ke Pak Lahuri selaku PPK-nya,” elaknya, Selasa (18/7) pekan lalu. 

Dia bersikukuh pada komitmenya, untuk tidak memberikan keterangan apapun soal pembagunan gedung baru yang didanai pemerintah pusat itu kepada siapapun, khususnya para wartawan. Alasanya, cukup klasik, yakni sudah tidak mempunyai kewenangan lagi dalam persoalan itu. ”Saya sudah berkomitmen untuk tidak memberikan penjelasan, karena sudah bukan wewenang saya lagi,”dalilnya. 

Saat disingung terkait pengumuman lelang proyek pembangunan gedung baru yang diduga bermasalah tersebut, pihaknya mengatakan, bahwa pengumuman lelang pada kala itu diumumkan melalui media cetak dan elektronik. Dimana, media tersebut adalah komunitas milik STAIN Kediri. “ dulu pengumuman lelangnya lewat website STAIN Kediri dan media elektronik milik STAIN sendiri Yaitu KK TV dan satu media Nasional. Tapi nama media Nasional itu saya lupa namanya,” ucapnya, sembari meningalkan wartawan koran ini. 

Di lokasi yang sama, tempatnya berbeda, Lahuri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di STAIN Kediri, kepada Koran DOR mengatakan hal serupa, yakni memilih untuk bungkam alias aksi tutup mulut. ”Soal pembangunan itu saya sudah tidak bisa berkomentar lagi,” jawabnya dengan singkat, saat ditemui wartawan koran ini untuk kedua kalinya, terkait persoalan yang sama.

Ada apa pihak STAIN Kediri ketika ditanya wartawan terkesan menutup-nutupi dan ada apa dibalik itu? Padahal, sekadar diketahui, Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 3 huruf a menjamin hak warga Negara untuk mengetahui pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik. Dan tidak kalah pentingnya pasal 3 hurup d, yang berbunyi mewujudkan penyelengara negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertangung jawabkan.

Sementara, Wardoyo selaku direktur PT.Widya Karya Dharma, melalui Meidi Wicaksono , yang disebut-sebut sebagai pelanggan setia STAIN Kediri, untuk mengerjakan proyek pembangunan, baik fifsik maupun non fisik, dikonfirmasi terkait bangunan gedung baru STAIN yang dinilia banyak pihak dikerjakan asal-asal itu, dengan spontan, pihaknya menepisnya. ”Pembangunan gedung baru itu sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah. Karena telah sudah melewati tahap pemeriksaan dan juga tidak ada klaim,” katanya, denagan nada enteng. 

Disoal adanya unjuk rasa yang pernah dilakukan oleh mahasiswa setempat, sebagai bentuk kecaman dan protes keras terhadap pelaksanaan proyek pembangunan gedung baru STAIN yang telah menelan dana sebesar Rp 3.668.680.000, namun hasilnya diangap mareka tidak masuk akal. Meidi Wicaksono, yang juga sebagai staf Dinas Pariwisata Kota Kediri, menanggapi perihal yang wajar. ”Kalau ada demo, yang dilakukan masiswa setempat, itu hal yang biasa,” ujarnya, saat ditemui wartawan koran ini di kantornya, Kamis (21/7) pekan lalu.

Ironisnya, ketika ditanya, adanya dugaan permainan dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan tersebut kental dengan konspirasi, dan dirinya disebut-sebut sebagai dalangnya, dengan sepontan pihaknya membantah. ”Itu tidak benar, karena prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan. Dan soal itu sampean tidak perlu tahu,” bantahnya. 

Terpisah, Tjipto Adi Prasetyo, sebagai nahkoda Lembaga Swadaya Masyarakat ((LSM) LPMM Kedediri, ditemui di kantor sekretaiatnya, Kamis(21/7) pekan lalu, menuding, bahwa pembangunan gedung baru STAIN Kediri, diduga keras ada unsur-unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). ”Kami akan melaporkan persoalan itu ke penegak hukum yaitu KPK -RI, Jaksa Agung RI dan Kapolri. Tembusanya, di institusi penegak hukum setempat,” tegasnya. 

