This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Sabtu, 14 Mei 2011
CV. MKI Kuasai Tiga Proyek Raksasa di Kota Kediri
Posted by KEDIRI on Sabtu, Mei 14, 2011
Sangat ironis, diduga proyek RSUD Gambiran II, Poltek dan Jembatan Brawijaya, hanya dikuasai oleh CV. Murni Kontruksi Indonesia (MKI) tanpa melalui tender terbuka.
KEDIRI Koran DOR-MEGA proyek di Kota Kediri yakni RSUD Gambiran II, Poltek dan Jembatan Brawijaya, terkesan sangat dipaksakan. Disinyalir, hanya menjadi arena Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), demi terciptanya kesempatan untuk mendulang rezki haram buat Walikota dan Kroninya.
Berdasarkan keterangan beberapa narasumber, bahwa pelaksnaan proyek pembangunan Jembatan Brawijaya, tidak lepas dari pembangunan mega proyek RSUD Gambiran II dan Poltek Kediri, yaitu CV Murni Kontruksi Indonesia (MKI).
“Munculnya bendera PT Fajar Prayangan Surabaya sebagai pelaksana proyek Jembatan Brawijaya, itu sifatnya hanya untuk mengelabui masyarakat luas. Karena pada prinsipnya, antara CV. MKI dan PT. Fajar Parahiyangan Surabaya, adalah satu group. Dan itu semua terjadi tanpa melalui proses tender atau lelang terbuka, “ ungkap sumber koran DOR.
Konyolnya lagi, ada sumber mengatakan, bahwa proyek Jembatan Brawijaya merupakan proyek “kompensasi’ atas talangan dana yang dikucurkan rekanan pada proyek RSUD Gambiran II dan Poltek Kediri. Sehingga tidak berlebihan, kalau ada pihak menilai, bahwa ketiga proyek itu merupakan satu paket yang dikuasai CV. MKI.
Jika berpikal pada Keputusan Presiden No. 80 /2003 dan Peraturan Presiden No.54/2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa, maka seluruh proyek pembangunan skala besar atau di atas Rp. 200 juta, wajib hukumnya ditenderkan atau dilelang. Namun tiga proyek raksasa itu ditengarai berjalan tanpa proses lelang.
Lantas bagaimana tindakan aparat penegak hukum? Apakah benar ada kaitanya dengan rumor yang berkembang, bahwa sejauh ini aparat penegak hukum belum berani mengambil langkah–langkah hujum secara kongkrit, karena the big boss CV. MKI adalah masih keluarga dari mantan orang nomer dua terkuat di negeri ini, sekaligus penyandang dana saat pemenang Walikota dr. Samsul Azhar, benarkah ?
Seperti diketaui, bahwa proyek RSUD Gambiran II dan poltek Kediri, mengunakan dana APBD tahun 2008 -2011, sedangkan untuk pembagunan Jembatan Brawijaya menggunakan APBD tahun 2010-2012, namun hingga memasuki blan Maret 2011, proyek ini berhenti gara-gara dana yang diharapkan dari bantuan pemerintah pusat melalui APBN tidak disetujui. Mengingat jembatan tersebut bukan penghubung antar kota maupun provinsi. (wan)
Rp. 66 Miliar, Proyek Jembatan Brawijaya Magkrak
Posted by KEDIRI on Sabtu, Mei 14, 2011
KEDIRI Koran DOR- PROYEK Pembangunan Jembatan Brawijaya,termasuk salah satu mega proyek di Kota Kediri. Nilai yang dianggarkan Pemerintah Kota Kediri untuk pembangunan proyek itu sekitar Rp.66 miliar. Alasan pengadaan proyek itu, secara normatif tentu adalah guna memperlancar arus lalu lintas. Namun, dibalik itu, aroma KKN nampak jelas baunya menuju hidung. Buntutnya, berimbas pada pelaksanaan proyek yang kini berhenti total. Disebabkan oleh terkendalanya pembiayaan atau dana. Karena sebelumnya seakan tidak tata secara matang.
Dilokasi pembangunan jembatan yang bakal menghubungkan Jln Brawijaya Kec. Kota dengan KDP Slamet Kec. Mojoroto Kediri, tersebut, menurut Purwanto (31), satpam proyek mengatakan, bahwa proses pembangunannya berhenti sejak sebulan terakhir. Pria asal Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu tidak mengetahui alasan pihak pengembang, PT. Fajar Parahyangan berhenti bekerja.
" Saat saya masuk kerja sudah tidak ada aktifitas lagi. Tidak tahu masalahnya apa. Yang penting saya tetap digaji," kata Purwanto ditemui di pos proyek Jembatan Brawijaya Kediri, di Kelurahan Pocanana, Kecamatan Kota Kediri, Kamis (13/5/2011)
Selama tidak ada aktifitas pekerjaan, Purwanto, bertugas menjaga puluhan tiang pancang yang berada di Bantaran Sungai Brantas. Meski prosesnya mandeg, kata Puwanto, tetapi kadang kala salah seorang pimpinan proyek (pimpro) juga datang untuk melihat-lihat lokasi.
Dilain tempat, Nur Iman Satrio Widodo, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut membenarkan, saat ini proses pembangunan proyek Jembatan Brawijaya itu telah berhenti total “ bagaimana mau melanjutkan, dananya aja belum ada” katanya kepada Koran DOR, pekan lalu.
Widodo, pangilan akrapnya ini menjelaskan, Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan tangglal 8 Desember 2010 serta tenggang waktu massa pekerjaan proyek itu sekitar 755 hari, terhitung dari kontrak kerja diterbitkan . Sedangkan, Memorandum of Understanding (MoU) proyek itu sekitar Rp.70 miliar. Namun, kontrak fisik senilai Rp.66.409 miliar.
Ditambahkan, saat ini masih menunggu terealisasinya dana dari APBD tahun anggaran 2011 sekitar Rp.2 milliar. “ kami masih menunggu realisasinya dana dari APBD. Rp. 1,8 5 miliar, rencananya akan digunakan bentuk fisik dan selebihnya akan digunakan biaya umum dan pengawasan’” ujarnya
Sekadar diketahui, proyek pembangunan Jembatan Brawijaya Kediri yang kini telah berhenti total itu dianggarakan sekitar Rp. 66 miliar. Dan tidak menutup kemungkinan bakal terancam mangkrak. Padahal proyek pembangunan Jembatan Brawijaya itu sudah menyedot dana APBD atahun anggaran 2010 sekitar Rp.1,3 milliar.
Sedangkan, Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Hadi Sucipto, mengatakan, bahwa pelaksanaan proyek terpaksa berhenti sesaat, karena persoalan keuangan. Yakni, pengajuan anggaran hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) oleh Pemerintah Kota Kediri, ditolak pemerintah pusat. Sementara, kekuatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kediri dipastikan tidak mancukupinya.
" Pemerintah pusat menolak usulan dana hibah dari APBN karena Jembatan Brawijaya bukan dalam kategori jembatan yang dilalui jalur provinsi," kata politisi dari PDI Perjuangan Kota Kediri itu.
Hadi juga ikut khawatir proyek multi years selama dua tahun itu akan berhenti di tengah jalan. Sebab, berdasarkan kontrak kerja antara Pemerintah Kota Kediri dengan rekanan, proyek itu akan dikerjakan selama kurang lebih 800 hari terhitung sejak tanggal 8 Desember 2010 lalu
Lebih lanju diungkapkan, akibat kondisi saaat ini, dewan juga merasa bersalah apabila proyek itu mangkrak. Sebab, sebelumnya mereka sudah meloloskan usulan dana sebesar Rp 1,69 dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pada tahun 2010 lalu dan APBD awal tahun ini sebesar Rp 2 milliar.
Berdasarkan hasil evaluasi, seluruh dana APBD tahap dua 2010 lalu sudah habis terserap untuk pengadaan tiang pancang. Dewan akan mempertanyakan kembali proses pemanfaatan APBD awal 2011 ini. Pihaknya akan segera memanggil Dinas Pekerja Umum (DPU) setempat, selaku penanggung jawab proyek.
" Kami akan mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari proyek itu. Apabila pemerintah pusat tidak menyetujuinya. Kemudian pemerintah kota tetap ngotot meminta dari pemerintah pusat, perkembangannya bagaimana, kami belum mengetahuinya," pungkasnya. (Wan)
Selasa, 03 Mei 2011
PPK Proyek Irigasi Rp. 16 M Terancam Jadi Tersangka
Posted by KEDIRI on Selasa, Mei 03, 2011
![]() | |
| Proyek yang di kerjakan oleh CV, Immas Jaya |
KEDIRI, Koran DOR – DIBERITAKAN sebelumnya, seputar pembangunan jaringan irigasi di sembilan lokasi senilai Rp 16 miliar, anggaran tahun 2010, disinyalir kental dengan nuansa konspirasi yang menjurus ke ranah Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Akibatnya, kualitas bangunan rendah, alias di bawah standarisasi pembangunan. Indikasinya, bangunan baru diselesaikan akhir Desember 2010 kemarin, kini sudah pecah-pecah.
Tommy Ari Wibowo SE, pucuk pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ikatan Pemuda Kediri (IPK), menuding adanya dugaan kuat permainan haram pada proyek pembangunan saluran irigasi di satuan kerja (satker) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri.
“Tidak menutup kemungkinan, diduga kuat dana proyek irigasi tersebut telah dibuat bancakan oleh Kontraktor nakal dan pejabat dinas,“ ujarnya, saat dihubungi Koran DOR via telpon genggamnya, Jumat (29/4) pekan lalu.
Proyek yang semestinya, lanjut Tommy, bisa dirasakan serta dimanfaatkan warga Kota Kediri, khususnya petani, bangunannya bisa bertahan lebih lama, tidak sebaliknya malah dimaanfaatkan untuk dijadikan ladang basah guna mengais rezeki haram. Sebab dana APBD yang digunakan untuk membiayai proyak tersebut sangat besar.
Menurut Tommy, sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan Kejaksaan segera bertindak untuk menyikapi adanya temuan dugaan KKN tersebut.”Kami berharap pihak berwajib agar secepatnya menindaklanjuti adanya temuan itu dan segera menetapkanya pejabat binal dan rekanan nakal itu sebagai tersangka. Sebab, jika tidak ada tindakan, mareka akan berlengang kangkung menikmati hasil jarahan, tanpa memperdulikan nasib rakyat kediri yang sangat memperhatinkan ini. Bagaikan menari-nari di atas keterpurukan orang lain,” tandasnya.
Tommy menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan aksi turun ke jalan guna berorasi menuntut ketranpatrasian pihak terkait dalam persoalan-persoalan tersebut. “Dalam waktu dekat kami akan mengadakan aksi demo turun kejalan. Sasaranya jelas, kantor kepolisian, kejaksaan dan instasi terkait,” ucapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari nara sumber di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri mengatakan, bahwa dugaan kasus pembangunan jaringan irigasi di sembilan lokasi senilai Rp 16 miliar, kini sudah memasuki tahap penyidikan. “Status perkara itu sudah ditingkatkan dari tahap lid (penyelidikan) menjadi penyidikan (dik). Tapi mohon sabar menunggu kapan dipublikasikan,” kata jaksa yang tidak mau disebut namanya itu.
