KEDIRI, Koran DOR- MESKI Korp Adhiyaksa Kota Kediri, hingga kini belum melakukan penahan terhadap tiga tersanka pada dugaan skandal kasus mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kediri, proses penanganya masih berlanjut.
Terbukti, rumah sakit yang bakal di peruntukan para pasien yang kena dampak rokok, tempatnya berada di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota Kediri, itu baru-baru ini telah memangil Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), guna dimintai keterangan, hasilnya, proyek pembangunan RSUD Gambiran II itu dinyatakan telah menyalahi keputusan presiden (kepres) nomo 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
Sepertihalnya dikemukakan oleh saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ketika dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kediri. Berdasar keterangan dari lembaga tersebut, Jaksa semakin yakin ada indikasi kuat terjadi tindakan korupsi terhadap rumah sakit yang didirikan secara multy years selama tiga tahun dengan besar dana sekitar Rp 234 milliar tersebut.
Sayang, pihak Kejaksaan Kota Kediri, ketika ditanya wartawan, engan menyebutkan satu persatu dari pertanya yang diajukan kepada saksi tersebut, ” Ada 38 poin pertanyaan yang kami ajukan kepada saksi perihal kepres 38/2003 tersebut. Intinya saksi mengungkapkan, pada pokoknya tidak sesuai dengan kepres tersebut,” ujar Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) Kejaksaan Negeri Kediri Agus Eko Purnomo.
Namun, imbuh Agus, permintaan keterangan saksi ahli dari LKPP dari Jakarta tersebut, yakni wujud dari tindak lanjut Kejaksaan Kota Kediri, setelah melakukan gelar perkara dan ekspos di Jakarta.
Sebagaimana diberitakan, Kejaksaan Negeri Kediri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) tersebut. Mereka, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri Kasenan, Budi Siswantoro sebagai pengguna anggaran dan Wiyoto adalah bagian dari kepanitiaan lelang.
Kejaksaan tengah menunggu jawaban dari surat ijin pemeriksaan terhadap Walikota Kediri Samsul Ashar, sebagai saksi. Surat ijin resmi tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Surabaya, untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo hingga ke Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono
Selain Walikota Kediri, Kejaksaan bakal memeriksa Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Bambang Harianto dan anggota DPRD Kota Kediri Arifin Asror. Mereka bakal dimintai keterangan terkait persetujuan dana untuk pembangunan rumah sakit yang diperuntukkan bagi masyarakat penerima dampak asap rokok
Sementara itu, Gubernur Soekarwo ketika dikonfirmasi, mengaku, sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat ijin pemeriksaan Walikota Kediri oleh Kejaksaan Negeri Kediri. Dia berjanji apabila surat ijin itu sudah berada di atas mejanya, maka bakal segera ditanda tanganinya. (nb/em/wan)
0 komentar:
Posting Komentar