Tjipto, sapaan akrabnya, menanggapi statemen dari pihak STAIN yang terkesan membela diri itu, sebagai hal yang biasa. ”Sebab mareka mempunyai hak untuk mengelak. Kalau mareka mengatakan, sudah prosedur, ya sah-sah saja. sebab mareka punya hak untuk berpendapat. Perlu diketahui, tidak mungkin akan mengaku. Jadi semuanya akan bisa dibuktikan di pengadilan saja,” tandasnya. (wan)


Read more »

47 Paket Proyek Senilai Rp 16,8 Miliar Dilaporkan LSM ke Kapolri dan Kajagung

Proyek APBD Kab. Kediri Tahun Anggaran 2010 tersebut, disuga kuat hanya dikerjakan 2 kontraktor, yakni PT Triple’s Putra Kediri beralamat Desa Bakalan Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri mengerjakan 37 Paket dan PT. Karya Harmoni Mandiri beralamat Jln. Pahlawan No 17 A Tulungagung mengerjakan 10 Paket.

KEDIRI, Koran DOR – BERBAGAI pertimbangan yang dikemukakan oleh sebuag Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kab. Kediri itu, antar lain, bahwa penguasan proyek sebanyak itu oleh hanya dua rekanan, sudah termasuk Praktek Monopoli. Ironinya, KPA maupun PPK secara langsung maupun tidak langsung, turut merstui pelanggaran tersebut.

Padahal, jelas-jelas telah dengan nyata telah melanggar UU.RI. Nomor 5 Tahun 1999, tentang Anti Monopoli. Dimana Pasal 22 berbunyi “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat “. 

Dalam surat itu juga disebutkan, bahwa praktek monopoli tersebut juga sangat kuat dugaan pelanggaran pada Pasal 4 ayat 2, Pasal 9, Pasal 13 ayat 2, Pasal 18 ayat 2, Pasal 22, Pasal 25 ayat 2 serta Pasal 27. dimana bisa diancam sesuai Pasal 48, yakni pidana denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 100 miliar atau pidana kurungan maksimal 6 bulan. 

Selain mengarjakan 47 paket tersebut, ternyata PT Triple’s Putra Kediri dan PT. Karya Harmoni Mandiri masih mengerjakan sejumlah proyek pekerjaan jalan dari anggaran APBD dan DAK tahun 2010. Pekerjaan pemeliharaan jalan Dinas PU Kabupaten Kediri tahun 2010 sebagian besar baru dikerjakan setelah adanya disorot LSM melalui surat tertanggal 25 April 2011.

Kondisi itulah Bahwa dengan adanya dugaan kuat atas pelanggaran diatas, pelaporan kami bisa digunakan sebagai petunjuk awal untuk menindak lanjutinya. Kami mohon dengan hormat lagi sangat, kasus tersebut untuk segera ditindak lanjuti agar masyarakat Kabupaten Kediri bisa benar-benar segera merasakan hasil pembangunan apabila dilaksanakan dengan aturan yang benar. 

Kepala Dinas PU Kabupaten Kediri, Ir. Dwi Hari Winarno, SP.PSDA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam menyikapi hal ini, dinilai oleh LSM, justru terkesan menghindar dari tanggung jawab dan sangat bertolak belakang dengan remuan LSM di lapangan. 

Diungkapkan, setelah dilakukan kroscek selama sepekan di beberapa lokasi, pelaksanaan proyek jalan Dinas PU tahun anggaran (TA) 2010, banyak ditemukan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Spesifikasi Teknisnya. Besambung. (wan/simbolon)

Read more »

Ketua Panitia ULP Proyek Jembatan Brawijaya Menghindar Bos PT. Fajar Parahiyangan Bagai Siluman

Santer rumor, bahwa orang nomor satu di Kota Kediri, telah berhasil mengisi koceknya sebagai fee awal sebesar Rp 1 miliar. Benarkah?