Lain halnya dengan Pimpinan proyek (pimpro) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), E Heru Suachmanto, beserta rekanan-rekanan yang mengerjakan proyek irigasi di sembilan lokasi itu, hingga berita ini dilansir koran DOR secara beruntun, terkesan menghindar dan alergi wartawan.
Meskipun wartawan Koran DOR sudah berupaya berulang kali bertandang ke kantor DPU Kota Kediri dan menghubunginya lewat telpon selulernya untuk konfirmasi tertait dugaan tersebut. Namun hasilnya nihil. Begitu pula rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, seperti The Big Bos CV, Immas Jaya, sulit dikonfirmasi dan kantornya selalu tertutup..
Seperti diketahui, salah satu pekerjaan CV, Immas Jaya adalah bangunan irigasi berlokasi di Kel. Grogol Kec. Pesantren Kota Kedir. Kondisi bangunan yang memakan biaya sekitar Rp 1.513 miliar itu sungguh memprihatinkan. Dinding bangunan sudah retak hingga sekitar 15 meter. Begitu juga, dinding bagian lain juga telah pecah dan batunya terlepas.
Parahnya lagi, nampak bagian pondasi yang terlihat menganga dan dinding atas juga terlihat ambles dan pecah. Hal tersebut membuktikan pada awal proses pengerjaannya pondasi tidak digali secara dalam, sehingga mengakibatkan bagian bawahnya (pondasi) tergerus oleh arus air.(Wan)
Kamis, 21 April 2011
Direktur PD Pasar Akui Dana Pengadaan Kartu Pedagang
Posted by KEDIRI on Kamis, April 21, 2011
KEDIRI, Koran DOR – BELUM genap satu tahun Perusahaan Daerah (PD) Pasar Joyoboyo milik Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri resmi berdiri, yakni tanggal 1 Mei 2010 lalu, yang berada di Jl. Iman Bachri No. 92 Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
PD. Pasar selaku pengelola keberadaan pasar-pasar se-Kota Kediri. Beberpa waktu lalu, telah menarik biaya administrasi pengadaan kartu pedagang yang menempati kios, yakni Rp 10 ribu per tahun. Sedangkan untuk pedagang yang menempati los ditarik Rp 7.500.
Namun hingga kini, kartu pedagang itu belum semuanya disalurkan. Sehingga membuat sebagian pedagang bertanya-tanya. Menyikapi hal itu, Direktur PD. Pasar Joyoboyo, Saiful Yasin. mengungkapan, bahwa keterlambatan kartu pedagang yang terjadi di Pasar Centong Kelurahan Bawang, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, itu bukan disengaja oleh pihak PD. Pasar.
Dikatakan Yasin, bahwa sekarang data yang sudah dikoordinir kepala pasar diserahkan langsung ke PD. Pasar. “Jadi, tidak ada pengurusan birokrasi yang rumit. Cukup dalam waktu 5 menit, kartu pedagang saya tanda tangani selesai,” janjinya.
Menurut Yasin, dengan catatan kalau persyaratannya lengkap dan tidak bermasalah. “Kalau ada, persoalan KTP dan KK mati, ini yang akan membutuhkan waktu yang agak lama. Secara otomatis kartu pedagangnya menunggu lagi,” jlentreh Yasin.
Disinggung tentang dana pengadaan kartu pedagang sebesar Rp 1,9 juta yang sudah dibayarkan ke oknum PD.Pasar, dijelaskan Yasin, bahwa hal itu memang benar, akan tetapi pada waktu masih ada miss. “Tapi saya sudah mengecek kemarin, dananya sudah masuk ke PD.Pasar,” akunya.
Sementara, Kondisi Pasar Centong dengan jumlah 202 los dan 107 kios yang efektif sebanyak 80 kios, dimana tiap kios ditarik ristribusi sebsar Rp 1.000, untuk los sebesar Rp 500 per harinya. (pri/wan)
Skandal Pembangunan Kelurahan Pojok, Dewan Segera Panggil Rekanan
Posted by KEDIRI on Kamis, April 21, 2011
![]() |
| Hadi Sujipto |
KEDIRI, Koran DOR – PEMBANGUNAN lanjutan Gedung Serbaguna Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur pada Tahun 2010 memang terlihat belum selesai pengerjaanya. Sehingga, Tahun 2011 pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kediri memberikan dana lanjutan.
Ironisnya, panitia lelang belum terbentuk, tapi proyek sudah dilaksanakan.Sementara, di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkot Kediri sendiri belum ada tanda-tanda dibentuknya panitia lelang. Bahkan, sebagian mantan pimpro banyak yang enggan untuk menjadi pimpro lagi. Karena persoalan proyek besar yang masih ditangani penegak hukum.
“Itulah, yang menjadi penyebab para staf yang mengantongi sertifikasi pengadaan barang dan jasa, sampai sekarang belum ada yang bersedia menjadi panitia,” ujar salah satu mantan pimpro yang disebutkan namanya.
Disinggung pembangunan Gedung Serbaguna Kelurahan Pojok, Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Hadi Sucipto mengatakan, bahwa bahwa menurut Perpres Nomor 54 tahun 2010 untuk Pengadaan Barang dan Jasa di atas Rp 2000 juta harus melalui lelang atau tender. Akan tetapi, kalau nilai anggaran di bawah Rp 200 juta tidak melalui tender, cukup penunjukan langsung. “Tentunya ada rekanan pembandingnya,” kata Hadi.
Dikatakan Hadi, kalau memang benar pembangunan itu tidak melalui tender. Pihaknya dalam waktu dekat ini, akan memanggil pihak yang terkait.”Perkiraan bulan Mei akan saya panggil,” tegas Hadi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Kediri, Kasenan, melalui Heru saat ditemui terkait pembangunan Gedung Serabaguna Kelurahan Pojok, Pihaknya mengatakan, bahwa pembangunan itu urusan pihak Kelurahan. Pihak PU nggak ada urusan. “Siapa yang merintah untuk membangun,” tegas Heru dengan nada garang.
“Pihak Kelurahan yang membangun sendiri, dengan alasan untuk mengikuti lomba. Dasarnya karena, pihak Kelurahan Pojok mendapat surat ederan dari Pemkot Kediri perihal lomba,” terang Heru.
Kalau ada yang menyuruh membangun kapasitas saya sebagai apa ? Kepala Dinas Bukan, saya tidak ada urusan dengan pembangunan itu. Saya tidak punya wewenang untuk memerintah membangun. “Panitia lelang aja belum dibentuk, kok sudah dibangun,” jelas Heru.
Memang kalau tahun 2010, dikatakan Heru bahwa untuk Pimpinan proyeknya Bu Datik, tetapi untuk tahun ini saya tidak tahu. “ Lha wong, panitianya sendiri juga belum jelas,”jlentrehnya. (pri/wan)
Jumat, 01 April 2011
Kasus RSUD Gambiran II “Abu-abu” Penyidik Kejari Kota Kediri “Sewot ”
Posted by KEDIRI on Jumat, April 01, 2011
Ada pesan singkat dari kalangan aktifis menyebutkan, adanya indikasi gratifikasi pada dugaan kasus mega proyek RSUD Gambiran II hingg miliaran rupiah. “Bayar Rp 3 miliar, kasus Gmbiran II aman dan bebas,”beber sumber dari kalangan LSM. Benarkah?
KEDIRI, Koran DOR – MESKI dugaan adanya permainan haram pada mega proyek RSUD Gambiran II, beserta kasus pengadaan barang percetakan BKS di institusi Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, kian terang. Namun belakang ini, justru timbul sikap “arogan” yang diperlihatkan oleh pihak tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Dugaan kasus BKS dan mega proyek RSUD Gambiran II, seakan jadi kobaran api sekaligus “peluang” mendulang emas murni. Dampaknya, aksi “buka-tutup” kian terasa diterapkan penyidik. Agus Eko Purnomo, SH tampaknya jadi pemegang peranan paling penting.
Ketika para wartawan menanyakan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus yang diduga dilakukan oleh oknum Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri, hingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 5 miliar. Begitu pula, Dindik Kota Kediri, sekitar Rp 2 miliar itu, tak hanya aksi saling lempar, aksi sewot pun ditunjukan.
Faktanya, Kamis, (17/3/11) pekan lalu, Agus Eko Purnomo, SH sebagai tim penyidik dugaan Kasus mega proyek RSUD Gambiran II, juga selaku tim penyidik tersangka Bambang Tetuko, saat ditemui wartawan koran ini di ruang kerjanya, guna mengkonfirmasi terkait perkembangan dugaan kasus tersebut menyatakan, ogah dimintai keterangan.
“Anda langsung saja tanya ke Kajari. Terserah anda beritakan saya apa saja. Kenapa cuma nama saya saja yang anda beritakan, tapi Kasi Pidsus (Hadi Sujito- red ) tidak Anda beritakan. Ada apa ini, pasti ada sesuatu kan? Jadi anda langsung saja tanya ke Kasi Pidsus, anda kan sering cangkruk di sana. Saya kan tidak kenal dengan anda, tapi kenapa anda lakukan seperti itu sama saya. Tho saya juga tidak kenal dengan media kecil-kecil, tapi saya kenal dengan media yang besar-besar,” ujarnya rada sewot.
Perlu diketahui, justru kasipidsus selama ini yang selalu memberikan penjelasan serta keterangan pada Koran DOR terkait hasil pemeriksaan dari saksi-saksi yang disidik olehnya.
Sikap arogansi dilakukan oleh penyidik tersebut pada jurnalis sangat disayangkan para aktifis. Seperti Tommy Ari Wibowo SE, Ketua IPK, salah satunya. “Jika sikap penyidik seperti itu, sangat jelas tidak etis. Sebab, profesi wartawan itu sama, tidak ada bedanya. Dan seharusnya penyidik tidaklah bersikap seperti itu pada rekan-rekan wartawan yang sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial,” tandasnya, Jumat (18/3) pekan lalu, via telpon gengamnya.
Lebih lanjut Tomy mengatakan, penyidik harusnya memahami atau mengerti tentang Undang-undang KIP, sehingga tetap menjunjung azas keterbukaan sesuai Undang Undang RI nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskannya, Undang-undang Keterbuak Informasi Publik (KIP), pasal 3 huruf a, menyebutkan, menjamin hak warga negara untuk mengetahui pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik dan tidak kalah pentingnya pasal 3 hurup d, yang berbunyi mewujudkaan penyelengara negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan evesien akuntabel serta dapat dipertangung jawabkan.
Sementara, Sumber Koran DOR menilai sikap penyidik Korp Adhiyaksa Kota kediri, dalam menangani kasus-kasus KKN, baik mega proyek RSUD Gambiran II, maupun pengadaan Buku Kerja Siswa ( BKS ) di Dinas Pendidikan Kota Kediri tahun anggaran 2009 semakin tidak jelas dan terkesan ditutup-tutupi.
Sepertihalnya, pemanggilan saksi-saksi dari pihak sekolah sebagai penerima BKS hanyalah sebagian proses yang terkesan memperpanjang. Kenapa demikian ? Karena sebenarnya sekolah lah sumber awal data siswa yang berhak menerima BKS. Salah benarnya jumlah pengadaan BKS berasal dari masing-masing sekolah.
Kalau mau bicara benar pokok permasalahan ini, maka pihak pertama yang mesti disalahkan adalah sekolah. Jika ada kekurangan jumlah BKS yang diterima karena tidak sesuai jumlah siswa patut ditanyakan kenapa sekolah memberikan data yang salah mengenai jumlah siswanya ? Kenapa justru Ketua Lelang, dan PPTK yang disalahkan ? Apakah hanya sekedar mencari kambing hitam dan melepaskan pihak yang paling bertanggungjawab?
Dari berita yang lalu sudah dijelaskan, jika sumber permasalahan yang dituduhkan kejaksaan mengenai kerugian Negara sangat tidak jelas. Kerugian di mana ? Pada spesifikasi teknis atau di pelaksanaannya? Kalau tuduhan pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 yang digunakan, maka harus dibedakan pengenaannya. Karena setiap penggunaan anggaran tidak bisa keluar begitu saja. Tetapi melalui proses yang panjang, mulai perencanaan sampai dengan proses penentuan rekanan pelaksana.
Kejaksaan menggunakan pasal tersebut pada proses yang mana? Perencanaan atau pelaksanaan? Juga tidak jelas. Sehingga muncul asumsi, bahwa kejaksaan menerapkan pasal pokok’e (pokoknya) alias membabibuta.
Kalau ada kesalahan perencanaan, berarti kesalahan terletak pada perencana. Jika pada pelaksanaan, berati kesalahan terletak pada proses pelaksanaan. Dan dua-duanya yang paling bertanggungjawab adalah Pengguna Anggaran dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara dari sumber BPKP hasil pemeriksaan di Dinas Pendidikan Kota Kediri, tidak ada resume temuan. Artinya pengadaan BKS tahun 2009 dinyatakan tidak ada permasalahan. Lantas kenapa kejaksaan tetap ngotot mengatakan ada kerugian Negara ? Apakah tugas kejaksaan mengadakan audit anggaran Kalau memang demikian, berarti kejaksaan telah melecehkan kinerja BPKP serta tidak tunduk pada UUD 1945 dan UU No 15 tahun 2006, tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Padahal pada UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah jelas menyebutkan, bahwa tugas dan wewenang jaksa pada pasal 30 ayat (1) huruf a-e tidak ada menyangkut fungsi audit keuangan. Tetapi sebagai penuntut dan penyidik atas suatu tindak pidana.
“Satu hal lagi, kejaksaan telah menetapkan status tersangka pada 5 orang tanpa melakukan permintaan audit investigatif dari BPK sebagai pelaksan tunggal audit keuangan Negara. Ini sudah menyalahi prosedur MoU bersama antara BPKP, Kejaksaan RI dan Polri. Serta edaran dari Jaksa Agung mengenai MoU tersebut. Lantas bagaimana endingnya,” urai sumber itu. (wan)
Selasa, 01 Februari 2011
Proyek Irigasi Rp 16 M berbau Korupsi
Posted by KEDIRI on Selasa, Februari 01, 2011
| E Heru Suachmanto |
Menurut sumber Koran DOR, bahwa dari sembilan paket proyek itu, mayoritas dikuasi atau di kerjakan oleh PT.Triple’s group antara lain; Mburengan, Ngaglik, Tawang, dan Kedak
KEDIRI. Koran DOR- PROYEK Pembagunan irigasi senilai Rp 16 miliar, masih menyisakan persoalan. Pasalnya, dalam pelaksanaanya, disinyalir kualitasnya rendah, alias dibawah standarisasi pembangunan.
Sehingga proyek ini seperti tidak pernah ada habisnya menjadi bahan pembicaraan, bahkan tudingan dan dugaan, bahwa oknum di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Kediri, telah melakukan tindakan korupsi ditengah ekonomi yang semakin mencekik rakyat.
Dengan mempermainkan beberapa proyek saluran irigasi, jadi sebuah indikasi adanya nuansa korupsi. Hal itu dapat dilihat di lapangan, bagaimana hasil pengerjaan yang asal jadi itu. Seperti penyemenan di batu yang tidak rata dan hanya menempel begitu saja.
Seorang warga Ngletih yang engan disebut namanya mengatakan, bahwa yang tampak bagus hanyalah bagunan bagian depanya saja, “ sampean lihat ke bagian belakang sana, banyak susunan batu yang berongga akibat dari penyemenan yang asal-asalan. Belum lagi, pasirnya yang kasar, paling bisa bertahan satu tahun , “ katanya penuh heran.
Ditempat terpisah, Pejabat pembuat Komitmen (PPK) atau Pimpro Proyek irigasi, E Heru Suachmanto, saat di temui Koran DOR di kantornya, Kamis (27/1/11) membantah, jika hasil pelaksanaan dari proyek itu dinilai tidak sesuai standart.“ wong saya saya sudah lama berkecimpung di dunia kontruksi mas. Jadi mana mungkin hasilnya jelek. Toh BPK juga tidak mempermasalahkan” bantahnya.
Menurut Heru, nama akrapnya ini, jumlah paket proyek yang dibawah pengawasannya itu ada delapan. Masing-masing proyek nilainya tidak sama . Alokasi proyek itu antara lain, saluran proyek didaerah Tawang, Klitik, Sumber Jemput, Ngalik, Kedak Pamor, Grogol dan kelurahan Bawang.
Berdasarkan data serta hasil investigasi Koran DOR di lapangan, menyebut, proyek irigasi dibawah pengawasan DPU Kota Kediri itu, ada sembilan paket pekerjaan. Jadi ada satu paket pekerjaan proyek yang belum di sebut oleh PPK atau Pimpinan Proyek (Pimpro). Lalu kemana yang satu paket ? mungkinkan sengaja untuk sengaja disembunyikan untuk dimainkan ?
Lebih lanjut Heru mengatakan, bila papan nama sebagai bentuk yang menyebutkan maanfaat, besarnya Volume, serta sumber anggaran yang digunakan hanya terpasang sesuai dengan kontrak “ ya tergantung kontraknya to mas. Sebap ada yang suruh memasang (papan nama proyek –red) dan ada juga yang diperbolehkan tidak untuk di pasang” dalilnya
Padahal, di era keterlambanan informasi publik, tentu papan nama sebagai petunjuk yang menyangkut bangunan untuk kepentingan masyarakat itu sangat penting, supaya masyarakat tahu informasi proyek di kelurahanya. Apakah proyek tanpa papan nama itu bisa disebut illegal ?
Pembangunan Jaringan Irigasi Kedak CS Rp. 2.141 miliar, Pembangunan Jaringan irigasi Grogol CS Rp, 1.513 miliar, Pembangunan Jaringan irigasi Burengan CS Rp, 2.121 miliar, Pembangunan Jaringan irigasi Jiput CS Rp. 2.121 miliar, Pembangunan Jaringan irigasi Pamor CS Rp. 2.471 miliar, Pembangunan Jaringan Irigasi Ngaglik CS Rp. 1.131 Pembangunan Jaringan Irigasi Tawang CS Rp. 2.876 miliar, Pembangunan Jaringan irigasi Klitik CS Rp. 1.249 miliar, Pembangunan Jaringan Irigasi Ponpes Lirboyo Rp. 202 juta.
Adanya dugaan permainan serta aroma korupsi di DPU terkait proyek jaringan irigasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Merah Putih akan melaporkan hal tersebut ke aparat penegak hukum untuk menghindari kerugian Negara atas adanya indikasi permainan kotor tersebut.
Semetara pihak PT.Triple’s, hingga berita ini dilangsir Koran DOR, belum berhasil untuk di konfirmasi, terkait proyek-proyek yang diduga kuat telah dikerjanya itu. (Wan)
Minggu, 23 Januari 2011
Pembuatan Kalender Pemkab Kediri Salah Cetak CV. Purnama Dituding Jadi Penyebab
Posted by KEDIRI on Minggu, Januari 23, 2011
| M. Yusufi Al Qadri |
| Edhi Purnomo, SH |
KEDIRI, Koran DOR – SETIAP tahunnya, Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengalokasikan anggaran guna pengadaan Kalender. Dimana, kalender itu akan dibagi-bagikan pada masyarakat Kab. Kediri. Harapannya, selain bisa menunjukan beberapa profil, foto-foto kegiatan Pemkab. Kediri, dan foto Bupati Kediri, serta mempermudah masyarakat untuk melihat hari dan tanggal dengan benar.
Namun melihat Kalender yang didapat di tahun 2011 ini, masyarakat agaknya akan mengalami kebingungan. Sebab, Kalender yang diketahui sumber anggaranya dari APBD tahun anggaran 2010 sekitar Rp 700 juta itu, terdapat beberapa kekeliruan. Seperti tertera pada bulan Januari sampai April, ada penggunaan maksud hari yang sama, tapi namanya berbeda.
Hari Ahad misalnya, dalam kalender 2011 digunakan hanya pada bulan Januari sampai April. Sedangkan di bulan selanjutnya, Mei sampai Desember mengunakan nama hari Minggu.
Anehnya lagi, Kalender yang dikerjakan oleh CV. Purnama, beralamat Jl. KH. Wachit Hasim III/7b Bandar Lor Kediri, itu terdapat kekeliruan warna tulisan. Pada bulan Oktober, pada hari Sabtu tangal 1 Oktober semestinya diberi warna hitam bukan hijau. Karena warna hijau di dalam kalender itu hanya digunakan untuk hari Jumat.
Di bulan Desember juga ditemukan kekeliruan, dimana ada tanggal yang sama, yakni hari Kamis tertera tanggal 1, demikian pula hari Minggu tanggal 1 juga. Di kalender lainya, hari Minggu tertera tanggal 11.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Plt Humas Kab Kediri, Edhi Purnomo, SH didampingi Titien Kususanti, SH, sebagai Kabid Perimbangan dan Peningkatan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membenarkan adanya proyek pengadaan Kalender 2011.
Dikatakan oleh Edhi, pengadaan Kalender sejumplah 450 ribu exemplar dengan nilai pagu sekitar Rp 700 juta itu telah kerjakan oleh CV Purnama, selaku pemenang tender, dengan nilai tawar sekitar Rp 499 juta.