KEDIRI, Koran DOR- SALAH satu mega proyek di Kota Kediri, yakni Pembangunan Jembatan Brawijaya. Terkait mandegnya pelaksanaan pembanguanan proyek ini dengan alasan utamanya adalah terkendala oleh pembiayaan atau dana, tentu mengundang tanda tanya besar. Sehingga menjadi bahan konsumsi menarik untuk diberitakaan oleh media massa dari elektronik maupun cetak.
Masyarakat sendiri menilai, alasan tersebut sangatlah tidak rasional. Pasalnya, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri, tahun 2011, menganggarkan Pembangunan Jembatan Brawijaya yang bakal menghubungkan Jl. Brawijaya, Kec. Kota dengan KDP Slamet, Kec. Mojoroto Kedir itu, sebesar Rp 2 miliar.
“Kalau alasanya masalah biaya atau dana, saya kira itu tidak mungkin. Sebab, anggarannya kan sudah disiapkan oleh APBD tahun 2011, kenapa hingga sekarang belum dilaksanaka, . apa anggarannya sengaja diendapkan, dengan tujuan mendapat bungga dari dana tersebut?,” ujar sumber yang engan disebut jatidirinya itu.
Berdasar pantaun Koran DOR, di lokasi pembagunan, hingga sekarang belum tampak ada aktifitas pekerjaan. Padahal, sesuai data tertulis di papan nama proyek, kontrak kerja antara Pemerintah Kota Kediri dengan rekanan, proyek itu akan dikerjakan selama kurang lebih 800 hari terhitung sejak tanggal 9 Desember 2010 lalu. Selain itu, di lokasi itu hanya tampak ratusan tiang pancang yang masih tergeletak di bantaran Sungai Barantas.
N.I Satrio Widodo, selaku, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri, dikonfirmasi perihal mandegnya pelaksanaan pembangunan Jembatan Brawijaya, pihaknya mengatakan, anggaranya belum bisa diserap. Alasanya, Tim Pemeriksa Bangunan (TPB) belum melakukan pemeriksaan. “Kami masih menunggu TPB. Setelah diproses oleh TPB, anggaran baru bisa dicairkan dan baru ada proses pelaksanaan,” katanya.
Ditambahkan, Widodo nama akrabnya, bahwa Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan tangglal 8 Desember 2010 serta tenggang waktu masa pekerjaan proyek itu sekitar 755 hari, terhitung dari kontrak kerja diterbitkan.
Ironisnya, menurut sumber yang patut dipercaya, bahwa TPB yang saat ini istilahnya diubah menjadi Penunjukan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (PPPK), sudah selesai melaksanakannya. Jadi, lanjut sumber, harusnya pihak DPU sudah bisa menyerap dan bisa melanjutkan kembali proses pembanguinan. “Dari PPPK sudah melaksanakan,“ jelas sumber seorang pejabat Pemkot Kediri itu, Kamis (21/7) pekan lalu di ruang kerjanya.
Ditambahkan, hal tersebut berdasar dari Keputusan Wali Kota, Nomer : 188.45/134/419.16/2011. Salah satu item dalam keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 45 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Dimana keputusan itu diterbitkan pada 12 April 2011.
Diketahui, pembangunan mega proyek multi years selama dua tahun itu, bakal menyerap dana APBD Kota Kediri, sekitar Rp 66,4 miliar dan. PT Fajar Parahiyangan selaku pelaksana (rekanan-red) sudah berulang kali mau dikonfirmasi, tapi kru Koran DOR hanya berhasil bertemu dengan seorang Satpam. Sedangkan punggawa atau Big Boss PT Fajar Parahiyangan seolah musnah dari peredaran bak siluman..
Seorang sumber yang tidak mau disebut identitasnya membenarkan, kalau proyek ini awalnya adalah seperti “hadiah” atas kebaikan rekanan yang telah banyak menyalurkan dana talangan pada proyek RS. Gambiran II Kota Kediri. “Sebenarnya, kalau mau jujur, dalam hal ini rekanan sudah banyak dirugikan,” kata sumber berinisial “H” tersebut.
Apakah keterangan sumber itu ada kaitannya dengan rumor yang beredar, bahwa orang nomor satu di Kota Kediri, telah berhasil mengisi koceknya sebagai fee sebesar Rp 1 miliar? Atau hanya sebagai dalil pembenar, demi menutupi borok rekanan yang sebut-sebut juga telah berhasil memperoleh pinjaman dari sebuah bank swasta di Surabya, dengan jaminan SPK?. (Wan/Simbolon)

Read more »

 
Cheap Web Hosting | Top Web Hosts | Great HTML Templates from easytemplates.com.