Selain itu, pengadaan Kalender 2011 tidak hanya dikerjakan oleh CV. Perkasa saja, untuk design telah dikerjakan oleh CV. BSK Group, “ Untuk design-nya dikerjakan oleh CV. BSK. Tapi Cuma dianggarkan sebesar Rp 3 juta,” kata Tietin.
Edhi mengaku belum tahu, kalau dari hasil pengadaan Kalender 2011 yang dikerjakan oleh CV Purnama itu didapat kekeliruan, “Kami baru tahu dari Anda, kalau ternyata ada kekeliruan di dalam Kalender 2011,” katanya, Kamis (21/1/2011).
Ditanya, apakah pihak panitia tidak melakukan cek and ricek sebelum Kalender diterima? Dengan sepontan Edhi, menjawab, “Sudah tapi tidak sampai detail” Menurut Edhi, adanya kekeliruan dalam Kalelender 2011, bukan kekasalan dari pihak panitia, melainkan salah cetak, yaitu CV Purnama. “Panitia sudah melaksanakan tugas dengan benar. Dan kesalahan itu pada percetakannya,” tuding Edhi.
Pihak Pemkab, Kediri, lanjut Edhi biasa disapa ini, berencana akan memberi tegoran dan sanksi kepada CV. Purnama. Karena diangap telah melakukan kesalahan atau kekeliruan dalam mengerjakan proyek pengadaan Kalender 2011. “Setelah tahu ini, kami akan memberi teguran pada CV.Purnama, ” tegasnya pada wartawan Koran DOR dengan nada lantang.
Secara terpisah, M. Yusufi Al Qadri, selaku Direktur CV Purnama, saat dikonfirmasi Koran DOR, Kamis (20/1/2011) di kantornya, secara tegas membantah, kalau pihaknya dianggap Pemkab. Kediri telah melakukan kesalaan dalam pembuatan Kalender 2011. “Kalau kami yang melakukan kesalahan, kenapa kami dibayar. Dan faktanya, saya sudah dibayar sama mareka, ini buktinya,” tepisnya, seraya menunjukan bukti Surat Perintah Pencaiaran Dana (SPPD).
Yusuf, biasa dipangil ini malah balik “menantang’ Pemkab. Kediri. “Jika pihak Pemkab. Kediri menuduh CV Purnama melakukan kesalahan dalam pembuatan Kalender 2011, maka mareka harus bisa membuktikannya. Silakan buktikan saja, tapi kalau sampai mareka tidak bisa membuktikan, maka kami akan tuntut balik. Karena itu sudah merupakan fitnah dan mencemarkan nama baik,” ucapnya dengan nada tinggi.
Seharusnya, lanjut Suyuf , pihak desaignerlah (CV. BSK Group-red) yang ditegor dan diberi sanksi. Sebab, CV. Purnama dalam kontrak kerjanya hanya sebagai pengganda saja dan tidak lebih dari. “Buktinya berupa kontrak kerja dan CD masih ada pada saya. Dan kalau tidak percaya kita lihat bersama-sama. Mana yang patut disalahkansalahkan,” jlentrehnya. Seraya menilai, pihak pemkab tak perlu membuang dana dengan cuma-cuma.
Sementara kasak-kusuk yang tengah berkembang, bahwa pihak panitia pengadaan Kalender tampaknya bakal memberi sanksi pada pihak perancang (desgn). Tapi apa mungkin? mengingat, CV. BSK Group tersebut masih kerabat dari orang nomer satu di Kab. Kediri. (wan)
Korupsi Kian Marak Di Kediri Oknum Dindik Diduga Curang
Posted by KEDIRI on Minggu, Januari 23, 2011
KEDIRI, Koran DOR-BELUM tuntas persoalan melilit Instansi Dindik Kota Kediri, perihal dugaaan kasus Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), kasus dugaan korupsi lain muncul bak jamur di musim hujan.
Berdasarkan data dihimpun Koran DOR, diantara kasus yang muncul belakangan adalah dugan pengaaan BKS tahun2009, pengadaan BKS tahun 2010, Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2009, disebut-sebut sudah mulai diproses pihak berwajib.
Awal tahun 2011 ini, kembali muncul dugaan KKN di Dindik Kota Kediri terkait proyek fisik menelan anggaran sektar Rp. 3.347 miliar dari APBD tahun anggaran 2010. Kalangan aktivis menyebut penyelewengan di instansi itu, bukan tidak mungkin sudah lama dijadikan lahan empuk untuk mengais rizki haram oleh oknum tertentu.
Menurut aktivis, pekerjaan haram kental dengan konspirasi dan sarat nuansa penyimpangan yang merugikan Negara. Kejangalan paling mencolok, antara lain, menyimpang dari spesifikasi, Rencana Anggaran Belanja (RAB), manupulasi volume pekerjaan, pengelembungan anggaran serta pengerjaan yang semestinya tuntas tahun 2010 tapi hingga sekarang belum juga rampung. Demikian juga, papan nama proyek mestinya terpampang di sekitar lokasi, namun diduga kuat sengaja tidak dipasang, “ Ya bisa jadi, biar tidak bisa di lihat oleh masyarakat secara langsung, kalau proyek itu memakan biaya dari APBD yang tidak sedikit ” kecamnya.
Sebut saja di SMKN 2 hingga kini proses pengerjaan masih berlangsung. Padahal, batas akhir pelaksanaan Desember 2010. Demikian, pemaparan aktivis ini pada Koran DOR Jum’at ( 21/01) pekan lalu, pihaknya sangat berniat melaporkan dugaan KKN dilakukan oknum Dindik Kota Kediri, Panitia, beserta Rekanan atau Kontraktor kepada aparat penegak hukum.
“ Berbagai data sudah saya kumpulkan dan dalam waktu dekat siap dilaporkan kepada pihak berwenang. Dalam hal ini kami tidak main-main,” tandasnya seraya mengharap dugaan kasus tersebut cepat diproses menyusul bukti sudah cukup memadai.
Dikatakanya, upaya menempuh proses hukum tak lain agar lembaga pendidikan di Kota Kediri, bersih dari koruptor. Sekadar diketahui, anggaran kisaran Rp. 3.347 miliar itu teralokasikan di sembilan lokasi antara lain, rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah SMPN 1 Kediri, Pembangunan sarana dan prasarana olah raga SMPN 5 Kediri.
Disusul kemudian rehabilitasi sedan/berat bangunan sekolah SMAN 2 Kediri, rehabilitasi sedang/ berat bangunan SMAN 3 kediri, pembangunan gedung serba guna/aula SMAN 5 Kediri, penambahan ruang kelas SMAN 6 Kediri, pembangunan lab dan ruang pratekun SMAN 7 Kediri, pembangunan ruang kelas SMAN 8 Kediri dan penambahan ruang kelas SMKN 2 Kediri.
Modus operandi permainan haram tersebut, diduga oknum Dindik, panitia lelang dan rekanan, sengaja bersekongkol melakukan konspirasi untuk mengais dana haram secara berjamaah. Dan kuat dugaan dilakukannya sebelum lelang berlangsung. (wan)
Read more »
Berdasarkan data dihimpun Koran DOR, diantara kasus yang muncul belakangan adalah dugan pengaaan BKS tahun2009, pengadaan BKS tahun 2010, Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta Penerimaan Siswa Baru (PSB) tahun 2009, disebut-sebut sudah mulai diproses pihak berwajib.
Awal tahun 2011 ini, kembali muncul dugaan KKN di Dindik Kota Kediri terkait proyek fisik menelan anggaran sektar Rp. 3.347 miliar dari APBD tahun anggaran 2010. Kalangan aktivis menyebut penyelewengan di instansi itu, bukan tidak mungkin sudah lama dijadikan lahan empuk untuk mengais rizki haram oleh oknum tertentu.
Menurut aktivis, pekerjaan haram kental dengan konspirasi dan sarat nuansa penyimpangan yang merugikan Negara. Kejangalan paling mencolok, antara lain, menyimpang dari spesifikasi, Rencana Anggaran Belanja (RAB), manupulasi volume pekerjaan, pengelembungan anggaran serta pengerjaan yang semestinya tuntas tahun 2010 tapi hingga sekarang belum juga rampung. Demikian juga, papan nama proyek mestinya terpampang di sekitar lokasi, namun diduga kuat sengaja tidak dipasang, “ Ya bisa jadi, biar tidak bisa di lihat oleh masyarakat secara langsung, kalau proyek itu memakan biaya dari APBD yang tidak sedikit ” kecamnya.
Sebut saja di SMKN 2 hingga kini proses pengerjaan masih berlangsung. Padahal, batas akhir pelaksanaan Desember 2010. Demikian, pemaparan aktivis ini pada Koran DOR Jum’at ( 21/01) pekan lalu, pihaknya sangat berniat melaporkan dugaan KKN dilakukan oknum Dindik Kota Kediri, Panitia, beserta Rekanan atau Kontraktor kepada aparat penegak hukum.
“ Berbagai data sudah saya kumpulkan dan dalam waktu dekat siap dilaporkan kepada pihak berwenang. Dalam hal ini kami tidak main-main,” tandasnya seraya mengharap dugaan kasus tersebut cepat diproses menyusul bukti sudah cukup memadai.
Dikatakanya, upaya menempuh proses hukum tak lain agar lembaga pendidikan di Kota Kediri, bersih dari koruptor. Sekadar diketahui, anggaran kisaran Rp. 3.347 miliar itu teralokasikan di sembilan lokasi antara lain, rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah SMPN 1 Kediri, Pembangunan sarana dan prasarana olah raga SMPN 5 Kediri.
Disusul kemudian rehabilitasi sedan/berat bangunan sekolah SMAN 2 Kediri, rehabilitasi sedang/ berat bangunan SMAN 3 kediri, pembangunan gedung serba guna/aula SMAN 5 Kediri, penambahan ruang kelas SMAN 6 Kediri, pembangunan lab dan ruang pratekun SMAN 7 Kediri, pembangunan ruang kelas SMAN 8 Kediri dan penambahan ruang kelas SMKN 2 Kediri.
Modus operandi permainan haram tersebut, diduga oknum Dindik, panitia lelang dan rekanan, sengaja bersekongkol melakukan konspirasi untuk mengais dana haram secara berjamaah. Dan kuat dugaan dilakukannya sebelum lelang berlangsung. (wan)
Laporkan Kasus Dugaan Kaorupsi Pengadaan BKS Dindik, LSM LIRA Di Suap
Posted by KEDIRI on Minggu, Januari 23, 2011
| Wali Kota Lira, Sugeng |
Setidak-tidaknya, adanya upaya penyuapan yang diduga dilakukan oleh oknum Dindik kepada LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) perwakilan Kota Kediri. patut dicatat sebagai indikasi kuat.
Seperti dituturkan, Sugeng, wali Kota Lira Kota Kediri, pada Koran DOR, Jumat (21/1/11) pekan lalu, bahwa dirnya pernah akan disuap oleh oknum Dindik melalui dua orang suruhannya. Dengan harapan, supaya Lira tidak melaporkan dugaan korupsi pada proyek pengadaan Buku Kerja Siswa (BKS) 2010 ke pihak berwajib dan bisa mencabut kembali laporanya yang sudah ditujukan ke polisi.
“Pernah ada dua orang mendatangi saya, sambil membawa sejumplah uang untuk diberikan pada saya. Namun saya tolak. Karena mareka mengasih uang ada maunya, yaitu untuk menghentikan permasalahan yang ada di Dindik, terkait pengadaan BKS,” kata wali kata Lira Kediri ini.
“Ketika saya tanya, atas perintah siapa memberikan uang ini pada saya? Mareka mengaku, atas perintah dari Eddy selaku Kadindik Kota Kediri. Bukti rekaman ada. Karena pada saat pertemuan di kala itu, tanpa mareka sadari saya rekam. Dan bukti rekamannya sampai sekarang masih ada pada saya,” paparnya.
Lebih lanjur dikatakan Sugeng, bahwa kedua oarang tersebut berinisial M dan G. Status pekerjaan mareka adalah wira swasta dan berdomisili di Kota Kediri. Kejadian itu tepatnya pada tanggal 9 Desember 2010.
Namun sayang, percobaan atau upaya penyuapan itu ketika dilaporkan pada polisi, lagi-lagi tak ada tangapan sama sekali. Padahal bukti-buktinya jelas. “Saya selaku Wali kota Lira Kediri sangat menyayangkan kinerja dan kredebilitas Polres Kedir Kota yang selalu tidak menggubris laporan dari masyarakat. “Karena selain penanganan dugaan Kasus BKS yang hingga kini tidak jelas, juga laporan saya tentang upaya penyuapan tidak ada tangapan,” sesalnya.
Jadi, Sugeng menambahkan, Eddy Purnomo mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri yang sekarang menjabat Asisten III Pemkot Kediri, sudah sepatutnya jadi tersangka dan secepatnya untuk ditahan.
Sekadar diketahui, laporan terkait dugaan kasus pada proyek pengadaan BKS tahun 2010 dimasukkan ke Polres Kediri Kota, sejak tangal 10 Juli 2009, Berikut bukti-bukti pelanggaran yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Dindik Kota Kediri.
Dikwatirkan LIRA Kota Kediri serta masyarakat setempat, bila penanganan dugaan kasus pada pengadaan BKS yang sudah memakan biaya dari APBD Kota Kediri tahun anggaran 2010 sekitar Rp 7,5 miliar itu tidak transparan atau terbuka, tidak menutup kemungkinan akan bablas angine alias lenyap bak ditelan bumi.
“Kalau penangananya tidak transparan, bisa jadi kan seperti dugaan kasus penerimaan CPNS tahun 2009 yang hingga sekarang tak jelas itu. Apa tidak kasihan sama masyarakat?,” ujarnya. Seraya memprediksikan, hasil dari BKS yang dikerjakan PT Temrina Media Graha, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 2 miliar.
Jadi tidak heran, kalau akhirnya berbagai kalangan menilai, bahwa proyek pengadaan BKS yang dilakukan Dindik Kota Kediri tahun anggaran 2010 cacat hukum. Karena menyimpang dari PP RI No. 95 tahun 2007, tentang perubahan ketujuh atas keputusan presiden nomer 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa pemerintah.
Sementara itu, pihak Pores Kediri Kota terkesan menghindar dari Kejaran sang kuli tinta. Pasalnya, setiap ditemui wartawan koran ini guna mengkonfirmasi terkait perkembagan proses penaganan dugaan kasus pada proyek pengadaan BKS tahun 2010 agar masyarakat juga tahu sampai sejauh mana penanganan kasus tersebut, nampaknya selalu beralasan tidak ada di tempat, pergi keluar kota , masih ada rapat dan belum ada perintah dari atasan.
Jumat (21/01/2011) pekan lalu, Kapolres Kediri Kota AKBP Mulya Hasudungan Ritonga, hendak dikonfirmasi Koran DOR, faktanya engan untuk ditemui. Kemudian mengarahkan untuk menemui AKP Surono selaku, Kasubag Humas Polres Kediri Kota. Secara klasik, Surono mengatakam, belum konfirmasi dengan Kasat Reskrim. Mungkinkah sedang sakit gigi? (wan)
.
.
Selasa, 18 Januari 2011
Kasus Kasus Pengadaan BKS Dindik “ MEMBEKU” Di Polres Kediri Kota
Posted by KEDIRI on Selasa, Januari 18, 2011
| Wali Kota LIRA, Sugeng |
KEDIRI, Koran DOR- DUGAAN Kasus Kolusi Korupsi dan Nepotisme pada pengadaan BKS tahun angggaran 2010, oleh oknum Dinas pendidikan Kota Kediri, yang diketahui tengah diselidiki oleh jajaran kopolisian Polresta Kediri Kota, namun laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu hingga kini masih berjalan ditempat alias “membeku”..
Sebagaimana di ungkapkan LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Sugeng S, selaku Walikota LIRA Kota Kediri, Jum’at (13/1) pekan lalu, menyayangkan atas kinerja Polres Kediri Kota. Sebap, dalam menangani dugaan kasus pengadaan Buku Kerja Siswa (BKS) se-Kota Kediri tahun anggaran 2010.
Pasalnya, selain dinilai lamban, serta tidak transparan, hingga sekarang juga belum jelas hasil dari penyelidikan dan sangat mengecewakan terutama pihak pelapor. Padahal laporan masuk ke Polres Kediri Kota sejak tangal 10 Juli 2009, Berikut bukti-bukti pelangaran yang diduga kuat dilakukan oleh pihak Dindik kota Kediri.
Lebih lanjut, Sugeng memaparkan, Polres Kediri Kota ternyata dalam menjalankan tugas agaknya kurang sesuai dengan moto yang berbunyi, “ kami siap melayani anda dengan cepat, tepat,transparan, akuntabel dan tanpa imbalan” . faktanya hingga sekarang pihak pelapor dalam hal ini LIRA Kota Kediri belum sama sekali diberi Surat Pemberian Pengembangan Penyelidikan (SP2P).
“ Kami cuma sekali di beri SP2P oleh Polres Kediri Kota, dan itupun isi suratnya keliru lagi. Sampulnya ditujukan pada alamat LIRA Kota Kediri, tapi setelah saya buka isinya kepada saudara Agung T beralamat Dsn/Ds Sambi Kec, ringin Rejo. Kab. Kediri. itukan lucu...!” ugkapnya.
Dikwatirkan LIRA Kota Kediri serta masyarakat setempat, bila penanganan dugaan kasus pada pengadaan BKS yang sudah memakan biaya dari APBD Kota kediri tahun anggaran 2010 sekitar Rp. 7,5 miliar itu tidak transparan atau terbuka, tidak menutup kemungkinan akan bablas angine alias lenyap bak ditelan bumi.
“ kalau penangananya tidak transparan, bisa jadi seperti dugaan Kasus pengadaan CPNS tahun 2009 yang hingga sekarang seakan tak jelas itu. Apa tidak kasian sama masyarakat..?” ujarnya.
Dalam waktu dekat ini, Sugeng menambahkan, pihaknya akan melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejagung dan Kapolri langsung, dengan melalui LIRA Pusat.
Di lain tempat, Kapolresta Kediri Kota, AKBP Mulya Hasudungan Ritonga, melalui ajudanya jum’at (14/1) pekan lalu engan ditemui wartawan koran ini, “ anda langsung saja ke Surono selaku humas Polres Kediri Kota”
Begitupun Surono humas Polres Kediri Kota, saat dihubungi Koran DOR via HP-nya, mengatakan, sedang rapat.
Eddy Purnomo mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri yang sekarang menjabat Asisten III Pemkot Kediri, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait masalah BKS tahun 2010, mengatakan,” semuanya saya serahkan pihak yang berwajib, Apabila saya dipanggil saya juga akan memberikan keterangan sebatas kemampuan saya. Semua saya serahkan pada Allah Swt, mas.” dalilnya
Saat ditanya apakah dirinya pernah dipanggil pihak kepolisian? Edy mengaku, bahwaa dirinya memang sudah pernah dimintai keterangan. Dikatakan Eddy, pada saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri tidak pernah intervensi kepada panitia pangadaan BKS. “ Kalau, saya dimintai tanda tangan untuk proses administrasi lelang, juga saya lakukan sesuai prosedur. Kalau, tidak saya tanda tangani nanti saya malah berdosa. Dikira, menghambat proses administrasinya,”jlenrehnya.
Ditambahkan Eddy, memang ada panitia yang sudah dipanggil, namanya Yudi itupun, hanya sebatas diminta keterangan. Tapi,kalau saya dipanggil pihak kelpolisian belum. “Tapi, dibutuhkan sewaktu-waktu saya siap.”ucapnya pada koran DOR.
Apakah dalam dugaan kasus pengadaan BKS ikut terlibat ? Dengan tegas Eddy mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam hal pengadaan BKS 2010.
Perlu diketahui, rinciannya, untuk paket satu (SD/SMP) dianggarkan sekitar Rp 4 miliar, sedangkan paket dua (SMA/SMK) dianggarkan sekitar Rp 4,7 miliar. Kedua paket tersebut telah dimenangkan oleh PT. Temrina Media Graha Cab. Ngrajek-Nganjuk Jawa Timur.
Diduga proses pelelangan pengadaan BKS yang digelar di Dinas Pendidikan Kota Kediri, pada bulan Mei -2010 itu penuh mesteri serta sarat permainan haram. Sebab, pengadaan BKS semestinya bisa dikerjakan lebih dari satu PT atau rekanan, tapi nyatanya dikuasai oleh PT Temrina Media Graha.
Ukuran 19 x 27 cm, cover Art paper 85 gram 4/1, isi 64 halaman, 1/1, Finishing kawat/stiching, oplah 30.000 eks, harga (1) Cd Spc Rp. 1.890/eks, (2) HVS 60 gram Rp 20.610/eks.
Jadi nampak jelas, jika hasil dari BKS yang dikerjakan PT Temrina Media Graha sekarang bila dibandingkan dengan perincian di atas berselisih sekitar Rp 1000 per/eksemplar, maka total anggaran yang diduga telah dimurk-up sekitar Rp 2 miliar.
“Rincian itu dibuat oleh Lukman sendiri, selaku Kepala Pemasaran PT. Temprina Media Graha Cab. Ngrajek-Nganjuk, Jawa Timur. Ketika saya menyamar sebagai konsumen atau pemesan buku untuk dicetak di tempat terebut,” beber, aktivis ini
Senada juga dikatakan sumber koran DOR yang patut dipercya ini, bahwa proyek pengadaan BKS yang dilakukan Dindik kota Kediri tahun anggaran 2010 dinilai cacat hukum. Sebap, sudah menyimpang dari PP RI No 95 tahun 2007, tentang perubahan ketujuh atas keputusan presiden nomer 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“ sewajarnya dugaan kasus di Dindik Kediri terkait pengadaan BKS tahun anggaran 2010, sudah ada yang di tetapkan sebagai tersangka. Tapi anehnya sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal bukti-bukti atau pelangaranya sudah jelas. Jagan-jagan ...........” kata sumber ini. (wan)
Senin, 17 Januari 2011
Skandal Mega Proyek RSUD Gambiran II Jadi Bidakan Kejari Kota Kediri
Posted by KEDIRI on Senin, Januari 17, 2011
![]() |
| Bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri |
KEDIRI, Koran DOR- KEJAKSAAN Negeri ( Kejari) Kota Kediri, akhirnya menyikapi adanya dugaan kasus pada pembangunan mega proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri. Dimana, proyek menempati lahan eks tanah Kas Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu, diketahui, telah menggunakan dana segar dari Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC).
Seperti diberitakan Koran DOR sebelunya, bahwa pengumuman lelang proyek RSUD Gambiran II yang dimuat di media cetak harian nasional, diduga kuat cacat hukum dan Analisa Mengenai Dampak Lingkunngan (Amdal) hingga kini belum ada, masterplan, FS/ setudi kelayakan, DED, dan serta diduga kuat, melenceng dari Spek dan RAB.
Dihadapan para Jurnalis, pekan lalu, Korp Adhiyakya Kota Kediri, menegaskan akan menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kediri.Implementasinya, pihak Kejaksaan tengah membidik proses lelang proyek yang disinyalir menyalahi aturan main.
Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Badri Baedowi saat ditemui wartawan mengatakan, pihaknya tengah membentuk tim untuk mengungkap persoalan yang terjadi di pembangunan rumah sakit untuk korban dampak pabrik rokok tersebut."Sedang kita selidiki. Tim saat ini masih bekerja. Kita tunggu saja hasilnya," kata Badri Baedowi, Selasa (11/1/2011).
Sayang, Badri Baedowi, enggan menjelasakan persoalan lelang yang disebut sebagai poin penyelidikan. "Iya memang proses lelangnya. Tetapi, biarkan kami menyelidiki dahulu," pinta Badri.
Perlu diketahui, proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kediri dikerjakan secara multi years selama empat tahun. Pemerintah Kota Kediri membutuhkan dana sebesar Rp 234 milliar untuk menyelesaikan pembangunannya.
Sekadar diketahui, pelaksana proyek pembangunan yang dinilai kalangan aktifis “ilegal” itu adalah PT. Murni Kontruksi Indonesia, kantor pusat Makasar, kantor Cabang, Sidoarjo. Pemilik Aksa Makmut ( Boswa Group). Hingga berita di lansir koran DOR secara beruntun, pihak pelaksana belum berhasil di konfirmasi.
PT. Murni kontruksi Indonesia, telah mengerjakan Mega proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, tertangal 8 Oktober 2009, dan akan terselesaikan pada tangal 7 Desember 2012 dengan biaya sekitar Rp.208 miliar.
Dikonfirmasikan terpisah, Kasenan, diketahui selaku Pimpinan Proyek (Pimpro) Mega proyek pembagunanan Gambiran II yang diduga banyak ditemukan kekeliruan oleh pihak Kejaksaan diantaranya pada proses lelang, DED, Masterplan, FS serta MoU dengan pihak DPRD kota Kediri, beraksi bungkam alias engan berkomentar “ Maaf langsung saja tanya ke Kejaksaan, saya tidak tahu “ sangkalnya
Terpisah pihak Kejaksaan Kota kediri melalui salah satu sumber yang namanya enggan disebutkan mengatakan , bahwa banyak kekeliruan yang terjadi dalam pembangunan Gambiran 2 tersebut “ Kalau awalnya sudah salah yang jelas semuanya pasti salah. Tahapan awal proses Lelangya setelah itu DED , Masterplan dan FS otomatis semua harus dan yang bertanggung jawab ya Pimpronya “ ungkap salah satu pegawai Kejaksaan yang mewanti wanti namanya dirahasiakan.
Pihak Kejaksaan optimis akan bisa membongkor Borok alias permainan haram yang berakibat merugikan negara itu.
Sutet dan Radiasi
Persoalan yang lain yang perlu dipikirkan terkait pembangunan mega proyek gambiran II, itu adalah dampak tegangan tinggi dari sutet yang bisa menimbulkan radiasi. Sehingga, banyak pihak menilai, bahwa dibalik proyek ini sangat banyak aturan yang dilangar oleh Pemkot Kediri, melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Yakni mulai dari izin yang diduga masih ilegal, Amdal yang seharusnya menjadi syarat atas pendirian sebuah bangunan dengan dampak yang dirasakan masyarakat, ternyata sampai hari ini juga belum kurang.
Memang mega proyek Gambiran II itu sengaja dibangun untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Kediri. Namun, praktek pelaksanaan, justru jauh menyimpang dari ketentuan yang digariskan. Semuanya, serba tidak jelas. Apalagi, tender lelang itu juga disinyalir telah diatur dengan menggunakan iklan bodong, guna memenangkan PT. MKI.
Pembangunan mega Proyek RSUD Gambiran II itu kian jangal saja, karena ketika jurnalis Koran DOR mencoba mendekat ke lokasi pembangunan, serta merta langsung disambut dengan sikap arogansi dari seseorang yang mengaku sebagai penangung jawab pelaksanaan proyek tersebut. Sang kuli tinta ini di larang untuk mengambil foto proyek tanpa seizin kepala DPU kota Kediri.
Sekarang yang terbaru menjadi bahan perbincangan dimasyarakat adalah dilihat dari sisi efek negative letak bangunan Gambiran II yang dekat dengan sutet tegangan tinggi. Menurut sebuah penelitian bahwa jarak yang dekat sutet dengan tegangan tinggi dapat menyebabkan radiasi yang berakibat fatal yaitu adanya gangguan leukinimia pada bayi dan anak - anak.
Menurut Dr. Gerald Draper dan Dr. John swanson penasehat sains di National Grid Transco bahwa anak yang terlahir di daerah sutet dengan jarak 200 meter dan berada dijalur tegangan tinggi 70 % diantara menderita Leukimia. Ini mungkin bisa menjadi bahasan layakkah rumah sakit gambiran II yang tentunya nanti diharapkan bisa jadi tujuan masyarakat dalam mendapatkan perawatan kesehatan namun letaknya dekat dengan sutet pertanyaanya masyarakat yang sakit dengan kekebalan tubuh yang pastinya berkurang mampukah menahan bila adanya radiasi dari tegangan tinggi. (Wan)
Rabu, 29 Desember 2010
Skandal Pengadaan BKS 2009 Kejari Kota Kediri Tetapkan Tiga Tersangka
Posted by KEDIRI on Rabu, Desember 29, 2010
Nasib beberapa pejabat Dindik lainnya bagaikan di ujung tanduk. Karena dipredikasi pasti turut jadi tersangka.
KEDIRI, Koran DOR – SKANDAL dugaan Kasus Korupsi di institusi Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Kediri, kini tengah mengelinding bak bola api yang semakin memanas.
Betapa tidak, terkait dugaan kasus yang merugikan negara hingga miliaran rupiah itu, Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Kediri, sudah menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial BT, UL dan WS.
Tapi, tidak menutup kemungkinan, dalam kasus Pengadaan Buku Kerja Siswa (BKS) itu masih akan menyeret pejabat-pejabat yang terlibat dalam permainan haram tersebut.
Sebagaimanan diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kediri, Hadi Sujito ketika dikonfirmasi Koran DOR, Selasa, (21/12) pekan lalu, bahwa pihak kejaksaan selain sudah menetapkan tiga tersanka, nama-nama tersangka lainya sudah dikaantonginya.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka, yakni BT, UL dan WS. Tapi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersanka laianya lagi,” paparnya.
Hadi, biasa disapa ini tengah berencana segera memanggil para saksi berikutnya untuk dimintai keterangan, namun tanggal nya tidak bersamaan. “Tim kami akan memangil tiga saksi lagi. Tapi waktunya tidak bersamaan,” katanya.
Tri Ratna Wati misalnya, lanjut Hadi Sucipto, akan dimintai keterangan pada tanggal 23 Desember 2010. Sedangkan, Warsito, mantan bidang pembendaharaan dan verifikasi dan Ir. Sugeng selaku Kabid. Sosial Budaya (Sosbud) akan dimintai keterangan pada tangal 28 Desember 2010.
Sekadar diingat, dugaan kasus tersebut bermula ketika banyak kejangalan diketemukan pada proyek pengadaan BKS tahun anggaran 2009 dengan nilai pagu sekitar Rp 9 miliar. Kemudian pengadaan itu dimenangkan oleh PT. Temprina Media Graha, Cab. Ngrajek-Nganjuk, Jawa Timur dengan nilai tawar Rp 4,5 miliar.
Pengadaan BKS itu diperuntukkan bagi para siswa-siswi se-Kota Kediri, antara lain dari mulai tingkat, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat.
Menurut Hadi Sujito, dugaan penyimpangan lelang BKS tersebut, diketahui dari ketidak sesuaian spesifikasi buku dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang ditentukan. Yang paling pokok adalah dua hal yaitu, kertas dan cetakan.
Sesuai spesifikasi dan RKS, ada tiga syarat yang wajib ditaati. Antara lain, ukuran kertas BKS yaitu ( 19,5 cm X 27 cm), bahan BKS berupa, cover ad paper dengan berat 150 gram isi kertas CD putih, cetakan BKS adalah cover full color, isi satu warna dalam dan luar.
Sementara itu, pihak Disdik Kota Kediri belum hingga berita dilansir secara beruntun, namun belum berhasil dikonfirmasi. Terpisah, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Pemkot Kediri, Nur Muhyar, enggan berkomentar. (wan)
Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri Betul-betul Bagaikan Proyek Siluman Larang Wartawan Meliput
Posted by KEDIRI on Rabu, Desember 29, 2010
Sekalipun disebut sebagai proyek ilegal, dan anggota DPRD Kota Kediri pernah mengungkapkan akan menghentikan proyek ini. Karena belum punya Amdal. Nyatanya, tidak ada tindakan apapun. Inikah bukti, bahwa Pejabat Pemkot Kediri telah sukses menerapkan KUHP alias Kasi Uang Habis Perkara?
![]() |
| Bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri |
KEDIRI, Koran DOR – PERMAINAN haram sarat menghiasi Mega proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri, semakin tampak benar adanya. Pasalnya, selain pengumuman lelang proyek RSUD Gambiran II yang dimuat di media cetak harian nasional, diduga kuat cacat hukum dan Analisa Mengenai Dampak Lingkunngan (Amdal) hingga kini belum ada, serta diduga kuat, melenceng dari Spesifikasikdan Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Proyek ini seakan jadi proyek siluman yang senatiasa dijaga ketat , agar tidak diketahui pihak luar. Sampai-sampai ketika wartawan berniat mengambil gambar bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri yang masih dalam proses pelaksanaan itu. Selasa, (21/12) pekan lalu, dilarang dan diusir para securitiyatau satpam yang berjaga di tempat. Alasannya, atas dasar perintah dari sang mandor bernama Tandi.
Sebelum diusir, wartawan Koran ini, dibentak-bentak oleh Tandi diketahui selaku mandor proyek Pembangunan RSUD Gambiran II itu. “Mana surat izinnya, kamu sudah dapat izin dari DPU atau belum?, ini milik DPU, jadi kamu harus izin sana dulu,” bentaknya.
Setelah habis-habisan membentak sang pemburu berita ini, Tendi ketika ditanya kapasitas dia sebagai apa di sini dan apakah memang harus izin terlebih dulu? Tendi malah berlalu dan meninggalkan wartawan Koran DOR tanpa bisa memberikan jawaban.
Siswanto warga setempat yang mendengar cerita sikap Tendi nampak ikut kecewa, karena ternyata uang ratusan miliar dari APBD itu seakan tidak terlihat sama sekali. “Mas, kita ini warga Kota Kediri sudah uangnya dipergunakan tidak jelas. Eh, masih saja bangunan masyarakat koq diklaim bukan milik masyarakat. Sudah terlalu ngawur itu,“ ujarnya.
Dari pengamatan Siswanto, selama ini belum pernah ada wartawan yang beranai masuk kedalam untuk mengambil gambar bagunan itu. “Setahu saya, wartawan-wartawan yang igin memfoto bagunan itu, dari luar semua Mas. Karena setiap ada wartawan masuk, selalu dihalang-halangi oleh satpam yang selalu siap siaga di posnya,” ucap Siswanto.
Padahalal, susuai Undang-undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 1999 Tentang PERS, pada BAB VIII, terdapat ketentuan Pidana, yakni pasal 18 ayat 1 menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Perlu diketahui, berdasarkan pada keputusan Walikota Kediri Nomor 600 tahun 2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang pembangunan RSUD Gambiran II Kediri berlangsung secara multi years selama empat tahun. Anggaran total yang digunakan sebesar Rp 234 milliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 dianggarkan Rp 19 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 38 miliar.
Dan pelaksana proyek pembangunan yang dinilai kalangan aktifis “ilegal” itu adalah PT. Murni, kantor pusat Makasar, kantor Cabang, Sidoarjo. Pemilik Aksa Makmut ( Boswa Group).
Ditemui di ruang kerjanya, Ir Kasnan ketika dikonfirmasi perihal apakah harus izin dulu ke kepala Dinas DPU apabila mau mengambil foto Proyek Gambiran II? Serta merta Karnan mebantah. “Tidak Mas, tidak harus izin ke PU kalau ambil gambar. Dan setidaknya mareka tidak bersikap seperti itu,“ jelas Kasnan membela diri.
Namun sayang, Kasnan engan dikonfirmasi lebih lanjut, dengan dalil akan menghadiri undangan. “Maaf saya tinggal, karena saya mau mengahadiri undangan,” elaknya. (wan)
Oknum LPMK Dituding Selewengkan Dana Kompensasi
Posted by KEDIRI on Rabu, Desember 29, 2010
KEDIRI, Koran DOR - WARGA Kelurahan Pakunden, Kec. Pesantren, Kota Kediri, nampaknya kini tengah bergejolak. Pasalnya, oknum LPMK dinilai tidak transparan dalam mengelola kopensasi atau bantuan sarana prasarana pembangunan dari pengunaan lahan bekas tanah Kelurahan Pakunden yang digunakan untuk mendirikan Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran II Kota Kediri.
Selain tidak transparan, warga juga menuding oknum LPMK Pakunden telah melakukan penyelewengan dana kopensasi sekitar Rp 63 juta. Padahal dana tersebut seyogianya dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan di Kelurahan Pakunden.
Sebagaimana diungkapkan sumber berinisial S, bahwa Kelurahan Pakunden telah mendapatkan anggaran sekitar Rp 63 juta, dimana anggaran itu telah turun melalui LPMK. Namun kejelasan tentang anggaran tersebut, warga setempat tidak ada yang tahu.
Beberapa kegiatan yang didanai oleh kompensasi RSUD lewat LPMK Kelurahan Pakunden yang janggal diantaranya, kegiatan rutin Musyawarah LPMK dengan RI/RW, Karang Taruna dan PKK ini dianggarkan 12 kali kegiatan selama 1 tahun dengan mengundang 50 warga serta memberikan uang bensin masing-masing Rp15 ribu, sehingga bila ditotal sebesar Rp 9 juta dana yang dikeluarkan,
Namun menurut warga, kegiatan itu hanya dilaksanakan 2 kali serta jumlah warga yang datang hanya sekitar 25 orang. Ada lagi penggunaan anggaran yang digunakan sebagai tali asih LPMK lama untuk pembelian baju celana senilai Rp 250 untuk 13 orang. Tapi kenyataanya tali kasih itu hanya diberikan untuk 2 orang anggota LPMK lama.
Yang sangat menyedihkan adalah adanya mark-up dana sembako kepada warga miskin Kelurahan Pakunden dan Bence tiap RT 15 orang dengan total anggaran 15 x 41 Rt x Rp 40.000,- sehingga besarnya Rp 24.600.000. Namun realitanya, warga Kelurahan Pakunden belum menerima hak mereka dari dana itu. Lalu ke mana ngendonnya dana itu?
Di saat pemerintah sedang gencar-gencarnya ingin memberantas korupsi. Ternyata oknum yang dipercaya masyarakat justru memanfaatkan peluang emas dalam mengeruk keuntungan haram di tengah penderitaan warga yang seharusnya mendapatkan hak-haknya.
Dengan adanya keresahan warga terhadap oknum LPMK yang diduga menyelewengkan dana itu, Andy Siregar SH selaku ketua LSM Merah Putih mengatakan, akan melaporkan kasus ini. “Kita akan melengkapi bukti penyelewengan dan melaporkan dugaan korupsi yang merugikan itu ke pihak tipikor Kota Kediri, karena masyarakat bukan cuma alat yang digunakan untuk meraup keuntungan pribadi oleh segelintir oknum yang tidak punya tangung jawab,” tegasnya.
Sementara ketua LPMK Kelurahan Pakunden, Sunardi, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi terkait indikasi penyelewengan pada penggunaan anggaran kompensasi RSUD Gambiran II Kota Kediri tersebut. (wan)
Sabtu, 04 Desember 2010
Dugaan Korupsi Merajalela Di Dindik Kota Kediri
Posted by KEDIRI on Sabtu, Desember 04, 2010
![]() |
Kiri Sugeng wali Kota LIRA Kediri bersama M Zusup Rizal Presiden LIRA |
KEDIRI, Koran DOR – SEHARUSNYA Edy Purnomo Cs sudah ditahan oleh pihak aparat penegak hukum. Karena menurut aturan hukum, bahwa penahanan seseorang itu dapat dilakukan dengan alasan, dikawatirkan akan melakukan tindak pidana, melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti. Demikian diungkapkan Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kediri, Sugeng.
“Tapi kenyatannya, Edy Purnomo Cs masih enjoy. Bandingkan dengan para pelaku tindak pidana maling ayam. Sekali pun itu dilakukan karena terpaksa demi tuntutan perut, toh langsung ditahan. Hal ini patut jadi renungan pihak yudikatif, dalam hal ini kepolisisan, kejaksaan maupun para hakim. Sudah jelas-jelas menggarong uang Negara/rakyat, malah diperlakukan secara istimewa. Apa ini tidak diskriminatif,” katanya heran.
Hebatnya, lanjut Sugeng, diduga kuat aroma akan tindak pidana KKN acap kali dilakukan oleh Edy Purnomo, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, antara lain dugaan permainan haram pada Penerimaan Siswa Baru, Guru Tidak Tetap (GTT), serta proyek pengadaan Buku Kerja Siswa (BKS) tahun 2010.
Namun, nyatanya pihak aparat penegak hukum hingga sekarang tidak berani menyentuhnya. Sehingga oleh sebagian besar kalangan menyebut Edy lebih sakti dari Gayus Tabunan, yang sekarang tengah terlilit dugaan kasus pajak itu.
Munculnya dugaan kasus ini, kata Sugeng, bermula pada pelaksanaan lelang proyek pengadaan BKS untuk SD, SMP, SMK dan SMK se-Kota Kediri tahun ajaran 2010-2011. Dimana proyek pengadaan itu dibagi menjadi dua paket, antara lain peket satu SD-SMP dan paket SMK-SMA. Anggaran pengadaan proyek tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2010, sekitar Rp 9 miliar.
Rinciannya, untuk paket satu (SD/SMP) dianggarkan sekitar Rp 4 miliar, sedangkan paket dua (SMA/SMK) dianggarkan sekitar Rp 4,5 miliar. Kedua paket tersebut telah dimenangkan oleh PT. Temrina Media Graha Cab. Ngrajek-Nganjuk Jawa Timur.
Diduga proses pelelangan pengadaan BKS yang digelar di Dinas Pendidikan Kota Kediri, pada bulan Mei -2010 itu penuh mesteri serta sarat permainan haram. Sebab, pengadaan BKS semestinya bisa dikerjakan lebih dari satu PT atau rekanan, tapi nyatanya dikuasai oleh PT Temrina Media Graha.
Ukuran 19 x 26 cm, cover Art paper 85 gram 4/1, isi 64 halaman, 1/1, Finishing kawat/stiching, oplah 30.000 eks, harga (1) Cd Spc Rp. 1.890/eks, (2) HVS 60 gram Rp 20.610/eks.
Jadi nampak jelas, jika hasil dari BKS yang dikerjakan PT Temrina Media Graha sekarang bila dibandingkan dengan perincian di atas berselisih sekitar Rp 1000 per/eksemplar, maka total anggaran yang diduga telah dimurk-up sekitar Rp 2 miliar.
“Rincian itu dibuat oleh Lukman sendiri, selaku Kepala Pemasaran PT. Temprina Media Graha Cab. Ngrajek-Nganjuk, Jawa Timur. Ketika saya menyamar sebagai konsumen atau pemesan buku untuk dicetak di tempat terebut,” beber, aktivis ini.
Senada diungkapkan, M Yusup, A, Direktur CV Perkasa, saat ditemui di kantornya mengatakan, bahwa Pemkot Kediri sama halnya telah menghambur-hamburkan uang rakyat. Pasalnya proyek pengadaan BKS tahun ajaran 2010, itu diperkirakan cukup menelan biaya sekitar Rp 5.5 miliar. Itu pun sudah termasuk PPN dan PPh. (wan)
Proyek Pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri Patut Dihentikan
Posted by KEDIRI on Sabtu, Desember 04, 2010
![]() |
| Bangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri |
Pengumuman Pelelangan No: 936/XII/PL.UMUM/APBD/2009, diduga kuat menyalahi aturan hukum. Plt. Kepala Dinas PU, Budi Sis dan Panitia Lelang patut diperiksa.
KEDIRI Koran DOR – KUCURAN dana untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2010 sekitar Rp 42 milar. Sebagian besar anggaran tersebut diperuntukan pada mega proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kota Kediri. Tepatnya, menempati lahan eks tanah Kas Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Diketahui, dana segar tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC).
Sebagaimana diungkapkan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota Kediri (Bappeko), Rahmad Hari Basuki, plafon DBHC tahun ini sebesar Rp 42 milliar. “Untuk rumah sakit sekitar 70-80 persennya,” kata Rahmad Hari Basuki, Kamis (2/12/10).
Rincianya, Proyek pembangunan RSUD Gambiran II mendapat alokasi dana sekitar Rp 33,6 miliar. Sedangkan sisanya, yaitu sebesar 20 persen akan diberikan kepada masing-masing Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemkot Kediri.
“Misalnya di Dinas Sosial Tenaga Kerja. Mereka menggunakan dana itu untuk pelatihan masyarakat yang menganggur dan bantuan modal. Khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar pabrik rokok dan terkena dampaknya,” terang Rahmad Hari Basuki.
Dana sebesar Rp 33,6 miliar dari DBHC tahun 2011 tersebut sepertinya masih kurang. Sebab, Asiten Administrasi Pembangunan Budi Sis dalam pernyataan sebelumnya mengaku, kebutuhan proyek RSUD Gambiran II pada tahun yang akan datang sebsar Rp 39 milliar
Perlu diketahui, berdasarkan pada keputusan Walikota Kediri Nomor 600 tahun 2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang pembangunan RSUD Gambiran II Kediri berlangsung secara multi years selama empat tahun. Anggaran total yang digunakan sebesar Rp 234 milliar. Dengan rincian, pada tahun 2009 dianggarkan Rp 19 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 38 miliar.
Di lain tempat, Tjetjep Mohammad Yasin dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Peduli, sekaligus sebagai pucuk pimpinan Komunitas Peduli Kediri (KPK) memprotes serta mengklim pembangunan mega proyek RSUD Gambiran II Kediri tersebut Ilegal dan patut dihentikan.
Seperti janjinya, praktisi hukum ini, telah melaporkan adanya indikasi permainan haram yang bermuara ke ranah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ke pihak berwajib. “Kami sudah melaporkan dugaan KKN pada proyek RSUD Gambiran II itu ke Satuan Tugas (SATGAS) Mafia Hukum Jakarta,” ujarnya pada wartawan koran ini.
Tjetjep menyebut ada sejumlah persoalan yang ‘menyelimuti’ proses pembangunan rumah sakit untuk para korban dampak asap rokok di Kota Tahu itu. Diantaranya, proses perizinan prinsip yang belum selesai, proses pengerjaan yang tidak melibatkan tim idependen, dan penempatan lokasi bangunan di daerah tidak jauh dari Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTET).
Pengumuman lelang misalnya, menurut, Tjetjep, proyek pembanggunan yang dibiayai APBN melalui pos anggaran Bagi Hasil Cukai itu, ilegal dan saat ini harusnya dihentikan dan batal demi hukum. Sebap, proses lelangnya tidak jelas dan diduga kuat menyalai Perpres No: 95/2007 sebagai perubahan ke tujuh dari Keppres No: 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Saya yakin, proyek itu (RSUD Gambiran II Kota Kediri–red) sudah dikondisikan sedimikian rupa. Masak pengumuman proyek yang anggaranya ratusan miliar, jenis atau nama proyeknya tidak dicantumkan, begitu pula nilai pagu proyek tersebut juga tidak dicamtumkan. lucu bukan? Anda bisa lihat sendiri aturan mainnya di Keppres, hal semacam itu jelas-jelas tidak diperbolehkan,” tuturnya.
“Pengumumam lelang proyek RSUD Gambiran II Kota Kediri tidak jelas, hal tersebut menunjukan tindak pembodohan publik, tidak adanya transparansi serta sarat nuansa rekayasa,” tegasrnya, ketika ditemui wartawan koran ini di kantor sekertariatnya.
Selain itu, Tjetjep menambahkan, lahan yang ditempati untuk pembangunan RSUD Gambiran II itu, tepat berdekatan dengan SUTET, sehingga bisa dianggap sangat kontraproduktif. Sebap, apabila ada pasien yang datang ke rumah sakit untuk mencari kesembuhan, dikwatirkan tidak kunjung sembuh, dan tidak menutup kemungkinan akan memperoleh penyakit yang baru. (wan)
Pemkot Kediri Telantarkan GOR Jayabaya
Posted by KEDIRI on Sabtu, Desember 04, 2010
KEDIRI, Koran DOR – MEMANG benar ungkapan yang menyebutkan, bahwa membangun jauh lebih mudah daripada merawat atau memelihara. Itulah gambaran pada Mega Proyek Gelandang olah Raga (GOR) Jayabaya milik Pemerintah Kota Kediri yang kini mangkrak.
Pasalnya, Pemkot Kediri tidak kunjung melaunching Gelanggang Olah Raga (GOR) Jayabaya, tepatnya di Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Pemkot terkesan menelantarkan mega proyek yang telah menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 110 milliar tersebut.
Akibat kondisi itu, rencananya Sekkot akan memanggil kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga Kota Kediri. Karena sebelumnya Pemkot Kediri akan menggelar peresmian GOR Jayabaya pada 27 Juli 2010 lalu. Tetapi nyataanya, hingga sekarang belum terealisasikan.
Sebagaimana diketahui, kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri saat ini sangat kecewa serta geram, usai memanggil sejumlah dinas terkait.. namun seakan tidak berarti apa-apa.
Ironisnya Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri, Idrus Achmad mengaku, belum mengetahui penyebab tarik-ulurnya launching GOR Jayabaya. Akan tetapi, dalam waktu dekat, Idrus berjanji akan segera memanggil Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga (Disbudparpora) yaitu Semeru Singgih.
“Setelah ini saya akan memanggil pak Semeru. Terus terang saya baru disini. Pekerjaan saya sak tumpuk. Kota Kediri ini sangat potensial. Jadi sayang jika ada GOR yang sudah terbangun, tetapi tidak segera difungsikan,” kata Idrus Achmad, Kamis (2/12/10)
Menurut Idrus, Penelantaran GOR Jayabaya, sungguh sangat disayangkan. Sebab, berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya dapat mengalir ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Kediri. Oleh karena itu, ia berharap persoalan-persoalan yang menghambat kegiatan launching segera teratasi
Sekadar diketahui, proyek pembangunan GOR Jayabaya Kediri dimulai sejak Walikota Kediri Achmad Maschut pada 2007 lalu. Proyek multi years selama tiga tahun itu dikerjakan oleh dua kontraktor, yaitu, PT BS dari Jakarta dan PT Triple S dari Kediri.
Besaran dana yang diperuntukan pada mega proyek itu melalui pos anggaran Perubahan Anggarag Keuangan (PAK) tahun anggaran 2006 sekitar Rp 19 miliar, kemudian dalam APBD 2007 sekitar Rp 29 miliar. Luas lahan yang digunakan untuk membangun Proyek GOR ini sekitar 19,7 hektare, terdiri atas 18 hektare Tanah Kas Kelurahan atau eks tanah bengkok dan sisanya adalah tanah warga.
Dari total anggaran di atas, sebagian dialokasikan pada konpensasi Tanah Kas Kelurahan seluas 18 hektare yang berlokasi di Kelurahan Bandar Melati dan Bandar Kidul, Kec. Mojoroto. Rinciannya antara lain sekitar Rp 19 miliar, dan Rp 8 miliar. Sedangkan sisa dana Rp 11 miliar digunakan untuk pembangunan GOR dan fasilitas pendukungnya. (wan)
Kamis, 25 November 2010
KPK Tantang Pelres Kediri Kota Buka-Bukaan Kasus CPNS 2009
Posted by KEDIRI on Kamis, November 25, 2010
KEDIRI,Koran DOR-Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Peduli Kediri (KPK) bukan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menantang Kapolres Kediri Kota AKBP Mulya Hasudungan Ritonga buka-bukaan dugaan kasus pemalsuan data pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Kediri 2009. 'KPK' menuding Polres Kediri Kota 'main mata' dengan Walikota Kediri Samsul Ashar sebagai pelapor.
"KPK (Komunitas Peduli Kediri) siap memberikan data maupun menjadi saksi untuk mengungkap borok kasus CPNS Kota Kediri 2009. Jadi, saya tantang Kapolres Kediri Kota untuk buka-bukaan. Jika kepolisian tidak berani, maka bisa kami anggap mereka turut serta, sesuai pasal 55 jo 56 KUHP," tandas Ketua KPK Tjetjep Mohammad Yasien dalam jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor skretariatan LBH Indonesia Jalan Wakhid Hasyim No 167 Kota Kediri, Kamis (25/11/2010)
Dalam jumpa pers tersebut, Tjetjep mengungkapkan, pada seleksi CPNS Kota Kediri tahun 2009 lalu telah terjadi dugaan praktik percaloan. Indikasi itu menguat setelah KPK (Komunitas Peduli Kediri) menerima surat pernyataan dari sejumlah panitia penyelenggara CPNS.
"Di dalam surat pernyataan yang kami miliki dengan materi ini terungkap jelas bagaimana sindikasi percaloan CPNS Kota Kediri. Bukti jelas, dan tidak dapat disangkal adalah, perubahan data lima CPNS yang dianulir dan digantikan dengan nama-nama baru diantaranya, Agus dan Atiqoh," urai Tjetjep
Tjetjep meneruskan, dari surat pernyataan tersebut, Walikota Kediri Samsul Ashar dan seorang oknum anggota DPRD Kota Kediri berinisial NH terlibat. Oleh karena itu, Tjetjep menyayangkan, sikap Polres Kediri Kota yang lambat dalam menuntaskan kasus tersebut, serta 'keengganan' penyidik memeriksa Walikota Kediri Samsul Ashar dan NH.
Masih kata Tjetjep, pihaknya memperoleh bukti baru adanya transaksi uang senilai Rp 500 juta melalui Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri. Pemilik rekening bernomor 4501382XXX atas nama Mustofa dan pemilik rekening Mandiri bernomor 15200072146XXX atas nama Muh Afdel Nazer. Menurut Tjetjep, transaksi itu berdasarkan bermintaan YU yang diduga berasal dari LAPI ITB
Sementara itu, Wakapolres Kediri Kota Kompol Kuwadi dalam pernyataan sebelumnya, bersedia untuk buka-bukaan penyelesaian kasus CPNS dengan siapapun. Kuwadi menerangkan, penyelidikan kasus CPNS terus berjalan. Saat ini, pihaknya tengah menunggu proses turunnya ijin pemeriksaan Walikota Kediri Samsul Ashar.(*)
Langganan:
Postingan (Atom)









